STATUS QUO PEMURNIAN LOGAM NIKEL DI INDONESIA: LANGKAH CEPAT INVESTASI INDONESIA

Oleh: Muhammad Ali Muharam

Badan Pengurus Harian Kajian Ilmiah LK2 FHUI

Menurut pakar ekonomi Indonesia, moratorium smelter untuk pemurnian logam nikel harus dipercepat. Hal ini disebabkan oleh tingginya permintaan dalam negeri yang membutuhkan sekitar 400 juta ton nikel per tahun. Jika tidak bisa dipenuhi, maka akan terjadi ketimpangan penawaran oleh Indonesia sehingga tidak dapat memaksimalkan keuntungan ekonomi dari pemurnian logam. Sebelumnya, pada tanggal 22 Februari 2022, harga nikel mencapai tingkatan tertinggi dengan harga $24,865 per ton dengan tren penggunaan nikel untuk kendaraan listrik meningkat 44% dari tahun ke tahun. Indonesia sebagai salah satu negara dengan cadangan nikel sebanyak lebih dari 50% dari total pasokan dunia terlampau penting. Kendaraan listrik tersebut setidaknya membutuhkan logam nikel kelas I yang dihasilkan oleh tahap pemurnian oleh smelter. Oleh karena itu, pemurnian logam nikel Indonesia dianggap sebagai suatu langkah cepat dalam menggaet investasi bila ingin masuk ke dalam pangsa pasar internasional karena kegunaannya dalam industri strategis. Pemurnian sebagai upaya menambahkan nilai tambah dari logam nikel memberikan dampak luas kepada industri strategis Indonesia.

Pemurnian logam nikel diprediksi dapat memberikan nilai tambah kepada industri-industri strategis Indonesia serta nilai ekonomi sosial secara trickle-down effect yang berdampak positif kepada perekonomian Indonesia. Salah satu industri yang menjadi prioritas pemerintah Indonesia adalah industri baterai guna kepentingan mobil listrik. Industri mobil listrik membutuhkan logam nikel yang berkualitas dengan tingkat kemurnian yang tinggi. Proses pemurnian tersebut berasal dari smelter yang sebelumnya menjadi perdebatan pakar karena moratorium smelter yang dinilai belum dilaksanakan. Hal tersebut pada akhirnya berdampak kepada smelter yang kurang mampu bersaing dalam permintaan dalam negeri. Pada akhirnya, kekurangan smelter akan berdampak pada kekurangan logam murni nikel sehingga tidak dapat efisiensi secara ekonomis. Bersinyalir dengan sifat tersebut, pemerintah Indonesia pun juga berkomitmen untuk meningkatkan investasi di Indonesia. 

 

Dalam uraian permasalahan fakta-fakta tersebut, terdapat isu hukum yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia dan perusahaan swasta dalam melihat permasalahan moratorium utang untuk smelter logam nikel. Isu hukum yang mencuat di dalam fakta tersebut antara lain, apakah pemerintah Indonesia dapat melakukan moratorium smelter guna efisiensi pemurnian logam nikel? Serta bagaimana cara pemerintah Indonesia untuk langsung terjun melakukan efisiensi pemurnian logam nikel?

 

Indonesia sebagai negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah lantas harus dieksplorasi dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia (“UUD NRI 1945”). Menurut Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 mengamanatkan pemerintah untuk efisiensi ekonomi secara berkeadilan yang dalam konteks ini, meningkatkan perekonomian secara tepat dan menguntungkan. 

Setelah itu, diatur juga melalui Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (“UU Minerba”). Undang-Undang ini mengatur norma dasar mengenai pemurnian itu sendiri dan aturan teknisnya. Aturan teknisnya sendiri tercantum pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM Usaha Tambang”) di dalamnya akan dijabarkan beberapa pasal sebagai bentuk kewajiban penambang untuk melakukan pemurnian. Dalam pasal-pasal tersebut nantinya akan menjadi turunan dari hak penambang dalam meminta bantuan finansial.

Sebagai supplementer dari aksi pemerintah, dapat dilihat dari Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”). Akan dijabarkan terlebih dahulu peran BUMN sebagai bagian dari sui generis negara dalam membantu perekonomian rakyat. Salah satu peran yang akan memperkuat argumen tulisan ini adalah BUMN sebagai bentuk perintis dan membantu industri dan pasar yang menguasai hajat orang banyak.

 

Indonesia sebagai negara memiliki tujuan untuk dapat memakmurkan rakyatnya dengan membangun perekonomian yang kukuh dan berkelanjutan. Menurut Hatta, Indonesia didirikan dengan semangat ekonomi Pancasila yang berhubungan dengan sikap pemerintah yang cenderung bersama dengan swasta membantu perekonomian Indonesia. Hal ini mengakibatkan negara Indonesia dapat mengintervensi pasar serta industri secara langsung. Secara rumusan konstitusi Indonesia, pemikiran tersebut diejawantahkan pada Pasal 33 UUD NRI 1945, di mana pemerintah memiliki peran dalam menguasai sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak. Walaupun di dalam frasa “hajat hidup orang banyak” banyak diperdebatkan, akan tetapi para akademisi setuju bahwa penggunaan frasa tersebut adalah untuk mewujudkan kemakmuran bangsa Indonesia via ekonomi yang kuat. Industri tersebut tergantung dengan politik penguasa akan tetapi salah satunya adalah bagaimana industri nikel dapat memiliki nilai tambah tinggi untuk efisien berkeadilan sesuai dengan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945.

Frasa efisien berkeadilan tersebut adalah dengan memberikan kesempatan pasar untuk dapat hadir dalam bentuk menguatkan perekonomian Indonesia akan tetapi tidak menghilangkan asas kekeluargaan. Menurut Adhi Nugroho, permasalahan mengenai efisien berkeadilan timbul saat pembahasan saat adanya kompetisi secara kapitalistik. Kompetisi secara kapitalistik memang tidak sesuai dengan arahan Bapak Pembangun Negeri. Oleh karena itu, pemerintah harus hadir dengan cara mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi. Dalam hal ini, maka pemerintah harus turut membantu mengelola dengan memanfaatkan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat yang membantu sistem pasar.

Salah satu hal yang dapat Pemerintah lakukan dan memiliki andil besar untuk proses pemurnian logam nikel adalah dengan membantu moratorium dan mengelola secara langsung. Hal ini tercantum pada UU Minerba dengan perubahannya Pasal 102, di mana pemerintah mewajibkan pemilik dari Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) dan yang khusus (“IUPK”) untuk menambah nilai produk pertambangan melalui pemurnian. Hal ini menimbulkan sifat hak dan kewajiban yang diberikan antara pemegang IUP dan IUPK serta sinergi pemerintah sebagai pemegang izin harus sesuai. 

Moratorium sebagai suatu klausul perjanjian harus dilakukan. Untuk dapat mencapai efisiensi pemurnian, pelaku ekonomi harus dapat memberikan suatu “win-win solution” atau setidaknya mendapatkan kompensasi jika memang terdapat pihak yang dirugikan. Dalam hal efisiensi tersebut, layaknya pemerintah harus melihat keuntungan yang didapatkan jika moratorium dilakukan secara jangka panjang dan jangka pendek. Dalam hal ini perusahaan akan mendapatkan bantuan finansial berupa moratorium utang sehingga produk pemurnian nikel dapat berproduksi sesuai dengan input oleh bijih nikelnya. Bantuan tersebut secara jangka pendek akan membuat perusahaan yang melakukan pemurnian profit, tetapi di sisi lain dapat merugikan pihak yang ditunda karena biaya bunga yang tertunda. Secara jangka panjang, perusahaan dapat memberikan produk nikel yang baik bagi industri hilirisasi nikel yang menguntungkan kepentingan pemerintah. Pihak yang dirugikan dapat dikompensasi jika memang terdapat kerugian substantial. Namun, Penulis berpendapat setidaknya tidak ada hal yang dirugikan secara garis besar.  Oleh karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan moratorium smelter tentang pemurnian dengan seksama.

Cara paling ampuh sejauh ini untuk dapat melakukan moratorium adalah menggunakan skema Business-to-Business (B2B) dengan BUMN sebagai perantara pemerintah dengan perusahaan swasta pemegang IUP dan IUPK. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf d dan e UU BUMN dimana BUMN memiliki peran sebagai perintis dan pemberi bantuan semisalnya kegiatan ekonomi tersebut belum bisa dilakukan. Peran sebagai perintis dalam hal ini adalah menjadi sosok kuat untuk memulai suatu industri yang direncanakan pemerintah seperti tambang dan hajat hidup orang banyak. BUMN sebelumnya juga masuk ke dalam lembaga pembiayaan seperti bank kustodian yang mampu memberikan pinjaman untuk kepentingan bisnis. Selanjutnya, fungsi sosial dari BUMN sebagai perintis tersebut adalah menggunakan cara bagaimana usaha tersebut berguna bagi perekonomian masyarakat. Sesuai dengan Pasal 2 tersebut, seharusnya pemerintah dapat memberikan akomodasi bagi moratorium utang.

 

Pemerintah Indonesia mempunyai andil kuat untuk memperkuat perekonomian Indonesia dengan mendatangkan investasi ekonomi. Perekonomian Indonesia yang dibina melalui prinsip efisiensi berkeadilan perlu menjadi awal kerangka berpikir di dalam pemurnian logam. Dengan adanya moratorium bagi pembuat smelter di Indonesia, maka pemerintah Indonesia turut andil di dalam pembangunan Indonesia serta proaktif dalam membuat iklim investasi seputar nikel dengan baik. Dengan aksi nyata tersebut, maka proses pemurnian nikel di Indonesia dapat menjadi tren positif baru dalam hal memajukan instrumen investasi di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

 

JURNAL

Pandyaswargo, Andante Hadi. Et al. “The Emerging Electric Vehicle and Battery Industry in Indonesia: Actions around the Nickel Ore Export Ban and a SWOT Analysis.” Batteries, Vol. 7, No. 80 (2021). Hlm. 1-22.

Soelistijo, Ukar Wijaya. “Prospect of Potential Nickel Added Value Development in Indonesia.” Earth Science, Vol. 2, No.6. Hlm. 129-138.

A., Nadya Putri. “Analisis Hukum Terhadap Pasal 33 UUD 1945 Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pengujian Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap UUD 1945.” Jurnal Problematika Hukum, Vol. 1, No. 1 (2015). Hlm. 11-44.

Nugroho, Adhi et al. “Analisis Yuridis Terhadap Asas Efisiensi Berkeadilan Berdasarkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 dalam Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Ketenagalistrikan.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 47, No. 2 (2017). Hlm. 173-202.

Gai, Kaicheng. “Ownership, trickle-down effect and shared development: a political economy analysis.” China Political Economy Vol. 5 No. 1 2022. Hlm. 52-71.

 

TESIS

Fazry, Muhammad. “POLITIK HUKUM PENGATURAN PASAL 33 UUD 1945 (Studi Hermeneutika Hukum Terhadap Klausula “Dikuasai Oleh Negara” dalam Pasal 33 UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen).” Tesis Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2017.

 

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Tentang Badan Usaha Milik Negara, UU Nomor 13 Tahun 2003, LN Tahun 2003 No. 70, TLN No. 4297, sebagaimana diubah oleh Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, LN Tahun 2022 No. 238, TLN 6841. 

Undang-Undang Tentang Mineral dan Batubara, UU Nomor 3 Tahun 2020, LN Tahun 2020 No. 147, TLN No. 6525, sebagaimana diubah oleh Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, LN Tahun 2022 No. 238, TLN 6841.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Permen ESDM Nomor 595/Permen ESDM.25/2018.

 

INTERNET

CNBC Indonesia. “Pakar Tambang Dorong Moratorium Smelter Nikel: Ini Alasannya.” https://www.cnbcindonesia.com/news/20230119143105-4-406817/pakar-tambang-dorong-moratorium-smelter-nikel-ini-alasannya. Diakses pada tanggal 7 Juli 2023.

Nikel.co.id. “Produsen bateran EV krisis: Stok Nikel Indonesia sebagai penyelamat.” https://nikel.co.id/produsen-baterai-ev-krisis-stok-nikel-indonesia-sebagai-penyelamat/. Di- akses pada tanggal 7 Juli 2023.