“Transformasi BSD City menjadi KEK: Tinjauan Kesesuaian dengan RTRW dan Dampak Multidimensional”
Oleh: Louisa Manuela M. Simamora
Staf Bidang Literasi dan Penulisan LK2 FHUI
Bumi Serpong Damai (BSD) City adalah kawasan urban terpadu yang berlokasi di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dengan sebagian wilayahnya masuk ke dalam Kabupaten Tangerang. Dibangun sejak tahun 1984 oleh PT Bumi Serpong Damai Tbk, kawasan ini dirancang sebagai pusat bisnis dan komersial sekaligus menyediakan hunian berkualitas tinggi. BSD City telah resmi ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024 tentang Kawasan Khusus Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten (PP 38/2024). KEK BSD City berlokasi di Kecamatan Cisauk dan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dengan luas area mencapai 59,68 hektare. Dewan Nasional KEK di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian menilai penetapan kawasan yang diusulkan oleh PT Surya Inter Wisesa telah memenuhi syarat dan kriteria menjadi KEK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (PP No. 40/2021).
KEK BSD City fokus pada pengembangan kawasan terpadu dengan sektor unggulan di bidang pendidikan internasional, riset kesehatan, ekonomi digital dan pengembangan teknologi, serta industri kreatif. Salah satu pendorong utamanya adalah keberadaan kampus Monash University di BSD City, yang akan menjadi pusat pendidikan berstandar internasional di kawasan tersebut. Pemerintah menargetkan KEK BSD dapat menarik investasi sebesar Rp 18,8 triliun ketika beroperasi penuh, dan menyerap sekitar 13.446 tenaga kerja. KEK ini diproyeksikan dapat membentuk ekosistem yang mendukung percepatan pertumbuhan startup di sektor teknologi, dengan target pengembangan 100 startup. Selain itu, KEK juga diarahkan untuk menyediakan fasilitas layanan kesehatan terpadu bertaraf internasional, serta mendorong penciptaan lapangan kerja baru di sektor-sektor terkait.
Transformasi BSD City menjadi KEK berlandaskan pada sejumlah regulasi utama, salah satunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). UU Cipta Kerja Pasal 150 ayat (3) menetapkan syarat pembentukan KEK, seperti penguasaan lahan minimal 50%, kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta larangan berada di kawasan lindung. Ketentuan teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (PP No. 40/2021), yang mengharuskan KEK tunduk pada perencanaan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Dalam konteks penataan ruang, KEK BSD juga harus mengikuti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU Penataan Ruang) dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP No. 21/2021). Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PP 42/2021) secara eksplisit menyatakan bahwa RTRW dapat direvisi apabila terdapat proyek strategis nasional seperti KEK. Dengan demikian, regulasi terkait menunjukkan bahwa keberadaan KEK BSD secara hukum dibenarkan, sepanjang didukung oleh kesesuaian atau penyesuaian RTRW yang sah, guna menghindari konflik hukum dan menjamin kepastian hukum bagi investor maupun masyarakat.
Secara spesifik, dasar hukum penetapan KEK BSD sebagai KEK dengan sektor unggulan di bidang pendidikan, teknologi, dan kesehatan, tertuang dalam PP 38/2024. Sementara itu, di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang berperan dalam penyediaan infrastruktur dasar, penyesuaian RTRW, dan pemberian kemudahan perizinan. Koordinasi antar tingkat pemerintahan ini menjadi penting untuk menjamin integrasi antara perencanaan tata ruang dan kebijakan investasi. Dengan landasan hukum yang lengkap dan berjenjang, keberadaan KEK BSD secara normatif dibenarkan sepanjang didukung oleh proses penyesuaian RTRW yang sah dan transparan. Hal ini tidak hanya memperkuat legalitas kawasan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi investor dan mencegah potensi konflik dalam pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.
Menurut hasil Rapat Internal yang dipimpin langsung oleh mantan presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Senin (18/03/2024), penetapan BSD sebagai KEK masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) baru yang disetujui pemerintah pada awal 2024, menandakan proyek ini dianggap strategis secara nasional baik dari segi ekonomi melalui peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja, dari segi pengembangan wilayah melalui percepatan infrastruktur, maupun dari segi peningkatan daya saing nasional, sehingga akan mendapatkan kemudahan dari pemerintah seperti dalam hal perizinan maupun pembiayaan. Pihak pengembang menyatakan tengah berkoordinasi dengan Dewan Nasional KEK untuk membahas secara lebih detail terkait fasilitas dan insentif, seperti kemudahan perpajakan, perizinan, dan infrastruktur pendukung bagi para tenant yang akan masuk. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun payung hukum telah terbit dan kawasan telah ditetapkan, implementasi lapangan masih memerlukan penyesuaian dan diskusi lebih lanjut antara pengembang, pemerintah pusat, dan otoritas terkait untuk memastikan proyek berjalan sesuai rencana.
Transformasi BSD City menjadi KEK memunculkan sejumlah isu penting dari aspek hukum tata ruang dan dampak sosial yang perlu dicermati secara komprehensif. Salah satu isu utama adalah persoalan kesesuaian transformasi KEK dengan RTRW. Secara normatif, merujuk pada UU KEK yang kemudian diperbarui melalui UU Cipta Kerja Pasal 150 ayat (3), seluruh kegiatan pemanfaatan ruang, salah satunya pengembangan KEK, harus selaras dengan peruntukan yang tercantum dalam RTRW. Namun, di berbagai daerah, PSN kerap berbenturan dengan tata ruang yang telah ditetapkan, dan memaksa pemerintah untuk melakukan revisi parsial terhadap RTRW yang berlaku agar proyek dapat dijalankan secara legal. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek nasional yang tidak sesuai dengan RTRW tetap dilanjutkan melalui justifikasi sebagai PSN, suatu kondisi yang membuka ruang praktik melalui istilah planning by opportunity, yakni pengambilan keputusan tata ruang secara oportunistik tanpa konsistensi dengan rencana tata ruang formal. Selain itu, menurut Pasal 37 ayat (2) UU Penataan Ruang, dampak hukum dari ketidaksesuaian dengan RTRW dapat berujung pada pembatalan pemberian izin pemanfaatan ruang. Dalam beberapa kasus, pembangunan yang terbukti melanggar RTRW telah dibatalkan oleh pengadilan, sebagaimana terlihat dalam putusan PTUN Bandung Nomor 124/G/LH/2016/PTUN-BDG, yang membatalkan izin lingkungan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atas gugatan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan warga, karena berada di kawasan pertanian produktif yang tidak sesuai zonasi. Ini menunjukkan bahwa proyek KEK, seperti di BSD City, apabila dijalankan tanpa revisi atau sinkronisasi RTRW, berisiko menghadapi gugatan hukum dari masyarakat atau lembaga pemerhati lingkungan.
Isu lainnya adalah dampak sosial dari perubahan fungsi ruang, terutama terhadap komunitas lokal yang telah lama bermukim atau mengandalkan hidup terhadap sumber daya alam pada lahan-lahan yang dikembangkan. Transformasi kawasan pertanian menjadi zona ekonomi berdampak pada terabaikannya masyarakat lokal, baik secara ekonomi maupun sosial, sebagaimana mereka tidak selalu memiliki kapasitas atau akses terhadap manfaat yang ditawarkan oleh KEK, seperti lapangan kerja di sektor teknologi atau pendidikan internasional. Untungnya, dalam transformasi BSD City menjadi KEK, belum terdapat laporan protes dari warga lokal. Dalam konteks lain seperti di Mandalika, pengembangan KEK telah menimbulkan konflik agraria, penggusuran paksa, dan kompensasi yang tidak memadai, sebagaimana hal tersebut menunjukkan tanpa adanya skema perlindungan hak yang jelas, transformasi ruang dapat memperparah ketimpangan dan memicu resistensi dari masyarakat. Kritik juga muncul terkait potensi konflik kepentingan dalam kebijakan penetapan KEK, yaitu merujuk pada dugaan bahwa keputusan tersebut dipengaruhi oleh hubungan antara pemerintah dan pihak pengembang, yakni PT Surya Inter Wisesa di bawah Sinar Mas Group, yang juga merupakan investor di proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Sejalan dengan penelitian yang dikemukakan oleh Shatkin, proyek-proyek urban berskala besar di Asia Tenggara sering kali mencerminkan adanya kecenderungan privatisasi perencanaan, dimana kebijakan tata ruang dipengaruhi oleh kepentingan pemilik modal daripada kebutuhan publik. Hal serupa dikhawatirkan terjadi dalam transformasi BSD City, mengingat Sinarmas Land selaku pengembang kawasan ini, merupakan aktor yang juga terlibat dalam proyek strategis nasional lain seperti IKN dan Transit Oriented Development (TOD), sehingga keputusan penetapan KEK berpotensi tidak sepenuhnya bebas dari pertimbangan non-teknis atau politis.
Selain itu, perubahan regulasi melalui UU Cipta Kerja juga menimbulkan kekhawatiran, khususnya karena adanya penyederhanaan mekanisme izin lingkungan. Sebelumnya, dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yaitu kajian untuk menilai dampak yang mungkin timbul terhadap lingkungan hidup, menghasilkan izin lingkungan yang berdiri sendiri dan menjadi syarat utama untuk memperoleh izin usaha. Namun setelah UU Cipta Kerja, izin lingkungan yang merupakan bagian terpisah dari izin usaha dihapus dan digantikan dengan persetujuan lingkungan yang terintegrasi dengan proses perizinan berusaha melalui sistem OSS. Perubahan ini dikhawatirkan melemahkan perlindungan lingkungan karena pengawasan dan partisipasi publik menjadi lebih terbatas. Ini dianggap melemahkan prinsip kehati-hatian dalam perlindungan lingkungan yang menjadi panduan bagi pengambil keputusan untuk lebih mengutamakan keselamatan dengan menghindari risiko akibat yang tidak dapat diubah, dan partisipasi publik dalam proses penilaian dampak lingkungan. Izin tersebut memungkinkan percepatan pembangunan KEK tanpa kajian dampak lingkungan yang memadai, yang dapat memperbesar risiko degradasi ekologis dan konflik sosial di kemudian hari.
Dalam konteks penetapan BSD City sebagai KEK, proyek ini telah dianalisis dan dinilai sesuai dengan RTRW yang berlaku. Berdasarkan Pasal 6 PP No. 40/2021, kawasan KEK wajib berada di zona yang diperuntukkan untuk kegiatan yang menghasilkan manfaat ekonomi, namun tetap memerhatikan kelestarian lingkungan atau zona budidaya, dan sesuai dengan RTRW nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Apabila RTRW Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang yang mengatur kawasan BSD belum secara eksplisit mencantumkan peruntukan KEK dalam zonasinya, maka penyesuaian hukum berupa revisi RTRW diperlukan. Hal ini sejalan dengan Pasal 20 ayat (4) UU Penataan Ruang, yang mengatur bahwa revisi RTRW dapat dilakukan apabila terdapat kebijakan nasional yang strategis. Mengingat KEK BSD telah ditetapkan sebagai bagian dari PSN, penyesuaian RTRW dapat dijustifikasi berdasarkan kepentingan nasional. Di sisi lain, apabila penyesuaian tidak dilakukan, pembangunan KEK berpotensi bertentangan dengan RTRW yang masih berlaku, sehingga menimbulkan risiko hukum berupa pembatalan izin dan sanksi administratif maupun pidana kepada pejabat penerbit izin yang melanggar RTRW, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 dan 73 UU Penataan Ruang.
Lebih lanjut, transformasi BSD menjadi KEK juga berdampak pada relasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Berdasarkan Pasal 17 dan 18 UU KEK, yang telah diperkuat dalam Pasal 58 PP 40/2021, kawasan ini dikelola dengan sistem one-stop service, yaitu diselenggarakan oleh Administrator KEK yang mewakili pemerintah pusat dan memiliki kewenangan dalam pemberian izin berusaha, perizinan bangunan, serta pengawasan lingkungan di dalam kawasan. Artinya, sebagian besar fungsi regulasi dan perizinan yang sebelumnya berada pada pemerintah daerah akan bergeser ke otoritas Administrator KEK. Di satu sisi, model one-stop service ini bertujuan menyederhanakan prosedur investasi dan menarik pelaku usaha ke kawasan tersebut. Namun di sisi lain, pergeseran kewenangan ini dapat menimbulkan tumpang tindih otoritas, khususnya bila RTRW daerah belum diperbarui atau tidak sinkron dengan peruntukan KEK. Dalam praktiknya, sebagaimana ditemukan oleh Shatkin dalam kajian megaproyek urban di Asia Tenggara, desentralisasi tata ruang yang dibingkai dalam kepentingan investasi kerap menimbulkan konflik antara aktor pusat, daerah, dan masyarakat, karena dimanfaatkan oleh elit lokal dan nasional untuk mempercepat proyek-proyek pembangunan berskala besar yang didorong oleh kepentingan ekonomi. Pemerintah pusat pun cenderung mempertahankan kendali melalui regulasi nasional dan lembaga khusus, sementara pemerintah daerah berupaya menarik investor demi pertumbuhan ekonomi yang sering kali mengabaikan kepentingan masyarakat terdampak.
Tidak hanya dari aspek legalitas tata ruang dan perizinan, transformasi KEK BSD juga menimbulkan konsekuensi hukum terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak. Jika dalam pelaksanaan proyek terdapat pengabaian terhadap hak atas tanah, ruang hidup, atau akses terhadap manfaat ekonomi, maka dapat timbul potensi gugatan hukum maupun konflik sosial. Namun dalam kasus ini, tidak ada bukti eksplisit adanya penggusuran warga ataupun pelanggaran hak-hak dasar warga. Dalam kasus serupa di KEK Mandalika, misalnya, berbagai organisasi masyarakat sipil mencatat terjadinya penggusuran yang tidak adil dan minim konsultasi publik, yang akhirnya menarik perhatian badan internasional seperti UN Special Rapporteur. Dalam konteks ini, Nurnaningsih menekankan pentingnya integrasi prinsip keadilan agraria dalam transformasi ruang, karena tanpa distribusi manfaat yang merata, pembangunan hanya akan memperbesar ketimpangan. Oleh karena itu, agar sah dan berkeadilan, transformasi BSD menjadi KEK harus memenuhi seluruh prosedur legal, termasuk kesesuaian RTRW, pengaturan status lahan, perlindungan hak masyarakat, dan penataan kewenangan yang harmonis antara pusat dan daerah.
Penetapan BSD City menjadi KEK merupakan bagian dari strategi nasional untuk mempercepat investasi dan pengembangan ekonomi berbasis inovasi. Secara hukum, pembentukan KEK telah memenuhi ketentuan utama dalam UU KEK dan PP No. 21/2021, termasuk syarat penguasaan lahan dan zonasi budidaya non-lindung. Namun demikian, keberhasilan legalitas suatu KEK tidak hanya diukur dari terbitnya regulasi pusat, melainkan juga dari kesesuaiannya dengan RTRW daerah. Jika RTRW Provinsi Banten atau Kabupaten Tangerang belum memuat peruntukan KEK di BSD City, maka diperlukan revisi RTRW secara normatif, karena tanpa revisi tersebut kegiatan usaha atau pembangunan infrastruktur KEK di BSD City berpotensi melanggar Pasal 69 UU Penataan Ruang melihat pembangunannya dilakukan di luar peruntukan ruang yang sah. Selain itu, pejabat yang menerbitkan izin usaha atau pembangunan di kawasan tersebut dapat dikenakan Pasal 73, karena memberikan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Lebih jauh, transformasi ini juga membawa konsekuensi terhadap struktur perizinan dan kewenangan pemerintah daerah. Pengelolaan KEK yang terpusat di tangan Administrator KEK mewakili perubahan tata kelola dari desentralistik menjadi semi-sentralistik, di mana banyak kewenangan perizinan strategis berada di bawah otoritas pusat. Hal ini perlu diimbangi dengan koordinasi yang efektif antara pusat dan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Selain itu, aspek sosial dan keadilan spasial harus tetap menjadi perhatian. Tanpa partisipasi publik yang memadai dan perlindungan terhadap masyarakat terdampak, transformasi ruang dapat menciptakan konflik agraria dan ketimpangan distribusi manfaat pembangunan. Sebagaimana ditunjukkan oleh sejumlah studi hukum dan kasus serupa, legitimasi proyek strategis sangat bergantung pada keterpenuhan prinsip keadilan prosedural dan substantif. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa transformasi BSD City menjadi KEK berjalan sesuai hukum dan berkelanjutan, diperlukan sinkronisasi RTRW, transparansi proses perizinan, dan penegakan prinsip keadilan sosial dalam pelaksanaan kebijakan kawasan khusus.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Tentang Penataan Ruang. UU Nomor 26 Tahun 2007. LN Tahun 2007 No. 68. TLN No. 4725.
Undang-Undang Tentang Kawasan Ekonomi Khusus. UU Nomor 39 Tahun 2009. LN Tahun 2009 No. 147. TLN No. 5066.
Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. PP Nomor 40 Tahun 2021. LN Tahun 2021 No. 68. TLN No. 6652.
Peraturan Pemerintah Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten. PP Nomor 38 Tahun 2024. LN Tahun 2024 No. 97. TLN No. 6991.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Perda Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2011. LD Tahun 2011 No.13. TLD No. 1311 sebagaimana diubah dengan Perda Kabupaten Tangerang No. 9 Tahun 2020. LD Tahun 2020 No.09.
Jurnal
Hudalah, Delik, Haryo Winarso, dan Johan Woltjer. “Planning by Opportunity: An Analysis of Periurban Environmental Conflicts in Indonesia.” Environment and Planning A. Vol. 42. No. 9 (2010). Hlm. 2254–2269.
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). “Berbagai Problematika dalam UU Cipta Kerja Sektor Lingkungan Hidup.” ICEL Policy Brief (2020). Hlm. 1-106.
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). “Analisis Hukum dan HAM atas Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.” ICEL Policy Brief (2021).
Medellu, Sabda Sarah Bunda dan Stephanie Elisandra Lorin Ledo. “Analisis Perubahan Pengaturan Amdal dalam Undang-Undang Cipta Kerja Ditinjau dari Perspektif Asas Kelestarian dan Keberlanjutan.” Sapientia et Virtus. Vol. 6. No. 1 (2021). Hlm. 19–33.
Nurnaningsih. “Pusaran Konflik Agraria dan Model Resolusi Konflik Berbasis Keadilan,” Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 52. No. 2 (2022). Hlm. 550-564.
Rifqi, Muhammad Zeta, et al.“Anotasi Putusan PTUN Nomor 124/G/LH/2016/PTUN-BDG.” Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora. Vol. 2. No. 1 (2025). Hlm. 117-134.
Shatkin, Gavin. “The City and the Bottom Line: Urban Megaprojects and the Privatization of Planning in Southeast Asia.” Environment and Planning A. Vol. 40. No. 2 (2008). Hlm. 383-401.
Internet
Bappeda Provinsi Banten. “Rapat Koordinasi Proyek Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Banten.” Bappeda.bantenprov.go.id, 25 April 2024. Tersedia pada https://bappeda.bantenprov.go.id/berita/rapat-koordinasi-proyek-strategis-nasional-psn-di-provinsi-banten?utm_source. Diakses pada tanggal 12 Agustus 2025.
Brilian, Almadinah Putri. “BSD City Masuk Daftar KEK, Bagaimana Perkembangannya?.” DetikProperti, 07 Maret 2025. Tersedia pada https://www.detik.com/properti/berita/d-7811188/bsd-city-masuk-daftar-kek-bagaimana-perkembangannya. Diakses pada tanggal 7 Juli 2025.
Humas Sinarmas Land. “History Bumi Serpong Damai.” Sinarmasland.com, Tersedia pada https://www.sinarmasland.com/id/about-us/history-bumi-serpong-damai. Diakses pada tanggal 7 Juli 2025.
Iqbal, Muhammad. “BSD Jadi KEK Baru dengan Target Investasi Rp 18,8 Triliun,” Tempo.co, 30 Mei 2024. Tersedia pada https://www.tempo.co/ekonomi/bsd-jadi-kek-baru-dengan-target-investasi-rp-18-8-triliun- 54128. Diakses pada tanggal 7 Juli 2025.
LBH Jakarta. “Penetapan BSD sebagai KEK Diduga Kuat sebagai Politik Balas Budi dan Sarana Bagi-bagi Konsesi yang Berpotensi Mengorbankan Ruang Hidup Warga.” Bantuanhukum.or.id, 14 Oktober 2024. Tersedia pada https://bantuanhukum.or.id/penetapan-bsd-sebagai-kek-diduga-kuat-sebagai-politik-balas-budi-dan-sarana-bagi-bagi-konsesi-yang-berpotensi-mengorbankan-ruang-hidup-warga/. Diakses pada tanggal 7 Juli 2025.
Saputra, Bayu. “Pemerintah tetapkan dua KEK baru di sektor kesehatan dan pendidikan.” Antaranews.com, 10 Oktober 2024. Tersedia pada https://www.antaranews.com/berita/4388206/pemerintah-tetapkan-dua-kek-baru-di-sektor-kesehatan-dan-pendidikan. Diakses pada tanggal 7 Juli 2025.
Tempo. “Jokowi Teken Peraturan Pemerintah KEK BSD dan Pariwisata Kesehatan Internasional Batam di Akhir Jabatannya.” Tempo.co, 8 Oktober 2024. Tersedia pada https://www.tempo.co/ekonomi/jokowi-teken-peraturan-pemerintah-kek-bsd-dan-pariwisata-kesehatan-internasional-batam-di-akhir-jabatannya-1263#goog_rewarded. Diakses pada tanggal 28 Juli 2025.