Revisi UU Polri: Antara Perluasan Kekuasaan dan Supremasi Sipil

Ditulis oleh: Christhan Elsaday Darussa dan Tiara M. Arisetio


Pendahuluan

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menempati posisi strategis dalam struktur ketatanegaraan Indonesia sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan mandat menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di dalam negeri sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Kedudukan ini lahir dari semangat Reformasi 1998 yang menginginkan adanya pemisahan fungsi Polri dari TNI untuk mencegah kembalinya dominasi aparat keamanan dalam ruang sipil (Kanal Kalimantan, 2026). Namun, pemerintah termasuk para ahli dari berbagai perguruan tinggi menilai bahwa UU Polri perlu untuk diperbarui seiring berkembangnya kebutuhan Polri dalam tata kelola antarinstansi dan tantangan keamanan yang semakin beragam, seperti ancaman keamanan bidang teknologi dan kejahatan siber. Wacana revisi dimulai sejak DPR menetapkannya sebagai inisiatif pada 20 Mei 2026 hingga akhirnya disahkan dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2026. Seluruh rangkaian revisi tersebut berlangsung yakni hanya dalam rentang waktu sekitar tiga pekan (Kompas, 2026). Keberlangsungan proses legislasi yang relatif singkat ini turut memicu perhatian publik, mengingat pembahasan substantif antara Komisi III DPR dan pemerintah hanya berlangsung sekitar 15 hari dan minim melibatkan partisipasi publik (Kompas, 2026).

Walaupun pada satu sisi pembaruan regulasi dinilai diperlukan untuk koordinasi tata kelola dan antisipasi perkembangan ancaman keamanan, di sisi lain beberapa aktivis hukum menilai sejumlah ketentuan baru dalam revisi UU Polri memunculkan kekhawatiran karena berpotensi memperluas kewenangan institusi kepolisian, termasuk terbukanya ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tertentu dan bertambahnya lingkup kewenangan dalam berbagai sektor pemerintahan (ABC Indonesia, 2026). Kondisi tersebut memicu perdebatan mengenai keseimbangan antara kebutuhan dalam memperkuat institusi kepolisian dengan pentingnya menjaga prinsip supremasi sipil, mekanisme checks and balances, serta mencegah kembalinya praktik dwifungsi dalam sistem demokrasi Indonesia.

 

Poin-Poin Perubahan dalam Revisi UU Polri

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) sebagai revisi dari undang-undang sebelumnya mencakup sejumlah perubahan substansial yang menyentuh aspek kelembagaan, kewenangan, hingga pengaturan mengenai penempatan anggota Polri dalam jabatan di luar institusi kepolisian (CNN, 2026). Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah peraturan mengenai penempatan anggota Polri di luar organisasi kepolisian. Jika sebelumnya Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 mensyaratkan anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun ketika menduduki jabatan di luar kepolisian, UU No. 5 Tahun 2026 melalui Pasal 28A memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga tertentu sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian (ABC Indonesia, 2026). 

Sebelum revisi, penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian dibatasi pada kondisi dan lembaga tertentu, sedangkan setelah revisi ruang penempatan tersebut menjadi lebih luas dan mencakup lebih banyak instansi pemerintahan. Perubahan tersebut menjadi salah satu poin yang banyak mendapat perhatian karena dinilai mengubah batas pemisahan antara institusi kepolisian dan birokrasi sipil yang sebelumnya lebih tegas. Selain itu, revisi juga mengatur penyesuaian batas usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan, sehingga masa dinas anggota Polri menjadi lebih panjang dibandingkan ketentuan sebelumnya. Dalam Pasal 30 UU No. 2 Tahun 2002, diatur bahwa dari sebelumnya batas usia pensiun maksimal berada di 58 tahun untuk seluruh jenjang kepangkatan tanpa pembedaan, menjadi 59 tahun untuk tamtama dan bintara serta 60 tahun untuk perwira, dengan perwira tinggi bintang empat berpotensi diperpanjang sesuai kebutuhan Presiden (Kompas, 2026). Dibandingkan dengan regulasi lama yang membahas fungsi Polri sebagai institusi penegak hukum dan pemelihara keamanan, revisi ini justru memperluas ruang gerak institusi dalam berbagai bidang pemerintahan dan administrasi negara.

Lebih lanjut, perluasan kewenangan Polri dalam revisi juga tercermin melalui Pasal 14 ayat (1) UU Polri berupa penguatan peran kepolisian dalam penanganan ruang siber, pengawasan terhadap aktivitas digital tertentu, serta peningkatan akses koordinasi dengan berbagai institusi negara dalam menjalankan fungsi keamanan (CNN, 2026). Beberapa pemangku jabatan, termasuk salah satu anggota DPR RI, berpendapat bahwa perubahan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas koordinasi antarinstansi dalam menghadapi tantangan keamanan (Kompas, 2026). Sebaliknya, beberapa ahli menilai bahwa perluasan kewenangan tersebut berpotensi mengaburkan batas fungsi kepolisian dengan ranah sipil, sehingga memerlukan mekanisme pengawasan yang lebih kuat agar tetap selaras dengan prinsip negara demokratis dan supremasi sipil.

 

Implikasinya Terhadap Perluasan Kewenangan Polri

Perubahan berbagai ketentuan dalam revisi UU Polri pada akhirnya tidak berhenti pada perluasan fungsi kelembagaan kepolisian, tetapi juga menimbulkan implikasi yang lebih luas terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Bertambahnya ruang lingkup kewenangan Polri menunjukkan adanya pergeseran peran institusi kepolisian yang tidak lagi terbatas pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum, tetapi juga makin terlibat dalam berbagai aspek pemerintahan. 

Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, perubahan tersebut berpotensi pada kaburnya batasan antara fungsi aparat kepolisian dan pemerintahan sipil. Secara lebih spesifik, penempatan anggota Polri aktif ke dalam berbagai jabatan sipil menimbulkan sejumlah konsekuensi. Pertama, hal ini dapat mencederai prinsip pemisahan tegas antara aparat keamanan dengan birokrasi sipil, yang menjadi salah satu hasil penting Reformasi 1998. Ketika polisi aktif mengisi posisi yang seharusnya diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), terjadi pergeseran fungsi dari birokrasi yang berorientasi pada pelayanan dan administrasi menuju logika komando dan keamanan. Kedua, hal ini juga menciptakan dualisme komando karena anggota Polri tetap berada dalam struktur hierarkis kepolisian sekaligus mengisi jabatan sipil, sehingga dapat menimbulkan kekacauan pertanggungjawaban (Usman et al., 2026).

Persoalan mengenai pertanggungjawaban tersebut menunjukkan bahwa perluasan peran Polri juga perlu dilihat dari sejauh mana kewenangan yang diperluas tersebut dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan. Makin besar kewenangan yang diberikan pada suatu institusi, makin penting pula keberadaan mekanisme akuntabilitas yang efektif untuk mencegeah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Risiko tersebut tidak selalu berupa pelanggaran hukum secara langsung, tetapi juga dapat berupa konflik kepentingan dan penggunaan diskresi yang berlebihan. Dengan demikian, persoalan utama revisi UU Polri bukan hanya sekadar perihal perluasan kewenangan, melainkan apakah perluasan tersebut tetap berada dalam koridor negara hukum, kaidah demokrasi, dan supremasi sipil (Kompas, 2026).

 

Peninjauan dari Segi Prinsip Negara Hukum dan Checks and Balances

Dalam penyelenggaraan negara yang demokratis, setiap alat kekuasaan negara pada dasarnya dijalankan dengan menjunjung tinggi supremasi hukum. Kekuasaan tidak boleh bergerak tanpa batas, tetapi harus tunduk pada karangka normatif agar penyelenggaran kekuasaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan,  Terdapat dua prinsip yang relevan dalam menakar persoalan ini. Pertama, prinsip negara hukum (rechtsstaat) merupakan landasan yang esensial dalam penyelenggaraan kekuasaan negara modern. Dalam kerangka negara hukum, hukum berperan sebagai instrumen pembatasan kekuasaan agar tidak sewenang-wenang. Setiap kekuasaan lembaga negara perlu memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, serta mekanisme pengawasan yang tegas (Setiadi, 2026). 

Kedua, prinsip check and balances juga tidak kalah penting. Mekanisme ini menghendaki adanya pembagian kekuasaan dan pengawasan antarlembaga negara, sehingga tidak ada institusi yang menjalankan kewenangannya tanpa kontrol dari lembaga lainnya. Kekuasaan atau kewenangan tidak bisa diberikan terlalu luas dengan dalih suatu lembaga dianggap memiliki kemampuan atau kebutuhan praktis untuk menjalankannya, sebagaimana dengan pernyataan Lord Acton, “power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”. Prinsip tersebut penting bagi Polri, mengingat institusi tersebut memiliki kewenangan koersif, seperti melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, dan tindakan-tindakan lainnya yang dapat membatasi hak asasi warga negara. Karena itu, pengaturan tugas dan kewenangan Polri perlu dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan interpretasi yang terlalu luas dan rancu dalam praktik.

Pengaturan tugas dan kewenangan Polri sebenarnya telah diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Ketetapan (TAP) MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, dengan pertimbangan bahwa penjelasan suatu undang-undang tidak boleh menciptakan pengecualian yang mengaburkan esensi norma pokok. Pada dasarnya, amar putusan tersebut mewajibkan anggota Polri aktif untuk mengundurkan diri sebelum menduduki jabatan sipil. Alih-alih tunduk pada ketentuan TAP MPR dan Putusan MK, Revisi UU Polri 2026 justru membuat norma baru. Beleid tersebut memang menghapus Pasal 28 ayat (3), tetapi pada saat yang bersamaan menyisipkan Pasal 28A, yang merumuskan kembali “keterkaitan dengan fungsi kepolisian” dalam cakupan yang lebih luas, termasuk membuka jalur tambahan berupa permintaan kementerian/lembaga yang membutuhkan keahlian Polri. Pola ini sejalan dengan apa oleh Scheppele (2018) disebut autocratic legalism, ketika perluasan kewenangan justru dilembagakan kembali melalui instrumen legislatif yang tampak sah secara prosedural, sehingga substansi TAP MPR dan putusan MK yang seharusnya membatasi kekuasaan dapat dikonstruksi ulang tanpa langsung berhadapan dengan keduanya.

Proses pembentukan revisi UU Polri juga patut disorot dalam hal ini. Sebagaimana disinggung pada bagian Pendahuluan, proses legislasi revisi UU Polri berlangsung relatif singkat, mulai dari penetapan sebagai inisiatif DPR hingga pengesahan dalam rentang waktu sekitar tiga pekan. Kecepatan tersebut pada dasarnya tidak serta-merta menunjukkan buruknya proses legislasi. Persoalan muncul ketika percepatan pembahasan tidak diimbangi dengan pendalaman substansi, kajian yang memadai, serta ruang partisipasi publik yang cukup. Dalam konteks revisi UU Polri, hal tersebut menjadi penting mengingat perubahan yang dilakukan menyangkut kewenangan, fungsi, dan mekanisme pengawasan terhadap institusi yang memiliki kekuasaan koersif yang besar. Sebagaimana dikemukakan Wicipto Setiadi, kualitas suatu undang-undang tidak semata-mata ditentukan oleh hasil akhirnya, juga oleh kualitas deliberasi yang menyertai proses pembentukannya (Hukumonline, 2026). Hal tersebut berkaitan erat dengan asas keterbukaan yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Asas keterbukaan penting untuk memastikan masyarakat memperoleh kesempatan yang layak untuk mengetahui, memberikan masukan, dan turut memengaruhi proses pembentukan undang-undang. Partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) pada akhirnya menjadi bagian dari kontrol demokratis terhadap produk legislasi, terlebih ketika materi yang diatur menyentuh langsung batas antara kekuasaan koersif negara dan hak-hak sipil warga negara.

 

Kesimpulan

Revisi UU Polri melalui UU No. 5 Tahun 2026 membawa perubahan signifikan terhadap kewenangan dan ruang lingkup peran Polri dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun perluasan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara fungsi kepolisian dan birokrasi sipil, terutama melalui penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil dan peningkatan kewenangan dalam berbagai bidang. Selain itu, proses pembentukan yang relatif minim partisipasi publik juga menunjukkan pentingnya keterbukaan serta meaningful participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap prinsip supremasi sipil, negara hukum, dan mekanisme checks and balances yang menjadi bagian penting dari sistem demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, pelaksanaan revisi UU Polri perlu disertai mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang kuat agar tetap berada dalam arah negara hukum dan tidak mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan.