Reconstructing Village Druwe Land Administration to Protect the Communal Land in Bali

Nama Jurnal      : Bestuur

Pengarang                 : Sukirno, Muh. Afif Mahfud, Muhammad Fahad Malik

Tahun                        : 2024

Diulas Oleh               : Laila Ramadhani Syachril

Pendahuluan

Masyarakat adat seringkali tidak mendapat pengakuan atas tanahnya karena tidak memiliki sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah. Hal ini juga dirasakan oleh masyarakat adat Bali dimana tanah adat (tanah druwe adat) yang juga kehilangan tanah adatnya karena sistem administrasi. Sistem administrasi mengatur bahwa hanya nama yang tercantum dalam sertifikat tanah yang mempunyai kepemilikan yang jelas. Hal ini membuat banyak masyarakat adat di Bali sulit membuktikan kepemilikan atas tanah adat mereka. Fenomena ini dikenal sebagai individualisasi tanah druwe adat. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada hilangnya identitas kolektif masyarakat adat, tetapi juga menimbulkan konflik agraria yang berkelanjutan.

 

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian non-doktrinal (socio-legal research). Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah preskriptif dan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah sumber data primer, yaitu wawancara terhadap ketua adat dari masing-masing ketiga suku adat di Bali. 

 

Pembahasan

Jurnal ini mengangkat isu yang sangat relevan dengan realitas yang dihadapi oleh masyarakat adat, khususnya masyarakat adat di Bali. Jurnal ini menyoroti bagaimana sistem administrasi pertanahan tanah druwe adat di Bali masih lemah dan tidak tegas. Sistem ini menyebabkan terancamnya hak ulayat Bali atas tanah adat mereka. Dalam hal ini, rekonsiliasi terhadap sistem administrasi pertanahan tanah adat harus diupayakan. Upaya ini dipercaya dapat melindungi keberadaan tanah druwe adat dari lemahnya pengakuan oleh hukum formal. Berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, masyarakat adat juga merupakan bagian dari struktur sosial yang perlu diperhatikan dan diakui kedudukan serta kepemilikan tanahnya. 

 

Penutup

Berdasarkan penelitian di atas, terdapat dua poin utama yang dapat disoroti. Pertama, sampai saat ini, hak masyarakat adat atas tanahnya, terutama masyarakat adat Bali masih terancam karena kurang tegasnya pengaturan hukum positif, yaitu sistem administrasi pertanahan tanah druwe adat di Bali. Kedua, oleh karena lemahnya pengaturan hukum positif maka diperlukan rekonsiliasi terhadap sistem administrasi pertanahan tanah druwe adat sehingga hak masyarakat adat Bali terhadap tanah komunalnya dapat terlindungi. 

 

Catatan Kritis

Ditinjau dari aspek teoritis, penelitian telah menjelaskan secara komprehensif terkait konsep hak atas tanah adat serta konsep pluralisme hukum dengan permasalahan yang ada. Penulis juga menyebut beberapa tokoh besar, seperti Brian Z. Tamanaha dan Ronald Dworkin, tetapi hanya sebagai dukungan normatif karena tidak dijelaskan lebih lanjut sebagai fondasi analisis. 

Ditinjau dari aspek metodologi, penelitian dengan pendekatan socio-legal sudah tepat. Hal ini dikarenakan penelitian ingin meninjau tidak hanya dari segi hukum tetapi juga dari sisi non-hukum yaitu secara sosiologi hukum. Akan tetapi, penelitian tidak begitu memperhatikan bagaimana korelasi antara teori sosial dengan permasalahan yang dikaji. Selain itu, tidak dijelaskan pula mengenai penggunaan data lapangan berupa wawancara tersebut terhadap hasil penelitian.

Ditinjau dari aspek hasil penelitian, rekomendasi atau solusi yang ditawarkan adalah melakukan rekonsiliasi dengan membagi sistem administrasi pertanahan menjadi empat buku sehingga lebih partisipatif dan rinci. Akan tetapi, manfaat dari solusi yang ditawarkan hanya berfokus kepada nilai-nilai normatif tetapi tahapan atau strategi nyata yang dapat menguatkan pengakuan hukum formal terhadap hak komunal belum dijelaskan lebih lanjut.