Juni 27, 2012

Day

Oleh: Ahmad Ghozi* Pendahuluan Pada tanggal 5 juni 2012 Mahkamah Konstitusi (MK)  mengeluarkan putusan No. 79/PUU-IX/2011 yang intinya mengabulkan sebagian permohonan pengujian pasal 10 UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara dengan membatalkan penjelasan pasal tersebut. Dalam putusannya MK juga menginstruksikan kepada presiden untuk memperbarui Keppres yang lama agar sesuai dengan kewenangan eksekutif dan...
Read More