Pada hari Kamis, 19 September 2013, Bidang Kajian Ilmiah LK2 FHUI mengadakan diskusi rutin yang bertemakan “Bocah 13 Tahun Menabrak, Pantaskah Dipidana?”. Pemilihan tema ini dilakukan karena adanya kasus aktuil yang beredar luas di masyarakat mengenai beberapa kasus kecelakaan lalu lintas dimana pengendaranya adalah anak dibawah umur. Hal tersebut kemudian menimbulkan kontroversi apakah anak dibawah umur tersebut pantas untukdikenakan hukuman pidana. Dalam diskusi ini, pembahasan mengacu pada dua pandangan yang cukup bertolak belakang, yaitu pandangan dari sisi pidana yang cenderung positivis, serta pandangan dari sisi hukum progresif.
Pembicara pertama, Rafi (FHUI 2010) memaparkan terlebih dahulu salah satu kasus kecelakaan lalu lintas yang dijadikan bahan diskusi, yaitu kasus kecelakaan oleh Dul (13 tahun), yang menewaskan 8 orang, serta mengakibatkan 9 orang luka-luka.
Dul, dalam kasus tersebut, ditinjau dari peraturan perundang-undangan terkait, Dul dapat didakwakan dengan aturan sebagai berikut:
- Pasal 4 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, mengatur bahwa yang dimaksud sebagai anak yang dapat diajukan ke Sidang Anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun, tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Sehingga, Dul memenuhi kriteria sebagai anak yang dapat diajukan ke Sidang Anak.
- Pasal 287 ayat (5) jo. Pasal 106 ayat (4) huruf g jo. Pasal 115 huruf a jo. Pasal 21 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, dimana setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional, berdasarkan kawasannya. Pengemudi kendaraan bermotor sendiri dilarang melebihi batas kecepatan maksimal tersebut. Hal ini dipertegas lagi dengan kewajiban setiap pemgemudi kendaraan bermotor untuk mematuhi ketentuan kecepatan maksimal atau minimal. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp 500 juta.
- Pasal 310 ayat (4) UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, yang mengatur bahwa apabila pengendara kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ia dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 12.000.000,00.
Meskipun Dul dihadapkan dengan dakwaan sebagai tersebut diatas, namun dikarenakan usianya yang masih tergolong sebagai anak di bawah umur. Terhadap Dul, upaya paksa dan penahanan sebaiknya tidak dilakukan, karena kemungkinan untuk seorang anak kabur, atau upaya lain yang bisa menghilangkan alat bukti kemungkinan kecil untuk dilakukan.
Hukum acaranya sendiri juga dibedakan dengan hukum acara biasa. Hukum acara untuk anak di bawah umur hingga kini masih mengacu pada UU No. 3 Tahun 1997. Undang-Undang Sistem Peradilan Anak yang baru, UU No. 11 Tahun 2012 sendiri baru berlaku 30 Juli 2012, 2 tahun setelah undang-undang tersebut disahkan. Sehingga biarpun kasus Dul terjadi setelah UU tersebut disahkan, ia masih mengacu pada sistem peradilan anak yang lama.
Rafi pada intinya memaparkan, bahwa jika berpandangan secara positivis dimana hukum harus ditegakkan, maka sudah sepatutnya Dul dikenakan pidana. Lagipula, pemidanaan yang dilakukan sendiri berbeda dengan pidana yang dikenakan kepada orang dewasa, sudah ada pengaturan tersendiri yang disesuaikan terhadap pelaku pidana anak.
Pembicara kedua, Norman Edwin (FHUI 2010, ketua Mahkamah Mahasiswa) dari sudut pandang restorative justice, hukum dianggap bukan sebagai alat pembalasan semata, namun juga sebagai instrumen untuk memulihkan keadaan seperti sebelum suatu perbuatan yang dilarang hukum dilakukan. Keadaan yang dipulihkan sendiri bukan hanya kerugian yang muncul, namun dalam hal ini juga dipulihkan keadaan keluarga korban, masyarakat, serta pelaku sendiri. Inti dari penerapan restorative justice adalah diversi: menyampingkan norma-norma tertulis dan menyesuaikannya dengan kebutuhan memulihkan keadaan.
Edwin beranggapan bahwa pemidanaan yang dilakukan kepada anak haruslah dipertimbangkan matang-matang. Hal ini mengingat konsekuensi pemidanaan terhadap anak sangatlah banyak, dan akan berdampak sepanjang kehidupannya. Dampaknya antara lain secara psikologis, dimana mental seorang anak yang dipidana dapat terganggu. Belum lagi secara sosiologis, pandangan masyarakat terhadap seorang anak residivis teramat buruk. Label pelaku pidana dapat melekat selama hidup anak tersebut, dan dapat menyebabkannya dikucilkan di masyarakat.
Saat diskusi berjalan, kedua pembicara agaknya sepakat, bahwa orang tua si anak, juga patut bertanggung jawab terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anaknya. Hal ini mengacu pada Pasal 13 ayat (1) UU Perlindungan Anak, yang menekankan bahwa anak yang masih dipertanggungjawabi orang tua, wali, maupun pihak lainnya, berhak atas perlakuan yang tidak adil dan salah. Tindakan orang tua Dul sendiri yang membiarkannya untuk mengemudi seharusnya dikenakan pertanggungjawaban pidana.
Namun pemidanaan terhadap orang tua Dul tidak bisa dilakukan dengan vicarious liability, karena dalam vicarious liability, mens rea (niat jahat) harus muncul dari orang tua si anak. Salah satu dakwaan yang dapat dikenakan terhadap orang tua Dul adalah Pasal 360 KUHP, yaitu kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat. Namun luka berat tersebut bukan karena korban tabrakan Dul, melainkan Dul sendiri. Namun dalil dakwaan seperti ini tergolong lemah.
Di penghujung diskusi, dikonklusikan bahwa pemidanaan terhadap anak sah-sah saja dilakukan, namun harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang-matang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan restorative justice, yang mana hal ini sudah mulai diterapkan di UU Sistem Peradilan Anak yang baru. Serta yang paling penting adalah, hakim sebagai penegak hukum harus bebas dari opini publik, sehingga hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman yang seadil-adilnya, sesuai salah satu tujuan hukum menurut Gustav Radbruch.
