Oleh: A. Marisa Br. Hutagalung
Staf Bidang Literasi dan Penulisan LK2 FHUI
Pembahasan mengenai royalti lagu sedang ramai diperbincangkan oleh publik. Perdebatan tentang royalti lagu banyak dilakukan dalam media sosial, yang mempertanyakan mekanisme pembayaran royalti dilakukan secara langsung kepada pencipta lagu atau melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Secara nyata, kasus mengenai royalti lagu dialami oleh PT Mitra Bali Sukses yang memiliki gerai usaha bernama “Mie Gacoan”. Kasus tersebut bermula dari tindakan Manajer LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) yang melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta oleh PT Mitra Bali Sukses. Laporan tersebut didasarkan atas praktik pemutaran lagu di gerai usaha Mie Gacoan tanpa disertai pembayaran royalti lagu, sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Vanny Irawan sebagai perwakilan dari LMK Selmi menyatakan bahwa pihaknya sudah pernah memberikan peringatan kepada PT Mitra Bali Sukses atas pelanggaran yang terjadi, namun hal tersebut tidak pernah ditanggapi oleh PT Mitra Bali Sukses. Dalam laporan yang diterima oleh PT Mitra Bali Sukses selaku penyelenggara usaha Mie Gacoan, mereka diwajibkan membayar royalti lagu sebesar Rp2,2 miliar kepada LMK Selmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti bagi Pengguna yang Memanfaatkan Ciptaan Musik dan Lagu secara Komersial pada kategori restoran (Kepmenkumham HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016). Penghitungan pembayaran royalti ini mencakup periode yang cukup panjang, yaitu sejak tahun 2022 hingga akhir tahun 2025 dengan sebaran gerai usaha (outlet) Mie Gacoan sebanyak 65 outlet yang tersebar di Jawa, Bali, Sumatera, dan Lombok. Adapun tarif royalti tersebut dihitung menggunakan rumus spesifik, yaitu jumlah kursi dalam 1 (satu) outlet × Rp120.000 × 1 tahun × jumlah outlet. Melalui perhitungan dengan rumus tersebut, total pembayaran royalti untuk seluruh periode dan jumlah outlet tersebut mencapai angka yang fantastis, yaitu sebesar Rp2,2 miliar.
Merujuk pada kasus yang dibahas, penyelesaian sengketa pelanggaran hak cipta antara PT Mitra Bali Sukses dan LMK Selmi telah diselesaikan melalui jalur mediasi. Proses mediasi dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, dengan mediator Supratman Andi Agtas selaku Menteri Hukum Republik Indonesia. Hasil dari mediasi tersebut, PT Mitra Bali Sukses bersedia membayar royalti sebesar Rp2,2 miliar serta bersepakat dengan LMK Selmi untuk mengakhiri sengketa secara damai. Sejalan dengan kesepakatan tersebut, LMK Selmi selaku pelapor kemudian mencabut aduannya di Polda Provinsi Bali, sehingga proses hukum yang semula berjalan berakhir dengan kesepakatan secara damai.
Pengelolaan hak cipta musik tidak hanya berkaitan dengan pelindungan hukum terhadap pemilik hak cipta maupun pihak yang melakukan pemanfaatan atas suatu karya ciptaan, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang nyata. Sejalan dengan hal tersebut berdasarkan data yang dihimpun oleh DataBoks, potensi penerimaan royalti musik di Indonesia memberikan kontribusi dalam peningkatan perekonomian. Tercatat pada tahun 2024 yang lalu, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berhasil mendapatkan nilai royalti musik di Indonesia sebesar Rp77,15 miliar. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 39,89% dari tahun 2023 yang hanya memperoleh Rp55,15 miliar. Peningkatan penerimaan royalti tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan hak cipta musik menjadi sarana penting bagi keberlangsungan industri musik, karena royalti menyediakan sumber pendapatan berkelanjutan yang mendorong pencipta dan pelaku industri untuk terus menghasilkan karya serta memperkuat ekosistem musik nasional. Adapun dengan besarnya nilai pendapatan tersebut, seharusnya sejalan dengan upaya perlindungan dan kepastian hukum bagi pencipta atau pemilik dari lagu. Hak cipta termasuk dalam hak kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, sehingga negara dalam hal ini memiliki peran strategis dalam mendukung dan memajukan industri ini. Selain itu, pelindungan terhadap hak cipta sangat penting, karena didalamnya terdapat hak moral dan hak ekonomi yang menempel erat pada penciptanya, sehingga negara harus memastikan hal tersebut terjamin. Maka dari itu, dalam hal ini negara harus memastikan pemenuhan dan penegakannya secara efektif.
Dinamika lain yang berkaitan dengan royalti ini adalah perihal pemberian pelindungan hukum yang sepatutnya tidak hanya bagi pemilik karya yang berhak atas imbalan ekonomi, tetapi juga bagi para pelaku usaha yang memanfaatkan karya tersebut, seperti restoran dan kafe. Sebagian besar dari mereka sebelumnya tidak mengetahui adanya kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran lagu di tempat usaha, ditambah dengan besarnya nominal royalti yang harus dipenuhi. Hal ini dirasakan secara nyata oleh Rifkyanto Putro, salah satu pemilik gerai usaha yang bernama Wheelsaid Coffee di Yogyakarta. Ia mengaku bingung mengenai penerapan kebijakan pembayaran royalti atas lagu yang diputar di tempat usahanya, dan akibat ketidakjelasan tersebut, ia memilih untuk tidak memutar musik guna menghindari potensi permasalahan hukum terkait kewajiban pembayaran royalti. Kondisi ini pada akhirnya menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana regulasi terkait royalti lagu mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan, baik pencipta maupun pihak-pihak yang melakukan pemanfaatan atas suatu karya ciptaan, serta sejauh mana kesadaran para pihak terhadap kewajiban dan hak mereka dalam sistem pengelolaan royalti tersebut.
Menilik lebih jauh, landasan hukum yang digunakan dalam pengaturan mengenai royalti lagu di Indonesia terdapat pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Kehadiran UUHC merupakan wujud perlindungan terhadap hak-hak atas suatu karya ciptaan yang dimiliki oleh pencipta. Pasal 1 angka 3 UUHC mencantumkan yang dimaksud dengan ciptaan, yakni setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Terkait hal tersebut, Pasal 1 angka 21 mendefinisikan royalti sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang nantinya diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Hak ekonomi didefinisikan dalam Pasal 8 UUHC sebagai hak eksklusif yang dimiliki pencipta atau pemilik hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu ciptaan. Adapun hak lain yang melekat dalam diri pencipta lagu adalah hak moral, yang mana pencipta lagu dalam Pasal 5 angka 1 UUHC dapat secara bebas memilih untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan ciptaannya maupun mempertahankan penggunaan nama asli atau memilih menggunakan nama samaran. Disamping itu, dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UUHC, definisi atas hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Oleh karena itu, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 40 ayat (1) UUHC, lagu atau musik merupakan ciptaan yang berhak memperoleh perlindungan hukum.
Pelindungan terhadap karya ciptaan lagu atau musik memiliki jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) UUHC, yakni berlaku selama hidup pencipta dan berlanjut hingga 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Implikasi diberikannya perlindungan terhadap pencipta melahirkan kepastian hukum berupa pemanfaatan ekonomi dari karya yang diciptakannya, sekaligus melindungi hak moralnya agar karyanya tidak disalahgunakan atau diubah tanpa seizin pencipta. Perlindungan ini juga memastikan bahwa pencipta memperoleh imbalan yang layak atas hasil ciptaannya. Sementara itu, terhadap pihak yang melakukan pemanfaatan atas suatu karya, adanya jangka waktu perlindungan menimbulkan kewajiban membayar royalti. Adapun jika terdapat pihak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik dan lagu secara komersial, sesuai dengan ketentuan Pasal 113 UUHC, dapat dijatuhkan sanksi atas tindakannya. Penegakan hukum dalam ranah hak cipta umumnya berupa suatu delik aduan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 120 UUHC. Sebagai delik aduan, pencipta atau pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait harus terlebih dahulu mengajukan dugaan suatu pelanggaran hak ekonomi musik dan lagu secara komersial tanpa izin untuk dapat diproses oleh aparat penegak hukum. Hal ini dipertegas melalui Pasal 113 ayat (1) UUHC yang menyatakan bahwa setiap orang tanpa hak telah melakukan pelanggaran hak ekonomi dalam hal ini sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) dapat dijatuhi dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana penjara Rp100.000.000. Pengaturan mengenai jangka waktu dan kewajiban dalam membayar royalti ini tidak hanya dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga untuk menjamin terpenuhinya hak ekonomi dari pencipta atau pemilik dari karya ciptaan. Apabila jangka waktu tersebut berakhir, maka hak perlindungan ekonominya dikatakan sebagai domain publik (public domain). Istilah public domain merujuk pada anggapan bahwa setiap orang dapat menggunakan atau melakukan pemanfaatan suatu karya secara bebas tanpa memerlukan izin dari pemilik atau pencipta suatu karya.
Tidak sampai disitu saja, regulasi tersebut juga mengatur mengenai mekanisme pendistribusian royalti musik dan lagu di Indonesia, yang dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 22 UUHC, LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang memperoleh kuasa dari pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait perihal pengelolaan atau distribusi hak ekonomi atas suatu karya. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 87 ayat (1) UUHC, apabila pencipta atau pemilik hak cipta hendak mendapatkan hak ekonomi atau imbalan atas ciptaannya maka pihak tersebut harus menjadi anggota dari LMK. Adapun hal lain yang perlu diperhatikan adalah terkait dengan jangka waktu pembayaran royalti, diberikan kepada pencipta yang berlangsung selama 70 tahun. Maka dari itu, dapat disimpulkan dalam hal pendistribusian royalti di Indonesia, pencipta atau pemilik hak cipta harus menjadi anggota LMK. Kemudian, pihak yang memanfaatkan karya ciptaan wajib membayar royalti melalui LMK, yang kemudian akan mendistribusikannya kepada pencipta atau pemilik hak cipta sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu pembayaran yang telah ditetapkan.
Peraturan lain yang membahas mengenai royalti adalah Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021). Terbitnya PP 56/2021 menyempurnakan UUHC dalam memastikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta atau pemilik hak cipta, serta terhadap setiap pihak yang melakukan pemanfaatan secara komersial terhadap hak cipta. Pemanfaatan secara komersial yang dimaksud apabila mengacu pada Pasal 3 ayat (2) PP 56/2021 adalah layanan publik yang bersifat komersial meliputi restoran, kafe, konser musik, bioskop, dan lain sebagainya. Sesuai aturan tersebut, gerai usaha Mie Gacoan tergolong dalam layanan publik yang melakukan kegiatan komersial yang berkewajiban untuk melakukan pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu atau musik sebagai sarana penunjang kegiatan komersialnya.
Selebihnya, berkenaan dengan tarif royalti yang harus dibayarkan oleh suatu gerai usaha, dapat mengacu pada Kepmenkumham HKI.02/2016. Untuk gerai usaha restoran seperti Mie Gacoan, berdasarkan Pasal 1 angka 4 Kepmenkumham HKI.02/2016 tarif royalti dihitung berdasarkan jumlah kursi yang tersedia dengan nominal Rp 60.000 tiap kursi per tahun. Dengan demikian, berdasarkan keberlakuan ketentuan tersebut, setiap gerai usaha yang menggunakan musik atau lagu dalam kegiatan komersial wajib untuk membayar royalti sesuai dengan jenis usaha dan besaran tarif yang telah ditentukan. Apabila dalam pelaksanaannya terhadap pihak-pihak yang mengabaikan kewajibannya perihal pembayaran royalti, maka dapat ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai royalti lagu atau musik.
Sebagai kelanjutan dari pembahasan penetapan tarif royalti di tempat usaha, hal lain yang sama pentingnya untuk diperhatikan adalah upaya sosialisasi yang masif dan berkelanjutan. Aspek ini menjadi penting agar pelaku usaha mengetahui bahwa tindakan memutar lagu atau musik di gerai usahanya disertai dengan kewajiban untuk membayar royalti. Dengan demikian, tidak ada lagi pelaku usaha tidak mengetahui bahwa pemutaran musik di tempat usaha merupakan bentuk pemanfaatan komersial atas karya cipta yang wajib disertai dengan pembayaran royalti. Oleh karena itu, pemerintah bersama LMK perlu memperkuat program sosialisasi yang bersifat edukatif, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat luas, sehingga kepastian hukum tidak hanya berfokus pada satu pihak saja melainkan untuk seluruh pihak yang berkepentingan.
Sebagai kesimpulan, pemutaran musik di tempat usaha merupakan bentuk pemanfaatan komersial yang wajib disertai pembayaran royalti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai royalti lagu atau musik. Regulasi yang ada, seperti UUHC, PP 56/2021, dan Kepmenkumham HKI.02/2016 telah memberikan dasar hukum yang jelas mengenai kewajiban pembayaran royalti, jangka waktu perlindungan, serta mekanisme distribusi melalui LMK. Meskipun demikian, minimnya pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban ini berakibat pada munculnya sengketa terkait dengan pembayaran royalti. Padahal, regulasi yang ada telah mencantumkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang melakukan pemanfaatan secara komersial terhadap hak cipta. Oleh karena itu, selain penegakan hukum, perlu adanya upaya sosialisasi yang masif, transparan, dan edukatif dari pemerintah dan LMK. Hal ini menjadi krusial untuk menciptakan kesadaran, menjaga keberlangsungan industri musik, serta mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Tentang Hak Cipta. UU Nomor 28 Tahun 2014. LN Tahun 2014 No. 266 TLN No. 5599.
Peraturan Pemerintah Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP Nomor 56 Tahun 2021. LN Tahun 2021 No. 86 TLN No. 6675.
Keputusan Menteri Tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pamanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu. Kepmenkumham HKI.02/2016.
Jurnal
Karim, Asma. “Kepastian Hukum Lmkn Sebagai Lembaga Terpadu Satu Pintu Penghimpun Dan Pendistribusi Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait Bidang Musik dan Lagu.” Legalitas: Jurnal Hukum. Vol. 13. No. 1 (2021). Hlm. 64-79.
Putra, Muh. Aldhyansah Dodhy. “Perlindungan Hak Cipta Penerbit terhadap Buku Ciptaan yang Telah Menjadi Public Domain.” Journal of Intellectual Property. Vol. 2. No. 2 (2020). Hlm. 81-92.
Prihatin, Lilik, Maria Yosepin Endah Listyowati dan Thomas Ichfan Hidayat. “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Sebuah Esensial Hak Cipta Pada Era Revolusi Industri 4.0.” UNES Law Review. Vol. 6. No. 4 (2024). Hlm. 11321-11329.
Rachman, Mohamad Thaufiq. “Pengelolaan Royalti Dari Pencipta Lagu Yang Tidak Terdaftar di Lembaga Manajemen Kolektif oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.” Dharmasisya. Vol. 2. No. 2 (2022). Hlm. 995-1010.
Rahman, Gema Permanadan dan Irwan Triadi. “Peran Hak Kekayaan Intelektual Pada Industri Pertahanan Di Indonesia.” Amerta:Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora. Vol. 3. No. 3 (2023). Hlm. 1-8.
Internet
CNN Indonesia. “Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 M, Simak Hitung-hitungannya.” Cnnindonesia.com. 9 Agustus 2025. Tersedia pada https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20250809131630-227-1260627/mie-gacoan-bayar-royalti-rp22-m-simak-hitung-hitungannya. Diakses pada tanggal 30 Agustus 2025.
Diamanty Meiliana. “Kebingungan Pemilik Kafe soal Royalti Lagu Rp 120 Ribu per Kursi, Apa Solusi Pemerintah?.” Yogyakarta.kompas.com, 4 Agustus 2025. Tersedia pada https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/08/04/165438678/kebingungan-pemilik-kafe-soal-royalti-lagu-rp-120-ribu-per-kursi-apa?page=all. Diakses pada tanggal 2 November 2025.
Kumparan. “Akhir Kasus Pelanggaran Hak Cipta Mi Gacoan dan Selmi Sepakat Bayar Royalti.” Kumparan.com, 9 Agustus 2025. Tersedia pada https://kumparan.com/kumparannews/akhir-kasus-pelanggaran-hak-cipta-mi-gacoan-dan-selmi-sepakat-bayar-royalti-25cX7ccb9Sx/3. Diakses pada tanggal 30 Agustus 2025.
Muliawati, Anggi. “Babak Baru Polemik Royalti, Masyarakat Diminta Tak Takut Putar Lagu.” Detik.com, 22 Agustus 2025. Tersedia pada https://news.detik.com/berita/d-8073358/babak-baru-polemik-royalti-masyarakat-diminta-tak-takut-putar-lagu?page=3. Diakses pada tanggal 23 Agustus 2025.
Ramadhan, Azhar Bagas “Polemik Royalti Musik di Kafe, Wamenko Otto Usul Segera Revisi UU Hak Cipta.” Detik.com, 11 Agustus 2025. Tersedia pada https://news.detik.com/berita/d-8055140/polemik-royalti-musik-di-kafe-wamenko-otto-usul-segera-revisi-uu-hak-cipta. Diakses pada tanggal 16 Oktober 2025.
Santika, Erlina F. “Royalti Musik Indonesia Capai Rp77 M pada 2024, Bagaimana Distribusinya?.” Databoks.katadata.co.id, 20 Agustus 2025. Tersedia pada https://databoks.katadata.co.id/media/statistik/68a5b4da32267/royalti-musik-indonesia-capai-rp77-m-pada-2024-bagaimana-distribusinya. Diakses pada tanggal 8 September 2025.
Suadnyana, Sui. “Kasus Royalti Jerat Gacoan Berakhir Damai, Laporan Pidana Dicabut.” Kumparan.com, 29 Agustus 2025. Tersedia pada https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-8085746/kasus-royalti-jerat-gacoan-berakhir-damai-laporan-pidana-dicabut. Diakses pada tanggal 30 Agustus 2025.