Oleh: Rianjani Rindu Rachmania
Staf Bidang Literasi dan Penulisan LK2 FHUI
“Aku tak dapat meninggalkan apa-apa kepada anak-anakku, aku hanya meninggalkan nilai-nilai yang idiil.”[1] Pesan yang terukir pada patung Prof. Djokosoetono membawa pesan bahwa pada akhirnya yang akan ditinggalkan di dunia ini hanyalah nilai-nilai dan pengetahuan. Sudah sepatutnya pesan ini menancap pada mahasiswa yang kelak melahirkan karya dan tindakan nyata bagi lingkungannya. Akan tetapi,, sebelum menggali lebih lanjut mengenai makna pesan tersebut, mengenali pencetusnya terlebih dahulu akan memudahkan untuk tenggelam dalam pesan-pesannya.
Bagi mahasiswa/i Fakultas Hukum, Prof. Djokosoetono merupakan tokoh yang tidak asing lagi. Patungnya dengan gagah berdiri di depan Gedung Fakultas Hukum Universitas Indonesia, membuat semua mata tertuju pada sosok intelektual tersebut. Prof. Djokosoetono dikenal sebagai Bapak Ilmu Hukum Indonesia yang juga merupakan dekan pertama Fakultas Hukum dan Kemasyarakatan, Universitas Indonesia.[2] Beliau lahir di tanah Surakarta pada 5 Desember 1904.[3] Segala penghargaan dan sematan yang diberikan kepada Prof. Djokosoetono tidak serta merta dengan mudah ia dapatkan. Dalam sepak terjangnya, Prof. Djokosoetono banyak berkontribusi dalam bidang pendidikan, baik pada masa sebelum kemerdekaan maupun setelah kemerdekaan.
Pada masa sebelum kemerdekaan, sebagai orang yang memiliki keahlian dalam lapangan ilmu negara, popularitas Prof. Djokosoetono seakan terbenam karena besarnya tokoh-tokoh lain, seperti Soepomo dan Moh. Yamin. Kedua tokoh tersebut memiliki sepak terjang lebih besar dalam ide dan konstitusi bangsa ini. Meskipun demikian, kontribusi Prof. Djokosoetono memberikan dampak yang besar pada masa kemerdekaan. Berdasarkan pendapat salah satu muridnya, Prof. Harun Al Rasyid, intelektualitas dan pendapat Prof. Djokosoetono tetap selalu diperhatikan.[4]
Sebagai cendekiawan, sepak terjang Prof. Djokosoetono dalam dunia pendidikan tidak perlu dipertanyakan. Prof. Djokosoetono meraih gelar Meester in de Rechten pada tahun 1938 saat berusia 30 tahun.[5] Gelar Meester in de Rechten pada saat itu berhak disandang oleh mahasiswa yang menyelesaikan studinya dalam ilmu hukum dan menjadi jaminan kompetensi bagi penyandangnya untuk berpraktik hukum di Hindia Belanda. Selain itu, mereka yang menyandang gelar tersebut juga bisa diangkat menjadi advokat/pengacara serta jabatan dalam bidang kehakiman lainnya seperti pegawai pemerintah, maupun dosen.[6] Akan tetapi, pada awal kemerdekaan Indonesia, Prof. Djokosoetono mengganti gelar Meester in de Rechten menjadi gelar ‘Sarjana Hukum’ (S.H.). Melalui beberapa sumber, perubahan tersebut dikarenakan gelar Meester in de Rechten dianggap sebagai warisan Belanda.[7] Banyak tokoh hukum yang menentang dan enggan mengubah gelar Meester in de Rechten atas beberapa alasan, seperti gelar tersebut yang telah tertuang dalam ijazah mereka dan anggapan bahwa mutu pendidikan hukum yang digelar pada masa penjajahan kolonial lebih “bergengsi” daripada setelah kemerdekaan.[8] Akan tetapi, anggapan-anggapan tersebut tidak berlaku bagi Prof. Djokosoetono. Beliau mengganti gelar Mr menjadi S.H. untuk menunjukkan bahwa membandingkan mutu pendidikan hukum sebelum dan sesudah kemerdekaan bukanlah hal yang patut dilakukan. Menurut Prof. Djokosoetono, pendidikan pada masa setelah kemerdekaan ditujukan untuk pembangunan hukum setelah Indonesia merdeka dan berdaulat.[9]
Kontribusi Prof. Djokosoetono dalam dunia pendidikan tidak perlu diragukan, terlebih lagi beliau dikenal sebagai seorang intelektual. Dalam bukunya yang berjudul “Guru Pinandita”, Prof. Harun Al Rasyid menyatakan bahwa Prof. Djokosoetono merupakan seorang sarjana yang dengan seluruh jiwa dan pikirannya hidup di dalam ilmu, khususnya ilmu hukum yang murni. Menurut Prof. Djokosoetono, ilmu murni tidak pernah sempurna dan akan selalu tumbuh serta berkembang. Demikian dengan ilmu hukum yang merupakan kompetensinya, ia menguusahakan pertumbuhan dan perkembangannya ke arah yang lebih sempurna. Limpahan ilmu yang telah ia miliki tidak serta merta membuat Prof. Djokosoetono merasa cukup dan puas. Ia menyadari bahwa taraf ilmu hukum yang beliau capai masih banyak menunjukkan kekurangan dan kelemahan.[10] Hal tersebut tentunya memberi sebuah pelajaran, yaitu tentang menuntut ilmu yang tidak akan pernah ada cukup dan batasnya.
Sebagai individu yang kaya akan ilmu pengetahuan, perjalanan karir Prof. Djokosoetono dapat dikatakan sangat gemilang. Beliau diangkat menjadi pegawai tinggi kantor Shihobu (Departemen Kehakiman) pada tahun 1942–1945. Tidak berhenti pada posisi pegawai tinggi, beliau kemudian diangkat sebagai Guru Besar pada Kenkobu Gakuin dan Shihookanri Yosheisho (Akademi Pemerintah dan Kehakiman) di Jakarta. Sebagai peraih gelar Mester in de Rechten, beliau diamanahkan untuk menjadi Penasihat Hukum pada Kementerian Luar Negeri semasa kepemimpinan Kabinet Sutan Syahrir. Pada tanggal 7 Desember 1949, beliau ditunjuk sebagai Ketua (Dekan) Fakultas Hukum Sosial dan Politik di Universitas Gajah Mada Yogyakarta. Kemudian, pada tanggal 3 April 1950, beliau diangkat sebagai Ketua (Dekan) Fakultas Hukum dan Ilmu Kemasyarakatan di Universitas Indonesia (sekarang dikenal sebagai Fakultas Hukum) dan menjabat hingga tahun 1952 sebagai Ketua (Dekan) pertama menggantikan Prof. Mr. W.F. Prins.[11]
Kiprahnya dalam dunia hukum sangat diapresiasi oleh rekan maupun mahasiswa yang beliau ajar. Luasnya ilmu dan pengetahuan yang beliau miliki, membuatnya mampu mengupas permasalahan hukum secara ilmiah, sistematis, dan kritis. Dalam memberi ujian, Prof. Djokosoetono tidak menguji mahasiswa melalui hafalan maupun teori-teori, tetapi yang beliau uji adalah sejauh mana pemahaman mahasiswa terkait logika hukum.[12] Terdapat hal yang menarik dalam metode pembelajaran yang diberikan Prof. Djokosoetono. Beliau tidak pernah membawa buku, melainkan hanya membawa secarik kertas kecil dengan coretan-coretan kecil yang nantinya mampu beliau uraikan dengan lancar. Beliau juga menerapkan gaya komunikasi yang interaktif sehingga mampu mendorong mahasiswa untuk berpikir lebih kritis.[13] Jika dibandingkan dengan saat ini, sebenarnya apa yang diterapkan oleh Prof. Djokosoetono sama dengan metode pembelajaran yang sering dikenal dengan istilah active learning. Melalui metode tersebut, mahasiswa akan didorong untuk mencari tahu lebih banyak dan pengajar hanya berperan sebagai fasilitator.
Tidak hanya bergelut dalam bidang hukum, Prof. Djokosoetono juga dikenal sebagai pelopor pendirian Akademi Polisi yang kemudian statusnya ditingkatkan menjadi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (“PTIK”) pada 17 Juni 1946.[14] Tribrata, yaitu nazar atau janji yang harus dilakukan anggota Polri secara bersungguh-sungguh merupakan pedoman hidup Polisi Republik Indonesia (“Polri”) digadang-gadang juga merupakan cetusan Prof. Djokosoetono.[15] Prof. Djokosoetono dan beberapa tokoh hukum lainnya, seperti Soepomo dan Soenaryo Kolopaking ditetapkan sebagai Guru Besar Akademi Polisi melalui Keputusan Presiden No. 3/51/52 tanggal 17 Agustus 1946. Adapun alasan didirikannya PTIK oleh Prof. Djokosoetono adalah agar para perwira polisi dapat dibekali dengan pengetahuan yang luas di bidang hukum dan bidang kemasyarakatan. Menurut Prof. Djokosoetono, pembekalan tersebut sangat penting untuk mengubah paradigma polisi yang dianggap sebagai ‘alat penggebuk’ dan ‘tukang penyelidik’. Melalui Buku ‘Guru Panandit’, Soeparno Soerio Atmadja mengemukakan pandangan Prof. Djokosoetono terkait tiga tugas polisi dalam zaman modern, yaitu:[16]
Melalui hal tersebut dapat dilihat bahwa Prof. Djokosoetono merupakan sosok yang haus akan penerapan keamanan dan keadilan dalam kehidupan masyarakat.
Sepak terjang dan kontribusi Prof. Djokosoetono dalam bidang pendidikan ilmu hukum dan kepolisian yang sangat besar menyebabkan beliau mendapat beberapa predikat, yaitu:
Selain itu, Prof. Djokosoetono juga memberikan banyak pengabdian terhadap bangsa dan negara. Pengabdian tersebut dapat dilihat dari riwayat karirnya sebagai berikut:
Sosok bersejarah yang mencetak banyak kontribusi dan perkembangan dalam sejarah bangsa, menghadap Sang Pencipta pada 6 September 1965. Sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa-jasa beliau, didirikan suatu lembaga penelitian dan kajian di bidang hukum di bawah Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 5 Desember tahun 2009 dengan nama Djokosoetono Research Center (“DRC”) melalui Surat Keputusan (“SK”) Dekan FH UI Nomor 76/SK/D/FH/2009 tentang Pembentukan Pusat Riset Djokosoetono dan Pembentukan Pengurus Pusat Riset Djokosoetono. Adapun tujuan pendirian DRC adalah sebagai jawaban atas diperlukannya suatu lembaga riset yang bersifat menyeluruh, lintas sektor, dan dapat menjembatani berbagai cabang ilmu hukum maupun menjembatani ilmu hukum dengan ilmu sosial lainnya. Sebagai Bapak Ilmu Hukum Indonesia dan dekan pertama Fakultas Hukum dan Kemasyarakatan Universitas Indonesia, penggunaan nama beliau dimaksudkan untuk mengingat jasa-jasa yang telah beliau ukirkan dalam sejarah pendidikan bangsa.[18] Selain itu, pada 11 Juni 2009, Universitas Indonesia memberikan apresiasi kepada 19 tokoh yang berjasa bagi perkembangan kampus UI dengan mengabadikan tokoh-tokoh tersebut sebagai nama jalan di seputar kampus UI. Jalan Prof. Djokosoetono merupakan salah satu nama jalan yang diresmikan dan merupakan bentuk penghormatan kepada jasa-jasa beliau.[19]
Banyak pelajaran dan pesan-pesan yang dapat diteladani dari Prof. Djokosoetono. Melalui sepak terjangnya, beliau seakan-akan menyampaikan bahwa pada akhirnya yang akan kita tinggalkan hanyalah ilmu pengetahuan dan teladan-teladan yang baik. Kontribusinya yang besar dalam bidang ilmu hukum dan kepolisian, banyak membantu dalam perkembangan pendidikan bangsa Indonesia. Sifat-sifatnya sebagai manusia yang sepi ing pamrih, membuat beliau menjadi sosok yang kaya akan keluhuran karakter. Luasnya pengetahuan yang beliau miliki dan gaya bicaranya yang tegas harus dijadikan fondasi bagi mahasiswa dalam berkarakter. Sebagai tonggak masa depan bangsa, sudah sepatutnya kita meneruskan perjuangan yang telah dicetuskan oleh Prof. Djokosoetono. Jangan sampai perjuangan yang penuh lika-liku tersebut hanya menjadi sejarah tanpa adanya keberlanjutan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Alrasid, Harun. Guru Pindandita: Sumbangsih untuk Prof. Djokosoetono, S.H. Jakarta, Lembaga Penerbit, Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia, 2006. Hlm. 70.
Internet
Ali. “Dulu Sarjana Hukum Begitu Bergengsi, Kini Sudah Terjadi Erosi.” Hukumonline.com, 8 Oktober 2014. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/dulu-sarjana-hukum-begitu-bergengsi–kini-lt5435394564903/?page=1 . Diakses pada tanggal 9 Juni 2023.
Arsyad, Edy. “Prof Djokosoetono, Pencetus Tribrata dan Pelopor Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.” fajar.co.id, 18 Februari 2022. Tersedia pada https://fajar.co.id/2022/02/18/prof-djokosoetono-pencetus-tribrata-dan-pelopor-perguruan-tinggi-ilmu-kepolisian/ . Diakses pada tanggal 9 Juni 2023.
Djokosoetono Research Center. “Latar Belakang.” drc.law.ui.id. Tersedia pada https://drc.law.ui.ac.id/tentang-kami/background . Diakses pada tanggal 9 Juni 2023.
Elnizar, Normand Edwin. “Sejarah Singkat Kurikulum Kampus Hukum Indonesia Sejak Masa Rechtsschool.” Hukumonline.com, 21 Juli 2022. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/sejarah-singkat-kurikulum-kampus-hukum-indonesia-sejak-masa-rechtsschool-lt62d91f85ad4dc?page=2 . Diakses pada tanggal 9 Juni 2023.
Hukum Online. “Djokosoetono, Peletak Dasar Intelektualitas Kepolisian.” Hukumonline.com, 24 September 2009. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/djokosoetono-peletak-dasar-intelektualitas-kepolisian-hol23191 . Diakses pada tanggal 9 Juni 2023.
Juniawandahlan. “Djokosoetono.” Kemdikbud.go.id, 22 Februari 2017. Tersedia pada http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/mkn/djokosoetono/ . Diakses pada tanggal 9 Juni 2023.
Rastati, Ranny. “Tinjauan Buku “Guru Pinandita”: Mengenang Profesor Djokosoetono.” pmb.brin.go.id, 28 Juli 2017. Tersedia pada https://pmb.brin.go.id/tinjauan-buku-guru-pinandita-mengenang-profesor-djokosoetono/ . Diakses pada tanggal 9 Juni 2023.
[1] Ranny Rastati, “Tinjauan Buku “Guru Pinandita”: Mengenang Profesor Djokosoetono,” pmb.brin.go.id, 28 Juli 2017, tersedia pada https://pmb.brin.go.id/tinjauan-buku-guru-pinandita-mengenang-profesor-djokosoetono/ , diakses pada tanggal 9 Juni 2023.
[2] Djokosoetono Research Center, “Latar Belakang,” drc.law.ui.id, tersedia pada https://drc.law.ui.ac.id/tentang-kami/background , diakses pada tanggal 9 Juni 2023.
[3] Juniawandahlan, “Djokosoetono,” Kemdikbud.go.id, 22 Februari 2017, tersedia pada http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/mkn/djokosoetono/ , diakses pada tanggal 9 Juni 2023.
[4] Hukum Online, “Djokosoetono, Peletak Dasar Intelektualitas Kepolisian,” Hukumonline.com, 24 September 2009, tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/djokosoetono-peletak-dasar-intelektualitas-kepolisian-hol23191 , diakses pada tanggal 9 Juni 2023.
[5] Ibid,.
[6] Normand Edwin Elnizar, “Sejarah Singkat Kurikulum Kampus Hukum Indonesia Sejak Masa Rechtsschool,” Hukumonline.com, 21 Juli 2022, tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/sejarah-singkat-kurikulum-kampus-hukum-indonesia-sejak-masa-rechtsschool-lt62d91f85ad4dc?page=2 , diakses pada tanggal 9 Juni 2023.
[7] Ali, “Dulu Sarjana Hukum Begitu Bergengsi, Kini Sudah Terjadi Erosi,” Hukumonline.com, 8 Oktober 2014, tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/dulu-sarjana-hukum-begitu-bergengsi–kini-lt5435394564903/?page=1 , diakses pada tanggal 9 Juni 2023.
[8] Ibid,.
[9] Harun Alrasid, Guru Pindandita: Sumbangsih untuk Prof. Djokosoetono, S.H., (Jakarta, Lembaga Penerbit, Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia, 2006), hlm. 70.
[10] Ibid.
[11] Ibid.
[12] Ranny Rastati, “Tinjauan Buku “Guru Pinandita”: Mengenang Profesor Djokosoetono,” pmb.brin.go.id, 28 Juli 2017, tersedia pada https://pmb.brin.go.id/tinjauan-buku-guru-pinandita-mengenang-profesor-djokosoetono/ , diakses pada tanggal 9 Juni 2023.
[13] Ranny Rastati, “Tinjauan Buku “Guru Pinandita”: Mengenang Profesor Djokosoetono,” pmb.brin.go.id, 28 Juli 2017, tersedia pada https://pmb.brin.go.id/tinjauan-buku-guru-pinandita-mengenang-profesor-djokosoetono/ , diakses pada tanggal 9 Juni 2023.
[14] Hukum Online, “Djokosoetono, Peletak Dasar Intelektualitas Kepolisian,” Hukumonline.com, 24 September 2009, tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/djokosoetono-peletak-dasar-intelektualitas-kepolisian-hol23191 , diakses pada tanggal 9 Juni 2023.
[15] Edy Arsyad, “Prof Djokosoetono, Pencetus Tribrata dan Pelopor Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian,” fajar.co.id, 18 Februari 2022, tersedia pada https://fajar.co.id/2022/02/18/prof-djokosoetono-pencetus-tribrata-dan-pelopor-perguruan-tinggi-ilmu-kepolisian/ , diakses pada tanggal 9 Juni 2023.
[16] Hukum Online, “Djokosoetono, Peletak Dasar Intelektualitas Kepolisian,” Hukumonline.com, 24 September 2009, tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/djokosoetono-peletak-dasar-intelektualitas-kepolisian-hol23191 , diakses pada tanggal 9 Juni 2023.
[17] Harun Alrasid, Guru Pinandita: Sumbangsih untuk Prof. Djokosoetono, S.H., (Jakarta, Lembaga Penerbit, Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia, 2006), hlm. 70.
[18] Djokosoetono Research Center, “Latar Belakang,” drc.law.ui.id, tersedia pada https://drc.law.ui.ac.id/tentang-kami/background, diakses pada tanggal 9 Juni 2023.
[19] Hukum Online, “Djokosoetono, Peletak Dasar Intelektualitas Kepolisian,” Hukumonline.com, 24 September 2009, tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/djokosoetono-peletak-dasar-intelektualitas-kepolisian-hol23191, diakses pada tanggal 9 Juni 2023.