CALON INDEPENDEN: MAMPU ATAU TIDAK?

CALON INDEPENDEN: MAMPU ATAU TIDAK?

Oleh: Farah Khalisah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
Staf Bidang Kajian Ilmiah LK2 FHUI 2016.

1463499307801

 

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memutuskan maju lagi dalam pemilihan Gubernur DKI pada 2017 dari jalur independen. Keputusan Ahok jelas mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak, terlebih calon independen adalah hal yang cukup asing bagi masyarakat awam. Tidak sedikit yang mempertanyakan keputusan Ahok untuk maju tanpa didukung oleh Parpol, yang mana cukup sulit mengingat tak hanya sekedar sebuah partai dapat membantu secara finansial namun juga dalam menggala massa.

Definisi calon independen yang dimaksud dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah calon perseorangan yang dapat berkompetisi dalam rekruitmen pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui mekanisme pilkada tanpa mempergunakan partai politik sebagai media perjuangannya. Sederhananya, calon independen adalah seseorang yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tanpa disokong oleh Parpol alias atas nama diri sendiri.

Dasar hukum yang digunakan dalam rangka menjadi calon perseorangan adalah Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Dalam Undang-Undang tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan atas peninjauan terhadap jumlah presentase dukungan calon kepala daerah melalui jalur independen yang mengharuskan melalui 3,5 persen jumlah penduduk yang terkandung dalam Pasal 41 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.[1] Sederhananya, MK mengatur bahwa syarat dukungan calon perseorangan harus menggunakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di pemilu sebelumnya, bukan jumlah keseluruhan masyarakat di suatu daerah. Hal tersebut jelas mempermudah Ahok untuk maju menjadi calon independen. Lebih lanjut, MK menyampaikan, calon kepala dan wakil kepala daerah yang diajukan oleh partai politik, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 8 Tahun 2015 dengan menggunakan perolehan suara yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah nyata menunjukan perlakuan berbeda antara mereka yang mencalonkan diri secara independen dengan melalui jalur partai.[2]

Untuk ikut berlaga, ada dua tahap yang harus dilalui Ahok atau calon independen lainnya. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarmo, calon independen harus melewati tahap verifikasi administrasi dan faktual. Pada tahap pertama KPU DKI Jakarta akan memverifikasi salinan kartu tanda penduduk yang masuk. Proses verifikasi ini meliputi jumlah KTP minimal dan juga sebaran pendukung.[3] Teman Ahok (Nama Tim Sukses Ahok) berhasil mengumpulkan dukungan warga Jakarta sebanyak 786.464 KTP [4] yang mana telah memenuhi syarat minimal jumlah KTP untuk mendukung Ahok maju lewat jalur independen di Pilkada 2017. Jumlah itu diklaim terkumpul persis sebulan sejak pengumpulan ulang KTP Ahok yang berpasangan dengan Heru Budi Hartono, sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.[5] Juru Bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, mengatakan, meski telah mencapai syarat dukungan minimal, pihaknya akan tetap mengumpulkan KTP hingga satu juta, seperti rencana awal mereka.[6]

Dalam pilkada langsung, ada dua faktor yang biasanya berperan penting, yakni kekuatan primordial dan kekuatan uang. Kelebihan yang mungkin didapat dari calon independen adalah dapat mengurangi mahalnya ‘mahar’ yang harus dibayar kepada partai politik, belum lagi perjanjian yang harus dipenuhi kepada partai politik sekiranya memenangkan pilkada. Dengan menjadi calon independen, hal-hal sejenis itu tidak perlu dirisaukan lagi dan apabila ia berhasil, maka semuanya berkat keringat dan kerja keras timnya sendiri. Calon independen pun dapat terhindar dari hutang uang dan budi pada partai politik sehingga dapat berlaku adil dan transparan dalam memimpin daerahnya atau menerapkan kebijakan publiknya. Praktik pemerintahan diharapkan dapat bebas KKN, pengelolaan APBD bisa efektif, transparan dan bebas korupsi, sehingga alhasil tingkat kesejahteraan rakyat dan pelayanan publik dapat ditingkatkan.

Ketidakpercayaan akan calon yang berasal dari partai politik kini dapat menemui jalan tengah, yakni dengan hadirnya calon independen. Calon independen dapat dianggap sebagai simbol lahirnya solusi atau alternatif atas pilihan lain yang lebih netral dan diharapkan sesuai dengan harapan rakyat selaku pemilih. Calon independen dinilai mempunyai kualitas pemimpin, integritas tinggi dan didukung oleh publik yang mana dapat mengubah peta dan struktur politik Indonesia seperti pemuka agama dan tokoh masyarakat yang dianggap kharismatik dan memiliki pengaruh dapat maju menjadi calon kepala daerah. Muncul pula anggapan calon independen akan meminimalisir konflik politik, dimana bukan hal yang mustahil mengingat pendidikan politik masyarakat sudah baik, sebab dalam pilkada kelak akan lahir pilihan-pilihan yang rasional dari alternatif pilihan yang beragam.

Sayangnya, banyak orang menilai kemunculan calon independen sebagai tindakan deparpolisasi, yakni upaya yang disengaja atau tidak disengaja mengurangi, atau bahkan menihilkan peran partai politik dalam demokrasi.[7] Ahok dituduh berupaya melakukan deparpolisasi setelah melontarkan pernyataan bahwa dia enggan dicalonkan partai politik karena harus mengeluarkan ‘uang mahar’ untuk biaya politik. Walaupun belakangan dia membantah mengeluarkan pernyataan seperti itu, Ahok menegaskan kembali bahwa dia lebih nyaman mencalonkan diri melalui jalur independen.[8] Alih-alih deparpolisasi, Teman Ahok menilai justru ini menjadi momentum untuk sepantasnya para pemimpin partai politik berintrospeksi diri, terutama soal sistem dan manajemen partai yang tidak profesional.[9] Dengan cara itu, partai politik akan lebih mampu merespons setiap keinginan yang berkembang di kalangan publik.

Dengan banyaknya opini publik yang bertebaran, baik positif maupun negatif, seputar pencalonan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta 2017 dengan status calon independen, semuanya diserahkan kembali kepada masyarakat. Pilihan kini terletak di tangan para pemilih, siap atau tidakkah menerima angin segar di dunia politik bernama calon independen? Puas kah mereka bila dipimpin dengan seseorang yang tidak didukung oleh Parpol yang sudah makan asam garam? Warga Jakarta lah yang pada akhirnya memutuskan, mampukah DKI Jakarta dipimpin oleh calon independen kelak.

 

[1] Sasongko, Joko Panji, “MK Kabulkan Permohonan Persentase DPT Calon Independen”, CNN Indonesia, http://www.cnnindonesia.com/politik/20150929195114-32-81685/mk-kabulkan-permohonan-persentase-dpt-calon-independen/, diakses pada Tanggal 10 Mei 201

[2] Ibid.

[3] Sawitri, Angelina Anjar, “Jadi Calon Independen, Ini Tahap Yang Harus Dilalui Ahok Metro_sudut”, Tempo News, https://m.tempo.co/read/news/2016/03/09/214752197/jadi-calon-independen-ini-tahap-yang-harus-dilalui-ahok, diakses pada tanggal 10 Mei 2016.

[4] “Dua Bulan, Perolehan KTP Untuk Ahok-Heru Lampaui Perolehan KTP Ahok”, TemanAHOK.COM, http://temanahok.com/artikel/165-dua-bulan-perolehan-ktp-untuk-ahok-heru-lampaui-perolehan-ktp-ahok?l=id, diakses pada tangal 10 Mei 2016.

[5] Ibid.

[6] Yohanes Paskalis. “Ada Yang Tak Percaya Teman Ahok Sukses Kumpulkan KTP. Tempo.co”, Tempo News, https://m.tempo.co/read/news/2016/04/12/083761825/ada-yang-tak-percaya-teman-ahok-sukses-kumpulkan-ktp, diakses pada tanggal 10 Mei 2016.

[7] “Apa Itu Deparpolisasi? Ini Penjelasannya”, Tempo News, https://m.tempo.co/read/news/2016/03/12/078753011/apa-itu-deparpolisasi-ini-penjelasannya, diakses pada tanggal 10 Mei 2016.

[8] Affan, Heyder. “Calon Independen Bukan Karena ‘deparpolisasi”, BBC Indonesia, http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/03/160313_indonesia_pilkada, diakses pada tanggal 10 Mei 2016.

[9] Ibid.