Ditulis Oleh: Natalia Queen
Staf Bidang Literasi dan Penulisan LK2 FHUI
Istilah ekonomi hijau sudah berselewiran dalam teks bacaan, bahkan di media kabar. Capaian pendengarnya sudah masuk ke dalam masyarakat umum. Namun, bagaimana sebenarnya ekonomi hijau dikenal tidak hanya melalui pendengaran, tetapi juga ke dalam kehidupan masyarakat? Konsep ini dapat disederhanakan sebagai respons terhadap cara pandang lama yang hanya men”dewa”kan angka pertumbuhan dan keuntungan materi, dengan cara menginisiasi konsep tentang bagaimana kegiatan ekonomi berlangsung tanpa harus mengorbankan kehidupan alam atau memicu kelangkaan sumber daya bagi masa mendatang. Konsep ini dikenal dengan Sustainable Development sebagaimana tertera dalam Laporan Brundtland 1987, yang merumuskan bahwa pembangunan berkelanjutan ialah yang membawa manfaat jangka panjang, terutama dalam aspek lingkungan. Sustainable Development kemudian diadopsi lebih lanjut dalam prinsip intergenerational equity dan intragenerational equity. Pada sisi prinsip intergenerational equity, memposisikan hak yang setara bagi setiap generasi atas Sumber Daya Alam (SDA) dan kualitas lingkungan hidup yang baik. Sementara itu, prinsip intragenerational equity meneguhkan keadilan akses setiap pihak atas kesempatan mendapat lingkungan yang pantas, contohnya kerusakan lingkungan yang disebabkan produksi industri tidak boleh ditanggung oleh masyarakat sekitar.
Hadirnya Sustainable Development karena arah kebijakan ekonomi hijau ini mendikte kepedulian terhadap lingkungan hidup, seperti kualitas lingkungan tempat kita tinggal, jenis investasi yang akan masuk, hingga corak lapangan kerja yang tersedia di masa depan. Saat ini, Indonesia sedang terjebak di persimpangan jalan yang dilematis karena menyandang status sebagai pemegang ekonomi terbesar di Asia Tenggara, dengan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai US$1,4 triliun pada 2023, setara 36,7% dari total PDB ASEAN. Ada ekspektasi besar untuk terus memacu pertumbuhan demi mengejar target Indonesia Emas, presiden menargetkan pertumbuhan sebesar 8% per tahun. Di sisi lain, Indonesia juga terikat oleh komitmen keberlanjutan lingkungan yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Inilah yang menjadi titik pijak tulisan ini, sebagai sebuah upaya untuk menguji sejauh mana kita mampu menyelaraskan ambisi tersebut tanpa berakhir sebagai janji kosong.
Sebagai pemegang persentase ekonomi terbesar di Asia Tenggara, telah menempatkan Indonesia pada kebutuhan untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, yang dibingkai dalam visi Indonesia Emas 2045. Sayangnya target prioritas tersebut mengalami hambatan dengan kondisi aktivitas peekonomi seperti produksi, distribusi, konsumsi di Indonesia yang masih berada pada presentase 5-5,2% per tahun. Hal tersebut kemudian diperburuk dengan kontribusi industri dalam periode 2008-2023 pada PDB yang mengalami penurunan dari di atas 27% merosot menjadi 18,67%, menyebabkan lonjakan pertumbuhan ekonomi menjadi tertunda. Dengan mempertimbangkan bahwa dinamika ekonomi global kini berfokus pada pendekatan keberlanjutan, kondisi Indonesia tersebut menjadikan pertumbuhan ekonomi bukan lagi sebagai target nasional, melainkan tantangan. Lebih lanjut, perlambatan pembangunan nasional tidak dapat dipahami sebagai persoalan perlambatan ekonomi semata, melainkan harus dikaitkan dengan tantangan keberlanjutan. Jika melihat rekaman Laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2024, emisi gas rumah kaca Indonesia pada 2030 mencapai 1.360,35 juta ton CO₂e dengan peningkatan 10,9% dibanding tahun sebelumnya. Dengan pertumbuhan kerusakan lingkungan yang signifikan dalam waktu satu tahun, pertumbuhan ekonomi akan kehilangan maknanya apabila dibayar dengan kerusakan lingkungan. Dengan kondisi tersebut, maka Indonesia perlu memproyeksikan strategi pertumbuhan ekonomi yang menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan. Dalam mengontruksikan jaminan tersebut, muncul urgensi mendesak Indonesia menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagai mandat internasional dalam konsep Environmental, Social, and Governance (ESG). ESG merupakan standar pengukuran dalam aktivitas bisnis terhadap aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola yang menjadi indikator vital dalam pengambilan keputusan investasi karena investor mempertimbangkan penerapan ESG dalam menilai kualitas dan kapasitas suatu korporasi. Pertumbuhan ekonomi Indonesia sendiri masih bergantung pada investasi asing, respon terhadap hal ini tidak sebagai tekanan diplomatik, melainkan sebagai ancaman ekonomi di saat boikot mulai dipromosikan kepada yang tidak patuh terhadap komitmen hijau. Dalam situasi ini, dapat dipertanyakan sejauh mana kemampuan Indonesia untuk menyeimbangkan urgensi akan pertumbuhan ekonomi negara dengan instrumen Ekonomi Hijau.
Melanjutkan mandat ESG, Indonesia sendiri memiliki cita-cita merealisasikan konsep Ekonomi Hijau yangberkelanjutan dengan ikut serta berkomitmen dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC), dengan target penurunan emisi sebesar 31,89% secara mandiri dan 43,20% dengan bantuan internasional pada 2030. Namun pada implementasinya, Indonesia menghadapi kendala finansial untuk memenuhi target tersebut, sebagaimana dilaporkan dalam Low Carbon Development Indonesia (LCDI) bahwa Indonesia masih memerlukan investasi tambahan sekitar US$25 miliar per tahun hingga menuju target Net Zero Emission (NZE) pada 2060. Sedangkan, Indonesia sendiri saat ini khususnya pada alokasi fungsi perlindungan hidup dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 masih sangat jauh dari kebutuhan pendanaan yang dilaporkan dalam LCDI, dengan pembiyaan tercatat Rp3.383,4 triliun. Besarnya kebutuhan pembiayaan tersebut memicu kesenjangan antara komitmen penurunan emisi dan kesanggupan fiskal yang terbatas. Menyikapi kondisi ini, negara harus mengakui kebutuhan investasi asing pada pembangunan ekonomi nasional sebagai upaya menyesuaikan diri dengan pasar keuangan global yang cenderung belum stabil. Sebelum lebih jauh melihat ketidakmampuan, mari kita membalikkan arah pandang untuk melihat kalau sebenarnya Indonesia mempunyai modal secara normatif. Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mewajibkan setiap aktivitas ekonomi untuk mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Sayangnya, aturan teknis memiliki kecenderungan lebih lemah keberlakuannya dibandingkan dengan praktis lapangan yang telah diturunkan lewat kebijakan-kebijakan untuk mendapatkan jalan termudah menuju keuntungan (profit). Pembuktian akan hal tersebut bisa dilakukan dengan meninjau pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 226 ayat (1) yang memuat frasa “disesuaikan dengan kebijakan pemerintah.” Aturan tersebut secara tersirat menggeser kedudukan independen yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal menentukan standar keuangan berkelanjutan dan menundukan lembaga ini pada target ekonomi makro pemerintah.
Pada dasarnya, perancangan ekonomi hijau telah terkonstruksi secara normatif dalam konstitusi. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 secara eksplisit mengamanatkan penyelenggaraan ekonomi nasional berlandas prinsip keberlanjutan. Ketentuan tersebut secara khusus sebagai perwujudan mandat Konstitusi Hijau yang diproyeksikan oleh Jimly Asshiddiqie, di mana indikator kelayakan lingkungan hidup masuk ke dalam dasar negara. Dari segi bisnis, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 (POJK 51/2017) mewajibkan penerapan keuangan berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik dengan basis ESG. Lebih lanjut POJK 60/POJK.04/2017 secara khusus mengatur tentang obligasi hijau untuk membiayai proyek-proyek berwawasan lingkungan. Pada segi pengendalian emisi, terdapat pula Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 yang mengatur kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan batas emisi. Secara keseluruhan, pelaksanaan Pembangunan Berkebelanjutan juga diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Meskipun didukung kerangka normatif yang kuat, kenyataan di tingkat sektoral justru mengalami ketidaksinkronan. Ditinjau pada sektor nikel, Indonesia yang menguasai pencadangan sebesar 52% pada ranah global di tahun 2023 seharusnya menjadikan Indonesia sebagai aktor utama dalam pembuatan baterai kendaraan listrik dunia. Namun kenyataannya, pabrik-pabrik yang melakukan pengelolaan nikel didominasi oleh investasi milik Tiongkok seperti Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang menggunakan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dalam operasi. Akibatnya, produksi emisi karbon menjadi tinggi sampai melewati tiga sampai lima kali standar persyaratan oleh produsen otomotif Eropa dan Amerika Serikat. Tidak berhenti sampai situ, ada efek lanjutan yang diterima, yaitu kerugian dikarenakan adanya penolakan terhadap produk nikel Indonesia yang masuk ke rantai pasok premium pasar pabrik Eropa dan Amerika Serikat.
Dapat dilihat bahwa kebutuhan akan investasi asing akan menundukan Indonesia untuk beralih dari komitmen keberlanjutan yang sudah banyak dimuat dalam regulasi. Pasalnya, ada sebuah situasi pada 2023 di mana dana investasi global yang secara khusus diproyeksasikan terhadap proyek-proyek berkelanjutan mengalami penurunan sampai 60%, memicu proyek-proyek berkelanjutan merosot 10%, dan menyebabkan terjadi kelangkaan modal investasi hijau. Situasi ini dimanfaatkan oleh investor Tiongkok dengan menggunakan taktik Carbon Arbitrage, yaitu memindahkan industri penghasil emisi besar milik mereka ke negara-negara yang memiliki aturan lingkungan longgar sebagai upaya menghindari tekanan regulasi domestik. Manifestasi nyata dari permainan ini terjadi pada industri hilirisasi nikel Indonesia. Di satu sisi, masuknya modal raksasa dari Tiongkok yang kini menguasai sekitar 75% kapasitas smelter serta mendanai lebih dari 90% fasilitas pemurnian nikel domestik. Dalam indikator keberhasilan, sektor ini mendongkrak nilai ekspor nikel dari yang semula hanya kisaran US$ 6 miliar meroket hingga menyentuh angka US$ 30-38 miliar, sekaligus memberi suntikan sebesar 11,9% bagi PDB nasional.
Namun, di sisi lain kenyamanan ekonomi ini harus dibayar mahal secara ekologis. Dengan angka pertumbuhan tersebut, Indonesia memberikan akses pada Tiongkok untuk menghasilkan lebih dari 70% pembangkit kotor beremisi tinggi tersebut. Tanpa sadar, negara sedang dijadikan tempat pembuangan emisi global demi menyelamatkan portofolio hijau negara lain. Dengan mengamati realitas tersebut, kita seolah dipaksa berhadapan dengan satu kesimpulan yang pahit bahwa Indonesia secara perlahan justru menjelma menjadi tempat penyewaan bagi industri menempatkan emisi, dengan investasi sebagai bayarannya. Situasi ini otomatis memunculkan sebuah pertanyaan sederhana, mengapa aliran modal bersih terkesan tidak tertarik mampir ke Indonesia? Jawabannya berakar pada belum adanya ketegasan negara dalam menetapkan tarif pajak karbon di dalam negeri. Selama aturan main di dalam negeri tidak dibenahi secara berani, segala daya upaya untuk menarik investasi berbasis ESG yang berkualitas tinggi akan selalu berakhir sebagai “target”.
Pada sistem Ekonomi Hijau saat ini, masih masif pembiaran terhadap praktik greenwashing, yaitu seni manipulasi di mana korporasi bersolek seolah ramah lingkungan demi memikat pasar. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK Nomor 51/2017 telah mewajibkan setiap emiten untuk menerbitkan laporan keberlanjutan tahunan, aturan ini nyatanya mendorong perusahaan agar “terlihat” mengamalkan prinsip keberlanjutan. Pasalnya sanksi yang dijatuhkan bagi para pelanggar hanyalah teguran tertulis, sebuah sanksi administratif ringan yang sama sekali tidak memunculkan efek jera bagi industri. Dapat dilihat dalam data dari Bursa Efek Indonesia merekam bahwa dari 80 perusahaan yang dengan bangga mendaftarkan dirinya dalam indeks ESG Score, rata-rata skor mereka justru terpuruk di angka 21,01 dari skala maksimal 100. Angka yang teramat rendah ini menjadi indikator kuat bahwa kepatuhan lingkungan di dunia bisnis kita hari ini baru sebatas hiasan di atas kertas, bukan komitmen substantif yang menyentuh akar operasional. Tidak cukup sampai situ, lebih diperparah lagi oleh ketidakberdayaan hukum pidana kita, yaitu UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sama sekali tidak memuat pasal khusus untuk mengkriminalisasi tindakan manipulasi data atau klaim hijau palsu oleh korporasi. Akibatnya, celah normatif ini dieksploitasi secara sistematis oleh perusahaan-perusahaan nakal. Korporat dengan cerdik memanfaatkan kelonggaran hukum untuk mempertahankan aliran modal masuk, tanpa perlu repot-repot mengubah esensi bisnis mereka yang kotor menjadi sekadar kepatuhan formalitas.
Dalam berbagai fakta yang disajikan di atas terkait penerapan Ekonomi Hijau dalam kerangka keberlanjutan di Indonesia, dari bagaimana status pembangunan ekonomi Indonesia yang bergantung pada investasi asing, regulasi nasional yang memuat mandat pembangunan berkelanjutan berbasis Ekonomi Hijau, sampai ke teknisnya penerapan ESG. Muncul sebuah pertanyaan tentang apakah pelembagaan investasi negara telah selaras dengan visi Ekonomi Hijau? Pemerintah memerlukan langkah strategis dalam menjamin kepastian hukum di tengah berbagai regulasi yang berlaku, serta menyinkronisasi praktiknya agar tidak berbentokran dengan lembaga independen seperti OJK. Hal itu harus dijadikan faktor penentu paling krusial mengingat investor kelas atas dunia hari ini tidak buta dengan hanya mengejar keuntungan semata, melainkan mereka jauh lebih jeli dalam membedah stabilitas regulasi yang akan berpengaruh pada penanaman modal mereka. Ketiadaan ketegasan standarisasi dan kepastian regulasi pada akhirnya memicu praktik greenwashing yang melemahkan kepercayaan investor global. Apabila dianalisis, institusi pelembagaan investasi di Indonesia saat ini belum sepenuhnya selaras dengan visi Ekonomi Hijau. Masalah utamanya tidak lagi terletak pada ketiadaan target atau regulasi, melainkan pada ketidakselarasan regulasi. Contohnya Penanam Modal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, regulasi pelaksananya diatur dalam kerangka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pada sisi lembaga independen, regulasi seperti POJK 51/2017tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan terkesan berdiri sendiri sebagai standar administratif di sektor jasa keuangan, tanpa memiliki daya paksa yang mengikat pada kebijakan operasional Kementerian Investasi dan Hilirasi/BKPM maupun Badan Pengelola Investasi.
Dilema antara mengejar pertumbuhan ekonomi dengan mandat Ekonomi Hijau sebenarnya bukan hal yang mustahil disatukan oleh negara karena keduanya memang dan sepatutnya berjalan beriringan. Kesulitan yang dihadapi negara dapat dikurangi dengan melakukan evaluasi diikuti revisi sistem normatif terhadap pendanaan hijau. Dalam penulisan ini, perlu digarisbawahi tiga kelemahan mendasar yang saling mengunci, yaitu modal negara yang bergantung pada investor sehingga mudah sekali menerima beban swasta dengan kompensasi yang lebih menyesuaikan dengan kriteria mereka, diikuti dengan kebolongan hukum yang membiarkan perusahaan melakukan manipulasi data hijau, dilanjutkan dengan absensi dari komitmen dalam meyakinkan investor untuk kepercayaan jangka panjang. Modal konsep saja tidak cukup tanpa dibarengi dengan limitasi risiko bisnis wajar sebagai pegangan bagi direksi dalam menentukan sejauh mana pertanggungjawaban mereka terhadap proyek hijau, begitupula dengan kejelasan efek jerat yang harus lebih ditegaskan dengan mengekspresikan sanksi terhadap pemalsuan data lingkungan.
Meminjam pemikiran tokoh hukum Soetandyo Wignyosoebroto, hukum yang hebat itu tidak boleh berhenti sebagai pajangan teks yang mati. Hukum harus hidup dan mampu mengubah cara bertindak masyarakat serta para pelaku ekonomi di dunia nyata. Saat ini, Indonesia sedang berkejaran dengan waktu karena kepercayaan dunia internasional tidak akan menunggu kita selamanya. Jendela peluang untuk menjadi mitra investasi hijau yang dipercaya dunia global tidak akan terbuka selamanya. Sebagai solusi, penguatan kepastian hukum dapat dicapai melalui penataan ulang koordinasi lintas sektor. Dibandingkan dengan menambah kerumitan birokrasi, pemerintah bersama OJK perlu menyelaraskan kriteria evaluasi proyek investasi dalam aspek keberlanjutan dan kepatuhan ESG. Pendekatan terpadu ini tidak hanya menghapus sekat-sekat sektoral yang memicu keseragaman kewenangan, tetapi juga menciptakan kepastian hukum bagi investor untuk mempercayakan dana mereka kepada negara untuk dikelola.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 31 Tahun 1999, LN No. 140 Tahun 1999, TLN No. 3874 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 20 Tahun 2001, LN No. 134 Tahun 2001, TLN No. 4150.
Indonesia. Undang-Undang tentang Penanaman Modal. UU No. 25 Tahun 2007, LN No. 67 Tahun 2007, TLN No. 4724.
Indonesia. Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No. 32 Tahun 2009, LN No. 140 Tahun 2009, TLN No. 5059.
Indonesia. Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. UU No. 40 Tahun 2023, LN No. 4 Tahun 2023, TLN No. 6841.
Indonesia. Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. UU No. 6 Tahun 2023, LN No. 41 Tahun 2023, TLN No. 6856.
Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. POJK No. 51/POJK.03/2017.
European Union. European Union Deforestation Regulation (EUDR). Regulation (EU) 2023/1115.
Wignyosoebroto, Soetandyo. Hukum dalam Masyarakat: Perkembangan dan Masalah. Malang: Bayumedia Publishing, 2008.
Djokosoetono Research Center Fakultas Hukum Universitas Indonesia, “Kajian Teoritik dan Praktik Empiris dalam Rangka Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.” Naskah Kajian DRC FH UI.
Saefullah, Endang. “Deindustrialisasi Indonesia: Implikasi terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Ketahanan Nasional.” Makalah Penelitian Universitas Pertahanan RI.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. “Kerangka Tata Kelola Investasi Danantara 2025.” Jakarta: Danantara, 2025.
Badan Pusat Statistik. “Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan IV-2024.” Berita Resmi Statistik, No. 11/02/Th. XXVIII, 5 Februari 2025.
C4ADS. “Dya Pemurnian.” C4ADS Commentary, 4 Februari 2025. https://c4ads.org/commentary/refining-power/.
Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) dan Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Membantah Mitos Nilai Tambah, Menilik Ulang Industri Hilirisasi Nikel: Dampak Ekonomi dan Kesehatan dari Industri Nikel di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara. Jakarta: CREA dan CELIOS, 2024.
Global Sustainable Investment Alliance (GSIA). Global Sustainable Investment Review 2022. Brussels: GSIA, 2023.
Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Buku Statistik Mineral dan Batubara 2023. Jakarta: Kemen ESDM, 2023.
Indonesia. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Buku II Nota Keuangan beserta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Jakarta: Kementerian Keuangan RI, 2025.
Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) Republik Indonesia. Jakarta: Kementerian LHK, 2022. https://unfccc.int/.
International Council on Clean Transportation. Carbon Intensity of Nickel Processing Pathways for Electric Vehicle Batteries. Washington D.C.: ICCT, 2023.
United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). World Investment Report 2024: Investment Facilitation and Digital Government. Geneva: UNCTAD, 2024. Yazid,
Ferdian dan Gita Atikah. Penguatan Pencegahan Korupsi terkait Pertambangan Nikel Tiongkok di Indonesia. Jakarta: Transparency International Indonesia, 2025.
Artikel
CNN Indonesia. “Luhut Akui Regulasi Bikin Investor Ragu Masuk RI: Kita Harus Berbenah.” CNN Indonesia, 17 Juli 2026. Tersedia pada https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260717174514-92-1381980/luhut-akui-regulasi-bikin-investor-ragu-masuk-ri-kita-harus-berbenah.
Kompas Money. “OJK: Celah Greenwashing Bisa Hancurkan Kredibilitas Industri Keuangan.” Kompas.com, 27 Mei 2025. Tersedia pada https://money.kompas.com/read/2025/05/27/081940926/ojk-celah-greenwashing-bisa-hancurkan-kredibilitas-industri-keuangan.