Nama Jurnal: Jurnal Hukum & Pembangunan
Pengarang: Muhammad Fatahillah Akbar
Tahun: 2021
Disusun oleh: Nurhijas Arfah
Pendahuluan
Era globalisasi dan kemajuan teknologi telah memicu lonjakan kejahatan ekonomi yang sering kali melibatkan korporasi sebagai dalang utama. Meskipun awalnya hanya manusia yang diakui sebagai subjek hukum, kini korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena dampak kejahatannya yang terorganisir dan merugikan masyarakat luas. Landasan hukum di Indonesia telah tersedia sejak tahun 1951 dan kini diperkuat oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016. untuk menangani perkara tindak pidana oleh korporasi. Dalam praktik peradilan, hakim menggunakan berbagai doktrin seperti teori identifikasi, vicarious liability, dan teori agregasi untuk menentukan kesalahan suatu korporasi. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mengulas penerapan teori-teori tersebut dalam sepuluh putusan pengadilan guna memahami perwujudan hukum pidana korporasi secara konkret di Indonesia.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini cenderung pada metode penelitian hukum normatif dengan fokus pendekatan kasus. Peneliti melakukan pencarian dan penelusuran terhadap sepuluh putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan sanksi kepada korporasi di Indonesia. Secara teknis, metode yang dilakukan dalam artikel ini mencakup beberapa aspek yakni: objek penelitian, dimana peneliti studi lebih mendalam tentang 10 putusan perkara pidana yang meliputi kasus lingkungan hidup, korupsi, ketenagalistrikan dan pencucian uang. Selanjutnya menggunakan cara analisis doktrinal, dimana peneliti menguji penerapan hukum pidana dari teori atau regulasi menjadi praktik di pengadilan.
Pembahasan
Analisis terhadap sepuluh putusan menunjukkan bahwa teori agregasi merupakan doktrin yang paling sering digunakan oleh hakim untuk menetapkan pertanggungjawaban pidana korporasi. Penerapan pertanggungjawaban ini bervariasi berdasarkan jenis perkara, di mana kasus korupsi cenderung menjerat pengurus dan korporasi secara bersamaan, sementara kasus lingkungan hidup sering kali hanya membebani pihak korporasi. Penerapannya terlihat jelas pada berbagai kasus lingkungan hidup, seperti PT National Sago Prima (PT NSP) yang dijatuhi denda Rp 2 miliar, PT Plantindo Agro Subur (PT PAS) dengan denda Rp 1,5 miliar, PT Indominco Mandiri (PT IM) yang didenda Rp 2 miliar atas kasus dumping limbah, serta PT Kallista Alam (PT KA) yang menerima sanksi denda sebesar Rp 3 miliar. Selain teori agregasi, pengadilan juga menerapkan doktrin vicarious liability dan teori identifikasi dalam kasus-kasus spesifik untuk menghubungkan kesalahan individu dengan entitas hukum. Penelitian ini juga menyoroti hambatan eksekusi denda pada masa lalu akibat kekosongan aturan alternatif sebelum terbitnya Perma Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korporasi.
Catatan Kritis
Ditinjau dari aspek teoritis, artikel ini lebih menyoroti kepada landasan utama penanganan perkara korporasi saat ini yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 yang masih memiliki kelemahan posisi hierarki. Ditambah lagi statusnya hanyalah peraturan MA maka terdapat ruang kosong pada undang-undang yang tidak secara tegas mengatur pertanggungjawaban korporasi sehingga harmonisasi hukum pidana korporasi di indonesia dianggap belum kuat dan mendesak untuk ditingkatkan menjadi setingkat undang-undang. Selanjutnya, ada 5 teori yang dapat digunakan dalam penanganan kasus korporasi, akan tetapi dalam sepuluh putusan ini hakim lebih cenderung menggunakan teori agresi. Hal ini dapat dikritisi sebagai kurangnya kedalaman analisis yudisial dalam menggali budaya organisasi atau identifikasi secara lebih spesifik pada setiap kasus.
Ditinjau dari aspek metodologis, dalam artikel ini peneliti hanya menggunakan sepuluh putusan pengadilan sebagai objek studi, dimana kalau kita pandang dari sudut metodologi jumlah ini tergolong kecil untuk memberikan gambaran yang menyeluruh mengenai penegakan hukum korporasi di seluruh indonesia yang memiliki ribuan putusan. Di bagian pendahuluan peneliti menyebutkan berbagai macam kejahatan ekonomi seperti perbankan dan siber, akan tetapi analisis putusan yang diteliti didominasi dengan sektor lingkungan hidup dan korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa kurangnya pembahasan mengenai bagaimana teori pertanggungjawaban korporasi diterapkan pada jenis kejahatan ekonomi modern lainnya.
Ditinjau dari aspek penelitian, dalam artikel ini terdapat perbedaan yang mencolok antara jenis perkara dalam kasus korupsi. Pada umumnya ketika terjadi kasus korupsi pengurus atau direksi akan ikut dijerat pidana, namun berbeda jika hal itu terjadi di sektor lingkungan hidup, seringkali hanya korporasi yang dijatuhi sanksi. Hal ini tentu menciptakan celah bagi pelaku individu di sektor lingkungan untuk berlindung dibalik entitas korporasi guna menghindari hukuman pribadi secara langsung. Selanjutnya, dalam pengadilan masih sering melakukan pemisahan berkas perkara antara korporasi dan pengurusnya dalam proses persidangan. Dalam pemisahan ini dikhawatirkan dapat memicu masalah hukum seperti Ne Bis In Idem, karena fakta dan subjek yang sama disebut berulang kali dalam putusan yang berbeda.