[KEDAI LK2 FHUI]
Salah satu sumber utama pemasukan kas negara adalah melalui pajak. Pajak-pajak tersebut dapat berasal dari perseorangan, badan hukum, maupun wajib pajak-wajib pajak lainnya. Namun, pada tahun 2015, pendapatan pemerintah dari pajak berada jauh di bawah target penerimaan pajak. Hal ini tentu berdampak buruk bagi kas negara, terlebih bagi APBN.
Dalam upaya menambah pemasukan negara melalui pajak, Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak sebagai salah satu upaya untuk merayu para pengusaha dan investor Indonesia agar menarik harta kekayaannya yang selama ini tersimpan di luar negeri kembali ke dalam negeri. Dengan adanya Undang-Undang Pengampunan Pajak ini, para wajib pajak dapat melaporkan harta kekayaannya yang berada di luar negeri dan hanya dikenakan pajak sebesar 2-10% dari total harta kekayaan, tergantung periodenya.
Penasaran dengan mekanisme pengampunan pajak di Indonesia dan dampaknya bagi perekonomian dan pembangunan?
Hadirilah Kelompok Diskusi Analisis Ilmiah (KEDAI) II LK2 FHUI dengan tema :
“Upaya Pengampunan Pajak sebagai Pendukung Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia”
Kamis, 10 November 2016
13.00-17.00 WIB
Ruang Soemadipradja and Taher (SnT), Gedung C FHUI
Pembicara:
-Yusuf Arief Effendy, S.E.
(Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Pajak, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI)
-Prijohandojo Kristanto (Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO))
-Henry Darmawan Hutagaol, S.H., LL.M
(Dosen Hukum Administrasi Negara FHUI)
Moderator:
Ananda K. Sukmaji (FHUI 2013)
Bahan Pemicu:
http://tinyurl.com/PemicuKedai2
Daftarkan diri Anda dengan “klik” tautan berikut:
http://tiny.cc/RegistrasiKEDAI2
Contact Person:
Dwina Nitoya Estariani
(081387031181/Line: dwinanitoya)
GRATIS sertifikat dan snack untuk 100 pendaftar pertama!

