Ketidakpatuhan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai Suatu Perbuatan Contempt of Court

Nama Jurnal: Indonesian State Law Review

Pengarang: Freidelino de Sousa                                                                        

Tahun: 2022

Disusun oleh: Muhammad Azharul Husni El-Muzakhrif 

 

Pendahuluan 

Indonesia merupakan negara yang menganut sistem Pemisahan Kekuasaan (Separation of Powers) yang dikemukakan oleh Montesquieu. Sistem pemisahan kekuasaan ini membagi struktur pemerintahan ke dalam beberapa bagian yang masing-masing berfokus pada bidangnya sendiri, namun tetap terjalin dalam hubungan yang erat dan saling berkaitan satu sama lain. Menurut Montesquieu, sistem ini memisah kekuasaan menjadi tiga bagian, yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Legislatif: lembaga yang membuat undang-undang. Eksekutif: lembaga yang melaksanakan undang-undang. Yudikatif: lembaga yang mengawasi dan menegakkan hukum.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atau disebut MKRI merupakan salah satu lembaga yang menjalankan kekuasaan yudikatif menurut Pasal 24C UUD 1945 pasca perubahan ketiga. Dalam Konstitusi disebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.” 

Dari teks tersebut, jelas bahwa kekuasaan kehakiman selain dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya atau disebut ordinary court, juga dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah Mahkamah yang menjalankan tugas selain daripada kekuasaan kehakiman pada umumnya. 

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk (a) menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” Dengan demikian, dalam konteks tersebut kepatuhan terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi wajib hukumnya untuk dipatuhi dan dijalani. 

Metode Penelitian 

Adapun metode penelitian yang digunakan oleh artikel ini adalah metode penelitian hukum normatif (Doktrinal) karena artikel ini memuat penelitian di bidang hukum yang didasarkan pada norma atau peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan oleh artikel ini adalah pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan konseptual merupakan pendekatan dalam memberikan sudut pandang analisa penyelesaian permasalahan dalam penelitian hukum dilihat dari aspek konsep-konsep hukum yang melatarbelakanginya.

Pembahasan 

Artikel berjudul “Ketidakpatuhan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai Suatu Perbuatan Contempt of Court” ini membahas secara mendalam mengenai suatu perbuatan ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi oleh pihak-pihak tertentu, baik itu lembaga negara, pejabat publik, maupun pihak lain yang terkait. Dilihat secara konstitusional, putusan Mahkamah Konstitusi memiliki sifat final dan mengikat (final and binding). Istilah final and binding yang berarti memiliki kekuatan hukum tetap saat diucapkan, tidak dapat diajukan upaya hukum banding/kasasi, dan wajib dipatuhi oleh semua pihak sejak dibacakan. Dengan demikian, putusan tersebut langsung berlaku dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak tanpa terkecuali.

Istilah contempt of court ini berasal dari sistem hukum Common Law (Inggris) sekitar abad ke-13, bukan diciptakan oleh satu individu spesifik. Istilah ini merujuk pada tindakan merendahkan martabat atau menghalangi jalannya peradilan. Di Indonesia, istilah ini mulai dikenal sejak UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Dalam artikel ini menyoroti bahwa dalam praktiknya masih banyak pengabaian terhadap putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tindakan ketidakpatuhan dan pengabaian tersebut dianggap sebagai suatu perbuatan contempt of court, yaitu segala perbuatan, tingkah laku, sikap, atau ucapan yang bertujuan merendahkan, menghina, merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan atau hakim. Dalam konteks tersebut, ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dipandang sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan karena mengabaikan otoritas hukum yang telah diterapkan. Dalam artikel ini juga menjelaskan berbagai contempt of court, baik yang terjadi dalam persidangan maupun di luar persidangan, serta relevansinya dalam sistem hukum di Indonesia yang belum sepenuhnya mengatur konsep tersebut secara tegas.

Artikel ini juga menekankan pentingnya kekuatan hukum putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat erga omnes, yaitu berlaku bagi seluruh masyarakat dan institusi negara. Oleh karena itu, ketidakpatuhan terhadap putusan tersebut tidak hanya berdampak pada pihak tertentu, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi luas, seperti terganggunya kepastian hukum, lemahnya supremasi hukum, serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Hal ini pada akhirnya dapat mengancam prinsip negara hukum (rule of law) yang menjadi dasar penyelenggaraan negara.  

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan utama untuk melakukan judicial review, yaitu menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Putusan yang dihasilkan dari proses judicial review bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi oleh semua pihak. Artikel ini juga dikaitkan dengan data kualitatif karena tidak mengandalkan angka atau statistik, melainkan menekankan pada analisis makna, norma, dan argumentasi hukum.

 

Catatan kritis 

Ditinjau dari aspek teoritis, Penggunaan konsep contempt of court untuk menjelaskan fenomena ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Artikel ini berhasil mengaitkan kewajiban mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat dengan konsep contempt of court dan juga menjelaskan menunjukkan pentingnya menjaga kewibawaan lembaga peradilan dalam negara hukum. Namun, konsep contempt of court belum sepenuhnya memiliki pengaturan yang jelas dalam sistem hukum Indonesia sehingga penerapannya cenderung bersifat analogis atau konseptual, bukan normatif positif.

Ditinjau dari aspek metodologis, Artikel ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual. Pemilihan metode normatif sudah tepat karena objek kajian adalah norma hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi dengan menggunakan bahan hukum seperti peraturan, putusan, dan literatur ilmiah. Namun, artikel ini bersifat normatif sehingga tidak dapat menunjukkan secara konkret bagaimana bentuk ketidakpatuhan terjadi di lapangan. 

Ditinjau dari hasil penelitian, Artikel ini pada dasarnya sudah menyimpulkan bahwa ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi merupakan persoalan yang serius dan dapat dikualifikasikan sebagai bentuk dari contempt of court. Hasil penelitian juga menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga ketidakpatuhan terhadapnya dapat dikategorikan sebagai suatu pelanggaran terhadap prinsip negara hukum.