Pengakuan vis-à-vis Perlindungan: Konflik Tanah Adat di Ambon

FAKTA HUKUM

Ditulis Oleh: Guisela Anastasia Taliak

Staf Bidang Literasi dan Penulisan LK2 FHUI


Hukum Pertanahan Indonesia

Dalam sejarah, masyarakat Indonesia yang terdiri atas golongan plural memiliki perbedaan kepentingan, termasuk dalam mengatur kepemilikan atas tanah. Pemisahan sistem hukum atas dasar golongan penduduk pun diberlakukan sejak zaman kolonial Belanda melalui Pasal 107 dan 75 Regeringsreglement (RR) serta 131 dan 163 Indische Staatsregeling (IS). Di mana hukum tanah yang berlaku bagi penduduk Eropa berdasarkan pada Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandel (WvK), yang juga berlaku bagi golongan Timur Asing setelah dibentuknya Ordonansi 1924;  sementara bagi penduduk Bumiputra diberlakukan hukum adat. Pluralisme hukum ini kemudian menjadi masalah bagi penyelesaian masalah seperti kepemilikan tanah antar golongan masyarakat: hukum adat yang berlaku secara tidak tertulis dituntut untuk memberikan bukti konkret oleh hukum Barat, sementara kepemilikannya diakui secara sah dalam kedua sistem hukum. Permasalahan ini terus eksis dalam bingkai hukum perdata Indonesia hingga disahkannya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) yang memberi pengakuan atas tanah adat secara tertulis dalam hukum nasional. 

Pasal 3 UUPA mengakui hak ulayat: kewenangan masyarakat adat untuk menguasai dan mengambil manfaat atas sebidang tanah tertentu untuk kepentingan anggota-anggotanya. Hak ini berlaku atas tanah yang kemudian disebut tanah ulayat, mencakup: (1) setiap jengkal tanah dalam wilayah adat tertentu, yang kepada negeri itu sendiri melekat hak ulayatnya, dan (2) sebidang tanah dengan kepemilikan yang dipegang oleh lebih dari satu keluarga, kepada siapa hak ulayatnya juga melekat. Perolehan maupun perpindahan properti seperti tanah dilakukan dalam hukum adat melalui transaksi yang tidak tertulis di atas kertas. Pewarisan, pernikahan, maupun penjualan merupakan metode-metode yang diakui untuk memperoleh hak atas tanah, hanya saja keabsahannya berlaku atas asas terang dan tunai daripada pencatatan administratif seperti halnya hukum perdata nasional. Pengesahan UUPA ini menggabungkan beberapa sistem hukum pertanahan yang berlaku menjadi satu (unifikasi) sehingga kepemilikan tanah secara adat diakui keabsahannya oleh negara.

Pada prinsipnya, unifikasi hukum tersebut merupakan pemecah masalah pluralisme hukum pertanahan di Indonesia. Namun realita kepemilikan tanah masyarakat Indonesia belum juga luput dari benturan-benturan administratif, melainkan menjadi salah satu masalah yang perlu disoroti. Pelaksanaan unifikasi hukum tersebut malah terwujud dalam realita yang paradoksal di mana hak tanah adat masih sangat bergantung pada proses administrasi yang seringkali tidak berpihak pada masyarakat. Penjaminan hak adat masih berbenturan dengan dengan “tradisi” administrasi yang mengedepankan formalitas daripada material yang perlu diperhatikan. Di Maluku, terkhususnya Kota Ambon, benturan tersebut dapat terlihat jelas dalam dua kasus yang belum lama ini menjadi perhatian warga setempat. 

 

Benturan Antara Adat dan Administrasi 

Pada Oktober 2025 lalu, terjadi ketegangan antara Supermarket Dian Pertiwi Ambon cabang Poka dengan keluarga Hatulesila dari wilayah adat tersebut. Permasalahan dimulai ketika keluarga Hatulesila menyatakan kepemilikan tanah di kawasan Negeri (desa) Rumah Tiga hingga Negeri Poka, salah satu tempat operasional Supermarket Dian Pertiwi Ambon. Mereka mengklaim tanah tersebut dengan akta otentik yang telah tercatat sejak tahun 1814 pada masa pemerintahan Belanda, bahkan hingga dokumen eigendom dan verponding yang sah dalam hukum kolonial Belanda dan hukum adat setempat. Meskipun demikian, izin administrasi untuk operasional Supermarket Dian Pertiwi tetap diberikan atas tanah tersebut, menunjukkan adanya benturan antara dokumen kepemilikan tanah yang sah dengan sistem administrasi modern. 

Oris Hatulesila kemudian menyatakan dalam rapat bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku bahwa tidak pernah ada proses pelepasan alas hak kepemilikan tanah tersebut dan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan proses pendaftaran tanah yang tidak sesuai dengan akta adat dan eigendom lama sehingga terjadi tumpang tindih kepemilikan. Sebagai bentuk protes, pihak keluarga Hatulesila bersama masyarakat adat setempat melakukan Sasi adat (larangan adat) pada tanggal 26 Oktober 2025 dengan memasang tombak kelapa pada pintu masuk toko buku tersebut, sehingga seluruh kegiatan operasionalnya terhenti untuk sementara. Menanggapi situasi tersebut, Wali Kota Ambon mengadakan mediasi antara kedua pihak dengan menghadirkan perwakilan dari Supermarket Dian Pertiwi, Wakapolresta Ambon, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Ambon, serta pemangku adat Negeri Rumah Tiga pada 27 Oktober 2025. Sasi adat yang menyegel supermarket tersebut kemudian berhasil dibuka dan dicapai kesepakatan dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum.

Selain itu, adapun kasus serupa mengenai konflik kepemilikan tanah dati di Negeri Batu Merah yang kemudian menjadi lebih kompleks dengan keterlibatan administrasi formal. Istilah “dati” sendiri digunakan pada masa kolonial Belanda untuk merujuk kepada orang-orang yang bekerja untuk Belanda dalam Pelayaran Hongi maupun untuk kepentingan pemimpin-pemimpin negeri tanpa diupah dalam definisi Valentijn. Selain itu, “dati” sebagaimana didefinisikan oleh Holleman adalah kesatuan wajib kerja/pajak maupun tugas-tugas lainnya seperti kewajiban menyerahkan hasil produksi. Demikianlah tanah dati dimengerti kemudian sebagai sebidang tanah yang diperoleh kepada keluarga yang bekerja untuk negeri atau pemerintah sebagai hak persekutuan untuk mengusahakan tanah tersebut bersama-sama.

Dalam wawancara pada Agustus 2019 bersama Raja Negeri Batu Merah, Aparatur ATR/BPN Kota Ambon, dengan warga setempat, menyebutkan bahwa sengketa tersebut diawali dengan konflik internal para pewaris tanah dati. Isu internal tersebut dikarenakan penjualan bidang tanah tersebut yang telah dilakukan tanpa persetujuan dari semua pewarisnya. Di sisi lain, objek sengketa tersebut merupakan salah satu wilayah dengan kepadatan penduduk yang tinggi, yaitu sekitar 134.030 orang dengan konflik lahan yang terus bertambah setiap tahunnya ada periode  2015-2019 terdapattotal 162 kasus penyerobotan, 142 konflik sertifikat ganda, dan 108 sengketa batas wilayah. Selain permasalahan internal para pewaris dati, konflik berkepanjangan yang terjadi di Batumerah juga diakibatkan oleh beberapa faktor eksternal. Data perbatasan wilayah di BPN yang tidak sesuai dengan ukuran asli wilayah tersebut, pembuatan surat alas hak tanah sepihak tanpa melibatkan seluruh pewaris dati, juga ketidakpatuhan warga setempat terhadap aturan dan kesepakatan tanah yang ada. Konflik ini terus berlanjut hingga 20 April 2026 ketika pemerintah setempat membuatperencanaan eksekusi lahan di kawasan Air Kuning hingga Universitas Islam Negeri (UIN) AmbonWilayah tersebut, yang merupakan bagian dari petuanan (wilayah adat) Negeri Batumerah, di mana ratusan warga setempat melakukan aksi blokade jalan pada malam hari sebagai bentuk perlawanan terhadap rencana tersebut; aksi ini terus berlanjut hingga rencana eksekusi tersebut dibatalkan.

 

Ketidakpastian Administratif dan Celah Hukum 

Permasalahan dalam kedua kasus tersebut terjadi atas sejumlah isu berdasarkan siaran Radio Rakyat Indonesia (RRI) Ambon bersama Kasubdit II Ditreskrimum Polda Maluku AKBP, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku, Sekretaris Umum Majelis Latupati Provinsi Maluku, dan pejabat terkait lainnya. Dalam siaran tersebut, dinyatakan bahwa sebagian besar konflik pertanahan di Maluku bersumber dari maladministrasi seperti data kepemilikan tanah yang hilang maupun tidak terdokumentasi secara resmi dan kepastian batas-batas wilayah adat yang tidak ditentukan secara jelas yang kemudian menjadi semakin kompleks karena mekanisme pewarisan tanah adat Maluku yang tidak diperoleh melalui proses administrasi formal. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UUPA jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sertifikat tanah yang diterbitkan BPN sebagai pejabat Tata Usaha Negara merupakan Keputusan Tata Usaha Negara, sehingga dapat diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengujian ini dapat diupayakan melalui beberapa tahapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sebelum melakukan pemberkasan kepada PTUN, jalur administratif internal wajib ditempuh terlebih dahulu kepada badan administrasi yang terkait. Dalam kasus ini, keberatan administratif harus diajukan kepada instansi BPN Kota Ambon dengan batas waktu 21 hari kerja sejak ditemukannya kesalahan informasi pada sertifikat tanah yang diterbitkan. Apabila tidak direspons dalam kurun waktu 10 hari kerja, maka keberatan dianggap ditolak. Selanjutnya, dapat dilakukan banding administratif paling lambat 10 hari kerja setelah diterima atau ditolaknya ajuan keberatan, dan keputusan oleh BPN dibuat paling lama 10 hari kerja. Apabila upaya banding administratif ditolak atau tidak direspons, Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 jo. UU Administrasi menentukan bahwa dapat dilakukan gugatan kepada PTUN dalam kurun waktu 90 hari kerja setelah diterimanya keputusan banding.

Selain isu maladministrasi bukti kepemilikan tanah, ironinya, bukti kepemilikan tanah yang tercatat dengan benar pun tidak menjadi penghalang bagi pecahnya konflik pertanahan. Pasal 95 dan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan (PP 18/2021), Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menyatakan keberlakuan bukti tertulis atas tanah bekas hak Barat tidak lagi sah apabila tidak didaftarkan paling lambat 5 tahun setelah berlakunya peraturan pemerintah tersebut, dan status tanah terkait jatuh pada kepemilikan negara. Lebih lanjut pada Pasal 97 PP 18/2021, surat keterangan tanah, desa, ganti rugi, dan sejenisnya ditetapkan hanya sebatas petunjuk untuk pendaftaran tanah. Hal ini memungkinkan situasi sedemikian rupa pada kasus keluarga Hatulesila, yaitu bukti kepemilikan tanah yang telah terdokumentasi pada zaman berlakunya hukum Barat tidak menjamin perlindungan lahan sepenuhnya. Meskipun dilindungi oleh konstitusi dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlindungan atas tanah dan hak masyarakat adat dipersulit dengan berlakunya peraturan pemerintah tersebut. Pasal konstitusi tersebut mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat sepanjang eksistensinya bersesuaian dengan perkembangan zaman, dengan ketentuan yang terdapat dalam PP 18/2021. Di sinilah timbul celah hukum di mana hak masyarakat adat yang “tidak sesuai dengan perkembangan zaman” dapat secara legal tidak memperoleh perlindungan hukum.

Celah hukum ini pada hakikatnya berbenturan dengan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang menyatakan kewajiban hukum, masyarakat, dan pemerintah untuk melindungi hak masyarakat adat. Pada ayat (2) berisikan poin yang sama dengan Pasal 18B konstitusi negara di mana keselarasan dengan perkembangan zaman menjadi persyaratan penting bagi pengakuan hak masyarakat adat. PP 18/2021 yang mempersempit persyaratan tersebut dengan sendirinya membenturkan proses administrasi yang sedari awal memang sudah bobrok dengan kepentingan masyarakat adat, mengeksploitasi kedudukan masyarakat adat di mata hukum. Pasal 36 UU HAM kemudian menyatakan hak setiap orang untuk mempunyai milik dan hak untuk tidak dirampas kepemilikannya secara melawan hukum, yang juga teraplikasi pada masyarakat hukum adat. Lagi terdapat celah hukum yang memungkinkan negara untuk merampas hak masyarakat adat akan tanahnya secara tidak melawan hukum dengan menggunakan PP 18/2021 yang sebelumnya telah didukung oleh juga oleh UU HAM dan UUD 1945.

 

Pengakuan dan Perlindungan

Peraturan hukum mengenai perlindungan hak masyarakat adat terutama atas tanah di zaman ini sudah cukup banyak berkembang dari titik awalnya, unifikasi pluralisme hukum pertanahan di tingkat nasional. Kota Ambon sendiri memiliki instrumen hukum yang mengakui hak tanah masyarakat adat melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Negeri dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Petuanan, walaupun tidak menjamin nihilnya perbenturan administratif. Kasus-kasus sebelumnya membuktikan bahwa penciptaan hukum semata tidak secara serta-merta menjadi solusi dari suatu permasalahan di dalam masyarakat, justru dapat menciptakan celah-celah baru yang mengambil kembali hak-hak tersebut. Ditambah dengan isu maladministrasi, pengaturan mengenai tanah adat hingga saat ini masih belum sepenuhnya menjamin pemenuhan hak asasi masyarakat adat akan kepemilikan tanah, terkhususnya di Kota Ambon. Hukum pertanahan Indonesia sejak zaman kolonial Belanda hanya berkembang dalam hal pengakuan, namun belum sepenuhnya mengembangkan aspek perlindungannya. 

Melihat konflik tanah adat di Ambon yang berbelit-belit, diperlukan adanya reformasi dalam sistem administrasi yang merugikan masyarakat setempat beserta restorasi atas kerugian-kerugian yang telah ditimbulkannya. Selain itu, masyarakat setempat pun dianjurkan untuk tetap membuat sertifikat resmi atas tanah kepemilikannya meskipun telah diakui secara sah dalam hukum adat masing-masing negeri. Dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang masih ditunda sampai hari ini, hak-hak masyarakat adat belum sepenuhnya mendapat perlindungan hukum yang memadai. Langkah penanganan pemerintah setempat seperti yang terlihat dalam konflik keluarga Hatulesila hanya merupakan mitigasi temporer pada permasalahan permanen. Dengan belum adanya langkah evaluatif dari pemerintah, masyarakat adat di Ambon harus tetap mengupayakan perlindungan hukumnya sendiri.

 

 

DAFTAR RUJUKAN

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Pemerintah Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, PP Nomor 18 Tahun 2021. LN Tahun 2021 No. 28 TLN No. 6630.

Peraturan Mahkamah Agung Tentang PEdoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif, Perma Nomor 6 Tahun 2018. BN Tahun 2018 NO. 1586.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Amandemen.

Undang-Undang Tentang Administrasi Pemerintah, UU Nomor 30 Tahun 2014. LN Tahun 2014 No. 292 TLN No. 5601. 

Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 39 Tahun 1999. LN Tahun 1999 No. 165 TLN No. 3886.

Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. UU Nomor 5 Tahun 1986. LN Tahun 1986 No. 77, TLN No. 3344. Sebagaimana diubah oleh UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. LN Tahun 2009 No. 160, TLN No. 5079.  

Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, UU Nomor 5 Tahun 1960. LN Tahun 1960 No. 104 TLN No. 2043.

 

Buku

Aprilianti dan Kasmawati. Hukum Adat di Indonesia. Lampung: Pusaka Media, 2019.

Van Vollenhoven. Van Vollenhoven on Indonesian Adat Law. Den Haag: Martinus Nijhoff, 1981.

 

Artikel Jurnal

Al Fatah, Rasyid. “Diskusi Pluralisme Hukum Perdata Pada Masa Kolonial dan Pasca Kemerdekaan.” Researchgate. (2025). Hlm. 14-22, 81-95.

Hutuley, In. “Konflik Agraria di Negeri Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon.” Hipotesa: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial. Vol. 14. No. 1 (2020). Hlm. 12-32.

 

Lain-lain dari Internet

IKP. “Wali Kota Mediasi Buka Sasi Dian Pertiwi,” Pemerintah Kota Ambon, 27 Oktober 2025. Tersedia pada https://ambon.go.id/wali-kota-mediasi-buka-sasi-dian-pertiwi/, diakses pada tanggal 9 Agustus 2026.

Orpspit Polda Maluku. “Dialog Publik Polda Maluku Tegaskan Penyelesaian Konflik Tanah Adat Harus Mengedepankan Hukum, Musyawarah, dan Kepastian Administrasi,” Humas Polri, 14 Juli 2026. Tersedia pada https://www.humas.polri.go.id/news/detail/2460335-dialog-publik-polda-maluku-tegaskan-penyelesaian-konflik-tanah-adat-harus-mengedepankan-hukum-musyawarah-dan-kepastian-administrasi, diakses pada tanggal 9 Agustus 2026.

Redaksi Ameks. “Ratusan Warga Batumerah Blokade Jalan, Bakar Ban Bekas Tolak Eksekusi Lahan,” Ameks, 20 April 2026. Tersedia pada https://ameks.fajar.co.id/2026/04/20/ratusan-warga-batumerah-blokade-jalan-bakar-ban-bekas-tolak-eksekusi-lahan/, diakses pada tanggal 10 Agustus 2026.

Rumain, Elias. “Sasi Belum Dibuka, Supermarket Dian Pertiwi Ambon Belum Beroperasi,” Ameks, 26 Oktober 2025. Tersedia pada https://ameks.fajar.co.id/2025/10/26/sasi-belum-dibuka-supermarket-dian-pertiwi-ambon-belum-beroperasi/, diakses pada tanggal 9 Agustus 2026.

Uktolseja, Novyta. “Tanah Dati Dalam Perspektif Hukum Adat di Maluku,” Fakultas Hukum Universitas Pattimura, 12 Juli 2013. Tersedia pada https://fh.unpatti.ac.id/tanah-dati-dalam-perspektif-hukum-adat-di-maluku/, diakses pada tanggal 9 Agustus 2026.