Nama Jurnal : Padjajaran Journal of Law
Pengarang : Abdurrakhman Alhakim, Tantimin
Tahun : 2024
Diulas oleh : Hisyam Fadhlullah
Pendahuluan
Artikel “The Legal Status of Cryptocurrency and Its Implications for Money Laundering in Indonesia” membahas bagaimana status hukum kripto yang belum jelas membuka celah bagi pencucian uang di Indonesia. Pengarang menilai bahwa penolakan Indonesia untuk mengakui kripto sebagai alat pembayaran justru menciptakan vakum normatif yang dimanfaatkan pelaku kejahatan finansial, mulai dari afiliasi penipuan hingga korupsi. Bagi mahasiswa hukum, isu ini relevan karena menyentuh dilema klasik antara inovasi teknologi dan perlindungan sistem keuangan.
Metode Penelitian
Penelitian bersifat yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal. Pengarang menelaah peraturan positif, misalnya UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU 9/2013 tentang Pendanaan Terorisme, serta PMK 68/2022—lalu membandingkannya dengan praktik Financial Intelligence Unit di berbagai negara. Data dianalisis secara kualitatif untuk menilai kesenjangan regulasi dan efektivitas penegakan.
Pembahasan
Popularitas aset kripto di Indonesia berangkat dari daya tariknya sebagai instrumen investasi berisiko tinggi dengan potensi imbal hasil cepat. Sifat terdesentralisasi, pseudonimitas alamat dompet, dan kemudahan lintas batas membuat Bitcoin, Ether, serta ribuan token lain digemari investor ritel. Ciri yang sama sekaligus membuka peluang pencucian uang karena transaksi berlangsung tanpa perantara yang tunduk pada kewajiban pelaporan. Pemerintah menolak kripto sebagai alat pembayaran yang sah, tetapi tetap memungut Pajak Penghasilan dan PPN. Tanpa kerangka Know Your Customer yang setara sektor perbankan, bursa kripto menjadi titik lemah deteksi aliran dana mencurigakan. Riset kuantitatif Foley, Karlsen, dan Putniņš memperkirakan hingga empat puluh enam persen transaksi Bitcoin global terkait aktivitas ilegal seperti perdagangan narkotika, ransomware, atau pendanaan teror. Penelusuran secara menyeluruh menuntut kerjasama internasional karena pelaku mudah memindahkan koin ke bursa luar negeri berrezim hukum longgar. Pengarang mengkritik peletakan posisi kripto sebatas komoditas di bawah Bappebti, sebab hal tersebut melahirkan dualisme otoritas. Perbandingan internasional memperkuat argumen bahwa pendekatan “regulate and integrate” lebih efektif daripada larangan total. Secara teoritis, artikel mengadopsi positivisme hukum yang memandang legalitas sebagai produk otoritas, tetapi tanpa menautkan teori itu ke dinamika sosial seperti literasi digital dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Akibatnya, penilaian atas keberhasilan penerapan norma menjadi terlalu bergantung pada asumsi formal legal recognition. Penelitian terkini menyarankan penggunaan Artificial Intelligence untuk memetakan pola pencucian uang di blockchain. Algoritma supervised learning terbukti mampu mengelompokkan dompet berisiko tinggi dengan akurasi di atas sembilan puluh persen. Penulis jurnal memang menyebut perlunya dukungan teknologi semacam ini, tetapi membatasi pembahasan pada ranah konseptual. Kelemahan metodologis mencolok karena artikel belum menyajikan data on-chain domestik yang akan memvalidasi skala masalah dan menjustifikasi biaya pengawasan. Dengan dasar itu, penelitian lanjutan yang menggabungkan analisis empiris, studi komparatif berdasarkan kesamaan sistem hukum, serta evaluasi kapasitas kelembagaan akan menjadi kunci bagi Indonesia untuk menyeimbangkan inovasi keuangan digital dan keamanan ekonomi nasional.
Catatan kritis
Ditinjau dari Aspek Teoritis, pembahasan jurnal memang menyoroti lonjakan transaksi kripto dan menegaskan urgensi pengaturan, tetapi kerangka konseptual yang menghubungkan pengakuan hukum dengan mekanisme mitigasi risiko tetap belum terumuskan. Di tingkat teori, penulis mengutip positivisme hukum untuk menjustifikasi kebutuhan norma tertulis, namun tidak mengaitkannya dengan variabel sosiologis, seperti literasi digital masyarakat, yang justru menentukan keberhasilan penerapan aturan. Padahal, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme transaksi kripto dan kewajiban hukum yang melekat dapat membuat norma hukum sulit diinternalisasi, meskipun sudah diatur secara formal. Keterkaitan antara norma tertulis dan kesiapan sosial ini penting untuk memastikan efektivitas regulasi di tingkat praktis.
Ditinjau dari Aspek Metodologis, Kerangka hukum domestik baru menyentuh Bappebti dan OJK namun seharusnya pihak lain seperti BI, PPATK, Kominfo, dan DJP juga ikut. Potensi tumpang tindih kewenangan antar-lembaga belum dianalisis lebih dalam. Keterbatasan lain adalah ketiadaan data empiris: seluruh simpulan hanya bertumpu pada literatur sekunder dan laporan media, tanpa analisis on-chain untuk memperkirakan besaran dana gelap yang beredar di dompet berdimensi Indonesia.
Ditinjau dari Aspek Hasil Penelitian dan Rekomendasi, solusi yang ditawarkan berupa “pengakuan terbatas” kripto belum dilengkapi desain regulasi rinci, mulai dari pasal kunci, struktur otoritas tunggal, skema koordinasi lintas lembaga, hingga komitmen anggaran. Singkatnya, penelitian telah memetakan masalah secara cukup jelas, tetapi belum memberikan peta operasional yang realistis bagi konteks Indonesia.