Teknologi (Hukum) Disiplin

ESAI KRITIS

Ditulis Oleh: Axel Naufal Abieza

Staf Bidang Literasi dan Penulisan LK2 FHUI


Prolog: Le Siècle des Lumières dan Hukum Liberal

Dalam berbagai pengertian modern dan dalam kurikulum ajar tentang pengetahuan sosial; pengetahuan para sosiolog; dan pengetahuan para yuris, hukum dianggap ada karena kebutuhan manusia untuk melindungi dirinya sendiri dan masyarakat umum. Hukum dianggap sebagai pengaturan entitas negara yang ada untuk mengatur lalu lintas interaksi manusia. Konsepsi negara modern itu sendiri sangat terpengaruh oleh pemahaman kontrak sosial Hobbesian, di mana negara diandaikan sebagai pengatur yang berperan sebagai wasit, pelindung, dan hakim yang membela kepentingan masyarakat. Sebagai gantinya, masyarakat mendelegasikan sebagian kebebasannya kepada suatu entitas ‘Leviathan’ bentukan masyarakat yang beroperasi dengan menggunakan hukum sebagai alatnya. Hukum ditujukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (rust en orde) untuk mencegahnya dari kembali ke dalam keadaan ‘perang semesta melawan semua’ atau bellum omnium contra omnes. Hukum kemudian dianggap lahir untuk mengatasi berbagai macam ketidakpastian yang terjadi di masyarakat. Hal ini menandakan lahirnya positivisme hukum yang termanifestasi dalam suatu konsep the rule of law. Konsep rule of law itu sendiri merujuk kepada suatu sistem hukum yang terkodifikasi, impersonal, dan didasarkan kepada prosedur hukum yang adil dan setara (free and equal) di hadapan hukum (equality before the law). Hukum dilihat sebagai suatu sistem formil yang dirumuskan pemerintah, bersifat netral, dan bertujuan untuk melakukan kontrol sosial.

Perkembangan paradigma hukum yang demikian tidak dapat dipisahkan dari konteks sejarah ketika gagasan tersebut dilahirkan. Paradigma hukum yang demikian lahir seiring dengan perkembangan tradisi liberalisme pada masa pencerahan (le siècle des Lumières). Masa tersebut menandakan masa berakhirnya kekuasaan absolut monarki atas dasar kekecewaan masyarakat atas kesewenang-wenangan dan penindasan yang terjadi. Pada puncaknya di Prancis, masyarakat bergerak kepada semangat nilai-nilai kebebasan (liberté), kesetaraan (égalité), dan persaudaraan (fraternité). Pemikir seperti John Locke mencetuskan pemikiran terkait tabula rasa yang mengandaikan manusia memiliki nilai-nilai subjektifnya tersendiri. Setiap individu memiliki keinginan, nilai-nilai, dan agensinya tersendiri. Masing-masing individu kemudian didorong oleh kebutuhannya untuk berperilaku dan mengusahakan kepentingannya dalam suatu konsep yang disebut oleh Max Weber sebagai rasionalitas. Gagasan Weberian memberikan suatu peranan bagi hukum untuk melindungi aktivitasnya masing-masing. Oleh karenanya, liberalisme hukum tidak dapat serta merta dipisahkan dari perkembangan kapitalisme liberal ala Adam Smith yang menitikberatkan kepada kebebasan individu untuk melakukan tindakan ekonominya masing-masing. Teori kapitalisme klasik Adam Smith menjelaskan bahwa bila seseorang bebas dalam mencapai keinginan dan kepentingannya, maka dapat menghasilkan kebaikan bagi manusia secara umum. Seolah dalam suatu totalitas, pengetahuan hukum tradisi liberal berkembang atas dasar kebebasan dan otonomi individu dan rasionalitas ekonomi Weber-Smith yang didasarkan pada hubungan sosial impersonal, rasional, dan dapat diperhitungkan.

 

Membaca Hukum Pasca-Modern

Seiring berjalannya waktu, konsepsi hukum sebagaimana berkembang pada masa pencerahan mulai bergeser. Pemikir Marxist seperti Louis Althusser dan sejarawan Michel Foucault menggagas konsep yang mendorong diskursus hukum ke arah yang lebih kritis. Althusser misalnya, menganggap bahwa hukum itu sendiri tidaklah netral dan berkaitan dalam suatu superstruktur yang tidak netral pula. Gagasannya memandang bahwa hukum sarat akan ideologi dan kepentingan-kepentingan. Hukum itu sendiri tidak pernah lepas dari pergolakan politik– ia tidak luput dari interaksi kekuasaan yang saling menciptakan, menghancurkan, dan membentuk dirinya. Hukum adalah cerminan dari nilai-nilai, kepercayaan, dan ideologi dari suatu masyarakat. Ia tidak pernah benar-benar netral dan tidak dapat dilihat sebagai urusan formil semata. 

Lebih jauh lagi, pergolakan hukum sebenarnya dapat ditarik kepada pergolakan ide dan wacana-wacana. Dalam konteks pembentukan nilai misalnya, suatu persepsi atau pengetahuan dapat dilihat sebagai bentuk sintesis dari interaksi relasi kuasa antara berbagai macam institusi dan individu. Semangat analisis tersebut tercermin  dari Foucault yang banyak menggagas tentang bagaimana relasi kuasa berinteraksi antara satu sama lain dan membentuk suatu persepsi masyarakat tentang suatu perkara. Persepsi masyarakat tersebut kemudian berkembang menjadi cikal bakal bagi seperangkat pengetahuan baru untuk tumbuh dan berkembang. Sebagai contoh dalam konteks patriarki, de Beauvoir menggambarkan bahwa perempuan sebagai suatu identitas yang liyan (the other atau yang lain) daripada laki-laki dan kehadiran perempuan ibarat pelengkap dari petualangan maskulin. Posisi perempuan yang ditempatkan sebagai yang liyan (the other) inilah yang membuka bagi seperangkat pengetahuan dan imaji tentang perempuan. Bagaimana ia sehendaknya bertindak, bagaimana ia seharusnya menampilkan diri– semua berkembang begitu saja. Pada akhirnya, seperangkat pengetahuan ini kemudian berkembang menjadi postulat-postulat konkret, seperti “seorang perempuan harus bersikap ayu” atau “tidak sehendaknya seorang perempuan berpenampilan sopan”. Gagasan Foucault ini bertujuan untuk menunjukkan bagaimana pergolakan sejarah berperan sedemikian rupa untuk membentuk gagasan-gagasan yang ada di masyarakat. Pada tingkat akhirnya, gagasan-gagasan tersebut ternyata memiliki suatu identitas yang mirip– yaitu untuk berakhir sebagai norma konkret yang menuntut kepatuhan tubuh. Dalam artian lain, hukum memainkan peranan ganda sebagai agen represi dan juga agen produktif yang memperkuat dan membentuk standar-standar kepantasan. 

 

Sejarah Disiplin I: Seksualitas 

Dalam buku volume pertama dari kajiannya yang berjudul history of sexuality, Foucault mendeskripsikan tentang perkembangan seksualitas yang tidak pernah luput dari interaksi kekuasaan. Ia berargumentasi bahwa seksualitas– sebutannya untuk mendeskripsikan bagaimana cara suatu masyarakat membicarakan dan mewacanakan ide tentang seks– selalu tampil di masyarakat, meskipun hanya dalam bentuk yang dapat diterima saja. Ia memulai analisisnya dari melihat bahwa wacana tentang seksualitas selalu diperiksa oleh institusi keagamaan lewat mekanisme seperti pengakuan dosa dan penanaman nilai-nilai keagamaan. Meskipun seolah seksualitas adalah hal yang tabu, ia tetap menjadi objek pembicaraan. Ia tidak hilang begitu saja karena represi yang dilakukan oleh kekuasaan. Ternyata, pembicaraan akan hal tabu berubah bentuk agar hanya dapat dibicarakan dalam “topeng-topeng” tertentu. Sebagai contoh, seiring dengan perkembangan ajaran gereja, seksualitas dibicarakan secara gamblang dalam sakramen pengakuan dosa. Dalam masyarakat luas, seksualitas juga dianggap hanya dapat ada dalam relasi relasi suami-istri yang sah. Ia kemudian menjelaskan bahwa pewacanaan seksualitas semacam itu berkembang cukup pesat pada golongan borjuis. Golongan borjuis tidak ingin garis keturunannya ‘menjadi rusak’ karena terus bercampur dengan golongan non-borjuis. Akibatnya, perilaku seksual dianggap untuk hanya dapat dilakukan dalam relasi-suami istri yang sah demi menjaga keturunan. Seksualitas dijaga sedemikian rupa untuk memperkuat persepsi tentang kelas dan superioritas golongan tersebut.

Seiring berkembangnya waktu, perkembangan ilmu kedokteran dan psikologi kemudian menciptakan suatu ‘patologisasi’ seksualitas. Foucault menyebutkan bahwa kedokteran dan psikologi memeriksa, mengklasifikasi, dan mengkarakterisasi perbedaan-perbedaan dalam wacana seksualitas sebagai suatu masalah. Patologisasi memberikan label ‘penyakit mental’, ‘penyimpangan’, atau ‘masalah seksualitas’ yang harus disembuhkan. Perkembangan kedua keilmuan ini kemudian ‘mewacanakan’ seksualitas lebih jauh lagi dengan cara memberikan analisis ilmiah tentang seksualitas itu sendiri dalam sesuatu yang ia sebut sebagai scientia sexualis. Dari sanalah berkembang pengotak-otakan seksualitas dan berkembang pula persepsi tentang ‘yang tidak lazim’, ‘yang tidak normal’, dan ‘yang tidak semestinya’. Patologisasi ini membentuk suatu golongan atau cetakan wacana seksual dalam proses yang disebut dengan normalisasi. Produksi persepsi normalitas ini adalah suatu bentuk konkret dari pengokohan tentang suatu wacana tertentu yang dalam konteks ini, adalah seksualitas yang berbentuk relasi antara suami-istri yang sah. Proses normalisasi tersebut kemudian dapat tercermin dari norma masyarakat yang membedakan dan mendemonisasi ‘penyimpangan’. Pada tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 111 Tahun 2025, mengklasifikasi “penyebaran budaya lesbian, gay, bisexual, transgender, and queer (LGBTQ)” sebagai suatu ancaman non-militer pada dimensi sosial budaya. Melalui perpres ini, pemerintah secara efektif menempatkan ‘budaya LGBTQ’ sejajar dengan radikalisme, terorisme, dan perdagangan manusia. Terbitnya perpres ini sebenarnya menjadi suatu contoh yang paling ‘baik’ untuk menggambarkan relasi antara wacana dan kekuasaan. Wacana seksualitas– yang mana lagi dan lagi diterangkan untuk hanya dapat eksis dalam suatu relasi suami-istri yang sah– menunjukkan keberadaannya di masyarakat Indonesia. Suatu relasi yang liyan (the other) yang mana tidak sebagaimana mengikuti cetakan normalitas wacana seksualitas, dianggap sebagai suatu diversi dan bahkan diklasifikasi sebagai ‘ancaman pertahanan negara’. Perpres ini memuat ‘semangat’ wacana yang sama dan sekaligus juga memperkuat wacana itu sendiri. 

Seiring perkembangan pemerintahan dan kompleksitas masyarakat, negara kemudian menganggap dirinya harus turut terlibat dalam urusan populasi dan manajemen populasi. Lewat semacam kolaborasi akbar inilah kemudian lahir gagasan tentang biopolitics, di mana kekuasaan juga senantiasa mengurusi urusan seksualitas– atas bantuan ilmu kedokteran, psikologi, dan ilmu politik. Percampuran pengetahuan inilah yang kemudian melahirkan gagasan tentang pengendalian pertumbuhan populasi, sebagaimana tercermin dalam program Keluarga Berencana (KB) yang pernah diselenggarakan secara masif oleh pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (UUPKPK). Pasal 1 ayat (2) UUPKPK mendefinisikan urusan kependudukan sebagai hal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk setempat. Ketentuan pasal a quo sebenarnya khas bernuansa biopower. Hal yang menarik justru terdapat pada ketentuan Pasal 1 ayat (6) yang mendefinisikan keluarga dalam cetakan keluarga nuklir (suami, istri, dan anak). Pasal 2 UUPKPK juga mendasarkan pembangunan keluarga atas asas keagamaan, kemanusiaan, keseimbangan, dan kemanfaatan. Biopower menunjukkan dirinya lebih jauh dari sekadar menentukan laju kelahiran dan pertumbuhan populasi. Biopower juga turut memproduksi suatu cetakan ideal tentang bagaimana relasi kekeluargaan berbentuk. Biopower memeriksa, menentukan kelahiran, dan membentuk cetakan relasi kekeluargaan. Contoh manifestasi lain dari biopower adalah gagasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang berencana untuk memberikan insentif dalam bentuk bantuan sosial bagi mereka yang ingin melakukan vasektomi. Terdapat beberapa lapisan logis dari kebijakan yang didorong oleh Dedi Mulyadi. Pertama, bahwa pemerintah secara aktif melakukan pembenahan dan tata kelola populasi lewat penekanan angka kelahiran. Dalam kacamata biopower, pemerintah secara aktif melakukan pemilahan antara siapa yang dapat melahirkan dan bereproduksi. Dalam konteks bantuan sosial, pemerintah menciptakan suatu kualifikasi– yaitu kualifikasi materi– di mana orang miskin dikenakan pembatasan terhadap otonomi seksualnya. Selain itu, kekuasaan ternyata turut bermain dalam menentukan pilihan dan otonomi seorang individu. Insentif materi dalam bentuk bantuan sosial misalnya, turut membentuk pilihan seseorang untuk melakukan prosedur vasektomi. Individu yang memilih tidak dapat dikatakan sepenuhnya otonom atas pilihannya, karena kekuasaan juga turut mencampuri pertimbangannya. 

 

Sejarah Disiplin II: Karseralisme

Selain seksualitas, Foucault juga mengidentifikasi bahwa negara melakukan semacam tata kelola terhadap kejahatan dengan logika yang serupa terhadap seksualitas. Foucault bertolak dari pemaparan historis tentang pidana yang pada awalnya dijatuhkan terhadap para pelanggar hukum. Pada masa sebelum revolusi Prancis, hukum yang berlaku adalah hukum raja, sehingga pelanggaran terhadap hukum raja adalah pelanggaran terhadap pribadi raja itu sendiri. Maka daripada itu, pidana ditujukan sebagai bentuk pembalasan raja sekaligus sebagai cara untuk mempertontonkan kekuasaan raja yang tidak akan tinggal diam bilamana legitimasinya dilanggar. Oleh karena logika inilah kemudian pidana pada masa tersebut dilakukan dengan membuatnya menjadi tontonan publik, seperti penyiksaan dan eksekusi mati publik. Pidana diarahkan kepada pembalasan yang ditujukan kepada tubuh– seringkali lebih memperhatikan rasa sakit ketimbang kematian itu sendiri. Eksekusi menjadi tontonan massal yang ditujukan untuk mempertontonkan kepada khalayak umum betapa besarnya kekuatan raja.

Seiring berjalannya waktu, masyarakat mulai merasa antipati terhadap eksekusi pidana semacam ini. Rasa iba mulai tumbuh yang mengakibatkan model pidana seperti ini untuk berangsur-angsur menurun dan beralih kepada metode yang lebih ‘jinak’. Hukuman ditata ulang dan beralih kepada metode karseral yang bekerja dengan cara merampas kemerdekaan seseorang sebagai balasan pelanggaran hukum. Para pelanggar kejahatan kemudian ditempatkan di dalam suatu institusi (cont. penjara) yang dibarengi dengan serangkaian rutinitas, kerja komunal, dan ruangan yang terisolasi. Suatu jadwal ketat digunakan untuk mengawasi perbuatan para tahanan, mengidentifikasi, dan mengklasifikasi tindakan-tindakan mereka. Di dalam suatu penjara, para tahanan dibuat untuk patuh secara fisik terhadap seperangkat mekanisme pendisiplinan yang disebut sebagai suatu teknologi karseral. Selain menciptakan tubuh yang patuh (docile bodies), teknologi karseral juga turut memproduksi suatu demografi– yaitu demografi para pelanggar hukum yang sudah pernah dan berpotensi untuk melakukan tindak kejahatan kembali. Foucault berargumen bahwa teknologi karseral seperti penjara justru tidak serta merta menghancurkan dan membuat hilang kejahatan. Teknologi karseral justru mengelola kejahatan dalam suatu ‘manajemen kenakalan’ dengan cara untuk terus menerus mengawasi para pelanggar hukum tersebut. Teknologi karseral secara efektif melahirkan dikotomi antara ‘sang patuh hukum’ dan ‘sang pelanggar hukum’ atau yang biasa disebutnya sebagai delinkuen. 

Teknologi karseral membuat mudah kekuasaan negara untuk mengawasi, melakukan tindakan, dan mendisiplinkan para delinkuen. Indonesia melalui suatu sistem ‘manajemen kenakalan’. Salah satu contoh konkret dari manajemen kenakalan yang menjadi ekses dari sistem pidana karseral adalah manajemen yang terjadi terhadap ‘masalah-masalah premanisme’. Premanisme dianggap sebagai suatu permasalahan ketertiban umum yang merefleksikan kurangnya efektivitas penegakan hukum. Sepanjang sejarahnya, tata kelola premanisme di Indonesia sudah mengalami perubahan yang cukup signifikan– terutama pada masa orde baru. Rezim orde baru mengambil langkah drastis dengan menggunakan metode ‘petrus’ atau penembakan misterius yang menyasar kepada pembunuhan gabungan anak liar (gali), sebutan orde baru untuk preman, secara besar-besaran. Pasca reformasi, masalah premanisme dihadapi dengan cara penertiban dan pembersihan kawasan preman– akan tetapi masih dipandang sebagai suatu permasalahan ketertiban umum. Padahal, ekonomi premanisme itu sendiri tidak pernah hilang. Kategorisasi dan normalisasi rezim terhadap preman tidak serta merta menghilangkan premanisme, akan tetapi justru ‘memindahkannya’. Meskipun hampir setiap harinya banyak gali yang ditemukan meninggal di jalanan, peranan para preman tidak menghilang– namun justru diintegrasikan ke dalam cabang kekuasaan formal. Rezim Soeharto justru bergerak cepat untuk melakukan formalisasi gali dan mencoba mengambil alih rantai komando perkumpulan gali. Penembakan hanya ditujukan kepada gali yang dianggap sebagai ‘sasaran mudah’ dan gali yang tidak mau tunduk kepada kekuasaan pemerintah. Bagi mereka yang tunduk, kekuatan gali justru digunakan untuk kepentingan koersif rezim orde baru, seperti penyerangan politik oleh sekelompok gali terhadap markas Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pada 27 Juli 1996. Pada masa orde baru, monopolisasi atas kekerasan merupakan perkara “penampilan” yang dikelola dengan baik. Dewasa ini, upaya-upaya pembersihan premanisme dilakukan untuk ‘menjaga ketertiban umum’. Salah satu contoh program anti-premanisme ini adalah upaya pembersihan kawasan Pasar Tanah Abang dari preman yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Sutiyoso mengerahkan aparat keamanan di kawasan pasar untuk mengusir preman dengan membentuk suatu pasukan ketentraman dan ketertiban (trantib). Akan tetapi, banyak dari anggota trantib  berasal dari kalangan-kalangan preman itu sendiri, sehingga peranan keberadaan preman sebenarnya hanya berganti nama. Alhasil, aktivitas premanisme tetap berjalan, meskipun digantikan dengan nama dan identitas baru. 

Dua contoh tersebut sebenarnya menunjukkan bahwa sistem hukum karseral membentuk suatu kategori baru yang mendiferensiasi berbagai macam golongan. Preman, yang sering diasosiasikan dengan jawara-jawara setempat, direduksi melalui label pelanggar hukum. Label ini kemudian dijadikan justifikasi bagi tindakan disipliner untuk masuk. Akan tetapi, pada dasarnya label tersebut justru memudahkan pemerintah untuk melakukan suatu kontrol dan manajemen kenakalan. Pada masa orde baru, gali seolah ditiadakan– padahal mereka sebatas dipaksa bergabung dengan pemerintah. Pasca-reformasi, premanisme seolah dikalahkan oleh pasukan pengamanan, padahal mereka tetap tumbuh subur dengan menggunakan seragam. Hal ini juga sejalan dengan temuan Foucault dalam bukunya yang menyebutkan bahwa penjara bukan hanya tidak efektif dalam menurunkan kriminalitas, melainkan menyamarkannya. Pada akhirnya, kategorisasi memudahkan kekuasaan untuk melakukan kontrol, pengawasan, dan manajemen– sebagaimana ditunjukkan oleh contoh premanisme di atas.

 

Rezim Pengetahuan dan Kedisiplinan

Perkembangan biopower dan teknologi karseral pada akhirnya menciptakan suatu pengetahuan tentang bagaimana tata kelola seksualitas dan kenakalan ‘sebaiknya’ dan ‘sehendaknya’ diatur. Pemahaman masyarakat terhadap seksualitas yang hanya dapat dilakukan dalam suatu relasi suami-istri sah atau pandangan negara terhadap para delinkuen yang sepatutnya didisiplinkan sebenarnya adalah ciri bahwa tindakan disipliner bermula dari suatu ‘rezim pengetahuan’. Rezim pengetahuan kemudian seolah berperan sebagai ‘fondasi’ bagi tindakan-tindakan tersebut. Dalam suatu wawancara, Foucault mendeskripsikan bahwa pengetahuan tidak pernah benar-benar netral dan terkungkung dalam suatu rezim pengetahuan yang memilih wacana-wacana yang diterima masyarakat, yang membedakan antara benar-salah, dan mekanisme yang menentukan kebenaran itu sendiri. Pengetahuan diproduksi oleh serangkaian interaksi relasi kuasa dan institusi-institusinya yang membentuk suatu keharusan untuk tunduk dan patuh. Dari sinilah dapat ditarik kesimpulan yang sebenarnya, bahwa hukum sendiri memiliki relasi yang kuat dengan rezim pengetahuan. Hukum adalah turunan rezim pengetahuan sekaligus  memperkuat rezim pengetahuan yang memaksakan individu untuk mengikuti perintahnya. Penetapan individu LGBTQ sebagai ancaman non-militer dan pengkategorian preman di jalanan sebagai ‘gangguan ketertiban umum’ adalah dua dari sekian contoh mengenai rezim pengetahuan. Label tersebut adalah pengetahuan yang diproduksi oleh kekuasaan, namun sekaligus usaha untuk memperkuat keajegan dari pengetahuan-pengetahuan tersebut dalam bentuk pemaksaan dan penghukuman terhadap mereka yang berjalan ‘menyimpang’ dari pengetahuan tersebut. Dalam kata lain, kekuasaan dan pengetahuan berjalan beriringan dalam suatu relasi sirkuler– di mana kekuasaan memproduksi pengetahuan dan pengetahuan itu sendirilah yang memperkuat kekuasaan dalam bentuk tindakan disipliner. Relasi yang tidak dapat dipisahkan inilah yang menjadi konsep dasar bagi gagasan knowledge/power yang dicetuskan oleh Foucault.

Ekses daripada relasi sirkuler antara kekuasaan dan pengetahuan dapat dikatakan pula bahwa hukum seringkali menyasar kepada tubuh individu-individu yang diciptakan untuk patuh. Dalam konteks biopower, hukum menjadi landasan formal untuk melegalkan tindakan-tindakan seperti insentif untuk menggunakan kontrasepsi dalam rangka mengerem angka kelahiran. Tata kelola populasi dan seksualitas dilanggengkan oleh hukum yang berisikan semangat untuk menciptakan individu-individu yang patuh– bahkan di dalam kamar tertutup sekalipun. Lebih jauh lagi, keberadaan produk perundang-undangan yang menyasar kepada keadaan batiniah seseorang– seperti orientasi seksual atau ekspresi gender– juga turut menjadi sasaran, sebagaimana klasifikasi seksualitas sebagai ancaman negara non-militer oleh pemerintah Indonesia. Hal ini menjadi bukti bahwa kekuasaan yang menggunakan perpanjangan tangan hukum bahkan bertekad untuk melegislasi jiwa dan alam metafisik. Hal ini kemudian seolah-olah menjustifikasi tindakan-tindakan ‘korektif’ dan koersif tanpa memperhatikan kompleksitas dan latar belakang dari keberadaan mereka, seperti tindakan orde baru yang mendisiplinkan preman melalui petrus atau merekrutnya ke dalam satuan pengamanan pasar. 

 

Hukum sebagai Agen Produksi Individualitas

Penjelasan di atas sebenarnya menggambarkan suatu tesis baru; bahwa hukum juga turut membentuk individu lewat pembentukan kategori-kategori baru (cont. Gangguan ketertiban umum bagi preman dan ancaman non-militer bagi budaya LGBTQ) dan tindakan disipliner. Hukum turut membentuk pilihan, preferensi, dan individualitas. Dalam debatnya melawan Noam Chomsky, Foucault mempertahankan gagasannya terkait keberatannya terhadap gagasan tabula rasa dan sifat dasar manusia. Ia tetap berpegangan pada pemahaman bahwa kekuasaan membentuk persepsi seseorang terhadap bagaimana cara dunia bekerja, termasuk cara kita memahami seksualitas dan pengetahuan secara luas. Pengetahuan-pengetahuan baru, seperti tata kelola populasi yang diwujudkan dalam bentuk program KB dan tata kelola kenakalan dalam bentuk program pemeliharaan ketertiban umum, adalah hasil dari pergolakan sejarah yang membentuk persepsi individu dan masyarakat secara luas. Pengetahuan tersebut kemudian membentuk berbagai macam norma-norma konkret yang diformalisasi dalam bentuk hukum. Hukum menjadi semacam amplifier–  suatu megafon relasi kuasa. Hukum memproduksi kategori-kategori yuridis seperti anak luar kawin, residivis, gali, dan ancaman non-militer. Pandangan Foucault justru menunjukkan bahwa hukum bersifat seperti katalisator yang memperkuat rezim pengetahuan sekaligus memproduksi pengetahuan itu sendiri. Terakhir, pengetahuan-pengetahuan yang diperkuat dan diproduksi oleh hukum, hampir selalu bergerak ke arah pendisiplinan masyarakat. Fungsi disipliner ini sekilas terdengar mirip seperti fungsi represif sebagaimana dipahami oleh pengetahuan hukum tradisi liberal. Akan tetapi, tindakan disipliner, selain merepresi, juga merupakan bagian dari teknologi kekuasaan yang memperkuat dan membentuk individu. Mekanisme disipliner seperti insentif vasektomi dan promosi program KB, jadwal rutin di dalam penjara, pengklasifikasian dan patologisasi orientasi seksual, dan ‘penertiban’ kawasan kumuh adalah bentuk dari tindakan-tindakan yang mengarah kepada kepatuhan. Kepatuhan tersebut kemudian diorientasikan kepada pengakuan dan penerimaan terhadap pengetahuan-pengetahuan yang diperkuat dan diproduksi oleh hukum itu sendiri.

Hal ini berbeda dengan paradigma hukum yang berkembang pada masa pencerahan; bahwa hukum adalah apolitis, formil, dan rigid dan bahwa individual bertindak bebas sebagaimana agensi dan rasionalitasnya masing-masing. Hukum diandaikan hanya untuk memiliki satu dimensi, yaitu dimensi represif yang digunakan untuk melindungi kepentingan-kepentingan. Hukum diandaikan untuk hanya berperan sebagai pelindung sewaktu-waktu seseorang mengambil hak orang lain, sebagaimana disampaikan oleh John Stuart Mill melalui gagasan harm principle. Otonomi seorang subjek juga diandaikan untuk tidak dipengaruhi oleh hukum. Hukum hanya bersifat membatasi otonomi, namun tidak terlibat langsung di dalamnya. Padahal, analisis Foucauldian terhadap hukum sebagaimana disampaikan dalam tulisan ini justru bergerak untuk menunjukkan yang sebaliknya.

 

Kesimpulan

Pada akhirnya dapat terlihat, bahwa relasi kuasa akan senantiasa membentuk dan mengubah pandangan masyarakat; bahwa hukum tidaklah sekadar berperan sebagai suatu regulasi yang kosong dan netral; dan bahwa salah satu fungsi hukum adalah untuk menciptakan individu-individu yang patuh. Pengetahuan hukum sebagaimana demikian membuat kita bergerak lebih dekat ke arah pemenggalan sang Leviathan.  Analisis pemikiran Foucault membongkar gagasan Hobbesian tentang kontrak sosial yang memusatkan relasi kuasa antara negara dan masyarakatnya. Hukum juga dibentuk atas interaksi kekuasaan, seperti interaksi antara institusi keagamaan, kesehatan, dan kepenjaraan. Hukum dilepaskan dari mistifikasi yang sudah lebih dari dua abad menggenggam konstelasi pengetahuan hukum– suatu pandangan yang memandang bahwa hukum adalah instrumen yang netral dan hukum adalah suatu hal yang sudah sebagaimana demikiannya. Hukum juga ternyata merupakan agen yang memproduksi kategori tentang kenakalan dan penyimpangan dan tidak semata-mata hanya merepresi dengan larangan dan kewajiban. 

 

DAFTAR RUJUKAN

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. UU No 52 Tahun 2009, LN Tahun 2009 No. 161 TLN No. 5080.

Peraturan Presiden Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Perpres No. 111 Tahun 2025.

 

Buku

Althusser, Louis. Ideology and state ideological apparatuses. Paris: s.n., 1970.

De Beauvoir, Simone. The Second Sex. Paris: Gallimard, 1949.

Foucault, Michel. Discipline and punish: the birth of the prison. New York: Penguin Books 2020.

Foucault, Michel. Ingin Tahu Sejarah Seksualitas. Jakarta: Buku Obor, 2008.

Foucault, Michel. Wacana Kuasa/pengetahuan: wawancara pilihan dan tulisan-tulisan lain 1972-1977. Yogyakarta: Bintang Budaya, 2002.

Magnis-Suseno, Franz. Etika Dasar: Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral. Yogyakarta: PT Kanisius, 1987.

Magnis-Suseno, Franz. Etika Politik: Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2016.

Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto. Perihal Kaedah Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018.

Stuart, Mill. On Liberty. London: s.n. 1859.

Wilson, Ian. Politik Jatah Preman: Ormas dan Kuasa Jalanan di Indonesia Pasca Orde Baru. Jakarta: Marjin Kiri, 2019.

 

Jurnal

Apperley, Alan. “Liberalism, Autonomy, and Stability”, British Journal of Political Sciences. Vol. 30, No. 2 (2000).

Dairani & Ibad, Syahrul. “KONSEP ALIRAN HUKUM KRITIS KAITANNYA DENGAN OMNIBUS LAW UU CIPTA KERJA: KAJIAN FILSAFAT HUKUM”. HUKMY: Jurnal Hukum. Vol. 2, No. 1 (2022).

Koulouris, Nikolaos K. “Foucault’s seven universal maxims of the good ‘penitentiary condition’ and the warehousing prison in Greece: distancing, deregulation and denial as determinants of the relation between the punitive procedure and the penitentiary technique”, Europe in Crisis: Crime, Criminal Justice, and the Way Forward”, Essays in Honour of Nestor Courakis, Vol. 2 (2017).

Lorenzini, Daniele. “What is a ‘Regime of Truth’?”. Le Foucauldien. Vol. 1, No. 1 (2015).

Paternek, Margaret A. “Norms and Normalization: Michel Foucault’s Overextended Panoptic Machine”, Human Studies, Vol. 10, No. 1 (1987).

Sulaiman & Nasir, Muhammad. “HUKUM RESPONSIF: HUKUM SEBAGAI INSTITUSI SOSIAL MELAYANI KEBUTUHAN SOSIAL DALAM MASA TRANSISI”. Jurnal Ius Civile. Vol. 7, No. 1 (2023).

Sulistyawan, Aditya Yuli. “Liberalisme dan Rasionalitas sebagai Basis Rule of Law: Perspektif Gerard Turkel”. Undang: Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 1 (2020).

 

Internet

Juliansyah, Ricky. “Dedi Mulyadi Akan Jadikan Vasektomi sebagai Syarat Bansos”, Tempo, 29 April 2025. Tersedia pada https://www.tempo.co/politik/dedi-mulyadi-akan-jadikan-vasektomi-sebagai-syarat-terima-bansos-1284804, diakses pada tanggal 16 Agustus 2026.

Noam Chomsky & Michel Foucault. “On Human Nature”. withDefiance, dipublikasikan 13 Maret 2013. Tersedia pada . Diakses pada tanggal 16 Agustus 2026.

Ornella, Alexander. “How does Foucault explain the shift from corporal to carceral punishment between the late 18th and the mid-19th century?”, University of Hull, 28 November 2018. Tersedia pada https://crimsoc.hull.ac.uk/2018/11/29/how-does-foucault-explain-the-shift-from-corporal-to-carceral-punishment-between-the-late-18th-and-the-mid-19th-century-do-you-agree-with-that-explanation-and-why/. Diakses pada tanggal 15 Agustus 2026.

“Pernyataan Sikap Koalisi Kebebasan Berserikat: Perpres 111/2025, Kekerasan atas Kelompok LGBT, dan Pembungkaman Kebebasan Berserikat, Berkumpul, dan Berekspresi di Indonesia”. Amnesty International, 23 Juli 2026. Tersedia pada https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/pernyataan-sikap-koalisi-kebebasan-berserikat-perpres-111-2025-kekerasan-atas-kelompok-lgbt-dan-pembungkaman-kebebasan-berserikat-berkumpul-dan-berekspresi-di-indonesia/07/2026/. Diakses pada tanggal 17 Agustus 2026.