MENILIK KOMISI KEJAKSAAN: PENGAWAS EKSTERNAL KEJAKSAAN DENGAN BERAGAM KELEMAHAN

Oleh: Gallant Reynhard T. P.
Staf Magang Bidang Literasi dan Penulisan LK2 FHUI 2023

Konstitusi negara Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Suatu negara yang dikatakan sebagai negara hukum memandang asas legalitas sebagai sifat yang esensial. Selain itu, pada dasarnya negara hukum (rechtsstaat) juga menjalankan kekuasaannya melalui, berdasarkan, dan sesuai dengan hukum. Hal ini sejalan dengan tujuan dari negara hukum yaitu untuk menyelenggarakan ketertiban yang didasarkan pada hukum, serta untuk melakukan penegakan hukum itu sendiri. Penegakan hukum pada hakikatnya diartikan sebagai suatu upaya sinkronisasi norma dan pola perilaku yang bertujuan untuk mencapai harmoni dalam masyarakat. Dalam arti sempit, penegakan hukum berkaitan dengan reaksi terhadap adanya penyimpangan terhadap norma atau hukum yang ada, dengan melibatkan faktor-faktor penegakan hukum. Penegak hukum sebagai salah satu faktor penegakan hukum merupakan peranan yang penting karena berperan dalam upaya law enforcement (penegakan hukum demi keadilan) dan peace maintenance (pemeliharaan kedamaian). 

Penegak hukum dalam sistem hukum di Indonesia merupakan profesi yang meliputi Polisi, Jaksa, Hakim, dan Pengacara. Kejaksaan Republik Indonesia  Kejaksaan memiliki fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kekuasaan kehakiman memperoleh dasar hukum melalui konstitusi negara untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Selain berperan dalam bidang penuntutan, kejaksaan berperan dalam menerapkan supremasi hukum, perlindungan terhadap kepentingan hukum, penegakan Hak Asasi Manusia, serta pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kinerja kejaksaan, dibentuklah sistem pengawasan kejaksaan. Pengawasan merupakan salah satu elemen dalam manajemen institusi yang baik, dimana pengawasan yang lemah akan memberi dampak negatif pada kelembagaan manapun. Kejaksaan selaku pemegang kekuasaan dalam proses peradilan dapat membahayakan publik apabila memiliki kewenangan tanpa batas. Hal ini menggambarkan perlunya mekanisme pengawasan untuk mencegah dan mengurangi penyimpangan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Mekanisme pengawasan yang diciptakan haruslah rasional, proporsional, dan objektif.

Pengawasan terhadap Kejaksaan Republik Indonesia dilakukan baik secara internal maupun secara eksternal. Pengawasan terhadap kejaksaan secara internal dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) serta Majelis Kehormatan Jaksa. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 006/A/JA/07/2017 Pasal 521 ayat (2) disebutkan bahwa lingkup dari Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Majelis Kehormatan Jaksa sebagai pengawas internal kejaksaan bertugas memberikan pendapat tertulis kepada Jaksa Agung mengenai pemberhentian atau pemberhentian sementara Jaksa dari jabatannya. Berdasarkan  Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia terdapat dua bentuk pengawasan internal kejaksaan, yakni pengawasan melekat dan pengawasan fungsional. Pengawasan melekat diartikan sebagai pengawasan yang dilaksanakan oleh pejabat struktural terhadap bawahannya untuk mengarahkan seluruh kegiatan pada setiap unit kerja agar Rencana Stratejik Kejaksaan dapat dicapai secara efektif dan efisien. Sementara itu, pengawasan fungsional merupakan pengawasan yang dilaksanakan oleh pejabat pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas semua unsur kejaksaan serta sikap, perilaku, dan tutur kata pegawai kejaksaan. Terdapat enam bentuk pengawasan fungsional, yakni Pengawasan di Belakang Meja; Inspeksi Pimpinan; Inspeksi Umum; Pemantauan; Inspeksi Khusus; dan Inspeksi Kasus, yang pengaturannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-022/A/JA/03/2011 Pasal 13 hingga Pasal 34.

Selain mendapat pengawasan secara internal, Kejaksaan Republik Indonesia mendapat pengawasan secara eksternal, salah satunya melalui Komisi Kejaksaan. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dibentuk berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Presiden dapat membentuk sebuah komisi yang susunan dan kewenangannya diatur oleh Presiden untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan. Adapun dasar hukum pembentukan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yaitu berdasarkan Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Sebagai lembaga pengawas kejaksaan, terdapat dua objek yang menjadi tugas Komisi Kejaksaan, yaitu pegawai tata usaha dan institusi kejaksaan. Pada pegawai tata usaha, Komisi Kejaksaan bertugas untuk melakukan pengawasan, supervisi, dan penilaian terhadap anggota kejaksaan, yang meliputi jaksa dan pegawai kejaksaan. Pada institusi kejaksaan, Komisi Kejaksaan bertugas untuk melakukan pengawasan dan pemantauan.

Pembentukan Komisi Kejaksaan dianggap perlu melihat adanya keterbatasan dalam pengawasan yang dilakukan oleh pengawas internal kejaksaan. Hal ini terlihat dari keterbatasan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) selaku pengawas internal kejaksaan. Jamwas berada dalam struktur organisasi Kejaksaan dan tunduk pada Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi Kejaksaan, yang menyebabkan kemandirian Jamwas dalam pelaksanaan pengawasan terhadap Kejaksaan seringkali terhambat. Selain itu, terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar pembentukan lembaga pengawas eksternal kejaksaan. Pertama, pengawasan secara internal yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan tidak berjalan secara efektif dan rentan terjadi praktik KKN. Kedua, perlunya dukungan dan kepercayaan publik bagi kejaksaan guna melaksanakan tugas dan fungsinya. Pembentukan komisi kejaksaan berdasarkan prinsip check and balances diharapkan dapat mewujudkan lingkungan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Kedudukan Komisi Kejaksaan sebagaimana disebutkan dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2011 yaitu merupakan lembaga non struktural yang bersifat mandiri. Meskipun demikian, dalam kedudukannya Komisi Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Di Indonesia, lembaga non struktural dipahami sebagai state auxiliary body, yang dibentuk untuk menunjang tugas lembaga negara yang sudah ada sebelumnya. Jimly A. menyampaikan bahwa lembaga non struktural merupakan lembaga penunjang (auxiliary institutions) yang kadang disebut sebagai self regulatory agencies, independent supervisory bodies, atau pelaksana fungsi campuran (mix function). Apabila melihat fungsi Komisi Kejaksaan untuk melakukan pengawasan terhadap Jaksa, maka Komisi Kejaksaan dikategorikan sebagai independent supervisory body. Meskipun demikian, independensi Komisi Kejaksaan tidaklah mutlak. Hal ini dapat dilihat dengan mengkaji independensi Komisi Kejaksaan dengan tiga kriteria independensi menurut Jimly A. yaitu:

  1. Independensi Institusional atau struktural, tercermin dalam hubungan antar lembaga negara;
  2. Independensi Fungsional, tercermin dalam pengambilan keputusan; dan
  3. Independensi Administratif, tercermin dari kebebasan dalam kebijakan administratif untuk menunjang kinerja lembaga yang terdiri dari (1) independensi keuangan, yakni bebas dalam menentukan anggaran; dan (2) independensi personalia, yakni bebas dalam mengatur dan menentukan pengangkatan dan pemberhentian pegawai.

Berdasarkan tiga kriteria independensi tersebut, dapat disimpulkan bahwa Komisi Kejaksaan hanya memiliki independensi fungsional. Komisi Kejaksaan tidak memiliki independensi institusional, karena jelas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011 bahwa Komisi Kejaksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Hal ini menunjukkan kedudukan Komisi Kejaksaan adalah berada di bawah eksekutif. Selain itu, Komisi Kejaksaan juga tidak memiliki independensi administratif. Terdapat setidaknya dua alasan yang menunjukkan ketidakmandirian Komisi Kejaksaan secara administratif. Pertama, Sekretariat Komisi Kejaksaan yang berfungsi mendukung pelaksanaan teknis dan administratif Komisi Kejaksaan diatur oleh dan berada di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Kedua, pembiayaan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011 Pasal 41 tidak menjelaskan hak keuangan serta fasilitas seperti apa yang diberikan kepada Komisi Kejaksaan.

Secara garis besar, Komisi Kejaksaan bertugas untuk mengawasi kinerja dan perilaku pegawai kejaksaan, serta melakukan pemantauan atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan kejaksaan. Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Kejaksaan memiliki sejumlah kewenangan, meliputi penindaklanjutan laporan masyarakat tentang kinerja pegawai kejaksaan; meminta tindak lanjut pemeriksaan dari Jaksa Agung terkait laporan tersebut; melakukan atau mengambil alih pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan terkait laporan tersebut; dan mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa.

Berdasarkan kewenangan Komisi Kejaksaan seperti yang terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 dapat diketahui bahwa terdapat sejumlah kelemahan Komisi Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Pertama, dasar hukum pembentukan Komisi Kejaksaan lebih rendah dibanding lembaga yang diawasinya, yakni Kejaksaan Republik Indonesia. Meskipun pembentukan Komisi Kejaksaan diamanatkan oleh undang-undang, dasar hukum pembentukan Komisi Kejaksaan terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011. Hal ini menunjukkan bahwa dasar hukum pembentukan Komisi Kejaksaan lebih rendah dibanding dengan Kejaksaan, yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004. Pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga tidak dapat berjalan dengan efektif, apabila lembaga yang mengawasi memiliki dasar hukum yang lebih rendah dibanding dengan lembaga yang diawasi.

Kedua, terdapat kontradiksi mengenai pengaturan penindaklanjutan laporan di Komisi Kejaksaan. Hal ini dapat dilihat melalui Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011 pada Pasal 4. Komisi Kejaksaan berwenang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan. Namun, kata menindaklanjuti hanya berarti meneruskan laporan atau pengaduan masyarakat kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal Kejaksaan. Kondisi ini menunjukkan keberadaan Komisi Kejaksaan yang seolah hanya menjadi “transit” dari laporan masyarakat.

Ketiga, bentuk pengawasan yang dilakukan Komisi Kejaksaan bersifat pasif. Wewenang Komisi Kejaksaan yang diatur pada Peraturan Presiden menggambarkan bahwa pengawasan yang dilakukan Komisi Kejaksaan bersifat menunggu adanya laporan atau pengaduan masyarakat. Selain itu, bentuk pengawasan yang dilakukan, seperti dikutip dari penyampaian Soemarno: “..bersifat menunggu terhadap tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan. Dalam hal menindaklanjuti laporan, Komisi Kejaksaan tidak langsung melakukan pemeriksaan terkait dengan laporan masyarakat. Komisi Kejaksaan hanya dapat melakukan pemeriksaan ulang, melakukan pemeriksaan tambahan, atau mengambil alih pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas internal Kejaksaan. Adapun pengambilalihan pemeriksaan oleh Komisi Kejaksaan baru dapat dilaksanakan apabila pemeriksaan yang dilakukan oleh internal Kejaksaan tidak menunjukkan hasil dalam waktu tiga bulan sejak laporan dari Komisi Kejaksaan diserahkan kepada pengawas internal Kejaksaan. Jangka waktu yang relatif lama ini membuat pelapor tidak mendapat kepastian hukum mengenai laporan yang disampaikannya.

Keempat, pembatasan pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Kejaksaan terhadap Kejaksaan. Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011 menyatakan bahwa pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Kejaksaan tidak boleh mengganggu kelancaran tugas kedinasan Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan atau memengaruhi kemandirian Jaksa dalam melakukan penuntutan. Pengaturan ini menimbulkan keterbatasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan dimana pihak terkait dapat sewaktu-waktu menolak pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Komisi Kejaksaan, karena dianggap mengganggu kelancaran kedinasan Jaksa.

Kelima, pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan tidak dilindungi oleh hak imunitas. Apabila dibandingkan dengan Ombudsman RI selaku lembaga pengawas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara, terlihat bahwa Komisi Kejaksaan tidak dilindungi oleh hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia Pasal 10 menyatakan bahwa Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan selama melaksanakan tugas dan wewenangnya. Hal ini menimbulkan pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Kejaksaan rentan terhadap kriminalisasi dari berbagai pihak. Dengan demikian, perlu adanya perlindungan hukum bagi Komisi Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Keenam, rekomendasi yang dihasilkan Komisi Kejaksaan tidak bersifat mengikat. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Kejaksaan disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti. Pengaturan terkait penindaklanjutan rekomendasi tidak diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011. Selain itu, rekomendasi yang diberikan Komisi Kejaksaan juga tidak wajib dilaksanakan dan tidak ada sanksi yang diberikan apabila tidak dilaksanakan. Apabila dibandingkan dengan Ombudsman RI, terlihat perbedaan mengenai kekuatan dan dampak rekomendasi yang diberikan. Rekomendasi yang diberikan Ombudsman wajib dilaksanakan oleh terlapor beserta atasannya. Selain itu, atasan terlapor wajib memberikan laporan tentang pelaksanaan rekomendasi yang telah dilakukan disertai dengan hasil pemeriksaannya. Ombudsman dapat menyampaikan laporan kepada Dewan perwakilan Rakyat dan Presiden apabila terlapor tidak melaksanakan rekomendasi atau hanya melaksanakan sebagian rekomendasi Ombudsman. Berbeda dengan Komisi Kejaksaan, rekomendasi yang dihasilkan hanya disampaikan kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti. Tidak terdapat ketentuan mengenai kewajiban pelaksanaan rekomendasi atau pelaporan pelaksanaan rekomendasi.

Ketujuh, tidak adanya perwakilan Komisi Kejaksaan di daerah. Dalam mendukung pelaksanaan teknis dan administratif Komisi Kejaksaan, Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011 tidak mengatur mengenai adanya pembentukan perwakilan Komisi Kejaksaan di daerah, sehingga pelaksanaan teknis dan administratif Komisi Kejaksaan hanya ditunjang dengan adanya kesekretariatan Komisi Kejaksaan. Perpres yang ada hanya mengatur mengenai pembentukan Kelompok Kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan. Adapun Kelompok Kerja yang dibentuk, meskipun dikoordinasikan dan difasilitasi oleh Sekretaris Komisi Kejaksaan, tidak dapat mengatasnamakan dan/atau mewakili Komisi Kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya. Kondisi ini menunjukkan pengaturan mengenai tugas, fungsi, serta wewenang Kelompok Kerja yang tidak jelas. Berbeda dengan Perwakilan Ombudsman, Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 mengatur bahwa Ombudsman dapat mendirikan perwakilan Ombudsman di daerah provinsi atau kabupaten/kota. Perwakilan yang dibentuk memiliki hubungan hierarkis dengan Ombudsman dan dipimpin oleh seorang kepala perwakilan yang dibantu oleh asisten Ombudsman. Selain itu, ketentuan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman dinyatakan berlaku bagi perwakilan Ombudsman.

Berdasarkan uraian diatas, terlihat bahwa masih terdapat sejumlah kelemahan pada Komisi Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pengawas eksternal Kejaksaan. Kelemahan paling mendasar terdapat pada dasar hukum pembentukan Komisi Kejaksaan yang lebih rendah dibanding dengan dasar hukum pembentukan Kejaksaan RI selaku lembaga yang diawasi. Kelemahan lainnya terlihat pada mekanisme pengawasan, penindaklanjutan laporan, serta kekuatan rekomendasi yang dihasilkan oleh Komisi Kejaksaan. Selain itu, Komisi Kejaksaan tidak dilindungi oleh hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, sehingga membuka peluang terjadinya kriminalisasi anggota Komisi Kejaksaan yang sedang bertugas. Komisi Kejaksaan dinilai tidak bisa maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap Kejaksaan di seluruh Indonesia. Hal ini karena tidak adanya pengaturan terkait dengan pembentukan perwakilan Komisi Kejaksaan di daerah.

Sebagai upaya memperkuat Komisi Kejaksaan, pemerintah perlu memperbaiki dasar hukum pembentukan Komisi Kejaksaan untuk menguatkan legitimasi kekuasaannya sebagai pengawas eksternal Kejaksaan RI. Selain itu, perlu dibuat adanya pengaturan yang tegas mengenai peran dan fungsi Komisi Kejaksaan agar tidak tumpang tindih dengan lembaga pengawas lainnya. Dalam memperkuat pengawasan terhadap Kejaksaan RI, Komisi Kejaksaan perlu meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dengan lembaga pengawas lainnya agar laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan baik. Penguatan regulasi Komisi Kejaksaan diharapkan dapat mewujudkan sistem pengawasan terhadap Kejaksaan yang lebih efektif kedepannya.

Selain menguatkan Komisi Kejaksaan melalui perbaikan regulasi, penguatan Komisi

Kejaksaan juga dapat dilakukan dari segi kelembagaan. Richard Beckhard mengungkapkan bahwa penguatan suatu kelembagaan dapat dilihat dari sejumlah ciri yang ada. Pertama, lembaga secara keseluruhan melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan dengan sasaran dan perencanaan yang ada. Kedua, bentuk dari lembaga mengikuti fungsi yang melekat dengan lembaga tersebut. Ketiga, pengambilan keputusan didasarkan pada informasi kredibel yang didapat. Keempat, adanya komunikasi secara efektif yang dilakukan secara vertikal dan horizontal. Kelima, lembaga yang ada menjalankan sistem apresiasi maupun penghargaan sebagai bentuk mekanisme umpan balik. Keenam, lembaga senantiasa memelihara integritas dan keunikan lembaga tersebut dalam lingkungan kedudukan yang bebas dan mandiri. Berdasarkan ciri-ciri tersebut, dapat ditarik upaya untuk meningkatkan Komisi Kejaksaan agar dari kelembagaannya menjadi lembaga yang efektif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. 

Pertama, Komisi Kejaksaan perlu mengoptimalkan kontribusi masyarakat secara luas dalam menjalan tugas serta fungsinya. Sebagai negara demokratis, peran dan partisipasi publik secara luas dalam penyelenggaraan pemerintahan negara merupakan suatu hal yang esensial. Dalam upaya memperoleh dan meningkatkan dukungan masyarakat serta kepercayaan publik, Komisi Kejaksaan perlu mengoptimalkan peran masyarakat dalam keterlibatan pelaksanaan tugas, wewenang, dan fungsi Komisi Kejaksaan. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan melaksanakan dialog publik secara terbuka bagi masyarakat. Dialog publik perlu dilakukan secara rutin sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi Komisi Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Pelaksanaan dialog publik dapat berisi mengenai pembahasan seputar kinerja Komisi Kejaksaan yang ada, serta perkembangan pelaporan masyarakat terhadap Kejaksaan. Pelaksanaan dialog publik perlu melibatkan masyarakat secara luas melalui organisasi sipil yang dapat senantiasa bekerja sama dengan berbagai institusi pendidikan serta lembaga swadaya masyarakat. Selain itu, Komisi Kejaksaan juga perlu mengoptimalkan unsur partisipasi masyarakat dalam sejumlah program yang dilaksanakan oleh organisasi.

Kedua, perlu dilakukannya pembentukan Komisi Kejaksaan yang bebas dari konflik kepentingan. Sebagai lembaga pengawas eksternal Kejaksaan, pembentukan Komisi Kejaksaan haruslah bebas dari berbagai konflik kepentingan. Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya menciptakan integritas dan kebebasan bagi Komisi Kejaksaan dalam melaksanakan segala tugas, wewenang, serta fungsinya. Terdapat dua kondisi yang perlu menjadi perhatian dalam menciptakan Komisi Kejaksaan yang bebas dari konflik kepentingan. Pertama, diperlukan adanya peraturan atau serangkaian sistem yang mengikat pimpinan serta anggota Komisi Kejaksaan agar dapat menjaga integritasnya. Kedua, diperlukan adanya figur keanggotaan Komisi Kejaksaan yang ideal. Proses pemilihan anggota Komisi Kejaksaan melalui panitia seleksi perlu mendapat pengawasan yang ketat agar dapat terbebas dari berbagai konflik kepentingan. Proses pemilihan yang ada perlu direncanakan dengan efektif dan mengupayakan keterlibatan masyarakat luas. Selain itu, proses seleksi anggota Komisi Kejaksaan perlu dilakukan secara profesional dan transparan. Melalui serangkaian tes dan wawancara yang dilakukan sepanjang seleksi anggota Komisi Kejaksaan, dapat dibentuk Komisi Kejaksaan yang bebas dari konflik kepentingan politik. 

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan dan Undang-Undang

Peraturan Jaksa Agung RI tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. PerJA Nomor PER-006/A/JA/07/2017. Sebagaimana diubah terakhir oleh Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas  Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata  Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan Jaksa Agung RI tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia. PerJA Nomor PER-022/A/JA/03/2011. Sebagaimana diubah terakhir oleh Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-015/A/JA/07/2013 tentang Perubahan Atas  Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan  Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan Presiden Tentang Komisi Kejaksaan, Perpres Nomor 18 Tahun 2011.

Undang-Undang Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, UU Nomor 16 Tahun 2011. LN Tahun 2011 No. 106 TLN No. 5250.

Undang-Undang Tentang Ombudsman Republik Indonesia, UU Nomor 37 Tahun 2008. LN Tahun 2008 No. 139 TLN No. 4899.

 

Buku

Adji, Oemar Seno. Peradilan Bebas Negara Hukum. Jakarta: PT. Erlangga, 1980.

Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara pasca Reformasi. Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan MKRI, 2006.

Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Rajawali, 1983.

 

Jurnal

Hafidzi, Anwar. “Eksistensi Advokat sebagai Profesi Terhormat (Officium Nobile) dalam Sistem Negara Hukum di Indonesia.” KHAZANAH: Jurnal Studi Islam dan Humaniora. Vol. 13. No. 1 (2015). Hlm. 1-25.

Iswara, Dina Aprilia. “Optimalisasi Pengawasan Komisi Kejaksaan dalam Mengawasi Pelanggaran Kode Etik Kasus Korupsi pada Jaksa.” Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol. 1. No. 4 (2020). Hlm. 1-12.

Mazjah, R. Muhammad Ibnu. “Dimensi Pengawasan pada Tindak Lanjut Laporan Pengaduan Masyarakat kepada Komisi Kejaksaan dalam Tinjauan Hukum Progresif.” Negara Hukum. Vol. 11. No. 2 (2020). Hlm. 211-230.

Ramadhan, Chocky R.. “Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Komisi Kejaksaan.” Media Hukum dan Keadilan: Teropong (MAPPI FHUI). Vol. 1 (2013). Hlm. 1-14.

Sibuea, Hotma P. dan Elfirda Ade Putri. “Dasar Hukum dan Kedudukan serta Tugas maupun Wewenang Komisi Kejaksaan dalam Bingkai Sistem Ketatanegaraan Indonesia sebagai Negara Hukum.” Jurnal Hukum Sasana. Vol. 6. No. 2 (2020). Hlm. 129-143.

Simanjuntak, Samuel Hamonangan. “Tinjauan Yuridis terhadap Kewenangan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.” JOM Fakultas Hukum Universitas Riau. Vol. 6. No. 2 (2019). Hlm. 1-15.

Subroto, Teguh dan Supanto Hartiwiningsih. “Pengawasan terhadap Aparatur Lembaga Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.” Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS. Vol. 5. No. 2 (2017). Hlm. 131-142.

Syarifah, Nur. “Meninjau Efektivitas Kewenangan Komisi Kejaksaan.” Media Hukum dan Keadilan: Teropong (MAPPI FHUI). Vol. 1 (2013). Hlm. 15-31. 

Wahyuni, Ajeng Tri. “Strategi Penguatan Komisi Kejaksaan dalam Mendorong Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.” Media Hukum dan Keadilan: Teropong (MAPPI FHUI). Vol. 1 (2013). Hlm. 33-46.