Roscoe Pound: Rekam Jejak Kehidupan dan Pemikiran Sang Pencetus Sociological Jurisprudence

Oleh: Kayla Manda Maharani

Staf Bidang Literasi dan Penulisan LK2 FHUI

 

Sociological jurisprudence merupakan istilah dalam dunia hukum yang mungkin sudah tidak asing di telinga kita. Istilah ini menggabungkan dua kata dari disiplin ilmu yang berbeda, yaitu sosial dan hukum, menjadi satu kesatuan, bagaikan menjadi jendela pembuka arah baru dalam penerapan hukum. Munculnya aliran ini membuat hukum yang pada awalnya hanya berdiri sebagai aturan tertulis, seiring berjalannya waktu menjadi peraturan yang melindungi kepentingan masyarakat. Lalu, siapakah sosok pencetus dibalik aliran ini? Ialah Roscoe Pound, sang pencetus aliran sociological jurisprudence.

Roscoe Pound, sebuah nama yang terkemuka dalam dunia hukum, merupakan seorang tokoh pemikir hukum asal Amerika Serikat. Dari kepalanya, terlahir berbagai buah pemikiran yang membuat namanya banyak diperbincangkan dan menjadi bahan diskusi. Pemikiran-pemikirannya terwujud dalam terciptanya teori-teori seperti sociological jurisprudence dan pragmatic legal realism. Pound dilahirkan di Lincoln, Nebraska, Amerika Serikat pada tanggal 27 Oktober 1870. Ia merupakan anak dari pasangan Stephen Bosworth Pound dan Laura Pound. Kejujuran ayah Pound dalam menjalankan profesinya sebagai seorang hakim telah memperkenalkan Pound pada dunia hukum dan menumbuhkan kesadaran mengenai pentingnya kebenaran dalam hukum.

Sejak kecil, Pound memiliki ketertarikan yang besar pada botani. Ia bahkan melakukan pengumpulan spesimen tumbuhan langka serta menjadi pemimpin dari survei botani di Nebraska yang merupakan tempat kelahirannya. Ketertarikannya pada dua bidang yang berbeda, yaitu hukum dan botani, melahirkan sebuah konsep yang disebut dengan botanisasi hukum atau botanized law, yaitu sebuah konsep dimana hukum diterapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya sebagai teori. Ketertarikannya pada bidang botanilah yang membuatnya memutuskan untuk mengambil jurusan botani ketika berkuliah di University of Nebraska dan lulus dengan gelar doktor di bidang botani pada tahun 1888, dan setahun kemudian pada 1889, Pound meraih gelar Master of Art. Rasa hausnya akan ilmu membuat Pound melanjutkan pendidikannya dengan berkuliah di Universitas Harvard pada tahun 1889 hingga 1890, di usia yang terbilang masih sangat muda yaitu 19 tahun, dengan mengambil jurusan hukum, dimana bertahun-tahun kemudian, ia diangkat menjadi guru besar dan kemudian dekan pada 1936. Kariernya dalam dunia hukum terus melesat ketika pada tahun 1901 hingga 1903, ia diangkat menjadi anggota Komisi Banding Mahkamah Agung Nebraska dan telah menghasilkan sebanyak 102 pendapat yang sering dijadikan rujukan dalam bidang hukum. 

Latar belakang pendidikan dan perjalanan kariernya membentuk Roscoe Pound menjadi seorang pemikir kritis yang hasil pemikirannya sangat diperhitungkan dalam dunia hukum. Buah pemikiran Pound yang paling terkemuka adalah aliran sociological jurisprudence. Pemikirannya ini dipengaruhi juga oleh teori dari pemikir hukum lainnya, yaitu Rudolf von Jhering mengenai fungsi hukum sebagai pelindung kepentingan. Aliran sociological jurisprudence memberikan pengaruh yang besar dan membawa arah baru dalam implementasi hukum di masyarakat. Munculnya aliran tersebut membuat hukum menjadi sesuatu yang sangat berhubungan dengan dinamika sosial yang ada di masyarakat.

Perlu digarisbawahi bahwa sociological jurisprudence tidaklah sama dengan sosiologi hukum. Sebelum memahami tentang aliran sociological jurisprudence, penting untuk terlebih dahulu mengetahui perbedaan antara kedua konsep tersebut. Perbedaan mendasarnya terdapat pada fokus pendekatan dan ruang lingkupnya. Sociological jurisprudence melihat keterkaitan antara masyarakat dengan hukum, sedangkan konsep sosiologi hukum berfokus untuk melakukan pendekatan dari sudut pandang masyarakat terhadap hukum. Berbeda dengan sociological jurisprudence yang fokus utamanya adalah hukum, sosiologi hukum mencakup juga ilmu sosial secara keseluruhan, seperti ilmu politik dan sosiologi.

Aliran sociological jurisprudence memandang hukum tidak hanya sebagai aturan tertulis yang bersifat statis. Aliran ini melihat hukum dalam kaitannya dengan masyarakat. Hukum dipandang sebagai aturan yang bersifat dinamis dalam konteks sosial, sehingga dapat menyesuaikan dengan perubahan yang terdapat pada masyarakat. Hukum haruslah diposisikan sebagai alat untuk merespons berbagai perubahan dalam masyarakat, khususnya secara sosial. Dengan demikian, hukum menjadi alat rekayasa sosial yang bertujuan untuk mengutamakan kepentingan dan tujuan sosial di masyarakat. Hukum sebagai alat rekayasa sosial merupakan sarana perubahan untuk membentuk ataupun mengubah kondisi, nilai, serta struktur sosial di masyarakat agar dapat berjalan secara adil, damai, dan sejahtera. Hasil pemikiran Pound tersebut sangat berkaitan dengan munculnya teori yang sangat terkenal dalam dunia hukum, yaitu “Law is a Tool of Social Engineering”, teori yang memandang hukum sebagai alat rekayasa sosial untuk membentuk atau memperbaharui masyarakat. 

Elaborasi mengenai aliran sociological jurisprudence dapat dipahami melalui salah satu kajian lain hasil pemikiran Pound, yaitu teori kepentingan. Dalam teori kepentingan miliknya, Pound membahas mengenai hukum sebagai alat untuk melindungi kepentingan masyarakat, dimana kepentingan tersebut terbagi ke dalam tiga klasifikasi. Pertama adalah kepentingan pribadi yang mencakup hak-hak individu, seperti hak milik, kekayaan, dan hak beragama. Kemudian yang kedua adalah mengenai kepentingan umum, hal ini mencakup kepentingan negara untuk mempertahankan diri dan kestabilan ekonomi negara. Terakhir adalah kepentingan sosial yang mencakup dinamika hubungan dalam masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Aliran sociological jurisprudence hasil pemikiran Roscoe Pound membawa arah baru dalam pembentukan dan implementasi hukum yang berlaku. Hukum yang tadinya hanya dipandang sebagai suatu aturan tertulis yang sifatnya statis, menjadi sesuatu yang bersifat dinamis dan berkaitan erat dengan keadaan dan kebutuhan yang terdapat di masyarakat. Bayangkan jika hukum hanyalah sebuah aturan tertulis yang statis, maka keberadaan hukum tidak akan melindungi serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Tidak akan tercipta keadilan dan ketertiban karena hukum tidak dapat mengikuti perubahan dinamis dari kondisi sosial dalam masyarakat. Padahal, hukum merupakan salah satu fondasi dasar yang mengatur bagaimana kehidupan bermasyarakat dapat berjalan. 

Oleh karena itu, dengan adanya aliran sociological jurisprudence, hukum menjadi sesuatu yang selaras dengan keadaan di masyarakat dan menciptakan keadilan sebagaimana seharusnya dalam masyarakat tersebut. Hukum haruslah mencerminkan nilai-nilai dan norma di masyarakat, bukan hanya berdasarkan apa yang tertera dalam aturan tertulis. Hukum tidak boleh mengisolasi diri dari dinamika dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Tidak hanya keadilan yang ingin dicapai, tetapi juga mencakup kepentingan sosial di masyarakat. Dalam aliran ini, yang menjadi sumber dari hukum adalah berbagai hukum yang hidup di masyarakat, seperti misalnya hukum adat yang melindungi kepentingan masyarakat adat.

Salah satu contoh besar dari pengaruh munculnya aliran sociological jurisprudence dalam hukum di Indonesia terwujud pada Pasal 28A sampai 28J UUD 1945. Pasal-pasal tersebut mengatur dan melindungi hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Dibuatnya pasal-pasal tersebut dipengaruhi oleh adanya perkembangan pemikiran dan gerakan HAM di Indonesia serta pengaruh internasional seperti terbentuknya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Dengan adanya pasal-pasal tersebut, hukum menjadi suatu alat yang melindungi hak dan kepentingan dasar dari warga negara. Keberadaan pasal-pasal tersebut membuat kehidupan warga negara terjamin dan terlindungi oleh negara. Tanpa adanya pengaruh dari aliran sociological jurisprudence, maka hukum hanya akan berdiri sebagai aturan yang mengatur tanpa melindungi. Ketika hukum dipandang melalui aliran sociological jurisprudence, hukum akan menjadi sesuatu yang berpengaruh dalam berjalannya kehidupan dan keadaan sosial masyarakat. 

Implementasi lebih lanjut dari pengaruh aliran sociological jurisprudence pada aturan mengenai HAM di Indonesia dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini mengatur tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia. Adanya undang-undang tersebut membuat hukum tidak hanya menjadi aturan yang tertulis, tetapi juga melindungi serta dipengaruhi oleh adanya hak asasi dari warga negara yang harus dilindungi dan dihormati oleh negara. Pengaruh teori sociological jurisprudence terhadap UU tentang HAM dapat terlihat pada penerapannya yang menekankan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, melindungi hak dasar setiap warga, serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembuatan hukum.

Implementasi lain dari teori sociological jurisprudence adalah terhadap hukum adat. Sebagai hukum yang hidup di masyarakat, sudah seharusnya hukum adat diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat adat. Disinilah pengaruh dari aliran sociological jurisprudence mengambil peran untuk memberikan pengaruh terhadap sistem hukum yang berlaku untuk dapat berdiri sebagai hukum yang melindungi seluruh kepentingan di masyarakat. Kepentingan hukum adat seringkali berbenturan dengan apa yang diatur dalam hukum nasional. Oleh karena itu, perlu dibuat suatu peraturan konkret yang secara khusus melindungi berjalannya hukum-hukum yang hidup di masyarakat. 

Roscoe Pound meninggal dunia pada 1 Juli 1964 di Cambridge, Massachusetts. Sepanjang hidupnya, Roscoe Pound telah mewariskan berbagai pemikiran yang membawa pengaruh signifikan terhadap dunia hukum. Tidak hanya dari segi implementasinya, berbagai hasil pemikiran Pound mengandung nilai-nilai yang dapat menjadi bahan pembelajaran bagi para insan hukum. Pound mengajarkan bahwa keberadaan hukum seharusnya bukan hanya sekadar aturan tertulis yang mengatur dan menjatuhkan hukuman, tetapi juga dapat berdiri sebagai pelindung dan penyeimbang kebutuhan di masyarakat. Pound menjadikan kepentingan masyarakat sebagai inti dari hukum. Ketika hukum diterapkan, maka disitulah hukum harus berjalan sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, bukan sebagai aturan statis yang tidak memedulikan keadaan sosial di masyarakat. 

Pada intinya, adanya aliran sociological jurisprudence seakan menjadi perekat yang menjembatani hukum dengan kepentingan yang terdapat di masyarakat. Konsep sociological jurisprudence sangat berpengaruh dan memberikan perubahan yang besar pada cara pandang kita terhadap hukum. Sebaliknya, konsep ini juga mengubah pendekatan hukum kepada masyarakat. Hukum menjadi sesuatu yang bersifat dinamis dan sangat berkaitan dengan perubahan, kepentingan, dan dinamika yang ada di masyarakat. Sebagai aturan yang berlaku, sudah seharusnya hukum memang berintikan pada masyarakat. Oleh karena itu, hukum perlu dijadikan sebagai alat rekayasa sosial untuk menciptakan situasi dan kehidupan sosial yang baik di masyarakat. Hukum yang sebenar-benarnya adalah hukum yang terasa, bukan hanya tertulis. Hukum sejati tidak hanya berbicara lewat pasal, tetapi melalui keadilan yang harus dirasakan setiap insan. Bagaikan pena, hukum haruslah selalu menuliskan keadilan dengan tintanya.

DAFTAR PUSTAKA

 

Peraturan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Amandemen. 

Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia. UU Nomor 39 Tahun 1999. LN Tahun 1999 No. 165, TLN No. 3886.

 

Jurnal

Maulidia, Trisna Muhamad Rofiqi, Krisna Nur Fadilah WP, dan Gibran Aldi Nashrullah. “Hukum dan Perubahan Masyarakat: Pendekatan Filsafat Roscoe Pound.” Praxis: Jurnal Filsafat Terapan. Vol. 1. No. 2 (2022). Hlm. 1-14. 

Safira, Martha Eri. “Law is A Tool of Social Engineering dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam dan Perundang-undangan di Indonesia.” Kodifikasia. Vol. 11. No. 1 (2017). Hlm. 182-208. 

 

Lain-lain

Sisma, Annisa Fianni. “Mengenal Sosok Roscoe Pound: Ahli Hukum Asal Amerika Serikat.” Katadata.co.id, 30 Januari 2023. Tersedia pada https://katadata.co.id/berita/internasional/63d7fe7b2ce97/mengenal-sosok-roscoe-pound-ahli-hukum-asal-amerika-serikat. Diakses pada tanggal 8 Mei 2025.