Redenominasi Mata Uang Rupiah, Perlukah?

Redenominasi adalah proses menggelindingkan nol (0) dari nominal rupiah yang ada, dengan kata lain penyederhanaan nominal mata uang rupiah. Redenominasi berbeda dengan sanering, artinya redenominasi tidak mengurangi nilai mata uang tersebut seperti yang terjadi pada proses sanering. Redenominasi merupakan praktek yang umum, karena banyak juga negara-negara lain yang berhasil meredenominasi mata uang nya, seperti Brazil dan Turki.

Di Indonesia sendiri redenominasi sudah dicanangkan sejak tahun 2010. Pada tahun 2010 Indonesia yang mampu bertahan dari krisis Amerika dianggap cukup siap untuk memulai proses redenominasi mata uang. Lalu dilanjutkan dengan proses sosialisasi redenominasi hingga tahun 2013 dan proses transisi mata uang hingga tahun 2015.

Total biaya yang dibutuhkan untuk merealisasikan redenominasi rupiah itu sendiri sekitar 200 miliar rupiah. Stabilitas ekonomi di Indonesia yang sedang baik mendukung dijalankannya proses redoniminasi ini. Salah satu manfaat dari dilakukannya redenominasi adalah penguatan nilai rupiah terhadap mata uang asing. Bisa dilihat di negara-negara ASEAN, hanya Indonesia dan Vietnam negara yang menggunakan nilai mata uang dengan nominal ribuan. Manfaat lain yang akan diperoleh adalah memudahkan kita melakukan transaksi non tunai, memudahkan pencatatan keuangan dan meminimalisir kekeliruan pencatatan.

Pada tahun 2008, Fox News mendeklarasikan rupiah termasuk golongan mata uang yang daya belinya sangat rendah. Hal ini menunjukan urgensi pelaksanaan redenominasi itu penting untuk dilakukan di Indonesia. Layna Mosley (2005) mengatakan bahwa redenominasi merupakan salah satu cara pemerintah untuk mereformasi perekonomian dan meyakinkan stabilitas negara pasca-krisis.

Jadi, tujuan dari redenominasi adalah, penguatan nilai mata uang rupiah, menstabilkan perekonomian indonesia melalui inflasi rendah akibat nilai mata uang yang kuat, dan yang terakhir adalah penguatan perekonomian indonesia secara regional maupun global.

Dari segi hukum, terdapat beberapa fakta di dalam proyek redenominasi. Pertama adanya Rancangan Undang Undang (RUU) tentang perubahan harga rupiah (redenominasi) yang dicanangkan dari tahun 2009 dan akan disahkan pada tahun 2013. Namun itu semua bergantung kepada keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), jadi apabila DPR tidak menyetujuinya maka redenominasi itu sendiri hanya akan jadi wacana saja.

Redenominasi ini memang memerlukan dasar hukum untuk dijalankan. Maka dibuatlah RUU terkait redenominasi ini dengan metode modifikasi. Kenapa RUU modifikasi? Karena isi dari rancangan ini berisikan hal yang baru dan melihat kemungkinan keadaan dimasa depan. Dan dalam hierarki hukum itu sendiri, undang undang (UU) merupakan dasar hukum yang paling kuat. UU itu ada karena didorong oleh kebutuhan masyarakat. Namun dari tujuan redenominasi ini sendiri terlihat bahwa redenominasi ini bukan menjadi kebutuhan tetapi masih  mengenai keinginan saja.

Tujuan adanya dasar hukum dalam redenominasi adalah 3 tujuan hukum itu sendiri. Yaitu, kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Kepastian hukum itu harus jelas dan UU itu sendiri tidak boleh multi tafsir. Yang lebih penting, peraturan tersebut tidak ambigu apabila sudah diterapkan. Dalam proses redenominasi ini dikhawatirkan akan terjadi kebingungan bagi rakyat kelas menengah kebawah akan nilai mata uang. Dan di khawatirkan akan menyebabkan kerugian bagi rakyat kecil seperti naiknya harga barang pangan, akibat pedagang yang menumpuk stok karena mengira bahwa redenominasi akan mengurangi nilai mata uang rupiah. Itu semua akan menimbulkan ketidak-adilan bagi rakyat kecil. Cara menanggulanginya adalah dengan melakukan sosialisasi yang baik oleh pemerintah kepada seluruh kalangan masyarakat.

Jika dilihat dari aspek kemanfaatan yang disebutkan dari sisi ekonomi, sebenarnya kemanfaatan tersebut dapat ditanggulangi tanpa adanya redenominasi. Dan yang terakhir adalah redenominasi itu dilihat dari kemanfaatannya. Apakah hanya terhadap satu kalangan saja atau berdampak terhadap semua kalangan.

Yang paling penting sekarang adalah, apakah manfaat redenominasi itu sendiri mempunyai manfaat yang signifikan untuk dilakukan agar tidak sekedar menghabiskan dana sekian miliar untuk tujuan dan manfaat yang tidak benar-benar diperlukan.

Leave a Reply