View of Hindu Women’s Right to Property in Bangladesh: A Grave Denial of Gender Justice

Nama Jurnal  : Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan

Pengarang  : Rafea Khatun, Shakil Ahmed

Tahun         : 2025

Diulas oleh : Zaskia Zulaika Zuhir

 

Pendahuluan

         Artikel “View of Hindu Women’s Right to Property in Bangladesh: A Grave Denial of Gender Justice” membahas mengenai bentuk hukum Hindu dan adat di Bangladesh yang diskriminatif terhadap perempuan, terutama dalam hal hak kepemilikan mereka terhadap suatu properti, serta bagaimana praktik tersebut mempengaruhi hak mereka di bidang lainnya. Artikel ini menilai bahwa hukum hak properti perempuan Hindu masih bersifat restriktif, membuat hukum mereka masih tertinggal di banyak aspek kehidupan dan perempuan di zaman modern sehingga perlu diamandemen. Sebagai mahasiswa hukum, isu yang dibawa dalam penelitian sangatlah relevan dengan kondisi global di zaman modern yang mendorong kesetaraan gender.

Metode Penelitian

         Artikel ini menggunakan metode penelitian doktrinal. Penelitian doktrinal berfokus pada analisis rangkaian norma, aturan, asas, yang diikuti dengan penafsiran dan nilai-nilai. Penelitian ini dilakukan melalui lima langkah, pertama adalah identifikasi masalah penelitian berupa apa bentuk hukum Hindu dan adatnya yang diskriminatif serta bagaimana praktik dari hukum tersebut mempengaruhi hak perempuan di bidang lainnya. Kedua adalah pengumpulan sumber hukum yang relevan, seperti putusan pengadilan, aturan adat, dan praktik adat yang diamati dengan menganalisis sumber-sumber teoritis dan tradisi yang berlaku di Bangladesh menggunakan berbagai sumber data sekunder seperti artikel jurnal, buku, dan lainnya. Ketiga adalah evaluasi sumber hukum yang diikuti dengan tahap keempat berupa perolehan dan analisis sumber hukum didasarkan pada sejauh mana wanita Hindu menikmati dimensi hak milik dan perbandingannya dengan prinsip hak perempuan terhadap stridhan (harta yang didapat dari pernikahan) dan pewarisan harta yang diperoleh sendiri olehnya. Metode dari penelitian ini juga ditujukan untuk menjawab suatu pertanyaan terkait bagaimana praktis diskriminatif ini mempengaruhi haknya di bidang lain. Karena itulah otonomi keagamaan, partisipasi keluarga, dan hak atas pendidikan dan pekerjaan diselidiki. Tahap terakhir yang harus ditempuh adalah penarikan kesimpulan dari analisis yang telah dilakukan pada sumber hukum dan adat-istiadat di Bangladesh.

Pembahasan

Stridhana berasal dari dua kata, Stri yang artinya perempuan, dan Dhana yang memiliki arti sebagai properti. Makna dari Stridhana terbagi menjadi dua, yang pertama adalah saudayika. Saudayika merupakan wewenang dari wanita untuk membuang properti tersebut. Berbeda dari saudayika, bagian kedua stridhana yang berupa non-saudayika bermakna sebaliknya, yakni larangan membuang benda tersebut. Istilah alternatif lainnya adalah hak pakai seumur hidup dari harta warisan janda, yang diwarisi seorang wanita dengan status anak perempuan, ibu, nenek, atau buyut untuk menikmati hak yang sama dan tidak hanya terpaku pada peninggalan harta dari pasangannya yang meninggal (widow’s estate). Klasifikasi hak properti wanita Hindu didasarkan pada status pernikahannya yang kemudian dibagi menjadi dua, yaitu stridhana dan widow’s estate. Berbeda dengan laki-laki yang tak memiliki klasifikasi dalam hal kepemilikan properti hingga kerap kali muncul pertanyaan mengapa dibutuhkan suatu klasifikasi terkait dengan hak milik properti wanita. 

Pada tahap analisis sumber hukum, artikel ini menarik kesimpulan bahwa kepemilikan properti sudah dijelaskan di manuskrip Hindu pada era vedic dan pasca era vedic yang dikatakan sebagai salah satu sumber hukum Hindu. Pada era vedic, perempuan tak ditulis secara gamblang bahwa status mereka lebih rendah daripada pria, tetapi di periode pasca vedic, makna dan status mereka kemudian berubah. Ketika pengaruh patriarki menguat, masyarakat mulai menolak kepemilikan absolut wanita terhadap stridhana dan widow’s estate dikarenakan anggapan bahwa harta tersebut pada akhirnya akan berakhir di tangan anak-anaknya atau saudaranya. Selain itu, peran pengelolaan properti dan tanah mayoritas didominasi oleh pria, diikuti oleh manusmriti, salah satu kodifikasi dari aturan yang berwenang, yang ikut mengatakan sifat dependensi dari wanita.

Berbeda dengan Bangladesh yang melanjutkan tradisi di era vedic dan pasca vedic, Hukum Hindu di India justru menunjukkan perkembangan dengan adanya perubahan progresif pada hukum privat, berbanding terbalik dengan hukum Hindu di Bangladesh yang menempatkan Hindu sebagai kelompok minoritas di dalamnya. Perubahan legislatif dari Undang-Undang Pengungsi Benggala Barat (Provinsi dari Pakistan yang kemudian berpisah menjadi Bangladesh) menempatkan wanita Hindu di posisi yang sulit karena kebolehan pemerintah untuk mengambil properti yang ditinggalkan oleh warga Hindu yang bermigrasi ke India. Walau Undang-Undang Restorasi pada tahun 1951 bertujuan untuk mengembalikan properti pada pengungsi yang kembali, tetapi hukum dan adat tidak mendukung wanita Hindu untuk klaim hak mereka terhadap properti.

Terdapat dua aliran yang terkait dengan implementasi kesetaraan gender, yaitu aliran mitakshara dan dayabhaga dalam hukum Hindu. Hukum kewarisan Hindu di Pakistan menganut aliran dayabhaga yang menyisihkan posisi anak perempuan yang sudah menikah dari perolehan harta waris serta hanya memberikan janda hak waris seumur hidup yang terbatas pada hak pemakaian dan bukan pemilik absolut sehingga tidak memiliki wewenang untuk menjual harta tersebut. Selain itu, hukum privat Hindu di Bangladesh belum terkodifikasi dan hanya bersandar pada aliran dayabhaga. Meskipun konstitusi Bangladesh menjamin kesamaan hak dalam seluruh aspek kehidupan, tradisi Hindu lama masih memiliki akar yang kuat dalam mempengaruhi peran wanita Hindu terkait dengan hak miliknya.

Dalam hal widow’s estate, undang-undang pewarisan Hindu (amandemen) tahun 1919 dan undang-undang hak properti wanita Hindu tahun 1937 membuat beberapa perubahan untuk menjamin kesetaraan gender. Ketika berhadapan dengan hukum keluarga atau hukum adat istiadat dengan undang-undang kewarisan Hindu tahun 1919, maka yang diutamakan adalah hukum keluarga atau adat istiadat. Hukum pewarisan Hindu akan mengambil alih atau diutamakan ketika terdapat konflik dengan hukum adat-istiadat. Akibatnya, terdapat pluralisme hukum dalam pewarisan tanpa wasiat di komunitas Hindu di Bangladesh. 

Dalam aliran dayabhaga, ahli waris dari orang yang meninggal terbagi menjadi tiga golongan, yang dimana pembagiannya itu berurutan, Sapindas sebagai golongan pertama, kedua adalah sakulyas, dan ketiga adalah samanadokas. Golongan pertama terdiri dari lima puluh lima penerus, yang dimana hanya terdapat lima representasi perempuan dalam golongan tersebut (janda, anak perempuan, ibu, nenek, dan nenek buyut), dan dalam urutannya di golongan, janda dan anak perempuan menempati posisi kelima dan keenam, diikuti ibu di posisi ke delapan. Selain itu, hak janda terhadap harta peninggalan suami hanya terbatas pada hak seumur hidup saja, dan bukan sebagai pemilik absolut yang artinya perempuan juga tak bisa mewariskan harta peninggalan tersebut melalui wasiat sehingga hartanya kembali pada penerus suaminya setelah dirinya meninggal. Bahkan ketika hal ini menyangkut properti stridhan, yang dimana dirinya merupakan pemilik absolutnya, apabila properti tersebut jatuh ke kategori non sauyadika stridhan, wasiat harus disetujui oleh suami terlebih dahulu.

 

Catatan kritis

Ditinjau dari Aspek Teoritis, artikel ini menyoroti ketimpangan hak milik yang dimiliki oleh wanita Hindu dan telah menjabarkan keterkaitan hukum yang berlaku dan relevan di Bangladesh beserta praktiknya di masyarakat. Selain itu, Artikel ini juga memasukkan sejarah dan budaya yang mempengaruhi praktik hukum hak milik wanita Hindu di lapangan masyarakat Bangladesh. Namun, penelitian ini masih memiliki kesalahan penulisan pada bagian yang cukup krusial, yakni ‘East Bengal Evacuees (Administration of property) Act, 1949’ yang seharusnya dituliskan ‘West Bengal Act XVIII of 1949 West Bengal Evacuees (Administration of property).’ Hal ini dapat menimbulkan kesalahan terjemahan dari Undang-Undang yang digunakan. Selain itu, artikel ini sebaiknya memperkuat penyeimbangan penarikan kesimpulan antara sumber hukum yang relevan dan teori dengan praktik di masyarakatnya.

Ditinjau dari Aspek Metodologis, artikel ini sudah menerapkan tahapan metode doktrinal secara komprehensif dan sistematis, tetapi sebaiknya artikel ini juga menambahkan perbandingan negara sebagai salah satu pengambilan kesimpulan dan penutup. Perbandingan negara dilakukan dengan cara mengambil contoh negara yang memiliki pluralisme hukum dan mampu mengkodifikasinya ke dalam satu pandangan yang sama sebagai penguat solusi, seperti Indonesia yang mampu melakukan unifikasi parsial dalam undang-undang perkawinan.

Ditinjau dari Aspek Hasil Penelitian dan Rekomendasi,  penelitian ini telah berhasil menelaah secara kritis terkait dengan ketimpangan antara hak properti yang dimiliki oleh wanita Hindu dengan pria Hindu di Bangladesh. Namun, artikel ini perlu menjelaskan lebih dalam terkait dengan apa yang menyebabkan Konstitusi Bangladesh belum cukup dalam penanganan ketimpangan hak yang dimiliki oleh wanita Hindu. Oleh karena itu, baiknya penjelasan tersebut juga diiringi dengan contoh negara yang berhasil menyetarakan hak wanita dan pria disertai dengan bagaimana mereka berhasil mencapai keadaan tersebut.