Ditulis oleh: Early Fatin Nabila
Staf Bidang Jurnalistik LK2 FHUI 2026
Baru-baru ini, terdapat Film Dokumenter karya Dandhy Laksono berjudul “Pesta Babi” yang menceritakan tentang bagaimana Masyarakat Hukum Adat berkonflik secara vertikal dengan ‘kepentingan nasional.’ Masyarakat Hukum Adat yang berkonflik antara lain Suku Marind, Suku Awyu, Suku Yei, dan Suku Muyu yang bertempat tinggal di Papua Selatan, khususnya wilayah Merauke, Boven Digoel, dan Mappi. Mereka sudah diakui secara sosial oleh kerangka hukum Pemerintah Daerah Papua Selatan. Namun, pengakuan administratif atas tanah, hutan, dan ruang hidup mereka masih belum jelas.
Perlawanan Masyarakat Hukum Adat di Papua Selatan seakan hanya dianggap sebagai suatu perlawanan simbolis tanpa arti. Perjuangan untuk mempertahankan wilayah adat dan hak-hak yang berkaitan dengan wilayah adat mereka tidak pernah benar-benar dihiraukan oleh pemerintah. Perjalanan mereka tidak hanya sebatas perlawanan di Papua Selatan, tetapi juga hingga Mahkamah Agung (MA). Namun, jerih payah yang mereka lakukan seakan hanya dianggap simbolis oleh penguasa.
Aturan adat memiliki kekuatan hukum yang lebih efektif karena Masyarakat Hukum Adat memiliki keyakinan akan keberadaan hukum tersebut. Kurang lebih, seperti itulah yang diamanahkan oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo pada sidang I BPUPKI 15 Mei 1945 yang menjadi dasar pembentukan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang berkorelasi dengan nilai-nilai hukum adat. Nilai-nilai tersebut adalah kolektivisme masyarakat dalam mengelola sumber daya alam dan perekonomian demi kesejahteraan bersama. Harapan Soepomo adalah segala hal yang menyangkut air, bumi, dan hasilnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat dan dikelola dengan prinsip kekeluargaan.. Lebih tegas, Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa hukum yang hidup di Indonesia tidak hanya hukum nasional, tetapi juga hukum yang hidup di dalam kehidupan masyarakat, yakni hukum adat. Artinya, nilai-nilai Masyarakat Hukum Adat sebenarnya sudah terlegalisir melalui konstitusi negara ini.
Sudah banyak pula instrumen hukum yang mengatur mengenai keberadaan Masyarakat Hukum Adat, pengaturan hak ulayat, dan perlindungan hak-hak untuk melaksanakan tradisi dan melestarikan hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat. Salah satu di antaranya adalah melalui Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat meliputi hutan yang berada di wilayah Masyarakat Hukum Adat dan bukan merupakan hutan negara. Putusan ini merupakan jawaban dari status inkonstitusional Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa hutan adat adalah hutan negara yang berada di wilayah Masyarakat Hukum Adat. Lahirnya Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 menandakan masih adanya tumpang tindih dari terminologi terhadap hutan adat. Selain itu, masih banyak instrumen lain yang saling tumpang tindih dan menimbulkan disharmonisasi terhadap pengaturan-pengaturan keberadaan Masyarakat Hukum Adat. Salah satunya dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria yang mengakui keberadaan hak ulayat sepanjang kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Namun, tidak ada peraturan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan ‘kepentingan nasional’. Apakah kepentingan nasional itu mewakili pula cara hidup masyarakat adat yang sejak lahir berdampingan dengan alam? Apakah segala bentuk eksploitasi dapat dilindungi oleh negara melalui dalih “sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional”?
Kemudian, disharmonisasi juga terlihat dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yangmengakui keberadaan desa adat sebagai bentuk keberadaan dari masyarakat adat. Pasal 96 UU Desa mengatur bahwa,“Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan penataan kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan ditetapkan menjadi Desa Adat”. Masalahnya, pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia tidak semua dapat dikonstruksikan dalam bentuk desa karena bentuk Masyarakat Hukum Adat yang beragam. Terdapat bentuk-bentuk lain seperti marga, kasepuhan, ketemenggungan, kampung adat, nagari, atau kesatuan adat lain yang struktur sosialnya tidak selalu sama dengan struktur desa. Dua contoh disharmonisasi ini sering mendatangkan konflik vertikal antar Masyarakat Hukum Adat dengan Pemerintah. Dalam hal ini UU Desa Adat memang mengakui Desa Adat dan bahkan membuka ruang bagi “susunan asli”. Namun, pengakuan tersebut tetap diletakkan dalam kerangka administrasi negara karena penataan dilakukan oleh pemerintah. Hal ini sangat jelas bahwa mekanismenya terlalu terpusat pada pemerintah atau pemerintah sentris dan kurang memperhatikan perbedaan yang ada dalam masyarakat adat.
Dokumen Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Papua Selatan menyebut Marind Anim sebagai suku di Tanah Datar Papua Selatan dengan tujuh marga besar seperti Gebze, Keize, Samkakai, Ndiken, Mahuze, Balagaize, dan Basik-basik. Struktur kehidupan sosial masyarakat Suku Marind berdasarkan marga/klan, bukan seperti struktur desa adat yang dijelaskan dalam UU Desa. Masalah lain bagi Suku Marind adalah dengan adanya program Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) yang membutuhkan lahan sangat besar untuk proyek food estate yang terafiliasi dengan Pemerintah Pusat. Lahan yang ditarget oleh MIFEE mencakup wilayah adat Suku Marind. Hal ini mengakibatkan melemahnya hubungan Suku Marind dengan wilayah adat yang sudah bertahun-tahun memberikan kehidupan bagi Suku Marind. Tumpang tindih semacam ini lah yang mengakibatkan sulitnya pengakuan administratif oleh negara terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat bersama dengan hak-hak adat di wilayah adat mereka
Selanjutnya, hal serupa juga terjadi pada Suku Awyu. Pada tahun 2023, Suku Awyu sudah diakui melalui Perda Kabupaten Boven Digoel No. 2 Tahun 2023. Namun, pemetaan wilayah adat Suku Awyu belum terlaksana. Saat ini, wilayah adat mereka terancam hilang seluas 115.000 hektare. Suku Awyu di Boven Digoel sedang menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait konflik rencana perkebunan sawit PT Indo Asiana Lestari (PT IAL) yang mengancam 115.000 hektare hutan. Padahal, hutan tersebut merupakan tanah bagi pihak Awyu yang dianggap sakral dan berisi kuburan leluhur. Pada Mei 2024, perwakilan Suku Awyu yakni Hendrikus Franky Woro membawa perkara ini sampai ke MA. Namun, pada November 2024, MA menolak kasasi komunitas Awyu karena Suku Awyu sudah melampaui batas waktu pengajuan gugatan yakni 90 hari. Namun, alasan lampau batas ini adalah faktor yang bukan murni kesalahan Suku Awyu. Hal ini karena mereka tidak memiliki akses informasi dan transparansi yang memadai dari pihak-pihak yang terkait. Bahkan, mereka tidak mendapatkan peran yang layak dalam menentukan keputusan. Sejak tahun 2022, Hendrikus Franky Woro mencari informasi mengenai perizinan pembukaan lahan, tetapi tidak ada satu pun pihak yang memberikan keterbukaan informasi mengenai hal tersebut. Alhasil keadilan bagi Suku Awyu tetap tidak bisa direalisasikan.
Suku Yei sudah mendapat pengakuan dalam Surat Keterangan (SK)Bupati Merauke No. 100.3.3.2/1413/Tahun 2024. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Pemerintah Merauke mengakui, melindungi, dan menghormati keberadaan hak Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat Suku Yei di Kabupaten Merauke. Artinya, dokumen ini memberikan legalisasi dan validasi yang cukup atas segala hak, tradisi, dan cara hidup Suku Yei yang bergantung sepenuhnya pada wilayah adat. Namun, sama seperti sebelumnya belum ada peringatan atau sanksi tegas untuk pihak-pihak yang tidak menghormati atau melanggar hak adat Suku Yei terhadap wilayah adat mereka sehingga pembukaan lahan yang masif dan penyalahgunaan wilayah adat terjadi. Perusahaan yang paling menonjol dalam konflik pembukaan lahan di wilayah adat Suku Yei, khususnya pada Marga Kwipalo adalah PT Murni Nusantara Mandiri dan PT Internusa Jaya Sejahtera di Distrik Ulilin. Perusahaan perkebunan tebu ini disebut memasuki wilayah adat dan melakukan pembukaan akses jalan untuk perluasan perkebunan tanpa persetujuan penuh dari pemilik tanah adat. Dengan demikian, meskipun Suku Yei telah memperoleh pengakuan administratif melalui SK Bupati Merauke, wilayah adat mereka tetap menghadapi tekanan dari ekspansi perusahaan yang dilindungi oleh dalih “kepentingan nasional”.
Fakta-fakta tersebut memperlihatkan pola yang sama, yaitu adanya konflik antara kepentingan nasional dan kepentingan hak asasi dari Masyarakat Hukum Adat. Pemerintah cenderung mementingkan percepatan pembangunan nasional, tanpa ikut memperhatikan hak asasi Masyarakat Hukum Adat yang telah beribu tahun mendiami wilayah adat mereka. Ketika suatu komunitas adat belum memperoleh pengakuan administratif, maka wilayah adatnya menjadi lebih mudah diperlakukan sebagai tanah negara, kawasan hutan, atau lahan kosong yang siap dialihkan untuk kepentingan pembangunan. Padahal, bagi masyarakat adat, tanah dan hutan bukanlah ruang kosong, melainkan ruang hidup yang memiliki hubungan historis, kultural, spiritual, dan ekologis dengan komunitasnya. Indonesia adalah negara yang kaya akan keberagaman tradisi nenek moyang. Negara ini mengakui kedaulatan akan hukum-hukum yang hidup dalam masyarakat. Sudah saatnya, negara ini memperbaiki sistem hukum yang mampu mengakomodasi hak-hak Masyarakat Hukum Adat beserta kedaulatan wilayah adatnya, seperti yang dilakukan di Negara India. Negara India memiliki karakteristik yang mirip dengan Indonesia, yakni sama-sama merupakan negara pascakolonial yang plural dan memiliki komunitas adat dalam jumlah yang besar. India mengenal Masyarakat Hukum Adat dengan sebutan Schedule Tribes, yaitu kelompok tribal yang memperoleh status administratif dan konstitusional khusus.
Perbandingan antara Indonesia dan India dapat dilihat melalui tiga unsur, yaitu legal substance, legal structure, dan legal culture. Legal substance adalah bagaimana hukum bekerja melalui sebuah aturan yang memiliki kekuatan mengikat dalam suatu masyarakat dan mengatur bagaimana hubungan negara dan masyarakat berlangsung semestinya, intinya legal substance disebut sebagai pengaturan. Legal structure adalah bagaimana hukum bekerja melalui suatu struktur negara dalam bentuk lembaga, organisasi, dan aparat penegak hukumnya. Kemudian, legal culture adalah bagaimana hukum bekerja melalui budaya hukum, yaitu cara masyarakat, aparat negara, dan pemerintah memandang, memahami, mempercayai, serta menjalankan hukum.
Dari sisi legal substance, India memiliki pengaturan yang lebih eksplisit dan terpusat terhadap Scheduled Tribes, sehingga mereka memperoleh status administratif dan konstitusionalnya lebih sah sebagai Scheduled Tribes. Konstitusi India mengenal Scheduled Areas dan Tribal Areas melalui Article 2444, Fifth Schedule, dan Sixth Schedule. Pengaturan ini kemudian diperkuat oleh The Provisions of the Panchayats (Extension to the Scheduled Areas) Act atau PESA Act 1996 dan Forest Rights Act 2006 yang memberikan ruang bagi komunitas tribal untuk terlibat dalam pengelolaan adat, tanah, hutan, dan sumber daya komunitas. Dalam Fifth Schedule, perlindungan terhadap komunitas tribal dijalankan melalui pengaturan wilayah-wilayah terjadwal atau Scheduled Areas. Wilayah ini berada di negara-negara bagian tertentu yang memiliki populasi tribal signifikan. Struktur ini memberi ruang bagi negara untuk memperlakukan wilayah tribal sebagai wilayah yang membutuhkan perlindungan administratif khusus, terutama dalam kaitannya dengan tanah, sumber daya alam, dan kebijakan pembangunan. Dengan kata lain, keberadaan masyarakat tribal di India tidak hanya diakui sebagai identitas sosial, tetapi juga sebagai aktor dalam wilayah pemerintahan yang spesifik. Berbeda dengan, Indonesia yang memiliki banyak undang-undang sektoral yang justru menyebabkan disharmonisasi mengenai pengakuan Masyarakat Hukum Adat, karena setiap undang-undang memiliki logikanya sendiri. Dalam kacamata adat, suatu wilayah adalah tanah leluhur. Dalam kacamata kehutanan, wilayah itu bisa disebut kawasan hutan. Dalam kacamata agraria, wilayah itu dipersoalkan sebagai tanah ulayat. Dalam kacamata pembangunan, wilayah itu dianggap lokasi proyek strategis. Jadi, perlu adanya satu payung yang memiliki kesatuan paham mengenai keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam sistem hukum Indonesia.
Dari sisi legal structure, Indonesia belum memiliki lembaga perlindungan yang terpadu dan secara khusus mewakili kepentingan Masyarakat Hukum Adat. Perlindungannya tersebar pada beberapa lembaga sektoral seperti pemerintah daerah, kementerian agraria, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, serta lembaga pemerintah desa. Akibatnya, masyarakat harus berhadapan dengan banyak pintu administrasi ketika memperjuangkan hak atas wilayah adatnya. Kondisi ini memperlihatkan bahwa struktur kelembagaan perlindungan masyarakat adat di Indonesia masih bersifat sektoral dan pemerintah-sentris. Sedangkan, India memiliki struktur kelembagaan yang lebih spesifik dalam mengurus Scheduled Tribes. Dalam artikel “India and The Rights of Indigenous Peoples,” menjelaskan bahwa India memiliki Ministry of Tribal Affairs yang bertanggung jawab atas kebijakan, perencanaan, koordinasi, program pembangunan bagi Scheduled Tribes. Selain itu, India juga memiliki National Commission for Scheduled Tribes yang dibentuk melalui amandemen konstitusi dan berfungsi memantau perlindungan Scheduled Tribes, menyelidiki pelanggaran hak, serta memberikan rekomendasi untuk menjaga hak sumber daya dan penghidupan mereka. Kemudian, terdapat Gram Sabha sebagai forum masyarakat desa di wilayah Scheduled Areas yang diberi kewenangan untuk terlibat dalam pengadaan tanah, rehabilitasi, pengelolaan sumber daya lokal, pencegahan pengalihan tanah, dan pemulihan tanah Scheduled Tribes yang dialihkan secara melawan hukum.
Dari sisi legal culture, Indonesia kurang melibatkan masyarakat adat dalam menentukan keputusan yang berkaitan dengan hak atas wilayah adat. Sedangkan, India memiliki pendekatan komunitas-sentris melalui Gram Sabha. India menempatkan Gram Sabha sebagai aktor dalam pengambilan keputusan lokal. Apabila prinsip Gram Sabha dijadikan inspirasi bagi Indonesia, maka forum masyarakat adat atau musyawarah adat dapat diperkuat sebagai pintu awal dalam proses pengakuan masyarakat adat. Dengan model seperti ini, masyarakat adat tidak hanya menunggu pengakuan dari negara tetapi diberi ruang aktif untuk menyatakan dan mempertahankan haknya.
Menilik banyaknya perbedaan pengakuan secara sistem dan keseluruhan di India membuat suatu pandangan baru dimana sistem hukum untuk memvalidasi Masyarakat Hukum Adat di Indonesia tidak bisa hanya bergantung pada undang-undang sektoral. Undang-undang yang tersebar dalam berbagai sektor menyebabkan adanya tumpang tindih dan disharmonisasi terhadap suatu terminologi atau istilah. Indonesia memerlukan suatu peraturan eksplisit yang menyatukan paham mengenai keberadaan Masyarakat Hukum Adat beserta hak atas Wilayah Adat. Selain itu, Indonesia perlu melakukan revitalisasi terhadap lembaga-lembaga atau majelis adat sudah tersebar di wilayah-wilayah adat sehingga tercipta suatu lembaga yang komunitas-sentris. Lembaga ini harus mengakomodasi berbagai bentuk struktur sosial yang sudah ada di Masyarakat Hukum Adat tersebut sehingga tidak bersifat desa-sentris. Maka, legal culture di Indonesia akan lebih melihat Masyarakat Hukum Adat sebagai sebuah komunitas yang sudah memiliki struktur hukum yang berdaulat melalui tradisi yang sudah dibangun secara turun-temurun, serta mempunyai wilayah adat yang mereka tinggali dan miliki secara genealogis. Selama hukum negara masih lebih mudah membuka ruang bagi kepentingan pembangunan dibandingkan melindungi wilayah adat beserta hak-hak adat, maka pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat hanya berhenti pada janji normatif yang dibalut dalam regulasi. Oleh karena itu, negara harus menempatkan Masyarakat Hukum Adat sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk menentukan masa depan tanah, identitas, dan keberlanjutan komunitasnya sehingga kejadian-kejadian yang terdokumentasi pada Film “Pesta Babi” tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Daftar Rujukan
Bijoy. C.R.; Shankar Gopalakrishnan; dan Shomona Khanna. India and the Rights of Indigenous Peoples: Constitutional, Legislative and Administrative Provisions Concerning Indigenous Tribal Peoples in India and Their Relation to International Law on Indigenous Peoples. Chiang Mai: Asia Indigenous Peoples Pact Foundation, 2010.
Christina, Bernadette, dan Kate Lamb. “Papuan Tribe, Palm Oil Firms Battle for Land Rights in Indonesia Top Court”. Reuters. 20 Juni 2024. Tersedia pada https://share.google/wToeroIKIstDmGUzm. Diakses pada tanggal 28 Mei 2026.
Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.
Soepomo. “Pidato pada Sidang BPUPKI 15 Mei 1945.” Dalam Muhammad Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. Jilid I. Jakarta: Yayasan Prapanca, 1959. Hlm. 109-122.
Tifani. “Apa Itu Film Pesta Babi? Ini Alasan Nobarnya Dibubarkan.” Katadata. 11 Mei 2026. Tersedia pada https://share.google/3DcGbW9a5J59szyUf. Diakses pada tanggal 28 Mei 2026.