Nama Jurnal : Reforming Marriage Registration Policies in Malaysia and Indonesia
Pengarang : Arifki Budia Warmana, Wahyu Abdul Jafarb, Musda Asmarac, Arwansyah bin Kirind, Sheikh Adnan Ahmed Usmani e.
Tahun : 2022
Diulas Oleh : Cynthia Widya Trihapsari
Pendahuluan
Perkawinan tentu harus dimuat dalam pencatatan resmi untuk memastikan perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anak. Namun, meskipun Indonesia dan Malaysia telah memberlakukan kebijakan yang mewajibkan pendaftaran perkawinan, masih banyak praktik perkawinan yang dilakukan tanpa pencatatan. Hal ini memicu munculnya berbagai masalah, seperti perkawinan yang tidak dicatat secara resmi oleh negara menimbulkan berbagai konsekuensi serius, baik secara sosial, psikologis, maupun hukum, yang dapat berdampak buruk bagi anak maupun anggota keluarga lainnya. Secara sosial, meningkatnya jumlah perkawinan tidak sah berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, membuka ruang bagi praktik-praktik perkawinan yang melanggar aturan, serta menyebabkan kebingungan dalam sistem pencatatan data kependudukan.
Dari sisi psikologis, ketiadaan ikatan hukum yang sah dalam perkawinan dapat menimbulkan rasa cemas, takut, dan ketidakpastian, khususnya dalam diri perempuan dan anak, sehingga melemahkan kepercayaan terhadap institusi perkawinan itu sendiri. Adapun secara hukum, dampak empiris yang nyata terlihat pada ketidakmampuan sistem hukum untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap korban dalam hubungan perkawinan yang tidak sah, yang sering kali berujung pada penelantaran, kekerasan, atau sengketa hak-hak keperdataan yang tidak dapat diselesaikan secara legal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab perkawinan tidak terdaftar, dampak yang ditimbulkan, serta mengevaluasi inovasi kebijakan seperti digitalisasi guna meningkatkan efektivitas pendaftaran perkawinan di kedua negara. Dengan demikian, diharapkan dapat ditemukan solusi yang tepat untuk meminimalisir perkawinan tidak terdaftar dan melindungi hak-hak keluarga.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian yuridis normatif. Yuridis normatif untuk menganalisis hubungan antara ketentuan hukum dan realitas sosial, serta melakukan metode komparatif terhadap kebijakan pendaftaran perkawinan di Indonesia dan Malaysia. Melalui analisis kualitatif terhadap data primer (wawancara dan dokumen hukum) dan sekunder (literatur akademis), penelitian ini mengidentifikasi faktor penyebab perkawinan tidak terdaftar beserta dampak sosial-hukumnya, sekaligus mengevaluasi efektivitas kebijakan digital seperti SIMKAH dalam meningkatkan kepatuhan pendaftaran perkawinan.
Pembahasan
Jurnal ini menganalisis perkembangan dalam penguatan sistem pendaftaran perkawinan di Indonesia. Hal ini mencakup implementasi sistem digital dan perbandingan dengan kebijakan di Malaysia. Namun, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan, seperti saran yang diajukan dalam jurnal ini masih bersifat dasar dan kurang memiliki solusi yang tepat. Khususnya, dalam hal tidak memberikan panduan spesifik mengenai mekanisme sosialisasi maupun rincian undang-undang yang komprehensif untuk perlindungan anak.
Secara pribadi, penulis berpendapat bahwa solusi yang diperlukan bukan sekadar memperkuat sistem yang ada. Solusi lain yang dapat ditawarkan adalah melakukan pengkajian ulang secara holistik. Hal ini disebabkan oleh masyarakat yang belum melek teknologi dan terbatasnya jangkauan infrastruktur di daerah terpencil. Selain itu, regulasi yang ada perlu diperluas cakupannya, tidak hanya melindungi anak tetapi juga korban perkawinan tidak tercatat, serta menyediakan platform terpusat yang dapat diakses publik. Rangkaian ini diperlukan untuk memverifikasi status perkawinan guna mencegah terjadinya perkawinan tidak sah. Meskipun demikian, kelebihan jurnal ini terletak pada pembahasan terperinci mengenai berbagai kebijakan dan reformasi sistem pendaftaran perkawinan di kedua negara, yang memberikan landasan kuat untuk penelitian lebih lanjut. Namun, terdapat beberapa aspek krusial yang masih perlu diperhatikan, terutama terkait implementasi konsep digitalisasi. Meskipun penelitian mengusulkan penguatan sistem digital seperti SIMKAH, realita di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua masyarakat memiliki pemahaman atau akses yang memadai terhadap teknologi.
Catatan Kritis
Ditinjau dari aspek teoritis, Penelitian ini menawarkan kerangka konseptual yang komprehensif dalam menganalisis persoalan pendaftaran perkawinan. Dengan pendekatan komparatif yang membandingkan antara Indonesia dan Malaysia, maka dapat ditemukan solusi tertentu. Solusi yang didapatkan didasari oleh perhatian dinamika sosial yang menyebabkan praktik perkawinan yang tidak tercatat. Dinamika sosial ini mencatat aspek lain seperti ekonomi, pendidikan, dan pengaruh budaya. Solusi yang diajukan pun terbilang relevan, terutama dalam hal rekomendasi revisi Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1/1974) untuk memperluas perlindungan hukum bagi korban, khususnya perempuan dan anak.
Ditinjau dari aspek metodologis, Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang tepat dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait pencatatan perkawinan di Indonesia, terutama UU No. 1/1974 dan peraturan turunannya. Kombinasi kedua pendekatan ini memungkinkan analisis mendalam terhadap kelemahan regulasi dan praktik di kedua negara, sekaligus memberikan dasar kuat untuk rekomendasi perbaikan sistem pencatatan perkawinan yang lebih efektif dan berkeadilan.
Ditinjau dari hasil penelitian, penelitian ini telah memberikan kontribusi signifikan dalam mengidentifikasi masalah dan merumuskan solusi terkait kebijakan pendaftaran perkawinan di Indonesia dan Malaysia. Oleh karena itu, kebijakan ini berpotensi menciptakan eksklusivitas bagi kelompok rentan. Ada faktor yang seharusnya diperhatikan yaitu pengembangan kerangka perlindungan hukum perempuan. Hal ini disebabkan perempuan merupakan pihak yang berpotensi dirugikan dalam perkawinan yang tidak tercatat. Dengan demikian, meskipun penelitian telah menjawab banyak persoalan mendasar, integrasi antara digitalisasi, penegakan sanksi, dan perlindungan korban masih perlu dikembangkan.