Nama Jurnal : Hasanuddin Law Review
Pengarang : Zulkifli Aspan, Ernu Widodo, Fajlurrahman Jurdi, Jundiani
Tahun : 2023
Diulas Oleh : Rifdah Zulhanzahira
Pendahuluan
Terbatasnya ketersediaan air membutuhkan peran pemerintah dan regulasi yang komprehensif dalam mengelola keberlanjutannya. Era Society 5.0 menuntut penggunaan teknologi ramah lingkungan di tengah pesatnya pertumbuhan industri dengan menyerap nilai-nilai kearifan lokal dalam konservasi sumber daya air untuk mencegah meluasnya krisis air bersih. Adapun, tantangan yang dihadapi dalam konservasi sumber daya air adalah Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang belum diterapkan secara optimal. Penelitian ini menitikberatkan dua permasalahan, yaitu kontribusi hukum untuk mengatasi tantangan konservasi sumber daya air berbasis kearifan lokal, serta kendala dan tantangan yang dihadapi dalam mengintegrasikan kearifan lokal sebagai upaya konservasi sumber daya air di era Society 5.0.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian ini menerapkan conceptual approach (pendekatan konseptual) yang beranjak dari pandangan dan doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum and statute approaches (pendekatan perundang-undang) dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan dengan penelitian. Analisis hukum dalam penelitian ini bersifat sistem terbuka. Penafsiran hukum juga digunakan dalam penelitian ini.
Pembahasan
Partisipasi komunitas dan penerapan kearifan lokal dalam mengidentifikasi masalah dan menciptakan solusi yang relevan dianggap penting dalam era Society 5.0. Contohnya, Komunitas Kajang di Bulukumba, Sulawesi Selatan mempraktikkan nilai kearifan lokal dalam pemanfaatan sumber daya air. Pengakuan dan penghormatan terhadap kearifan lokal dalam era Society 5.0 memiliki peran signifikan terhadap konservasi sumber daya air untuk membantu menjaga keberlanjutan ekologi, sosial, dan ekonomi masyarakat, serta melestarikan keanekaragaman budaya dengan pengelolaan air yang lebih cerdas, partisipasi komunitas yang lebih aktif, dan inovasi dalam teknologi penghematan air. Konservasi sumber daya air berbasis kearifan lokal di era Society 5.0 menghadapi tantangannya tersendiri, seperti konflik kepentingan antara komunitas lokal dan pihak lain. Adapun, solusi untuk mengatasi tantangan tersebut adalah membangun landasan hukum yang jelas bagi pengakuan kearifan lokal dan perlindungan kearifan lokal terkait sumber daya air serta mampu mengakomodasi perubahan dan dinamika masyarakat di era ini. Secara keseluruhan, melalui solusi hukum yang mendukung pengakuan, perlindungan, partisipasi, dan kolaborasi, kontribusi kearifan lokal dalam mengatasi tantangan konservasi sumber daya air di era Society 5.0 dapat terwujud.
Catatan Kritis
Ditinjau dari aspek teoritis, penelitian ini berhasil menunjukkan pendekatan teoritis dengan memadukan nilai-nilai kearifan lokal dan konsep Society 5.0 secara komprehensif sebagai penopang kegiatan konservasi sumber daya air berdasarkan pendapat para ahli dan kajian literatur. Pengulas juga mengangkat peran UU No.17 Tahun 2019 harus turut memperhatikan hak konstitusional. Namun, pengulas masih minim mengulas teori mengenai mekanisme integrasi antara nilai lokal dan sistem hukum positif secara konseptual.
Ditinjau dari aspek metodologis, metode yuridis normatif dengan pendekatan statuta dan pendekatan konseptual sudah cukup sesuai dengan tujuan penelitian. Pengulas telah menelaah kendala dan tantangan yang dihadapi secara konseptual, serta mengangkat efektivitas UU No. 17 Tahun 2019 yang belum optimal untuk mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal dalam konservasi sumber daya air. Namun, tidak adanya pendekatan empiris dalam penelitian ini kurang memperlihatkan kenyataan masyarakat dan teknologi modern.
Ditinjau dari hasil penelitian, pengulas telah menjawab rumusan masalah pertama dengan menekankan pemerintah sebagai regulator harus mengatur regulasi eksistensi komunitas lokal dan penguatan peran UU No. 17 Tahun 2019 untuk konservasi sumber daya air berbasis kearifan lokal . Kemudian, pengulas juga menelaah secara mendalam kendala dan tantangan seperti tantangan hak paten, regulasi teknologi, dan sebagainya. Adapun, tantangan lainnya ialah konflik kepentingan antara warga lokal dan pihak lain.