Pembatasan Media Sosial bagi Anak: Perlindungan Nyata atau Pembungkaman Hak?

LEGAL OUTLOOK OPEN-EDITION I

Ditulis Oleh: Cindy Anugrah dan Indira Fitria Ramadhina

Latar Belakang

Perkembangan teknologi digital yang pesat telah menghadirkan media sosial sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anak dan remaja. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2023, pengguna internet aktif di Indonesia mencapai lebih dari 210 juta orang. Lebih lanjut, Menteri Komunikasi dan Digital RI mengungkapkan bahwa berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024, sebanyak 48% dari total pengguna internet di Indonesia merupakan individu di bawah usia 18 tahun. Tidak hanya itu, survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2024 mengungkapkan bahwa mayoritas anak usia sekolah telah mengakses media sosial secara rutin, dengan rata-rata durasi penggunaan lebih dari tiga jam per hari.

Kondisi ini memicu perdebatan di ranah kebijakan publik mengenai perlunya pembatasan akses anak terhadap media sosial, yang didorong oleh kekhawatiran atas dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental anak, paparan konten berbahaya, serta risiko kejahatan siber. Di Indonesia, langkah konkret telah diambil melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas), yang mengatur perlindungan anak di ruang digital termasuk pembatasan akses platform tertentu bagi anak di bawah umur. Di tingkat global, Australia menjadi negara pertama di dunia yang mengesahkan undang-undang yang secara tegas melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial melalui Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 yang mulai berlaku pada Desember 2025, sementara sejumlah negara Eropa lain turut bergerak ke arah serupa  Norwegia dan Denmark tengah memproses rancangan undang-undang pembatasan usia media sosial.
Kendati demikian, kebijakan pembatasan media sosial bagi anak tidak dapat dipandang semata-mata sebagai upaya perlindungan. Di balik dalih “melindungi anak”, terdapat persoalan mendasar yang bersentuhan langsung dengan hak asasi manusia, kepastian hukum, efektivitas kebijakan, serta tanggung jawab negara yang tidak dapat diabaikan. Tulisan ini menguraikan argumentasi pro dan kontra terhadap kebijakan pembatasan media sosial bagi anak, baik dari perspektif hukum positif Indonesia, hukum internasional, maupun pertimbangan sosiologis dan empiris.

 

Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, tulisan ini akan menjawab dua pertanyaan utama:

  1. Apakah kebijakan pembatasan media sosial bagi anak memiliki legitimasi hukum yang kuat dalam sistem hukum Indonesia dan hukum internasional?
  2. Apakah pembatasan media sosial bagi anak merupakan solusi yang efektif dan proporsional dalam melindungi kepentingan terbaik anak?

 

Pembahasan

Pihak Pro

Pihak pro memandang bahwa pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur merupakan langkah yang tepat untuk menjamin tumbuh kembang anak serta keamanan digital di Indonesia. Mengingat ruang digital yang semakin kompleks dan berisiko, negara memiliki kewajiban untuk hadir secara aktif dalam melindungi anak. Berbagai faktor, seperti kebebasan anak dalam mengakses internet, tidak adanya pengawasan keluarga, serta kurangnya pemahaman mengenai ancaman yang dapat timbul dari dunia maya membuat anak rentan menjadi korban kejahatan melalui media internet. Terlebih lagi, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa penggunaan media sosial secara berlebihan pada anak dan remaja berkaitan dengan risiko terjadinya perundungan siber serta tekanan sosial yang dapat menurunkan harga diri. Dengan demikian, pembatasan akses bukanlah bentuk pembatasan kebebasan secara sewenang-wenang, melainkan suatu upaya yang dilakukan negara dalam melindungi hak dan keamanan anak.

Dalam tradisi hukum modern, negara tidak hanya berperan sebagai pengatur, tetapi juga sebagai pelindung bagi warga negara yang secara hukum belum mampu sepenuhnya melindungi diri sendiri. Dalam konteks ini, doktrin parens patriae, yang secara harfiah berarti ‘orang tua dari bangsa,’ memberikan kewenangan kepada negara untuk bertindak sebagai pelindung bagi warga negara yang rentan secara hukum, seperti anak-anak.  Di Indonesia, semangat doktrin ini tercermin jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana Pasal 20 yang menyatakan bahwa “Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak”.  Seiring berkembangnya zaman, semangat perlindungan tersebut dihadapkan pada ancaman yang semakin kompleks, salah satunya ialah ruang digital. Ruang digital kini menjadi tempat baru bagi anak-anak untuk menghabiskan sebagian besar waktu mereka, sekaligus menjadi tempat berbagai bentuk ancaman bersembunyi di balik mudahnya akses informasi dan hiburan. Oleh karena itu, kewajiban negara untuk hadir sebagai pelindung, sebagaimana diamanatkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tidak dapat dimaknai secara statis, melainkan harus dimaknai secara dinamis agar tetap relevan dalam mengatasi ancaman-ancaman baru yang lahir dari perkembangan teknologi. 

Pesatnya penggunaan media sosial di kalangan anak di bawah umur telah menciptakan ekosistem yang berpotensi membahayakan, mulai dari algoritma tontonan yang adiktif, paparan konten berbahaya, hingga risiko eksploitasi daring. Bahkan, pada Agustus 2020, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terdapat 526 pengaduan anak terkait dengan pornografi dan kejahatan dunia maya (cyber crime). Berkaitan dengan hal tersebut, pada tahun 2024 yang lalu, terjadi tindak pembunuhan dan pemerkosaan oleh seorang anak berusia 16 tahun di Palembang, Sumatera Selatan. Tindakan tersebut dilakukan oleh empat orang pelaku, yakni IS (16 tahun), MZ (13 tahun), NS (12 tahun), dan AS (12 tahun). Polisi menyebut motif dari keempat pelaku dalam melakukan pemerkosaan tersebut adalah keinginan untuk menyalurkan hasratnya. Motif diketahui berdasarkan bukti temuan video-video bermuatan pornografi di ponsel milik pelaku sehingga polisi menyatakan bahwa keempat pelaku tersebut kecanduan konten pornografi.  Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak kini telah berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks. Ruang digital yang minim pengawasan tidak hanya menempatkan anak sebagai korban, tetapi juga berpotensi mendorong anak menjadi pelaku kejahatan, sehingga kehadiran negara untuk membatasi akses tersebut menjadi semakin mendesak. 

Berdasarkan doktrin parens patriae, pihak pro memandang bahwa  pembatasan akses media sosial terhadap anak merupakan upaya konkret oleh pemerintah untuk meminimalkan risiko tersebut. Penerapan regulasi ini dapat mengurangi risiko terjadinya eksploitasi data, perundungan siber, serta paparan konten berbahaya. Urgensi regulasi semacam ini bahkan telah menjadi perhatian di beberapa negara, salah satunya oleh Australia. Australia telah lebih dahulu mengambil langkah melalui Online Safety Amendment Act 2024, yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses platform media sosial. Penerapan aturan ini terbukti membawa dampak nyata secara administratif, dimana lebih dari bu 4,7 juta akun yang diduga milik pengguna di bawah usia 16 tahun telah dihapus, dinonaktifkan, atau dibatasi sejak aturan tersebut diberlakukan. Hal tersebut menunjukkan bahwa negara memiliki kapasitas nyata untuk menegakkan kebijakan pembatasan akses digital terhadap anak.

 Meskipun demikian, sejumlah laporan turut menunjukkan bahwa regulator belum menemukan penurunan signifikan dalam laporan perundungan siber maupun penyalahgunaan berbasis gambar dari kelompok usia tersebut, salah satunya karena sistem verifikasi usia yang masih dapat diakali oleh anak-anak. Tantangan implementasi tersebut tidak menggugurkan urgensi regulasi itu sendiri, melainkan menjadi pelajaran penting bagi Indonesia untuk merancang mekanisme verifikasi dan pengawasan yang lebih matang sejak awal penerapan. Oleh karena itu, langkah Australia ini tetap memberikan tolok ukur yang kuat bahwa intervensi negara di ruang digital adalah respons yang sah dan proporsional. Bahkan, Indonesia sendiri telah mengambil langkah serupa melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), yang mewajibkan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi sejak 28 Maret 2026.

Terlepas dari kewenangan negara sebagai parens patriae, pihak pro menegaskan bahwa regulasi pembatasan medsos juga wajib mematuhi asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) yang menjadi tolok ukur keputusan hukum bagi anak. Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak merupakan prinsip payung dalam perlindungan anak. Prinsip ini mewajibkan agar semua tindakan, keputusan, dan proses peradilan yang menyangkut anak menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama. Asas tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Konvensi Hak-Hak Anak PBB (CRC) 1989 yang kemudian diadopsi ke dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Secara eksplisit, asas ini mewajibkan negara untuk mengutamakan kepentingan terbaik anak dalam menghadapi ancaman digital. Dengan demikian, pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur bukan hanya tepat, tetapi memang diperlukan untuk melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di ruang digital. 

Meskipun terdapat kekhawatiran bahwa regulasi ini melanggar hak berpendapat dan akses informasi, pihak pro menilai pembatasan tersebut justru mengutamakan hak hidup dan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 3 Konvensi Hak-Hak Anak PBB (CRC) 1989. Kebutuhan akan regulasi ini semakin mendesak mengingat sejak tahun 2014, jumlah anak yang menjadi korban pornografi dan kejahatan daring terus meningkat. Pada tahun tersebut, tercatat 1.022 kasus, dengan rincian 28% anak menjadi korban pornografi luring, 15% menjadi objek tontonan pornografi, 11% menjadi korban kekerasan seksual daring, dan 24% diduga memiliki materi pornografi. Dengan demikian, langkah pemerintah ini merupakan upaya preventif yang proporsional, di mana anak tetap dapat mengakses informasi melalui platform edukasi, perpustakaan digital, atau pengawasan orang tua, tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap keselamatan mereka di ruang digital.

 

Pihak Kontra

Kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi merupakan hak konstitusional yang dijamin secara tegas dalam Pasal 28F UUD NRI 1945, mencakup hak untuk berkomunikasi, mengembangkan diri, serta mencari dan mengolah informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia. Jaminan ini tidak diberikan secara terbatas pada kelompok usia tertentu  anak, sebagaimana subjek hukum lainnya, tetap memegang hak dasar yang sama, meskipun pelaksanaannya tunduk pada prinsip evolving capacities yang menyesuaikan bentuk dan derajat perlindungan dengan tahap perkembangan anak. Dengan kata lain, persoalannya bukan apakah anak berhak atas akses informasi digital melainkan sejauh mana dan dengan cara apa pembatasan terhadap hak itu dapat dibenarkan tanpa berubah menjadi pelucutan hak itu sendiri.

Berdasarkan pasal 28J UUD NRI 1945 memang membuka ruang bagi pembatasan hak asasi manusia atas dasar moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat. Namun ruang itu tidak terbuka tanpa batas. Pasal 73 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa hak asasi manusia hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, sebatas yang diperlukan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak orang lain. Kebijakan yang secara menyeluruh melarang atau membatasi akses anak terhadap media sosial  atau yang lazim disebut larangan menyeluruh (blanket ban), yakni pembatasan yang berlaku rata terhadap seluruh anggota kelompok tanpa membedakan karakteristik individu di dalamnya berisiko gagal memenuhi syarat proporsionalitas itu, karena menyamaratakan seluruh anak tanpa mempertimbangkan perbedaan usia, kematangan, dan kebutuhan masing-masing.

Pada level internasional, Konvensi Hak Anak yang diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 mengatur hak anak atas kebebasan berekspresi dalam Pasal 13, termasuk kebebasan mencari, menerima, dan menyebarluaskan informasi dalam berbagai bentuk media, yang kemudian diperkuat oleh Pasal 17 yang secara spesifik mengakui peran media dalam mendukung kesejahteraan anak. Kedua pasal ini sama-sama menetapkan bahwa pembatasan terhadap hak tersebut hanya boleh dilakukan apabila ditentukan oleh hukum. Komite menegaskan bahwa setiap pembatasan terhadap hak anak atas akses informasi di lingkungan digital  termasuk melalui filter atau perangkat keamanan harus bersifat lawful, necessary, dan proportionate, dan secara khusus menyatakan bahwa kontrol konten serta sistem penyaringan sekolah tidak boleh digunakan untuk membatasi akses anak terhadap informasi secara umum, melainkan hanya untuk mencegah masuknya materi yang membahayakan. Pada bagian lain, Komite juga menggarisbawahi bahwa sistem pelabelan usia atau sertifikasi konten digital harus dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak memotong akses anak terhadap lingkungan digital secara keseluruhan. Tidak ada satu pun rumusan dalam General Comment ini yang secara eksplisit memvonis blanket ban sebagai hal yang dilarang namun arah dan tekanan keseluruhan dokumen tersebut jelas condong pada pendekatan berbasis hak dan proporsionalitas, bukan pendekatan berbasis pelarangan total.

Pasal 28B ayat (2) UUD NRI 1945 juga menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ketentuan ini harus dibaca secara holistik: negara tidak hanya wajib melindungi anak dari bahaya, tetapi juga wajib memastikan anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, termasuk melalui akses terhadap teknologi dan informasi digital yang relevan dengan kehidupan modern. Sejalan dengan itu, Pasal 9 UU Perlindungan Anak menegaskan hak anak atas pendidikan dan pengajaran yang layak sesuai minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya. Dalam konteks digital, akses terhadap internet  termasuk media sosial sebagai salah satu ruang belajar dan interaksi sosial anak masa kini merupakan komponen yang sulit dipisahkan dari pemenuhan hak atas pendidikan tersebut. Salah satu justifikasi utama kebijakan pembatasan adalah dampak negatif terhadap kesehatan mental anak. Namun, bukti ilmiah pada titik ini jauh dari konklusif. Studi Orben dan Przybylski yang dipublikasikan dalam Nature Human Behaviour menemukan bahwa korelasi antara penggunaan teknologi digital dan kesejahteraan remaja bersifat kecil secara statistik setara dengan dampak dari aktivitas sehari-hari yang tidak pernah dipermasalahkan secara hukum, seperti memakai kacamata atau mengonsumsi kentang.
Persoalan lain yang lebih mendasar adalah ketidakjelasan objek yang hendak diatur. “Media sosial” sebagai entitas hukum belum memiliki definisi tunggal dalam peraturan Indonesia  UU ITE mendefinisikan “sistem elektronik” dan “konten elektronik” secara luas, tetapi tidak mengatur media sosial sebagai kategori hukum yang berdiri sendiri. Dalam konteks pembatasan hak, ketidakjelasan ini bukan sekadar persoalan teknis-administratif: jika objek yang dibatasi tidak terdefinisi secara tegas, maka batas antara platform yang termasuk dan tidak termasuk dalam ruang lingkup pembatasan menjadi kabur, dan pelaksanaannya rentan dilakukan secara tidak konsisten atau bahkan sewenang-wenang bertentangan dengan asas kepastian hukum (rechtszekerheid) yang menjadi salah satu pilar negara hukum, dan pada akhirnya melemahkan legitimasi pembatasan itu sendiri di hadapan anak dan orang tua yang terdampak langsung.

Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 mensyaratkan bahwa pembatasan hak ditetapkan dengan undang-undang, dan Pasal 73 UU HAM menegaskan hal yang sama. Pembatasan akses media sosial bagi anak di Indonesia saat ini bersandar pada PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang diturunkan lebih lanjut melalui Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026. Ketika substansi pembatasan yang menyentuh hak konstitusional sebesar ini bukan sekadar detail teknis pelaksanaan  sepenuhnya digariskan pada level PP, muncul pertanyaan apakah delegasi pengaturan yang ada dalam UU ITE benar-benar cukup luas untuk mencakup kewenangan membatasi akses anak terhadap kategori layanan digital tertentu, atau apakah substansi pembatasan seperti ini semestinya diatur lebih eksplisit pada level undang-undang itu sendiri. PP Tunas memang secara tepat membebankan kewajiban verifikasi usia kepada penyelenggara sistem elektronik (platform), bukan kepada anak atau orang tua sehingga sanksi atas kegagalan verifikasi pun ditujukan kepada platform. Desain ini secara konseptual lebih masuk akal dibandingkan membebankan tanggung jawab kepatuhan kepada anak. Akan tetapi, pembebanan kewajiban yang tepat tidak otomatis menghasilkan kepatuhan yang efektif: sistem verifikasi usia berbasis estimasi otomatis maupun deklarasi mandiri pengguna masih memiliki tingkat kesalahan yang signifikan dan tetap berpotensi disiasati dari sisi pengguna.

Laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Tahun 2023 justru menunjukkan bahwa sebagian besar kasus dampak negatif media sosial pada anak berkaitan erat dengan lemahnya pengawasan orang tua dan minimnya literasi digital di lingkungan keluarga bukan pada aksesibilitas media sosial itu sendiri. Pasal 26 ayat (1) UU Perlindungan Anak secara tegas mewajibkan orang tua untuk mendidik dan membimbing anak dalam tumbuh kembangnya, termasuk dalam penggunaan teknologi digital. Tanggung jawab perlindungan anak dari risiko digital sejatinya terletak pada ekosistem yang melibatkan orang tua, sekolah, dan negara secara bersama-sama, bukan semata-mata melalui pembatasan berbasis regulasi sepihak.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sesungguhnya telah mewajibkan platform media sosial menyediakan mekanisme pengaduan dan fitur keamanan bagi pengguna. Pendekatan yang lebih proporsional adalah memperkuat kewajiban platform melalui regulasi yang menggunakan verifikasi usia yang akurat, parental consent tools, dan default safety settings ketimbang memberlakukan larangan akses secara menyeluruh. Uni Eropa menunjukkan contoh pendekatan semacam ini melalui Digital Services Act, yang mewajibkan platform menerapkan langkah perlindungan khusus bagi pengguna di bawah umur, termasuk larangan iklan berbasis profil yang menyasar anak. Studi sistematis Przybylski dan Weinstein dengan large-scale dataset bahkan menunjukkan bahwa hubungan antara waktu layar dan kesejahteraan mental remaja berbentuk kurva-U terbalik penggunaan moderat justru dikaitkan dengan kesejahteraan yang lebih tinggi dibandingkan tidak menggunakan sama sekali. Studi lain yang dipublikasikan dalam Clinical Child and Family Psychology Review menyimpulkan bahwa hubungan antara media sosial dan kesehatan mental anak sangat kontekstual, dimediasi oleh jenis platform, jenis aktivitas online, dan kondisi sosial-ekonomi anak sehingga menyimpulkan media sosial per se berbahaya bagi semua anak adalah simplifikasi berlebihan yang tidak didukung bukti ilmiah yang memadai.

Di sisi lain, pembatasan akses media sosial bagi anak berisiko menciptakan digital divide yang lebih dalam. Anak dari keluarga kurang mampu, yang akses internetnya sudah terbatas, berisiko semakin termarjinalisasi secara digital. Laporan SAFEnet Tahun 2023 turut mengingatkan bahwa regulasi pembatasan internet yang tidak transparan dan tidak akuntabel rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik atau pembenaran sensor konten yang lebih luas yang pada akhirnya merugikan kebebasan berekspresi dan akses informasi seluruh masyarakat, termasuk anak-anak.

Oleh karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah memperkuat literasi digital melalui kurikulum pendidikan formal, mendorong kemitraan pemerintah dan platform dalam mengembangkan fitur keamanan berbasis desain (safety by design), serta membangun sistem pengaduan yang efektif dan responsif sejalan dengan panduan UNESCO yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan proporsionalitas dalam regulasi platform digital.

 

Diskusi:

1. Kepada Pro dan Kontra: Apakah yang seharusnya menjadi prioritas, melindungi anak dari risiko digital atau menjamin hak anak untuk mengakses informasi?

Pro: Bagi pihak pro, perlindungan anak dari risiko digital harus diutamakan dibandingkan jaminan hak untuk mengakses informasi secara bebas. Hal ini disebabkan hak atas informasi pada dasarnya hanya berfungsi sebagai sarana untuk mendukung tumbuh kembang anak. Dengan demikian, ketika akses tersebut justru menjadi sumber bahaya, seperti algoritma tontonan yang adiktif, eksploitasi daring, dan paparan konten pornografi, kepentingan tersebut harus tunduk pada kepentingan yang lebih mendasar, yakni keselamatan dan kelangsungan hidup anak.  

Kontra: Berdasarkan Pasal 28B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, negara berkewajiban memenuhi secara kumulatif hak anak untuk tumbuh dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Artinya, negara tidak dapat mengutamakan salah satu hak dengan mengorbankan hak lainnya. Kewajiban tersebut juga sejalan dengan prinsip evolving capacities, yang menghendaki agar bentuk perlindungan disesuaikan dengan tahap perkembangan anak, bukan melalui penghapusan hak secara menyeluruh (blanket ban). Oleh karena itu, yang harus diprioritaskan adalah penerapan prinsip proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 73 UU HAM, yang menegaskan bahwa pembatasan hak hanya dapat dilakukan sejauh benar-benar diperlukan. Dengan demikian, apabila tujuan kebijakan adalah melindungi anak, maka yang tepat ialah kebijakan yang secara langsung menyasar sumber risiko, bukan mencabut akses anak terhadap media sosial secara menyeluruh tanpa adanya jaminan bahwa tujuan perlindungan tersebut akan tercapai.

2. Kepada Pro: Sampai sejauh mana negara boleh bertindak sebagai parens patriae tanpa mengambil alih peran orang tua dalam mendidik anak?

Pro: Negara sebagai parens patriae sebenarnya hanya dapat bertindak sejauh diperlukan untuk membantu, bukan menggantikan peran orang tua. Dalam pembatasan media sosial, negara hanya berperan dalam membuat regulasi terkait batas usia minimum dan standar keamanan platform secara umum, sedangkan soal bagaimana anak dididik sehari-hari, nilai apa yang ditanamkan, serta bagaimana anak diawasi dalam menggunakan teknologi, tetap menjadi tanggung jawab orang tua. Dengan demikian, sebagai parens patriae, negara bertindak untuk menyediakan “pagar pengaman” di ruang digital, bukan mengambil alih peran orang tua dalam urusan mendidik anak karena itu tetap jadi peran utama keluarga

  1. Kepada Kontra: Apakah pendekatan berbasis edukasi saja cukup menghadapi algoritma media sosial yang memang dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna?

Kontra: Tidak cukup. Edukasi hanyalah salah satu bagian dari pendekatan yang lebih komprehensif. Permasalahan utamanya terletak pada algoritma dan platform yang memang dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna, termasuk anak-anak. Karena itu, yang perlu diatur adalah platformnya, bukan sekadar membatasi akses anak. Contohnya dapat dilihat pada Digital Services Act di Uni Eropa yang mewajibkan platform menerapkan desain yang lebih aman bagi anak, termasuk melarang iklan yang menargetkan anak berdasarkan data pribadi mereka, serta mendorong penerapan default safety settings, fitur kontrol orang tua, dan mekanisme pelaporan yang efektif. Jika kebijakan hanya berfokus pada pelarangan akses media sosial tanpa mengatur algoritma dan desain platform, akar permasalahannya tidak akan selesai karena anak tetap dapat berpindah ke platform lain atau mengakali verifikasi usia, sementara algoritma yang mendorong kecanduan dan retensi perhatian tetap akan bekerja seperti biasa.

 

Penutup

Kebijakan pembatasan media sosial bagi anak, meskipun lahir dari niat baik untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital, menyimpan persoalan serius yang tidak dapat diabaikan. Dari perspektif hukum, pembatasan akses yang bersifat menyeluruh berpotensi melanggar hak konstitusional anak atas informasi dan kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD NRI 1945, serta bertentangan dengan standar hukum internasional yang termuat dalam Konvensi Hak Anak dan General Comment No. 25 Komite Hak Anak PBB yang secara tegas menolak blanket ban atas akses digital anak.

Selain itu, regulasi yang lahir tanpa definisi yang jelas, tanpa mekanisme pelaksanaan yang efektif, serta tanpa dukungan bukti kausal yang kuat hanya akan menciptakan ketidakpastian hukum dan rawan menjadi instrumen pembatasan kebebasan yang lebih luas. Kebijakan yang tidak dapat diterapkan secara konsisten justru akan melemahkan kredibilitas sistem hukum itu sendiri. Yang sejatinya dibutuhkan bukanlah larangan akses, melainkan ekosistem perlindungan digital yang komprehensif: regulasi yang mewajibkan platform menerapkan fitur keamanan berbasis desain, penguatan literasi digital dalam kurikulum pendidikan, pemberdayaan orang tua sebagai garda terdepan pengawasan digital, serta kerja sama yang melibatkan pemerintah, industri, akademisi, dan masyarakat sipil. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang tengah digodok oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sejatinya membuka peluang untuk membangun kerangka regulasi yang lebih terukur dan berbasis hak. Pendekatan semacam inilah yang benar-benar menempatkan kepentingan terbaik anak (best interest of the child) sebagai prioritas utama bukan sekadar membatasi, tetapi memberdayakan.

 

Daftar Pustaka

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 39 Tahun 1999, LN Tahun 1999 No. 165, TLN No. 3886.

Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 20 Tahun 2003, LN Tahun 2003 No. 78, TLN No. 4301.

Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016, LN Tahun 2016 No. 251, TLN No. 5952.

Undang-Undang Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU Nomor 11 Tahun 2012, LN Tahun 2012 No. 153, TLN No. 5332.

Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 13 Tahun 2022, LN Tahun 2011 No. 82.

Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 35 Tahun 2014, LN Tahun 2014 No. 297, TLN No. 5606.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, BN Tahun 2020, No. 1376.

Keputusan Presiden Tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak), Keppres Nomor 36 Tahun 1990.

 

Instrumen Hukum Internasional

Komite Hak Anak PBB. General Comment No. 25 on Children’s Rights in Relation to the Digital Environment, CRC/C/GC/25. 2 Maret 2021.

Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child). Diadopsi oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi 44/25, 20 November 1989.

European Parliament and Council. Regulation (EU) 2022/2065 on a Single Market For Digital Services (Digital Services Act). Official Journal of the European Union. 27 Oktober 2022.

 

Artikel 

Djanggih, Hardianto. “THE PHENOMENON OF CYBER CRIMES WHICH IMPACT CHILDREN AS VICTIMS IN INDONESIA.” Jurnal Yuridika. Vol. 33, No. 2 (2018). Hlm. 215. 

Orben, Amy dan Andrew K. Przybylski. “The Association Between Adolescent Well-Being and Digital Technology Use.” Nature Human Behaviour. Vol. 3 (2019).  Hlm. 173–182.

Przybylski, Andrew K. dan Netta Weinstein. “A Large-Scale Test of the Goldilocks Hypothesis: Quantifying the Relations Between Digital-Screen Use and the Mental Well-Being of Adolescents.” Psychological Science. Vol. 28, No. 2 (2017). Hlm. 204–215.

Sanna, Valentina Giulia et al. “Social Media Use and Adolescent Mental Health: A Systematic Review.” Clinical Child and Family Psychology Review. Vol. 25 (2022). Hlm. 1–21.

Twenge, Jean M. et al. “Increases in Depressive Symptoms, Suicide-Related Outcomes, and Suicide Rates Among U.S. Adolescents After 2010 and Links to Increased New Media Screen Time.” Clinical Psychological Science. Vol. 6, No. 1 (2018). Hlm. 3–17.

Zenericho, et al. “Deconstructing Dominus Litis Towards the Parens Patriae Paradigm of the Prosecutor’s Office in Protecting Child Victims,” Law Research Review Quarterly. Vol. 12, No. 1 (2026). Hlm. 44.

 

Laporan dan Sumber Daring

Admin Badilag, “Kajian Hukum Terhadap Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Permohonan Perwalian Di Pengadilan Agama,” Mahkamah Agung Republik Indonesia, 6 Oktober 2025, tersedia pada https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/kajian-hukum-terhadap-kepentingan-terbaik-bagi-anak-dalam-permohonan-perwalian-di-pengadilan-agama-oleh-joni-m-yanis-saputra-6-10 , diakses pada tanggal 13 Mei 2026. 

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). “Laporan Survei Internet Indonesia 2024.” Jakarta: APJII, 2024.

Badan Pusat Statistik. “Statistik Telekomunikasi Indonesia 2023.” Jakarta: BPS, 2024.

Fakultas Psikologi Universitas Tarumanegara. “Pengaruh Penggunaan Media Sosial terhadap Kesehatan Mental Remaja.” Fpsi.untar.ac.id. 25 Maret 2025. Tersedia pada https://fpsi.untar.ac.id/2025/03/25/pengaruh-penggunaan-media-sosial-terhadap-kesehatan-mental-remaja/. Diakses pada tanggal 12 Mei 2026.

General Assembly resolution 44/25, “Convention on the Rights of the Child,” Ohchr.org, 20 November 1989, tersedia pada https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/convention-rights-child. Diakses pada tanggal 12 Mei 2026. 

Jayani, Dwi Hadya. “KPAI Terima 526 Pengaduan Kasus Pornografi dan Kejahatan Anak di Dunia Maya,” Databoks.katadata.co.id. 19 April 2021. Tersedia pada https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/36cd4ba02479271/kpai-terima-526-pengaduan-kasus-pornografi-dan-kejahatan-anak-di-dunia-maya. Diakses pada 14 Mei 2026.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). “Laporan Pengawasan Perlindungan Anak di Ranah Digital 2023.” Jakarta: KPAI, 2024.

Kementerian Komunikasi dan Digital. “Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.” Draft per Maret 2024.

SAFEnet. “Laporan Kebebasan Berekspresi Online di Indonesia 2023.” Jakarta: SAFEnet, 2024.

UNESCO. “Internet for Trust: Guidelines for the Governance of Digital Platforms.” Paris: UNESCO, 2023.

BBC News Indonesia. “Empat Anak Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Divonis Bersalah – Pelaku Terpapar Konten Pornografi.” Bbc.com, 14 September 2024. Tersedia pada https://www.bbc.com/indonesia/articles/czxlxx41z04o. Diakses pada tanggal 20 Juni 2026

Wahyu Nurdiyanto, Ahmad Rizki Mubarok. “Belajar dari Australia, Efektivitas Larangan Media Sosial untuk Anak Dipertanyakan.” Times Indonesia, 6 April 2026. Tersedia pada https://timesindonesia.co.id/peristiwa-nasional/584412/belajar-dari-australia-efektivitas-larangan-media-sosial-untuk-anak-dipertanyakan. Diakses pada tanggal 20 Juni 2026.