Pendahuluan Pada tanggal 5 Januari 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 27/PUU-IX/2011 memutus bahwa praktik outsourcing yang berlandaskan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tidak mensyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/ buruh yang objek kerjanya tetap ada adalah inkonstitusional. Putusan ini berdampak besar terhadap nasib seluruh pekerja/ buruh outsourcing di Indonesia, sebab kini...Read More