Jalan Tengah Indonesia Menuju Penghapusan Pidana Mati

Nama Jurnal: Hukum dan Pembangunan

Pengarang: Calvin Wie

Tahun: 2025

Disusun oleh: Indra Sakti Nasution

 

Pendahuluan

Artikel “Jalan Tengah Indonesia Menuju Penghapusan Pidana Mati” membahas dinamika kebijakan pidana mati di Indonesia yang berada di antara dua arus besar pemikiran, yakni kelompok yang ingin mempertahankan (retentionist) dan kelompok yang ingin menghapus (abolitionist). Dalam praktiknya, pidana mati tidak hanya dipahami sebagai bentuk hukuman paling berat, tetapi juga sebagai isu yang sarat dengan perdebatan hak asasi manusia, keadilan, serta tujuan pemidanaan itu sendiri.

Penulis melihat bahwa keberadaan pidana mati dalam sistem hukum di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari ketegangan antara perlindungan hak hidup dan kepentingan negara dalam menjaga ketertiban serta memberi efek jera. Di satu sisi, pidana mati dipandang melanggar hak asasi manusia dan tidak sejalan dengan prinsip rehabilitasi. Namun disisi lain, pidana mati masih dianggap relevan untuk kejahatan-kejahatan tertentu yang dinilai sangat serius dan mengancam kepentingan umum.

Melalui pembaruan hukum pidana nasional, khususnya dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, negara mencoba mengambil posisi kompromi dengan merumuskan pidana mati sebagai pidana khusus yang pelaksanaannya dapat ditunda. Pendekatan ini menunjukkan adanya upaya untuk tidak serta-merta menghapus pidana mati, juga tidak menempatkannya sebagai instrumen utama dalam sistem pemidanaan. Dengan demikian, jalan tengah ini mencerminkan usaha negara dalam menyeimbangkan tuntutan keadilan, kepastian  hukum, dan penghormatan  terhadap hak asasi manusia.

Metodologi Penelitian
Metode penelitian dalam artikel ini menggunakan pendekatan gabungan antara doktrinal dan non-doktrinal. Pendekatan yang digunakan meliputi conceptual approach (pendekatan konseptual) dan pendekatan empiris. Pendekatan konseptual digunakan untuk memahami konsep dan doktrin hukum yang relevan, seperti pidana mati, tujuan pemidanaan, serta perdebatan antara kelompok retentionist dan abolitionist dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pendekatan ini kemudian dilengkapi dengan pendekatan yuridis-normatif melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007. Di sisi lain, pendekatan empiris digunakan dengan melihat data terkait kondisi terpidana mati, seperti fenomena death row, untuk memberikan gambaran mengenai praktik pidana mati di lapangan. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya berfokus pada norma hukum, tetapi juga mencoba memahami bagaimana norma tersebut diterapkan dan berdampak dalam kenyataan.

Pembahasan 

Artikel “Jalan Tengah Indonesia Menuju Penghapusan Pidana Mati” mengangkat ketegangan mendasar dalam hukum pidana Indonesia antara mempertahankan dan menghapus pidana mati. Penulis menunjukkan bahwa persoalan pidana mati tidak hanya berkutat pada jenis sanksi, tetapi menyentuh konflik nilai antara hak asasi manusia dan kepentingan negara dalam menjaga ketertiban. Pertentangan antara kelompok retentionist dan abolitionist memperlihatkan bahwa pidana mati dipandang di satu sisi sebagai pelanggaran hak hidup yang tidak dapat diperbaiki, tetapi di sisi lain dianggap sebagai instrumen efek jera terhadap kejahatan serius. Di samping itu, praktik death row memperlihatkan masalah nyata, di mana terpidana mengalami ketidakpastian hukum dan penderitaan berkepanjangan sehingga menimbulkan kesan adanya “Pidana ganda” dalam sistem pemidanaan. Sebagai respons atas kompleksitas tersebut, pembaruan hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menghadirkan konsep “Jalan tengah” dengan menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus yang pelaksanaannya dapat ditunda. Melalui mekanisme masa percobaan, hukum memberikan ruang evaluasi terhadap terpidana untuk kemungkinan perubahan menjadi pidana seumur hidup. Namun, pendekatan ini belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan, terutama terkait ketidakjelasan mekanisme pelaksanaan dan potensi multi interpretasi dalam praktik. Dengan demikian, konsep “jalan tengah” mencerminkan upaya kompromi negara yang bergerak ke arah lebih humanis, tetapi masih menyisakan tantangan dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia secara utuh. 

 

Catatan Kritis

Ditinjau dari aspek teoritis, artikel ini sudah cukup baik dalam memetakan perdebatan antara kelompok abolitionist dan retentionist, serta menunjukkan adanya konsep “jalan tengah” melalui pidana mati bersyarat. Namun, pendalaman teoritisnya masih belum optimal, terutama dalam menjelaskan benturan antara tujuan pemidanaan yang bersifat retributif dan rehabilitatif. Penulis belum menjelaskan secara meyakinkan apakah masa percobaan benar-benar memberi ruang bagi rehabilitasi, atau hanya sekedar menunda pelaksanaan pidana mati. Selain itu, dasar penetapan masa percobaan sepuluh tahun juga tidak dijelaskan secara mendalam sehingga tidak terlihat apakah memiliki landasan teoritis yang kuat atau sekadar hasil kompromi kebijakan. Penggunaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 juga masih dapat dikritisi, terutama terkait relevansinya dengan perkembangan standar HAM saat ini. Akibatnya, konsep “jalan tengah” yang ditawarkan cenderung terlihat sebagai solusi praktis, tetapi belum sepenuhnya didukung oleh argumentasi teoritis yang kuat.

Ditinjau dari aspek metodologis, artikel ini sebenarnya sudah tepat menggunakan pendekatan normatif untuk melihat hubungan antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun, masih terdapat kelemahan dalam menjangkau aspek empiris. Penulis belum banyak membahas bagaimana potensi perbedaan putusan hakim dapat terjadi di lapangan, misalnya dalam menentukan kapan seorang terpidana dapat memperoleh penundaan pidana mati dan kapan tidak. Akibatnya, putusan hakim berpotensi sangat bergantung pada penilaian masing-masing, yang dapat menimbulkan ketidakkonsistenan antar kasus yang serupa dan pada akhirnya melemahkan kepastian hukum. Namun, di sisi lain, artikel ini juga belum melihat kesiapan institusi dalam menjalankan mekanisme seperti penilaian “kelakuan baik”, serta belum membandingkan secara jelas bagaimana negara lain mengatur perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup. Padahal, tanpa dukungan data empiris dan perbandingan yang memadai, konsep “jalan tengah” berisiko hanya berhenti sebagai gagasan normatif yang belum tentu berjalan efektif dalam praktik.

Ditinjau dari hasil penelitian, Hasil penelitian ini memang sudah menunjukkan bagaimana regulasi baru berupaya mengakomodasi kepentingan HAM melalui konsep pidana mati bersyarat. Namun, masih terdapat beberapa area yang belum dibahas secara tuntas. Penulis belum memberikan evaluasi yang jelas terkait kemungkinan hambatan dalam praktik, misalnya terkait proses grasi yang berpotensi memakan waktu lama atau penilaian “kelakuan baik” yang cenderung subjektif. Hal ini penting, karena tanpa kejelasan parameter, penerapan pidana mati bersyarat bisa menjadi tidak konsisten. Selain itu, penelitian ini juga belum mengkaji secara mendalam potensi disparitas putusan hakim. Tidak dijelaskan bagaimana standar masa percobaan sepuluh tahun dapat diterapkan secara konsisten di berbagai kasus, atau apakah penerapannya akan bergantung pada penilaian masing-masing hakim. Jika tidak ada standar yang jelas, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakkonsistenan dalam putusan, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kepastian hukum, terutama dalam perkara pidana mati yang menyangkut hak hidup seseorang.