Ditulis Oleh: Carlista
Staf Bidang Literasi dan Penulisan LK2 FHUI
Dewasa ini, seringkali kasus eksploitasi terhadap anak-anak terjadi. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2021–2023, sebanyak 2.662 aduan diterima secara luring maupun daring. Secara umum, bentuk eksploitasi anak dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari, misal anak-anak yang menjual makanan ringan dan minuman di pinggir jalan, anak berperan sebagai badut jalanan, hingga pelibatan bayi, balita, dan anak usia pendidikan dasar yang diajak untuk mengemis bersama orang tuanya di pinggir jalan. Meskipun di Indonesia sendiri, tindakan ini telah diatur pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, bahwa “Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan (2) eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual.” Namun sayangnya, masih terdapat 431 dari 2.662 kasus yang dilaporkan kepada KPAI merupakan jenis kasus pada eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Hal serupa juga terjadi pada yayasan dan panti asuhan dimana pada tahun 2023 tercatat sebagai lembaga dengan jumlah pengaduan pelanggaran hak anak tertinggi. Dari total 3.883 laporan yang diterima, sebanyak 1.097 kasus atau sekitar 28% di antaranya terjadi di lingkungan yayasan dan panti asuhan. Panti asuhan sendiri merupakan bagian dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang berdasarkan Pasal 1 angka 11 Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2020, (Permensos Nomor 4 Tahun 2020), didefinisikan sebagai lembaga yang menyelenggarakan pelayanan, pengasuhan, dan perlindungan bagi anak, baik yang berada di dalam maupun di luar lembaga kesejahteraan sosial. Dengan demikian, LKSA pada hakikatnya dibentuk sebagai instrumen perlindungan bagi anak-anak yang berada dalam situasi rentan. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit kasus yang menunjukkan adanya penyimpangan fungsi LKSA melalui berbagai bentuk eksploitasi terhadap anak asuh.
Fenomena tersebut setidaknya tercermin dalam dua kasus yang belakangan mencuat ke publik. Pertama, kasus LKSA berinisial YTKOR yang diduga mengeksploitasi kondisi rentan anak-anak asuh melalui siaran langsung di TikTok dengan menampilkan anak-anak yang sedang dirawatnya, seperti menyuapi makanan atau mengganti pakaiannya. Kondisi tersebut ditampilkan untuk membangkitkan simpati publik dan memperoleh gift virtual dengan pendapatan mencapai puluhan juta rupiah. Kedua, kasus eksploitasi seksual di LKSA berinisial ADAN di Kota Tangerang yang melibatkan pengurus LKSA terhadap anak-anak asuh. Kasus ini terungkap setelah salah satu mantan anak asuh melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya, yang kemudian mengungkap adanya praktik kekerasan seksual berulang selama hampir 20 tahun terhadap sejumlah anak di bawah pengasuhan LKSA, termasuk tindakan menyentuh bagian tubuh anak tanpa persetujuan.
Kedua kasus tersebut menunjukkan paradoks yang serius, yakni ketika lembaga yang seharusnya memberikan pengasuhan dan perlindungan justru menjadikan anak-anak asuh sebagai objek pemanfaatan dan eksploitasi oleh pihak yang memiliki tanggung jawab untuk melindungi mereka. Fenomena ini jelas bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang selanjutnya disebut sebagai UUD NRI 1945, menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Meskipun demikian, praktik eksploitasi terhadap anak masih kerap terjadi dan menjadi semakin memprihatinkan ketika dilakukan di bawah naungan lembaga yang secara normatif dibentuk sebagai ruang pengasuhan dan perlindungan, yakni LKSA.
Pasal 1 angka 11 Permensos No. 4 Tahun 2020 menjelaskan bahwa, LKSA adalah lembaga kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang melaksanakan pelayanan pengasuhan dan perlindungan terhadap Anak baik yang berada di dalam maupun di luar lembaga kesejahteraan sosial.” Dalam satu dekade terakhir, jumlah LKSA di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan. Jika pada tahun 2010 diperkirakan terdapat sekitar 5.000–8.000 LKSA maka pada tahun ini jumlahnya telah mencapai sekitar 12.000 LKSA, yang menunjukkan peningkatan hingga sekitar 80%. Angka tersebut menunjukkan bahwa LKSA memegang peranan yang semakin penting dalam sistem pengasuhan alternatif di Indonesia.
Lebih lanjut, kasus ini menjadi penting untuk dibenahi jika kita menganalisis seberapa banyak anak-anak yang ditempatkan di LKSA. Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2019, terdapat 106.406 anak yang tinggal di 4.864 LKSA di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa LKSA memegang peran strategis dalam memastikan terpenuhinya hak-hak anak, khususnya bagi anak terlantar, yatim piatu, maupun anak yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Peran ini menjadi semakin signifikan seiring dengan pembaruan data pada Juli 2025 yang mencatat keberadaan 14.445 LKSA di Indonesia. Meskipun LKSA memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan pengasuhan dan perlindungan bagi anak, pada kenyataannya kasus eksploitasi terhadap anak asuh masih kerap terjadi. Kasus tersebut tidak mengenal batas usia dan dapat menimpa anak sejak usia balita hingga mereka yang telah beranjak dewasa muda. Padahal kelompok usia tersebut merupakan bagian dari populasi yang akan menjadi penopang utama bonus demografi Indonesia. Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) per Mei 2025, jumlah penduduk Indonesia berusia 0–19 tahun mencapai 88,81 juta jiwa atau sekitar 31,2% dari total penduduk Indonesia. Hal ini berarti hampir ⅓ populasi Indonesia saat ini adalah anak-anak yang pada tahun 2045 akan memasuki usia produktif dan diharapkan menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) penggerak pembangunan nasional.
Dalam hal ini, negara memiliki tanggung jawab yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.” Ketentuan tersebut kemudian dipertegas melalui Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang menyatakan bahwa anak yang tidak mempunyai orang tua berhak memperoleh asuhan oleh negara, orang, atau badan, serta Pasal 11 yang mengatur penyelenggaraan usaha kesejahteraan anak. Dalam hal ini, perlu dipahami frasa “dipelihara oleh negara” yang dapat direalisasikan dalam berbagai bentuk, salah satunya melalui LKSA. Pengaturan mengenai implementasi tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab melalui instansi yang berwenang untuk menjamin keselamatan, kesejahteraan diri, dan perkembangan setiap anak yang ditempatkan dalam pengasuhan alternatif dan melakukan review secara teratur tentang ketepatan situasi pengasuhan yang disediakan. Disisi lain, LKSA berperan dalam memberikan pelayanan bagi anak yang membutuh pengasuhan alternatif melalui, dukungan langsung ke keluarga atau keluarga pengganti (family support) dengan tujuan menjamin keselamatan, kesejahteraan diri, dan terpenuhinya kebutuhan permanensi anak dengan memfasilitasi dan dukungan pengasuhan alternatif berbasis keluarga pengganti.
Fenomena eksploitasi anak di lingkungan LKSA tidak terlepas dari lemahnya profesionalitas dan integritas dalam penyelenggaraan lembaga, yang pada akhirnya mengakibatkan terjadinya pergeseran dari fungsi utama LKSA sebagai institusi pengasuhan dan perlindungan anak. Dalam konteks ini, akreditasi menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas, akuntabilitas, dan efektivitas layanan yang diberikan oleh LKSA, khususnya terhadap anak-anak asuh. Urgensi akreditasi juga tercermin dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang mengamanatkan akreditasi sebagai mekanisme untuk menilai tingkat kelayakan dan pemenuhan standar penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk oleh LKSA.
Akreditasi merupakan instrumen yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa penyelenggaraan LKSA dilaksanakan sesuai dengan standar perlindungan anak yang berlaku. Melalui mekanisme ini, pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap kualitas layanan dan tata kelola lembaga, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat apabila ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan pengasuhan dan pelayanan. Di sisi lain, akreditasi juga berfungsi sebagai instrumen tata kelola bagi penyelenggara LKSA untuk membangun sistem kerja yang lebih terstruktur dan berbasis standar operasional prosedur (SOP), sehingga semangat filantropi yang melandasi pendirian lembaga dapat diwujudkan secara berintegritas.
Urgensi peningkatan akreditasi oleh LKSA semakin terlihat apabila ditinjau dari kondisi faktual penyelenggaraan LKSA di Indonesia. Secara umum, terdapat 6 standar penilaian LKSA yang digunakan asesor sebagai Standar Pelayanan Minimal (SPM) penyelenggaraan, yaitu (1) Standar Program, (2) Standar SDM, (3) Standar Manajemen Organisasi, (4) Standar Sarana, (5) Standar Prasarana, dan (6) Standar Pelayanan. Lebih lanjut, melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2012 tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial, terdapat 200 parameter teknis turunan yang dirancang untuk mendorong perbaikan mendasar dalam tata kelola lembaga, mulai dari kualitas SDM pengasuh, sistem manajemen, hingga pemenuhan hak-hak anak. Adapun sanksi terhadap penyelenggaraan LKSA diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, pengaturan tersebut menetapkan sanksi yang bersifat bertingkat dan proporsional sesuai dengan tingkat akreditasi serta tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing LKSA. Bentuk sanksi yang dapat dikenakan meliputi pembinaan, penundaan perpanjangan izin atau pelaksanaan akreditasi ulang, penghentian bantuan operasional, hingga pembubaran dan penutupan lembaga apabila ditemukan pelanggaran berat, seperti penyelenggaraan LKSA fiktif atau terjadinya tindak kekerasan terhadap anak asuh.
Mirisnya, efektivitas instrumen tersebut masih menghadapi tantangan yang signifikan. Berdasarkan data Kementerian Sosial per Juli 2025, dari 14.445 LKSA yang tercatat di Indonesia, hanya sekitar 7% yang memperoleh akreditasi A. Sementara itu, sebanyak 4.439 lembaga terakreditasi B, 6.897 lembaga terakreditasi C, dan 2.238 lembaga lainnya belum terakreditasi atau tidak terdaftar. Kondisi ini menunjukkan bahwa mayoritas LKSA masih belum memenuhi standar kualitas yang optimal atau bahkan berada di luar pengawasan formal. Akibatnya, standar perlindungan dan pengasuhan anak belum diterapkan secara merata, sehingga meningkatkan kerentanan anak terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak, termasuk eksploitasi ekonomi dan seksual. Dominasijumlah LKSA yang berada pada kategori akreditasi rendah menunjukkan bahwa mekanisme akreditasi yang ada belum sepenuhnya mampu mendorong pemenuhan standar perlindungan dan pengasuhan anak secara efektif. Kondisi tersebut menjadi indikator perlunya pembenahan terhadap sistem akreditasi LKSA, baik dari aspek pengawasan, pendampingan, maupun evaluasi berkelanjutan, sehingga akreditasi tidak hanya sebatas pemberian status administratif.
Menurut World Happiness Report 2026, Singapura merupakan negara dengan tingkat kebahagiaan tertinggi di Asia Tenggara dan menempati peringkat ke-36 dari 147 negara yang disurvei. Salah satu faktor penting dalam penentuan indeks tersebut adalah tingkat kesejahteraan anak-anak asuh yang berada di bawah pengasuhan Children’s Homes. Dalam penyelenggaraan perlindungan anak, Singapura melalui Ministry of Social and Family Development (MSF) juga membangun mekanisme akreditasi dan pengawasan LKSA di Singapura atau yang disebut dengan Children’s Homes yang relatif komprehensif. Pertama, perizinan operasional lembaga tidak diberikan secara permanen, melainkan wajib diperbarui setiap satu hingga tiga tahun berdasarkan rekam jejak kepatuhan masing-masing lembaga. Melalui mekanisme ini, lembaga tidak memiliki kewenangan yang bersifat absolut karena MSF dapat melakukan intervensi secara progresif, mulai dari penghentian pendanaan hingga pencabutan izin secara langsung apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Kedua, Singapura menerapkan mekanisme audit mendadak (unannounced inspection) tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Berbeda dengan praktik di Indonesia, di mana kedatangan asesor dalam proses akreditasi sering kali telah diketahui terlebih dahulu oleh lembaga yang dinilai, mekanisme tersebut berpotensi mendorong lembaga untuk menyiapkan dokumen dan kondisi tertentu semata-mata demi memperoleh hasil akreditasi yang baik. Seharusnya asesor melakukan penilaian secara langsung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, sehingga proses penilaian dapat berlangsung secara lebih objektif dan hasilnya lebih kredibel. Selain itu, MSF memiliki kewenangan untuk memeriksa logbook insiden harian, catatan medis, standar nutrisi, serta melakukan wawancara privat secara empat mata dengan anak-anak asuh tanpa intervensi pengelola. Langkah ini krusial untuk memutus sekat ketertutupan institusional sehingga potensi kekerasan fisik, psikologis, maupun bentuk pengabaian lainnya dapat dideteksi dan ditangani sejak dini sebelum berkembang menjadi kasus yang lebih berat. Ketiga, terdapat standardisasi kompetensi SDM melalui Social Work Accreditation and Advisory Board (SWAAB). Lembaga ini menetapkan standar kompetensi pekerja sosial, termasuk pengaturan rasio antara pengasuh dan anak berdasarkan tingkat trauma serta kebutuhan spesifik masing-masing anak. Selain itu, seluruh pengurus diwajibkan mengikuti pelatihan berkala mengenai Trauma-Informed Care untuk memastikan kualitas intervensi sosial dan pengasuhan yang diberikan kepada anak-anak asuh tetap terjaga secara profesional dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Pada praktiknya, efektivitas instrumen akreditasi LKSA di Indonesia masih terkendala oleh pendekatan pengawasan yang cenderung bersifat administratif dan formalitas. Kondisi tersebut mengakibatkan akreditasi belum sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan kualitas pengasuhan dan perlindungan anak secara substantif. Akibatnya, berbagai bentuk malpraktik pengasuhan, termasuk eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak asuh, masih terus ditemukan di sejumlah LKSA. Selain itu, ketiadaan mekanisme pengawasan yang bersifat acak dan berkelanjutan serta belum optimalnya standardisasi kompetensi pengasuh menyebabkan implementasi standar operasional prosedur (SOP) perlindungan anak di lapangan berlangsung secara tidak konsisten. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan terhadap sistem akreditasi dan pengawasan LKSA melalui penguatan mekanisme pengawasan yang lebih komprehensif dan berorientasi pada perlindungan anak, termasuk dengan mengadopsi praktik-praktik terbaik dari negara lain yang telah menerapkan sistem tata kelola yang lebih progresif dan protektif.
Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD NRI Tahun 1945.
Undang-Undang Tentang Kesejahteraan Anak, UU Nomor 4 Tahun 1979. LN Tahun 1979 No. 32 TLN No. 3143.
Undang-Undang Tentang Perubahan Pertama Atas Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. UU Nomor 23 Tahun 2014. LN Tahun 2014 No. 297, TLN No. 5606.
Undang-Undang Tentang Kesejahteraan Sosial, UU Nomor 11 Tahun 2009. LN Tahun 2009 No. 12 TLN No. 4967.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. Permensos RI Nomor 30/HUK/2011.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial. Permensos RI Nomor 17 Tahun 2012.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Tentang Standardisasi Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial. Permensos Nomor 6 Tahun 2015.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Tentang Rehabilitasi Sosial Dasar Bagi Anak Terlantar. Permensos Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial. Permensos Nomor 5 Tahun 2024.
Peraturan Menteri Pembangunan Sosial dan Keluarga Singapura Tentang Rumah Hunian Sosial (Umum) Tahun 2026.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Laporan Akhir Tahunan KPAI 2023. Jakarta: Komisi Perlindungan Anak, 2023.
Sari, Athina Kartika, Sri Pramudya Wardhani, dan Adhining Prabawati Rahmahani. “Sosialisasi Peningkatan Peran Lembaga Amil Zakat PYI Dalam Jaminan Kesejahteraan Anak Yati.” Jurnal Abdimas. Vol. 11. No.2 (2024). Hlm. 74–82.
Ahdiat, Adi. “Bukan Indonesia, Ini Negara Paling Bahagia di Asia Tenggara 2026.” databoks.katadata.co.id, 6 April 2026. Tersedia pada https://databoks.katadata.co.id/en/infographics/2026/04/06/bukan-indonesia-ini-negara-paling-bahagia-di-asia-tenggara-2026. Diakses pada tanggal 1 Juli 2026.
Aranditio, Stephanus dan Sonya Hellen Sinombor. “Sebanyak 2.238 Panti Asuhan Tidak Terakreditasi.” kompas.id, 28 Juli 2025. Tersedia pada https://www.kompas.id/artikel/sebanyak-2238-panti-asuhan-tidak-terakreditasi . Diakses pada tanggal 1 Juli 2026.
Firdausya, Ihfa. “KPAI masih Temukan 303 Kasus Eksploitasi Anak.” mediaindonesia.com, 7 Oktober 2024. Tersedia pada https://mediaindonesia.com/humaniora/707079/kpai-masih-temukan-303-kasus-eksploitasi-anak . Diakses pada tanggal 28 Juni 2026.
Harapan Ummat. “Ledakan Populasi Panti Asuhan di Indonesia: Fakta dan Tantangan.” 20 September 2024. Tersedia pada https://www.harumfamilycenter.com/id/news-blog/161-ledakan-populasi-panti-asuhan-di-indonesia-fakta-dan-tantangan. Diakses pada tanggal 5 Juli 2026.
Hikmah, Ahsanul. “Modus Pengelola Panti Eksploitasi Anak di TikTok Raup Rp50 Juta Sebulan.” detik.com, 21 September 2023. Tersedia pada https://20.detik.com/detikupdate/20230921-230921085/modus-pengelola-panti-eksploitasi-anak-di-tiktok-raup-rp-50-juta-sebulan. Diakses pada tanggal 29 Juni 2026.
Megantri, Mulia. “Dorong Aksi Iklim yang Berdampak, Satu Data Indonesia Soroti Peran Strategis Tata Kelola Data dan Inovasi Digital.” 15 Juli 2025. Tersedia pada https://data.go.id/news/2025/07/dorong-aksi-iklim-yang-berdampak-satu-data-indonesia-soroti-peran-strategis-tata-kelola-data-dan-inovasi-digital/827. Diakses pada tanggal 29 Juni 2026.
Nurhanisah, Yuli. “Indonesia Punya 88,81 Juta Anak, Siap Menuju 2045?” indonesiabaik.id. Tersedia pada https://indonesiabaik.id/infografis/indonesia-punya-8881-juta-anak-siap-menuju-2045 . Diakses pada tanggal 29 Juni 2026.
Singgih, Viriya. “Kronologi Kekerasan Seksual Selama Hampir 20 Tahun pada Anak-anak Panti Asuhan di Tangerang.” bbc.com, 10 Oktober 2024. Tersedia pada https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4g57kz79dgo . Diakses pada tanggal 29 Juni 2026.