Diskusi Rutin 1 & 2

Kajian Ilmiah

Diskusi Rutin 1:

Penyerahan sertifikat kepada Bagus Joko dan Kharisma Bintang sebagai pembicara
Penyerahan sertifikat kepada Bagus Joko dan Kharisma Bintang sebagai pembicara

 

Pembicara: Kharisma Bintang ( Staf Kajian Ilmiah 2014) dan Bagus Djoko ( Mantan DE ALSA 2013)

Pembatalan UU no. 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu no. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU no. 24 Tahun 2003 tentang MK. Citra Mahkamah Konstitusi menurun di mata masyarakat akibat dari kasus Akil Mochtar. Oleh sebab itu dianggap dalam Perppu no. 1 Tahun 2013 menghasilkan putusan di antaranya; pembentukan Majelis Hakim Konstitusi dimana pengajuan hakim konstitusi oleh presiden, DPR dan Mahkamah Agung, kontribusi komisi yudisial dan tidak disetujui dengan Mahkamah Konstitusi dan putusan terakhir adalah panel ahli yang menyeleksi Hakim Konstitusi. Dinyatakan bahwa putusan Perppu yang menuai substansi kontroversial diantaranya syarat hakim konstitusi, adanya Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dan Panel Ahli oleh Komisi Yudisial. Kesimpulannya adalah pembatalan Undang- undang bersifat tetap karena Mahkamah Konstitusi lembaga yang independen dan lembaga yang bebas dari tekanan. Intervensi dari DPR dan Presiden secara substansi akan menghasilkan Mahkamah Konstitusi tidak bisa bersifat independen. Adapun upaya peningkatan kepercayaan terhadap Mahkamah Konstitusi dapat dilakukan dengan melakukan pengawasan dan Mahakamh Konstitusi perlu memberikan transparasi dalam putusan- putusan yang dihasilkan dan apa saja masalah yang dihadapi ke masyarakat, agar masyarakat dapat ikut mengetahui dan dapat ikut menilai.

 

Bang Azhe dan Dion Valerian sedang memaparkan materi Diskusi Rutin
Bang Azhe dan Dion Valerian sedang memaparkan materi Diskusi Rutin

Diskusi Rutin 2:

Pembicara: Muhammad Tanziel Aziezie (2009) dan Dion Valerian (Staf Kajian Ilmiah 2014)

Peninjauan Kembali lebih dari Satu kali, tinjauan singkat atas putusan MK dan Dampaknya pada Realita Peradilan. Ada dua cara kasasi demi kepentingan hukum pasal 259 KUHAP dan peninjauan kembali pasal 263- 268 KUHAP. Pasal 266 ayat 3 KUHAP menjelaskan bahwa Peninjauan Kembali tidak boleh lebih berat dari putusan sebelumnya. Berdasarkan kasus Antasari Azhar, dimana ia mengajukan peninjauan kembali akan tetapi ditolak oleh MA. Pihak Antasari merasa haknya dilanggar dalam mencari keadilan sehingga permohonan pengujian UU no.8 tahun 1981 tentang HAP terhadap UUD 1945 dengan putusan no.34/PUU-XI/2013. MK mengabulkan permohonan pengujian Undang- undang, sehingga sekarang boleh melakukan peninjauan kembali secara berulang tanpa ada batas tertentu. Akibatnya, Penambahan arus perkara PK di MA: Kasasi, PK dan Grasi yang masuk ke MA berkisar 40% dari arus total perkara yang masuk ke MA.