Online Advertising and Digital Marketing Law: How Influencers Can Impact the E-Commerce Market and its Legal Implications in Indonesia

Nama Jurnal: Journal of Notarial Law

Pengarang: Firly Andrisetiani Permata & Syarifah Nadia

Tahun: 2024

Diulas oleh:  Fikri Muhammad Naufal

 

Pendahuluan

Perkembangan pesat pemasaran digital berbasis influencer marketing menjadi urgensi baru terhadap pemenuhan regulasi. Artikel “Online Advertising and Digital Marketing Law: How Influencers Can Impact the E-Commerce Market and its Legal Implications in Indonesia” karya Firly Andrisetiani Permata dan Syarifah Nadia membahas mengenai fenomena pemasaran berbasis influencer yang diproyeksikan mencapai nilai pasar sebesar US$225 juta di Indonesia pada tahun 2024. Penulis menyoroti pengaruh influencer dalam mempengaruhi preferensi konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang kerap kali bersinggungan dengan persoalan hukum. Pada kasus aplikasi binary option, influencer turut terlibat dalam misleading information yang berimplikasi terhadap perampasan hak konsumen. Penelitian ini, menitikberatkan pada urgensi akan adanya regulasi yang dapat mengakomodasi hak-hak dan kepentingan konsumen secara holistik.

Metode Penelitian

Pada paper review ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif  dengan pendekatan yuridis normatif (doktrinal). Pendekatan yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan (statutory approach) dan konseptual (conceptual approach) untuk menginterpretasikan data dan menarik kesimpulan terkait tanggung jawab hukum influencer.

Pembahasan

Artikel ini membahas tiga isu pokok secara berurutan. Pertama, tanggung jawab hukum influencer dalam kerangka perlindungan konsumen, di mana penulis berargumen bahwa influencer yang melakukan endorsement dapat dipersamakan dengan pelaku usaha periklanan sehingga tunduk pada kewajiban memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apabila terjadi kerugian konsumen akibat endorsement yang menyesatkan, influencer juga dapat dimintai pertanggungjawaban perdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kedua, mengenai pengawasan lembaga regulasi, artikel memetakan peran KPI, DPI, OJK, dan BPOM sebagai lembaga yang berwenang mengawasi praktik iklan digital. Panduan Etika Pariwara Indonesia menjadi acuan etis penting yang melarang influencer menayangkan iklan komersial tanpa pengungkapan yang jelas. Komparasi dengan pedoman FTC Amerika Serikat digunakan untuk menunjukkan bahwa kewajiban disclosure dan akuntabilitas influencer sudah menjadi standar global. Ketiga, artikel mengidentifikasi klausul-klausul esensial dalam perjanjian influencer, meliputi representasi dan jaminan keaslian konten, kepemilikan kekayaan intelektual, indemnifikasi, pengungkapan hubungan material, dan klausul terminasi.

 

Catatan Kritis

Ditinjau dari Aspek Teoritis

Ditinjau dari aspek teoritis, artikel ini gagal membangun landasan teori yang kokoh. Penulis menyamakan influencer dengan pelaku usaha periklanan tanpa konstruksi argumentatif yang memadai, padahal hingga kini belum ada regulasi Indonesia yang secara tegas menempatkan influencer sebagai subjek hukum mandiri dalam hukum periklanan. Kerangka analisis yang digunakan pun tidak merujuk pada teori-teori yang relevan seperti agency theory atau teori tanggung jawab produk, sehingga pembahasan terkesan deskriptif dan kurang analitis.

Ditinjau dari Aspek Metodologis

Ditinjau dari aspek metodologis, kelemahan artikel terletak pada klaim penggunaan data empiris yang tidak pernah dijelaskan secara konkret: tidak ada uraian tentang jenis data, teknik pengumpulan, maupun sumbernya. Pendekatan komparasi dengan sistem hukum Amerika Serikat pun dilakukan secara deskriptif belaka, tanpa analisis yang memadai mengenai kemungkinan dan batasan transplantasi hukum ke dalam konteks Indonesia.

Ditinjau dari Aspek Hasil Penelitian dan Rekomendasi

Ditinjau dari hasil penelitian, simpulan yang dibawakan pada dasarnya telah relevan dalam mengakomodasi perlindungan terhadap konsumen. Akan tetapi, sangat disayangkan apabila tidak disertai dengan kebaruan substantif yang berarti. Rekomendasi yang dihasilkan, seperti kewajiban disclosure dan pentingnya pengawasan, sudah lama dikenal dalam literatur. Artikel tersebut juga absen dalam merespons isu-isu kontemporer seperti virtual influencer, konten berbasis artificial intelligence, dan tanggung jawab platform sebagai perantara (intermediary liability). Tidak ada pula usulan reformasi regulasi yang konkret dan operasional, misalnya perubahan undang undang atau pembentukan badan pengawas khusus untuk ekosistem influencer di Indonesia.