Ditulis Oleh: Akmalia Yasmin, Castria Yolanda Sitepu, Ezraella Geraldine Beatricia
Kritik yang bermunculan terhadap beberapa muatan pasal yang dianggap tidak sesuai ditempatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi salah satu latar belakang pembaharuan hukum pidana Indonesia. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (yang selanjutnya disebut KUHP Baru) pada 2 Januari 2026 merupakan pembabakan baru dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Salah satu pasal yang mendapat sorotan publik adalah terkait kriminalisasi kohabitasi atau yang dikenal dengan “kumpul kebo”, yakni perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah. Hal ini menjadi pergumulan yang rumit antara kehendak negara untuk menegakkan nilai-nilai moral dan keagamaan dalam masyarakat dengan prinsip-prinsip hukum pidana dalam KUHP Baru yang pada dasarnya menghendaki agar intervensi negara terhadap ruang privat dilakukan secara cermat dan proporsional.
Sebelum KUHP Baru berlaku, Indonesia belum memiliki ketentuan nasional yang secara tegas mengkriminalisasi kohabitasi. KUHP yang sebelumnya berlaku, yakni Wetboek van Straafrecht, yang diundangkan melalui UU No. 1 Tahun 1946 (yang selanjutnya disebut dengan KUHP Lama) hanya mengatur delik zina yang sifatnya terbatas hanya untuk orang yang telah terikat perkawinan. Oleh karena itu, kohabitasi antara pasangan yang tidak dalam ikatan perkawinan berada di legal grey area. Subjek hukum yang terlibat tidak dikriminalisasi secara pidana meskipun sering dilakukan razia oleh Satpol PP berlandaskan peraturan daerah masing-masing.
Salah satu pertimbangan pengadaan rumusan ini dalam KUHP Baru ialah karena absennya hukum terhadap kohabitasi, yang umumnya memiliki stigma buruk dalam masyarakat, sehingga membuka peluang main hakim sendiri. Kohabitasi dianggap merusak tatanan sosial serta merugikan pihak rentan seperti perempuan dan anak yang lahir dari perkawinan sah. Namun demikian, kriminalisasi kohabitasi yang sejatinya merupakan perilaku di bidang privat juga memerlukan kajian lebih lanjut dari perspektif prinsip hukum pidana dan hak asasi manusia. Terkhusus pada asas ultimum remedium yang menyatakan bahwa sanksi pidana seharusnya menjadi jalan terakhir penyelesaian masalah sosial.
Untuk memahami lebih lanjut terkait pengaturan kohabitasi dalam KUHP Baru, perlu untuk melihat perbandingan dengan perumusan tindak pidana kesusilaan di negara lain. Dua negara yang relevan untuk dijadikan perbandingan, yaitu Malaysia dan Fiji. Malaysia mengatur kohabitasi dalam Pasal 493 Penal Code yang terjemahannya berisi “Seorang laki-laki yang dengan cara menipu seorang wanita yang tidak terikat dalam perkawinan sah dengannya sehingga percaya bahwa ia telah menikah secara sah dan hidup bersama atau melakukan persetubuhan atas keyakinan tersebut, dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda.” Kemudian negara Fiji mengatur hal serupa dalam Pasal 203 Crimes Act 2009 yang terjemahannya berisi “Seseorang melakukan pelanggaran pidana ringan jika dengan sengaja dan melalui penipuan menyebabkan orang lain yang tidak menikah secara sah dengannya percaya bahwa ia menikah secara sah dan hidup bersama atau melakukan hubungan seksual dengan keyakinan tersebut. Hukuman penjara 10 (sepuluh) tahun.”
Rumusan ini menjadi perbedaan mendasar dengan yang ada di KUHP Baru. Malaysia dan Fiji menempatkan unsur tipu daya (deceit/fraud) sebagai elemen wajib delik. Pemidanaan kohabitasi di kedua negara tersebut hanya dapat dilakukan apabila ada pihak lain yang memperdaya pihak lain agar percaya dirinya terikat dalam perkawinan yang sah. Batasan ini memberikan parameter yang jelas sekaligus memberi perlindungan individu dari kriminalisasi atas perbuatan yang dilakukan atas dasar kesepakatan bersama. Berbanding jauh dengan rumusan dalam KUHP Baru yang hanya menyebut “hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan” yang pemaknaannya sangat luas dan rawan disalahgunakan.
Rumusan pidana kohabitasi dalam KUHP Baru tidak dapat dilepaskan dari sejarah hukum pidana Indonesia yang selama puluhan tahun masih bertumpu pada KUHP warisan kolonial Belanda. Ketiadaan pengaturan mengenai kohabitasi dalam KUHP kolonial kemudian menjadi salah satu latar belakang pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan hukum pidana nasional dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Sebelum berlakunya KUHP Baru, penegakan terhadap praktik kohabitasi hanya bergantung pada peraturan daerah yang beragam. KUHP Baru muncul dalam rangka pembaharuan hukum pidana untuk pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat yang beragam sekaligus memisahkan diri dari warisan kolonial. Oleh karena itu, pengaturan pidana kohabitasi secara eksplisit dicantumkan dalam rumusan pasalnya.
Kriminalisasi terhadap perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dalam hukum pidana Indonesia tidak dapat dilepaskan dari landasan filosofis negara, yaitu Pancasila sebagai rechtsidee atau cita hukum nasional. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menempatkan agama sebagai dasar dalam pembentukan norma hukum, sehingga hubungan antara laki-laki dan perempuan dipandang sah apabila dilakukan melalui perkawinan sesuai dengan ajaran agama. Dengan demikian, kohabitasi dipandang bertentangan dengan nilai yang hendak dijaga oleh sila tersebut. Hal ini tercermin dalam definisi perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sejalan dengan itu, kriminalisasi kohabitasi berkaitan dengan konsep hukum pidana sebagai refleksi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (living law). Dalam hukum pidana terbaru yang termaktub dalam KUHP Baru, pembentukan norma pidana tidak hanya bertujuan melindungi kepentingan individu, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan sosial dan nilai kolektif yang hendak dijaga.
Dasar filosofis kriminalisasi kohabitasi juga berkaitan dengan teori legal moralism, yaitu pandangan bahwa negara memiliki kewenangan untuk mengatur perbuatan tertentu yang dianggap bertentangan dengan moral publik apabila perbuatan tersebut memiliki implikasi terhadap ketertiban sosial. Secara sosiologis, kriminalisasi kohabitasi berkaitan dengan karakter masyarakat Indonesia yang masih menempatkan perkawinan sebagai hal yang sakral dan penting, sehingga hubungan seksual serta kehidupan bersama tanpa ikatan perkawinan kerap dipandang bertentangan dengan norma sosial. KUHP Baru menjadi bentuk unifikasi hukum mengenai kohabitasi dengan mengatur bahwa perbuatan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda kategori II, serta dikonstruksikan sebagai delik aduan yang hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan pihak tertentu. Pengaturan ini menunjukkan upaya menyeimbangkan perlindungan nilai sosial dan penghormatan terhadap ruang pribadi individu, sekaligus menyelaraskan kebijakan hukum pidana dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Dalam perspektif hukum pidana, kewenangan tersebut dikenal sebagai legislative discretion, yaitu kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukan suatu perbuatan tertentu sebagai tindak pidana berdasarkan pertimbangan mengenai kepentingan hukum yang harus dilindungi. Meskipun demikian, kewenangan kriminalisasi tersebut tetap harus dibatasi oleh prinsip negara hukum, asas proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Dengan demikian, kriminalisasi kohabitasi dalam KUHP Baru merupakan hasil dari proses kebijakan hukum yang mempertimbangkan keseimbangan antara nilai moral masyarakat, kebutuhan perlindungan sosial, dan prinsip-prinsip hukum pidana modern.
Pembahasan
Secara normatif, pengaturan mengenai kohabitasi dalam KUHP Nasional dirumuskan melalui Pasal 412 yang menetapkan unsur perbuatan, bentuk pertanggungjawaban pidana, serta karakteristik tindak pidana yang diatur. Pasal 412 ayat (1) KUHP Nasional mengatur bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10.000.000,00. Ketentuan tersebut merupakan delik formil, sehingga tindak pidana dianggap telah terpenuhi sejak seluruh unsur perbuatan, yaitu “hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan”, telah dilakukan tanpa mensyaratkan adanya akibat tertentu, seperti kehamilan maupun timbulnya gangguan sosial.
Pasal 412 KUHP Nasional memiliki sifat delik aduan absolut. Berdasarkan Pasal 412 ayat (2), pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukan pengaduan dibatasi pada suami atau istri bagi pihak yang terikat dalam perkawinan, serta orang tua atau anak bagi pihak yang tidak terikat dalam perkawinan, dengan ketentuan bahwa anak tersebut telah berusia paling rendah enam belas tahun. Selanjutnya, Pasal 412 ayat (3) menegaskan bahwa ketentuan umum mengenai delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30 KUHP Nasional tidak berlaku terhadap tindak pidana ini. Dengan demikian, pihak ketiga, seperti pengurus rukun tetangga, masyarakat sekitar, aparat, maupun organisasi kemasyarakatan, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan atas dugaan tindak pidana tersebut. Selain itu, Pasal 412 ayat (4) memberikan kemungkinan bagi pihak pengadu untuk menarik kembali pengaduannya selama pemeriksaan perkara di persidangan belum dimulai.
Pembahasan mengenai perkawinan, perceraian, dan anak dalam konteks pengaturan kohabitasi perlu dipahami sebagai bagian dari analisis terhadap ratio legis Pasal 412 KUHP Nasional. Meskipun ketentuan tersebut tidak secara langsung mengatur mengenai perceraian maupun status anak, pengaturannya berkaitan dengan konsep perkawinan dalam sistem hukum Indonesia sebagai institusi yang melahirkan hak dan kewajiban hukum. Menurut undang-undang, perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk keluarga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Melalui perkawinan, hukum memberikan kerangka perlindungan berupa kepastian status pasangan, kewajiban nafkah, perlindungan terhadap anak, serta mekanisme penyelesaian apabila hubungan tersebut berakhir melalui perceraian.
Oleh karena itu, perkawinan menjadi titik pembanding dalam menganalisis kohabitasi bukan karena keduanya memiliki kedudukan hukum yang sama, melainkan karena terdapat kesamaan dalam aspek kehidupan bersama. Perbedaannya terletak pada adanya hukum yang mengatur hubungan perkawinan, sementara kohabitasi berlangsung di luar kerangka hukum keluarga yang mengatur hak dan kewajiban para pihak. Persoalan anak di luar perkawinan juga tidak dapat disamakan dengan kohabitasi karena keduanya memiliki konsep hukum yang berbeda. Anak di luar perkawinan merupakan konsekuensi hukum dari suatu hubungan, sedangkan kohabitasi merujuk pada bentuk hubungan itu sendiri. Dengan demikian, keterkaitan antara isu-isu tersebut menunjukkan bahwa pengaturan kohabitasi tidak dimaksudkan untuk menyamakan status hukumnya dengan perkawinan, melainkan sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap hubungan yang memiliki konsekuensi sosial dan hukum dalam masyarakat.
Perspektif konstitusional dapat digunakan untuk menganalisis hubungan antara pengaturan kohabitasi dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak privasi dan kebebasan pribadi. Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Frasa “melalui perkawinan yang sah” menunjukkan adanya pengakuan negara terhadap perkawinan sebagai institusi yang memperoleh perlindungan hukum dalam pembentukan keluarga. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 juga memberikan dasar mengenai pembatasan pelaksanaan hak dan kebebasan warga negara.
Dalam konteks Pasal 412 KUHP Nasional, pembatasan tersebut memiliki dasar yuridis yang sah serta berkaitan dengan pertimbangan moral, agama, dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Setiap manusia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan dan menjalankan kehidupannya secara mandiri. Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat tanpa batas, karena dalam kehidupan bermasyarakat pelaksanaan suatu hak tetap harus memperhatikan keberadaan hak, kepentingan, dan nilai yang juga dimiliki oleh orang lain. Keberadaan privasi seseorang tetap diakui dalam konstitusi, tetapi pelaksanaannya tidak bersifat mutlak dan dapat dibatasi sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh konstitusi.
Sebelum adanya Pasal 412 KUHP Nasional, respons terhadap kohabitasi tersebar dalam berbagai peraturan daerah dengan cakupan, mekanisme, dan konsekuensi hukum yang berbeda-beda. Dibutuhkan ketentuan hukum yang berlaku secara nasional agar penerapan norma memiliki batasan dan prosedur yang jelas. Berkaitan dengan hal tersebut, kehadiran hukum yang mengatur kohabitasi juga berkaitan dengan upaya mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) dalam masyarakat. Sebelum adanya pengaturan nasional yang secara khusus mengatur kohabitasi, respons masyarakat terhadap kohabitasi biasanya dilakukan melalui tindakan di luar mekanisme hukum formal, seperti razia atau penggerebekan oleh kelompok masyarakat yang kerap mengandung unsur kekerasan dan penghinaan terhadap pelaku. Pasal 412 KUHP Nasional merupakan upaya untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan melalui prosedur yang menjamin hak pelaku untuk memperoleh perlindungan serta penyelesaian perkara secara sah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks kohabitasi, perempuan sering berada pada posisi yang rentan karena tidak memperoleh perlindungan hukum yang setara dengan istri dalam perkawinan yang sah, baik dalam hal nafkah, hak waris, maupun kepastian status. Anak yang lahir dari relasi tersebut juga berpotensi menghadapi berbagai persoalan administratif, antara lain terkait akta kelahiran, penetapan nasab, dan hak waris. Walaupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah memperluas hubungan keperdataan antara anak dan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum, pengakuan tersebut pada dasarnya tetap bersifat represif karena baru dapat diakses setelah timbul sengketa pembuktian di hadapan pengadilan, sehingga belum sepenuhnya menjawab kebutuhan perlindungan secara preventif. Kondisi tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi sosial bagi anak yang lahir di luar perkawinan. Dalam sebagian lingkungan masyarakat, ketiadaan status perkawinan yang sah dapat memunculkan stigma sosial terhadap perempuan maupun anak, termasuk dalam bentuk penilaian negatif, diskriminasi, atau hambatan untuk diterima dalam masyarakat.
Pengaturan mengenai kohabitasi dapat dipahami sebagai langkah preventif yang mendorong para pihak untuk menempuh perkawinan yang sah dan tercatat, sehingga perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak dapat bekerja secara pasti sejak awal. Dampak tersebut berpotensi berlangsung dalam jangka panjang dan memengaruhi kehidupan sosial anak maupun perempuan yang bersangkutan. Melalui perkawinan yang sah, berbagai konsekuensi hukum, seperti hak nafkah, hak waris, akta kelahiran, dan kepastian nasab, dapat berlaku secara otomatis tanpa harus terlebih dahulu melalui proses pembuktian di pengadilan sebagaimana kerap terjadi dalam perkara anak luar kawin.
Kriminalisasi kohabitasi dalam Pasal 412 KUHP Nasional dapat dipahami sebagai isu hukum yang melibatkan pertimbangan antara perlindungan hak individu, nilai yang berkembang dalam masyarakat, serta kewenangan negara dalam membentuk kebijakan hukum pidana. Pendekatan yang mendukung pengaturan tersebut berangkat dari pemahaman bahwa negara memiliki kepentingan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban sosial, serta mencegah timbulnya kerentanan hukum maupun sosial akibat ketiadaan regulasi yang jelas. Namun, penerapan norma tersebut tetap perlu ditempatkan dalam kerangka negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip proporsionalitas, pembatasan kewenangan negara, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, efektivitas pengaturan kohabitasi bergantung pada bagaimana norma tersebut diterapkan secara konsisten, terbatas, dan sesuai dengan tujuan pembentukannya.
Meskipun kriminalisasi kohabitasi kerap dibela sebagai cerminan nilai budaya Indonesia, klaim ini perlu diuji menggunakan data empiris. Pendataan Keluarga 2021 BKKBN mencatat bahwa praktik kohabitasi justru paling banyak ditemukan di kawasan timur Indonesia, dengan Manado sebagai kota dengan prevalensi tertinggi (0,6% dari populasi). Temuan ini menjadi titik tolak penting untuk mempertanyakan relevansi penerapan pidana kohabitasi secara seragam di tingkat nasional, mengingat keragaman budaya dan cara pandang masyarakat terhadap ranah privat yang sangat bervariasi antardaerah.
Profil demografis pelaku kohabitasi di Manado memperkuat keraguan tersebut, 24,3% berusia di bawah 30 tahun, 83,7% berpendidikan SMA ke bawah, dan 53,5% bekerja di sektor informal. Profil ini menunjukkan bahwa pelaku kohabitasi sejak awal berada pada posisi tawar yang lemah secara sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, pelaku dari kohabitasi ini berpendidikan paling tinggi SMA dan mayoritas bekerja di sektor informal yang merupakan bagian dari kelompok rentan. Pemidanaan terhadap kelompok rentan ini tidak menyelesaikan persoalan substantif, melainkan berisiko menghasilkan overkriminalisasi yang membebani kelompok yang seharusnya dilindungi, bukan dihukum.
Persoalan ini juga perlu ditinjau dari karakter dasar hukum pidana sebagai instrumen publik yang seharusnya tidak mencampuri ranah privat warga negara. Asas ultimum remedium menegaskan bahwa hukum pidana semestinya menjadi jalan terakhir (last resort) dalam mengatur perilaku sosial, bukan instrumen utama pengendalian moral. KUHP baru, dengan menempatkan kohabitasi sebagai delik pidana, menyimpang dari prinsip ini. Kriminalisasi yang prematur berpotensi bukan memperkuat kepastian hukum dan penghormatan terhadap lembaga pernikahan, melainkan justru melemahkan efektivitas kebijakan perlindungan sosial secara keseluruhan.
Dari perspektif hak asasi manusia, kohabitasi sebagai hubungan konsensual antar orang dewasa tidak menimbulkan kerugian publik yang jelas maupun korban langsung, sebab berdasarkan dari harm principle John Stuart Mill, syarat keniscayaan pengenaan sanksi pidana dengan demikian tidak terpenuhi. Lebih jauh, penegakan hukum domestik tetap tunduk pada kewajiban HAM internasional. Pasal 12 Universal Declaration of Human Rights (1948) melarang campur tangan sewenang-wenang terhadap kehidupan pribadi, keluarga, atau rumah tangga. Pasal 17 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menjamin kebebasan dari gangguan yang tidak sah atau tidak proporsional terhadap kehidupan pribadi. Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui UU No. 12 Tahun 2005, sehingga ketentuan ini menjadi kewajiban hukum yang mengikat negara. General Comment No. 16 Komite HAM PBB atas ICCPR menegaskan bahwa cakupan privasi meliputi hubungan domestik, orientasi relasional, dan keputusan pribadi yang membentuk identitas seseorang. Rumusan pidana kohabitasi dalam KUHP Baru, dengan demikian, sejak awal berpotensi mengingkari kewajiban negara untuk melindungi hak ini.
Implikasi kriminalisasi ini meluas melampaui persoalan normatif semata. Ia membebani sistem peradilan dengan perkara-perkara domestik yang sesungguhnya dapat diselesaikan melalui mekanisme non pidana, sehingga menciptakan inefisiensi struktural dalam penegakan hukum. Selain itu juga dapat menggerus ruang privasi warga negara dan memperuncing ketegangan antara norma mayoritas dan keberagaman sosial sebagaimana yang terjadi di mayoritas masyarakat Indonesia timur, termasuk Manado yang menerima praktik kohabitasi ini. Penerimaan ini dipengaruhi oleh nilai budaya yang menempatkan hubungan individu di atas formalitas pernikahan, serta faktor ekonomi yang seragam di kalangan masyarakat lokal, yang membuat mereka lebih toleran terhadap praktik kohabitasi. Sehingga tidak dapat diasumsikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia secara budaya sejak awal tertutup pada praktik kohabitasi ini, karena itulah aturan pidana kohabitasi dapat menimbulkan ketegangan antara norma yang selama ini diterima masyarakat daerah tertentu dengan standar norma mayoritas masyarakat Indonesia.
Implikasi ini menjadi lebih serius bila ditinjau dari perspektif perlindungan perempuan sebagai pihak yang rentan dalam relasi kohabitasi. Alih-alih melindungi, regulasi ini berpotensi meningkatkan ketergantungan dan keengganan perempuan untuk melaporkan kekerasan fisik maupun seksual, karena kekhawatiran status kohabitasi mereka turut terungkap dan berujung pada double punishment. Perempuan dalam posisi sosial yang lebih lemah menjadi pihak yang lebih rentan terhadap penuntutan dibandingkan pasangannya.
Persoalan lain yang tidak kalah krusial adalah ambiguitas rumusan delik ini, yang berpotensi menjerat pasangan nikah siri akibat tidak jelasnya definisi “perkawinan yang sah” yang dirujuk. Merujuk UU Perkawinan, status sah mensyaratkan pengakuan agama sekaligus pencatatan resmi. Pasangan yang tidak tercatat secara administratif, termasuk pelaku nikah siri, berisiko terjerat pasal ini meski secara sosial dan religius dianggap menikah. Kerancuan ini membuka ruang penyalahgunaan pasal sebagai instrumen kontrol dalam relasi domestik, sebagaimana tercermin dari permohonan judicial review terhadap rumusan pasal ini dengan nomor permohonan 280/PUU-XXIII/2025. Hal ini menegaskan urgensi untuk mencermati ulang rumusan delik kohabitasi dalam hukum pidana Indonesia.
Atas dasar pertimbangan tersebut, penempatan kohabitasi sebagai tindak pidana dalam KUHP baru perlu ditinjau ulang melalui tiga alternatif kebijakan. Pertama, pengaturan melalui perjanjian kohabitasi dalam ranah hukum perdata sebagaimana yang dikenal di Belanda, yang secara substansial lebih sesuai dengan karakter hubungan ini dibandingkan pendekatan pidana, sekaligus memberi perlindungan hukum bagi pihak rentan tanpa risiko kriminalisasi berlebihan. Kedua, pengaturan cukup pada tingkat peraturan daerah, mengikuti preseden yang telah ada, seperti Qanun Jinayat Aceh, sehingga norma yang diberlakukan dapat menyesuaikan karakteristik budaya dan nilai masing-masing daerah, alih-alih menerapkan pendekatan seragam secara nasional yang mengabaikan keberagaman tersebut. Ketiga, perbaikan rumusan pasal 412 KUHP Baru sendiri untuk mengurangi ambiguitas yang berpotensi menjerat pihak yang tidak seharusnya terjerat, sehingga risiko kriminalisasi yang dapat diminimalisir. Perbaikan ini terutama pada frasa “perkawinan yang sah”, yang saat ini tidak memuat batasan yang jelas sampai batas mana yang diakui dan seolah-olah hanya terbatas pada perkawinan yang tercatat, menjadi “perkawinan yang sah menurut hukum agama, kepercayaan, dan/atau adat masing-masing pihak.”
Kepada Pro: Apakah yang perlu diatur tindakan kohabitasi atau lebih spesifik ke perlindungan perempuan dan anak? Mengingat kohabitasi itu urusan privat sedangkan hukum pidana bersifat publik.
Pro: Pengaturan kohabitasi melalui hukum pidana tidak dapat dipahami sebagai pengganti mekanisme perlindungan hukum perdata, melainkan sebagai instrumen yang bersifat komplementer. Ranah pidana dan perdata tidak selalu berdiri secara terpisah, karena keduanya dapat digunakan untuk mencapai tujuan perlindungan hukum yang sama. Hukum perdata mengatur hak dan kewajiban para pihak, seperti hak nafkah, waris, dan hubungan keperdataan anak, sedangkan hukum pidana berfungsi memberikan perlindungan melalui pencegahan terhadap perbuatan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hak orang yang berwenang. Mekanisme perdata sering kali memerlukan proses pembuktian setelah timbulnya perkara, seperti dalam penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terkait hubungan keperdataan anak dengan ayah biologisnya. Sedangkan, Pasal 412 KUHP Nasional dapat dipahami sebagai mekanisme preventif yang mendorong terbentuknya status hukum yang lebih jelas sebelum timbulnya sengketa. Selain itu, keberadaan delik aduan absolut menunjukkan bahwa hukum pidana tidak sepenuhnya memisahkan kepentingan publik dan privat, karena negara tetap memberikan ruang bagi pihak tertentu untuk menentukan penggunaan mekanisme pidana.
Kepada Kontra: Salah satu alternatif mekanisme yang kamu tawarkan adalah kembali ke pengaturan daerah masing-masing untuk pidana kohabitasi. Apa pertimbangannya?
Kontra: Usulan pengaturan kohabitasi didelegasikan ke tingkat daerah saya ajukan sebagai alternatif kebijakan dalam KUHP nasional, mengingat heterogenitas nilai sosial, budaya, dan keagamaan di Indonesia membuat dampak serta penerimaan masyarakat terhadap praktik ini tidak seragam. Melalui prinsip subsidiaritas dimana regulasi diserahkan kepada unit pemerintahan terdekat yang paling memahami realitas warganya karena pemerintah daerah dinilai jauh lebih tepat untuk merumuskan delik dan sanksi yang proporsional sesuai konteks lokal, berkaca pada keberhasilan preseden seperti Qanun di Aceh. Dengan pendekatan berbasis kearifan lokal ini, daerah yang menghadapi keresahan sosial riil dapat merumuskan kebijakan yang responsif, sementara daerah lain tidak dibebani oleh aturan yang tidak relevan, sehingga risiko overkriminalisasi yang masif akibat pemaksaan satu standar moral tunggal secara nasional dapat dihindari.
Kepada Pro dan Kontra: Apa argumentasi masing-masing pihak mengenai perlindungan anak luar kawin, baik dari segi pro maupun kontra terhadap pemidanaan kohabitasi?
Pro: Pengaturan kohabitasi dipandang sebagai langkah preventif untuk mendorong pasangan membentuk hubungan hukum yang sah sebelum kelahiran anak, sehingga kepastian mengenai status hukum, pencatatan kelahiran, nasab, dan hak keperdataan anak dapat diperoleh tanpa melalui proses pembuktian yang panjang. Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah membuka ruang pengakuan hubungan keperdataan antara anak dan ayah biologisnya, mekanisme tersebut tetap bersifat korektif karena memerlukan proses pembuktian yang dapat membebani ibu dan anak.
Kontra: Pengaturan kohabitasi tidak sepenuhnya melindungi anak diluar perkawinan. Justru ketika status anak dalam pernikahan siri itu sendiri menjadi terancam dengan pemberlakuan pasal ini karena pernikahan siri menjadi grey area dalam rumusan delik ini dan berpotensi dipidana. Lebih dari itu, pandangan masyarakat terhadap anak yang lahir hubungan luar kawin akan lebih buruk dan memperparah situasi yang sejak awal tidak bisa mereka pilih, yaitu untuk lahir dari orang tua dengan latar seperti apa. Jadi, sejak awal status anak luar kawin akan sangat terpojokkan dengan pemberlakuan pasal ini.
Kriminalisasi kohabitasi dalam Pasal 412 KUHP Baru mencerminkan ketegangan mendasar antara dua kepentingan yang sama-sama sah dalam negara hukum yaitu kewenangan negara untuk menjaga nilai moral dan ketertiban sosial yang hidup dalam masyarakat di satu sisi, dan prinsip-prinsip hukum pidana modern yang menuntut intervensi negara terhadap ranah privat dilakukan secara terbatas, proporsional, dan berdasarkan kerugian yang nyata di sisi lain. Perdebatan ini tidak akan selesai hanya dengan menyatakan salah satu posisi sebagai benar, karena keduanya berangkat dari premis yang sama-sama dapat dipertanggungjawabkan secara filosofis maupun yuridis, baik dari sudut pandang legal moralism dan living law, maupun dari sudut pandang harm principle dan hak privasi konstitusional. Pertanyaan yang lebih mendesak untuk dijawab bukan terletak pada apakah kohabitasi pantas dipidana secara moral, melainkan pada bagaimana negara dapat merumuskan kebijakan yang efektif menjawab persoalan sosial ini tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum, ambiguitas definisi, maupun risiko ketidakadilan terhadap kelompok rentan. Dengan demikian, evaluasi lebih lanjut terhadap implementasi Pasal 412, baik melalui uji materiil di Mahkamah Konstitusi, kajian akademik, maupun praktik penegakan hukum di lapangan, akan menjadi penentu apakah rumusan ini benar-benar mampu menyeimbangkan kedua kepentingan tersebut, atau justru memerlukan penyempurnaan lebih lanjut.