Prof. Harkristuti Harkrisnowo: Ketika Hukum Pidana Bertemu Kemanusiaan

Ditulis Oleh: Shafa Tabina Callysta Anabel

Staf Literasi dan Penulisan LK2 FHUI


“Selama bertahun-tahun saya menyaksikan bagaimana hukum di satu sisi dapat melindungi tapi, di sisi lainnya ternyata dapat melukai bahkan membunuh atau dijalankan tanpa integritas. Saya lihat bagaimana keadilan ditegakkan, dapat terjaga dalam kejujuran, tapi dapat juga tersesat. Ketika prasangka, ketakutan, atau ketidakpedulian mengaburkan nurani.” Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prof. Harkristuti Harkrisnowo saat menerima Lifetime Achievement Award dari ILUNI FHUI, pada November 2025. Bagi, Prof. Harkristuti Harkrisnowo yang akrab disapa Prof. Tuti, hukum tidak cukup hanya ditegakkan, tetapi juga harus menjaga martabat manusia. Prinsip itulah yang melandasi perjalanan akademik dan pengabdiannya selama lebih dari empat puluh tahun sebagai Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 

Lebih lanjut, melalui kontribusi Prof. Tuti menunjukkan bahwa hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan saling melengkapi untuk menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi. Gagasan mengenai keadilan tersebut diajarkan secara langsung melalui kegiatan mengajar mahasiswa-mahasiswi di kelas dan dipakai untuk membuat kebijakan negara. Tidak hanya sebagai seorang akademisi, delapan tahun lamanya, dari 2006 hingga 2014, beliau telah menjabat menjadi Direktur Jenderal HAM di Kementerian Hukum dan HAM, hal ini menunjukkan bahwa beliau tidak hanya mengajar teori hukum pidana di ruang kuliah, tetapi juga terlibat langsung dalam penyusunan berbagai kebijakan publik. Melalui pengalaman tersebut memperlihatkan bagaimana pemikiran seorang akademisi dapat diterjemahkan melalui langkah nyata dalam sistem hukum Indonesia.

Di balik berbagai kontribusinya bagi perkembangan ilmu hukum di Indonesia, terdapat salah satu aspek yang menjadikan sosok Prof. Tuti begitu istimewa, yakni bahwa beliau termasuk salah satu dari sedikit perempuan Indonesia yang menekuni hukum pidana hingga ke akar-akarnya. Memilih untuk berkiprah di dunia akademik pada masa itu bukanlah hal yang mudah, mengingat bahwa lanskap akademik belum sepenuhnya memberikan ruang setara bagi perempuan. Meski demikian, kehadiran perempuan yang kerap disapa Prof. Tuti berhasil membuktikan bahwa kualitas seorang akademisi tidak ditentukan oleh gender, melainkan oleh kapasitas intelektual, dedikasi, dan kontribusinya terhadap pengembangan ilmu pengetahuan. Kiprahnya kemudian menginspirasi banyak mahasiswa dan akademisi muda untuk melihat bahwa perempuan juga dapat mengambil peran penting dalam pengembangan hukum pidana di Indonesia. 

Selama perjalanan karirnya, Prof. Tuti aktif berkontribusi dalam berbagai upaya pembaruan hukum pidana di Indonesia. Sebagai akademisi sekaligus praktisi, keterlibatannya menjadi terwujud secara konkret, beliau aktif menjadi narasumber dalam diskusi dan uji publik rancangan undang-undang, seperti “Webinar Sosialisasi RUU KUHAP dan uji publik RUU Tata Cara pelaksanaan Pidana Mati.” Pada lapisan legislasi formal, beliau juga pernah menjadi tim ahli pemerintah dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), meski secara terbuka menegaskan tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas draf akhir yang dibahas DPR. Rangkaian peran dan pengalaman inilah yang menunjukkan komitmen Prof. Tuti dalam perkembangan hukum pidana Indonesia. 

Pengaruh Prof. Tuti dalam perkembangan hukum pidana Indonesia dapat terlihat jelas dari berbagai peran yang telah beliau jalankan. Salah satu yang paling penting adalah keterlibatannya sebagai Ketua Tim Perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2023. Peran tersebut menjadi menjadi salah satu bukti bahwa gagasan yang selama ini beliau kembangkan di dunia akademik tidak hanya berhenti pada teori saja, tetapi dapat turut membentuk arah pembaruan hukum pidana Indonesia.

 

Latar Belakang Prof. Harkristuti Harkrisnowo

Prof. Tuti lahir di Bogor, Jawa Barat, Indonesia pada 25 Januari 1956. Beliau merupakan anak ketiga dari lima bersaudara. Menariknya, ketertarikan beliau pada bidang hukum awalnya bukan pada hukum pidana, melainkan pada hukum perdata internasional. Namun, arah tersebut berubah ketika beliau yang saat itu masih menyusun skripsi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Saat itu, Prof. Mardjono Reksodiputro mengajaknya untuk bergabung ke Pusat Studi Hukum dan Sistem Peradilan Pidana yang beliau pimpin. Kesempatan tersebut menjadi titik balik yang memperkenalkan Prof. Tuti pada Hukum Pidana dan Kriminologi, bidang yang pada akhirnya beliau pilih untuk ditekuni sepanjang karir akademiknya.

Adanya dukungan dari Prof. Mardjono juga membuka jalan bagi Prof. Tuti untuk memperoleh kesempatan meraih beasiswa Fulbright dan melanjutkan pendidikannya di Sam Houston State University, Texas, Amerika Serikat. Setelah menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Indonesia pada tahun 1979, perjalanan akademiknya kemudian berlanjut di Amerika Serikat, tempat di mana beliau berhasil meraih gelar Master of Arts di bidang Kriminologi pada tahun 1988. Tidak berhenti sampai di sana, Prof. Tuti juga melanjutkan pendidikannya hingga memperoleh gelar Doctor of Philosophy (Ph.D.) di bidang peradilan Pidana pada tahun 1991. Masa studi tersebut tidak hanya memperkaya pengetahuan akademiknya saja, tetapi juga membentuk cara pandangnya terhadap sistem peradilan pidana.

Semasa studinya di Amerika Serikat, terdapat salah satu pengalaman yang cukup membekas bagi Prof. Tuti, yakni terjadi ketika beliau diajak makan siang di sebuah lembaga pemasyarakatan di Texas. Pengalaman tersebut meninggalkan kesan mendalam karena beliau merasa bahwa fasilitas yang diberikan kepada para narapidana saat itu jauh melampaui bayangannya. Menu makan siang yang disajikan terdiri atas sup, salad, hidangan utama, hingga buah dan es krim sebagai penutup. Bahkan, menurut beliau, hidangan tersebut lebih baik dibandingkan makanan yang biasa dinikmati mahasiswa pada umumnya. Kesadaran Prof. Tuti akan perbedaan sistem pemasyarakatan antara Amerika Serikat dan Indonesia menyadarkan Prof. Tuti akan pentingnya pembenahan sistem peradilan pidana dan pemasyarakatan di Indonesia agar dapat berjalan lebih efektif dan berorientasi pada tujuan pembinaan.

 Sekembalinya beliau ke Indonesia pada tahun 1999, beliau mendirikan Pusat Studi Hak Asasi Manusia (HAM) di Universitas Indonesia dan mendorong agar HAM menjadi mata kuliah wajib di Fakultas Hukum. Selain itu, beliau juga memperkenalkan metode penelitian hukum empiris di FHUI, sebuah pendekatan yang pada kalanya masih jarang digunakan karena pendidikan hukum di Indonesia lebih banyak berfokus pada kajian normatif dan peraturan tertulis. Bagi Prof. Tuti, memahami hukum tidak cukup hanya melalui teks undang-undang, tetapi juga harus melihat bagaimana hukum bekerja dan dirasakan oleh masyarakat.

Perjalanan akademik Prof. Tuti kemudian mencapai puncaknya ketika beliau dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap dalam bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada Maret 2002. Dalam pidato pengukuhannya yang berjudul “Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia”, beliau mengajak dunia akademik untuk kembali meninjau konsep pemidanaan di Indonesia agar lebih adil, lebih efektif, dan lebih berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan. Gagasan tersebut menunjukkan komitmennya untuk terus mendorong perbaikan sistem hukum pidana agar tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga berpihak pada manusia.

 

Pengaruh Prof. Harkristuti Harkrisnowo Melalui Gagasannya yang Menjadi Kebijakan

Pemikiran Prof. Tuti mengenai Hukum Pidana yang lebih manusiawi tidak berhenti di ruang akademik maupun karya ilmiah. Sejak awal tahun 2000-an, Prof. Tuti mendapat kepercayaan dari pemerintah untuk mengemban berbagai jabatan penting di bidang HAM. Mulai dari menjabat sebagai Deputi Menteri Negara Urusan HAM pada periode 2000–2007, menjadi anggota Komisi Hukum Nasional, hingga menjabat sebagai Direktur Jenderal HAM  di Kementerian Hukum dan HAM selama delapan tahun. Berbagai posisi tersebut menjadi kesempatan bagi Prof. Tuti untuk menerjemahkan gagasan akademiknya ke dalam kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Salah satu kontribusi pentingnya adalah keterlibatan dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM). Namun, bagi Prof. Tuti, perlindungan HAM tidak cukup diwujudkan melalui regulasi saja, oleh karenanya beliau sering mengunjungi berbagai daerah untuk berdialog langsung dengan masyarakat, aparat pemerintah, maupun penegak hukum. Dari berbagai pertemuan tersebut, Prof. Tuti berusaha menjelaskan bahwa HAM bukanlah konsep asing yang bertentangan dengan budaya atau agama, melainkan nilai yang bertujuan melindungi martabat setiap manusia. Pendekatan tersebut menunjukkan keyakinannya bahwa kebijakan yang baik harus lahir dari pemahaman terhadap kondisi masyarakat, bukan hanya perumusan aturan di atas kertas.

Setelah menyelesaikan tugasnya sebagai Direktur Jenderal HAM, pengabdian Prof. Tuti kepada negara tetap berlanjut. Beliau berulang kali dipercaya menjadi anggota Panitia Seleksi berbagai lembaga negara, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dari berbagai kepercayaan yang diberikan secara berulang tersebut dapat dipahami bahwa reputasi dan integritas beliau yang sangat dihormati dalam dunia hukum Indonesia.

Tidak hanya berkiprah di tingkat nasional, Prof. Tuti juga aktif mewakili Indonesia dalam berbagai forum internasional. Beliau beberapa kali menjadi perwakilan Indonesia dalam berbagai forum internasional, seperti Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Komite Anti Penyiksaan PBB, serta berbagai forum internasional lainnya yang membahas isu HAM. Keterlibatannya di forum-forum tersebut tidak hanya membantu memperkenalkan perspektif Indonesia kepada dunia, tetapi juga memperluas wawasan mengenai perkembangan HAM secara global. Berbagai pengalaman tersebut memperlihatkan bagaimana pandangan Prof. Tuti berkembang hingga menempatkan penghormatan terhadap HAM dan kebutuhan masyarakat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perkembangan hukum pidana.

 

Membawa Perspektif Perempuan dalam Pembaruan Hukum Pidana

Salah satu kontribusi terbesar Prof. Tuti terhadap perkembangan Hukum Pidana Indonesia dapat terlihat dari keterlibatannya dalam penyusunan Rancangan KUHP  (RKUHP). Sebagai Ketua Tim Perumus, beliau ikut membahas berbagai ketentuan yang kemudian menjadi bagian dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2023. Bagi Prof. Tuti, pembaruan Hukum Pidana bukan sekedar memperbarui aturan, tetapi juga memastikan bahwa hukum mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Dalam berbagai pembahasan KUHP, Prof. Tuti juga aktif menjelaskan kepada masyarakat sejumlah pasal yang sering menjadi perdebatan. Salah satunya mengenai ketentuan tentang aborsi. Beliau menjelaskan bahwa KUHP membedakan istilah “aborsi” dengan “pengguguran kandungan”, serta memberikan pengecualian bagi korban pemerkosaan dan perempuan yang menghadapi kondisi kedaruratan medis, Penjelasan tersebut menunjukkan upaya beliau untuk menghadirkan pemahaman hukum yang lebih utuh sekaligus memperhatikan kondisi perempuan.

Perhatian Prof. Tuti terhadap kelompok rentan tidak hanya terlihat dalam pembahasan KUHP saja, beliau juga terlibat dalam pembahasan berbagai rancangan undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, seperti Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (RUU KDRT). Tidak hanya itu, Prof. Tuti juga terlibat dalam Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RUU TPPO). Keterlibatan tersebut menunjukkan konsistensinya dalam mendorong sistem Hukum Pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada perlindungan korban.

Di balik berbagai kontribusi tersebut, Prof. Tuti juga menunjukkan kiprah kepemimpinan yang menonjol di lingkungan akademik. Kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia mencerminkan pengakuan atas integritas dan kapasitas akademiknya. Selain itu, pada tahun 2002 beliau juga pernah mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Indonesia. Meskipun belum terpilih, Prof. Tuti menyatakan bahwa langkah tersebut didorong oleh harapannya agar semakin banyak perempuan berani tampil sebagai pemimpin berdasarkan kemampuan, pengalaman, dan gagasannya. Sikap tersebut menjadi salah satu wujud komitmennya dalam membuka ruang yang lebih luas bagi perempuan untuk berkiprah sebagai pemimpin di dunia akademik. Komitmen tersebut juga terlihat ketika Pemerintah Indonesia mencalonkan Prof. Tuti sebagai kandidat anggota Committee on the Elimination of Discrimination Against Women (CEDAW) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2017. Selain itu, beliau juga berkontribusi dalam berbagai buku dan penelitian yang membahas kesetaraan gender serta perlindungan hak-hak perempuan di Indonesia. 

Melalui berbagai penelitian, kebijakan, maupun keterlibatannya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Prof. Tuti menunjukkan bahwa Hukum Pidana tidak dapat dipisahkan dari persoalan kemanusiaan. Melalui berbagai jejak kontribusinya, tampak jelas terlihat bahwa bagi Prof. Tuti, perempuan dan kelompok rentan bukan sekadar objek yang dilindungi oleh hukum, tetapi kelompok yang harus memperoleh akses terhadap keadilan yang setara. Konsistensi inilah yang menjadikan Prof. Tuti sebagai salah satu tokoh penting dalam pembaruan dan perkembangan Hukum Pidana di Indonesia.

 

Peninggalan dan Warisan Pemikiran

Warisan Prof. Harkristuti Harkrisnowo tidak hanya terlihat dari berbagai jabatan yang pernah diemban, tetapi juga dari pemikiran yang terus memengaruhi perkembangan Hukum Pidana di Indonesia. Pemikiran tersebut diwujudkan melalui keterlibatannya dalam penyusunan berbagai kebijakan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mendorong lahirnya sistem peradilan yang lebih berorientasi pada perlindungan korban dan  kelompok rentan. Pandangan tersebut turut menggeser paradigma hukum pidana yang sebelumnya lebih berfokus pada pelaku, menuju pendekatan yang lebih seimbang dengan memberikan perhatian terhadap hak-hak korban dalam proses peradilan. Konsistensi Prof. Tuti dalam mengembangkan konsep pembaharuan hukum pidana dan sistem peradilan pidana menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dengan memberikan perhatian yang seimbang terhadap hak pelaku, korban, dan kelompok rentan. 

Di ruang lingkup akademik, gagasan Prof. Tuti terus hidup melalui berbagai inovasi yang beliau kembangkan dalam bidang pendidikan dan penelitian hukum. Dalam bidang pendidikan, salah satu kontribusi terpentingnya adalah mendorong penguatan pendidikan HAM di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan menjadikannya sebagai mata kuliah. Dalam bidang penelitian, Prof. Tuti juga memperkenalkan dan mengembangkan pendekatan penelitian hukum empiris sebagai pelengkap dari pendekatan hukum normatif. Selain itu, Prof. Tuti juga menghasilkan berbagai karya, seperti buku, artikel ilmiah, dan karya akademik yang membahas seputar hukum pidana, HAM, perlindungan terhadap korban, serta isu-isu hukum lainnya. Karya-karya tersebut, hingga saat ini, masih menjadi rujukan penting bagi para mahasiswa, akademisi, peneliti, maupun praktisi hukum dalam mengembangkan pemikiran dan penelitian di bidang hukum. Besarnya kontribusi Prof. Tuti tidak hanya memberikan dampak bagi Indonesia, tetapi juga tingkat ASEAN melalui keterlibatannya dalam pengembangan sumber manusia di bidang HAM. 

Pemberlakuan KUHP pada tahun 2026 mencerminkan penguatan  nilai-nilai yang selama ini diperjuangkan oleh Prof. Tuti yakni hukum pidana yang mengedepankan kemanusiaan, memberikan ruang bagi seluruh kepentingan korban, dan menghormati HAM. Perjalanan hidup Prof. Tuti menunjukkan bahwa perubahan dalam dunia hukum dapat lahir dari konsistensi, keberanian, dan dedikasi. Pada saat yang sama, kiprahnya juga dapat menjadi inspirasi bahwa perempuan mampu mengambil peran penting dalam membentuk arah perkembangan Hukum dan HAM, baik di level nasional maupun internasional.

 

DAFTAR RUJUKAN

 

Perundang-undangan

Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. UU Nomor 1 Tahun 2023. LN Tahun 2023 No. 1 TLN No. 6842. selanjutnya disebut UU KUHP. 

 

Buku

Harkrisnowo, Harkristuti. Victims The Forgotten Stakeholders of the Indonesian Criminal Justice System. London: Taylor & Francis Group, 2008.

 

Lain-lain 

Fachri, Ferinda K. “Prof Harkristuti Harkrisnowo Raih Lifetime Achievement Award dari ILUNI FHUI.” HukumOnline.com, 7 Desember 2025. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/prof-harkristuti-harkrisnowo-raih-lifetime-achievement-award-dari-iluni-fhui-lt6935a23f8cc05/, diakses pada tanggal 26 Maret 2026.

Fakultas Hukum Universitas Indonesia. “Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D.” Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Tersedia pada https://law.ui.ac.id/personnel/harkristuti-harkrisnowo, diakses pada tanggal 26 Juni 2026.

ADY. “Harkristuti Harkrisnowo: Di Antara Meja Dosen dan Kursi Dirjen.” HukumOnline.com, 1 Juli 2014. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/harkristuti-harkrisnowo–brdi-antara-meja-dosen-dan-kursi-dirjen-lt53b24b44cf401, diakses pada tanggal 26 Juni 2026.

Farida, Ike. “Law Expert Chat Ep. 2: Bedah KUHP dengan Ketua Tim Perumus Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Part 1).” Dipublikasikan Desember 2022. Durasi video: 13.25. Tersedia pada , diakses pada tanggal 26 Juni 2026.

Bintarti, Retno, Ninuk Mardiana Pambudy dan Bre Redana. “Harkristuti Harkrisnowo: Tentang Korupsi.” Indonesia Corruption Watch, dikutip dari Kompas, 18 Juli 2004, 17 Juli 2004. Tersedia pada https://antikorupsi.org/id/article/harkristuti-harkrisnowo-tentang-korupsi, diakses pada tanggal 26 Juni 2026. 

AMINEF. “Harkristuti Harkrisnowo.” Dikutip dari buku Dari Sabang Sampai Merauke: Memperingati Ulang Tahun 60/20 Fulbright dan AMINEF (2012). Tersedia pada https://www.aminef.or.id/harkristuti-harkrisnowo/, diakses pada tanggal 26 Juni 2026. 

Muhid, Hendrik Khoirul Muhid dan Ricky Juliansyah. “Harkristuti Harkrisnowo Bersama Guru Besar dan Sivitas Akademika UI Kritik Jokowi, Ini Profil Ketua DGB UI.” Tempo.co, 3 Februari 2024. Tersedia pada https://www.tempo.co/politik/harkristuti-harkrisnowo-bersama-guru-besar-dan-sivitas-akademika-ui-kritik-jokowi-ini-profil-ketua-dgb-ui-9090, diakses pada tanggal 26 Juni 2026. 

Iswinarno, Chandra dan Ummi Hadyah Saleh. “Tim Perumus RKUHP Sebut Salah Kaprah Aborsi, Harkristuti Harkrisnowo: Bukan Pengguguran Kandungan.” Suara.com, 22 April 2022. Tersedia pada https://www.suara.com/news/2022/04/22/143135/tim-perumus-rkuhp-sebut-salah-kaprah-aborsi-harkristuti-harkrisnowo-bukan-pengguguran-kandungan, diakses pada tanggal 26 Juni 2026. 

Fauzia, Mutia dan Krisiandi. “Revisi KUHP, Nakes yang Lakukan Aborsi terhadap Korban Pemerkosaan Tak Dipidana.” Kompas.com, 22 April 2022. Tersedia pada https://nasional.kompas.com/read/2022/04/22/14043531/revisi-kuhp-nakes-yang-lakukan-aborsi-terhadap-korban-pemerkosaan-tak?page=all, diakses pada tanggal 26 Juni 2026. 

Tokoh.id. “Biodata Harkristuti Harkrisnowo.” Pusat Data Tokoh Indonesia, diperbarui 11 Februari 2025. Tersedia pada https://tokoh.id/tokoh/ensiklopedi/harkristuti-harkrisnowo/, diakses pada tanggal 26 Juni 2026. 

Mys. “Kawin Kontrak dan Mail-Order Bride Merupakan Bentuk Perdagangan Orang.” HukumOnline.com, 31 Agustus 2007. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/kawin-kontrak-dan-imailorder-bridei-merupakan-bentuk-perdagangan-orang-hol17496/, diakses pada tanggal 3 Juli 2026. 

RZK. “Srikandi Hukum Part II.” HukumOnline.com, 17 Juni 2014. Tersedia pada Srikandi Hukum Part II, diakses pada tanggal 2 Juli 2026. 

Thea, Ady. “Prof Harkristuti Harkrisnowo Beberkan Sejumlah Substansi RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.” HukumOnline.com. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/prof-harkristuti-beberkan-sejumlah-substansi-ruu-tata-cara-pelaksanaan-pidana-mati-lt68e7 08a51cab7/, diakses pada tanggal 2 Juli 2026.

Supriatin. “Draf RKUHAP Dinilai Bermasalah, Pakar Hukum: Terlalu Pro Aparat, Minim Perlindungan Warga!” Merdeka.com, 16 Juli 2025. Tersedia pada Draf RKUHAP Dinilai Bermasalah, Pakar Hukum: Terlalu Pro Aparat, Minim Perlindungan Warga!, diakses pada tanggal 2 Juli 2026. 

Lorielcide, Atur Lorielcide. “Teguh di Garis Depan Reformasi Hukum dan HAM.” TokohIndonesia.com, 11 Februari 2025. Tersedia pada Biodata Harkristuti Harkrisnowo – TokohIndonesia.com – Tokoh.ID, diakses pada tanggal 2 Juli 2026. 

Mys. “Harkristuti: Disparitas Pidana Harus Direduksi.” HukumOnline.com, 9 Maret 2003. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/harkristuti–disparitas-pidana-harus-direduksi–hol7587/, diakses pada tanggal 2 Juli 2026. 

Mys. “Kawin Kontrak dan Mail-Order Bride Merupakan Bentuk Perdagangan Orang.” HukumOnline.com, 31 Agustus 2007. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/kawin-kontrak-dan-imailorder-bridei-merupakan-bentuk-perdagangan-orang-hol17496/, diakses pada tanggal 3 Juli 2026. 

Muhid, Hendrik Khoiril Muhid. “Harkristuti Harkrisnowo Bersama Guru Besar dan Sivitas Akademika UI Kritik Jokowi. Ini Profil Ketua DGB UI.” Tempo.com, 3 Februari 2024. Tersedia pada Harkristuti Harkrisnowo Bersama Guru Besar dan Sivitas Akademika UI Kritik Jokowi, Ini Profil Ketua DGB UI | tempo.co, diakses 3 Juli 2026.