Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebuah konsep yang dalam pembahasannya tidak akan ada habisnya. HAM berdasarkan pasal 1 angka 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah seperangkat hak yang melekatĀ pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, merupakan salah satunya. Menurut Karel Vasak (dengan diilhami Revolusi Perancis), hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya ini tergolong ke dalam Hak Asasi Manusia generasi kedua; disamping hak-hak sipil dan politik sebagai Hak Asasi Manusia generasi pertama dan hak-hak solidaritas sebagai Hak Asasi Manusia generasi ketiga. Meskipun Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2005, pada kenyataannya pemenuhan HAM generasi kedua ini masih dipertanyakan.
Sesuai dengan tema besar Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI) periode 2012 yakni EKOSOB (ekonomi, sosial, dan budaya), JURIS Volume I/ 2012 ini mengusung tema serupa yaitu Reformasi Hukum Indonesia: Sebuah Tanda Tanya Besar bagi Pemenuhan HAM Generasi Kedua. Hal ini tentu saja masih merupakan kelanjutan dari tema besar JURIS Volume I/ 2011 yakni Hak Asasi Manusia. Adapun subtema yang kami angkat berasal dari masalah-masalah hukum aktual yang terjadi selama triwulan pertama tahun 2012, yaitu Polemik Hubungan Keperdataan Anak Luar Kawin dengan Ayah Biologisnya, Kejahatan Terhadap Keamanan: Penanggulangan Fenomena Premanisme, dan Momentum Revitalisasi BUMN Strategis dalam Kebangkitan Ekonomi Indonesia. Ketiga subtema ini pun dirasa relevan menjadi pemicu untuk menimbulkan pemikiran kritis sehingga solusi-solusi konkret demi mewujudkan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Melalui JURIS Volume I/ 2012 ini, besar harapan kami agar pemahaman mengenai konsep pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya dapat ditumbuhkembangkan ke arah yang lebih baik lagi. Semoga JURIS Volume I/ 2012 ini dapat menjadi suatu jurnal ilmiah yang bermanfaat bagi para pembaca pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Selamat membaca,
Tim Redaksi JURIS

