Ditulis oleh Reinhart Alexandro Pandiangan dan Rima Subekti
Reformasi pernah menarik garis tegas antara ruang sipil dan ruang militer. Kini garis itu tidak lagi dihapus secara terang-terangan, melainkan perlahan dikaburkan melalui perluasan peran yang dibungkus atas nama pembangunan dan kepentingan nasional. Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa batas antara militer dan sipil bukanlah garis yang berhenti pada satu titik sejarah, melainkan batas yang terus diuji oleh perubahan politik dan kebijakan negara. Pengalaman historis Indonesia menunjukkan bahwa ketika peran militer melampaui fungsi pertahanan, ruang antara kewenangan militer dan urusan sipil menjadi semakin sulit dibedakan. Pada masa Orde Baru, konsep Dwifungsi ABRI menempatkan militer tidak hanya sebagai kekuatan pertahanan negara, tetapi juga sebagai kekuatan sosial politik yang turut berperan dalam penyelenggaraan negara. Hal tersebut tampak dari keterlibatan ABRI dalam lembaga politik, seperti keberadaan perwakilan ABRI di DPR dan MPR, serta penempatan perwira militer dalam berbagai posisi pemerintahan (Hukumonline, 2026). Reformasi 1998 kemudian menjadi titik balik untuk mengakhiri praktik tersebut melalui penguatan supremasi sipil sebagai upaya menjaga marwah Indonesia sebagai negara hukum demokratis (Fathoni dkk., 2025). Sejak saat itu, TNI dikembalikan pada mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara, sedangkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menjadi tanggung jawab institusi sipil.
Lebih dari dua dekade kemudian, batas tersebut kembali menjadi perbincangan. Pada 26 Maret 2025, pemerintah mengundangkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Revisi tersebut memperluas cakupan Operasi Militer Selain Perang, memperluas ruang penempatan prajurit aktif pada sejumlah lembaga negara, serta membuka ruang keterlibatan TNI yang lebih luas dalam agenda nasional. Perubahan regulasi tersebut kemudian diikuti oleh berbagai kebijakan yang memperlihatkan semakin luasnya keterlibatan TNI di luar fungsi pertahanan. Pembentukan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan, perluasan struktur Komando Daerah Militer, keterlibatan dalam program ketahanan pangan, serta pengamanan Proyek Strategis Nasional dan Objek Vital Nasional menunjukkan bahwa ruang kerja militer semakin beririsan dengan sektor yang sebelumnya menjadi wilayah institusi sipil (Hidayat dan Radyawanto, 2025).
Berbagai kebijakan tersebut dibangun melalui narasi penguatan pertahanan negara. Pemerintah beranggapan bahwa perkembangan ancaman saat ini tidak hanya berasal dari konflik bersenjata, tetapi juga dari berbagai persoalan nonmiliter yang dapat memengaruhi ketahanan negara, seperti krisis pangan, ancaman siber, dan gangguan stabilitas wilayah (Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, 2025). Melalui pemahaman tersebut, keterlibatan TNI dalam sektor pembangunan dipandang sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan strategis negara. Namun, perluasan peran tersebut menghadirkan persoalan yang lebih mendasar. Apakah ekspansi kewenangan TNI masih berada dalam koridor fungsi pertahanan sebagaimana diamanatkan konstitusi, atau justru menandai pergeseran TNI menjadi aktor pembangunan sekaligus pengelola urusan sipil? Pada titik inilah perdebatan mengenai perluasan fungsi TNI tidak berhenti pada persoalan batas kewenangan, tetapi juga menyentuh pertanyaan yang lebih besar mengenai bagaimana negara memilih cara untuk menghadapi persoalan yang semestinya berada dalam ruang sipil.
Pasal 30 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempatkan TNI sebagai instrumen negara yang memiliki mandat utama dalam menjaga keberlangsungan negara melalui fungsi pertahanan, termasuk menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah negara. Rumusan tersebut menegaskan bahwa fungsi utama TNI berada dalam bidang pertahanan negara. Konstitusi tidak menempatkan TNI sebagai institusi yang menjalankan fungsi pemerintahan, melainkan sebagai kekuatan pertahanan yang dipersiapkan untuk menghadapi berbagai ancaman terhadap eksistensi negara.
Pemaknaan tersebut menjadi penting karena fungsi pertahanan memiliki ruang lingkup yang berbeda dengan fungsi pembangunan dan pelayanan publik. Fungsi pertahanan berkaitan dengan upaya negara dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa, seperti ancaman bersenjata, gangguan wilayah perbatasan, maupun ancaman lain yang secara langsung berkaitan dengan keamanan negara. Sementara itu, persoalan seperti pembangunan infrastruktur, pengelolaan sektor pertanian, pelayanan kesehatan, dan penyelenggaraan program kesejahteraan masyarakat pada dasarnya merupakan kewenangan institusi sipil melalui mekanisme pemerintahan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, keterlibatan TNI dalam sektor di luar fungsi pertahanan tidak cukup hanya didasarkan pada kemampuan organisasi militer dalam menjalankan suatu program, tetapi harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan mandat pertahanan negara.
Mandat konstitusional tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 7 ayat (2) UU TNI sebelum revisi melalui pembagian tugas TNI ke dalam dua bentuk operasi, yaitu Operasi Militer untuk Perang dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Operasi Militer untuk Perang berkaitan dengan penggunaan kekuatan militer dalam menghadapi ancaman bersenjata terhadap negara. Sementara itu, OMSP mencakup tugas lain seperti mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, membantu penanggulangan bencana, serta tugas lain yang tetap memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan negara. Permasalahan kemudian muncul ketika melalui UU TNI setelah revisi, Pasal 7 ayat (2) menambahkan cakupan tugas OMSP berupa membantu dalam upaya menghadapi ancaman pertahanan siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara beserta kepentingan nasional di luar negeri.
Selain itu, Pasal 47 juga memperluas ruang penempatan prajurit aktif pada kementerian dan lembaga negara dengan menambah sejumlah instansi yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, seperti lembaga yang menangani pengelolaan perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, serta Kejaksaan Republik Indonesia. Secara normatif, perubahan tersebut masih dibingkai sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pertahanan negara dan respons terhadap perkembangan ancaman yang semakin kompleks. Namun, perubahan pengaturan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana perluasan tugas OMSP dan penempatan prajurit aktif pada kementerian maupun lembaga negara masih dapat dikategorikan sebagai pelaksanaan fungsi pertahanan, atau justru memperluas keterlibatan TNI dalam ranah yang menjadi kewenangan institusi sipil.
Dalam sidang uji materiil Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI pada Perkara Nomor 238/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, ahli Jaleswari Pramodhawardhani menegaskan bahwa konstitusi tidak menempatkan TNI sebagai aktor pembangunan, melainkan sebagai alat pertahanan negara yang menjalankan mandat konstitusionalnya (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2026). Pandangan tersebut menunjukkan bahwa perluasan kewenangan TNI tidak dapat semata-mata dibenarkan atas dasar efektivitas pelaksanaan kebijakan negara atau kebutuhan pembangunan. Ukuran utama yang harus digunakan adalah apakah keterlibatan tersebut memiliki hubungan langsung dengan fungsi pertahanan sebagaimana diamanatkan konstitusi. Apabila keterkaitan tersebut tidak dapat dibuktikan secara jelas, maka perluasan kewenangan TNI berpotensi menggeser orientasi institusi militer dari alat pertahanan negara menjadi aktor yang turut menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan. Persoalan ini menjadi penting untuk menentukan sejauh mana prinsip supremasi sipil tetap dipertahankan dalam penyelenggaraan negara hukum demokratis.
Pergeseran paling signifikan dari perluasan peran TNI tidak hanya terletak pada bertambahnya kewenangan institusi militer, tetapi juga pada perubahan cara negara memahami suatu persoalan sebagai ancaman. Melalui berbagai kebijakan seperti pembentukan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan, penguatan struktur komando teritorial, serta keterlibatan dalam program ketahanan pangan dan pembangunan wilayah, persoalan yang sebelumnya berada dalam ranah kebijakan sipil mulai ditempatkan dalam kerangka kepentingan keamanan nasional (Konsorsium Pembaruan Agraria, 2026). Perubahan ini menunjukkan bahwa batas antara persoalan pertahanan dan persoalan pembangunan tidak hanya diperdebatkan dari sisi kewenangan, tetapi juga dari cara negara membentuk pemahaman mengenai ancaman.
Fenomena tersebut dapat dianalisis melalui konsep securitization yang dikembangkan oleh Barry Buzan, Ole Wæver, dan Jaap de Wilde. Konsep ini menjelaskan bahwa suatu isu dapat berubah menjadi persoalan keamanan ketika dikonstruksikan sebagai ancaman yang membutuhkan penanganan khusus (criticallegalthinking.com, 2025). Dalam konteks ini, ketahanan pangan, pembangunan wilayah, dan stabilitas sosial bukan merupakan persoalan pertahanan, akan tetapi mulai dapat diposisikan sebagai bagian dari keamanan nasional ketika dianggap berpengaruh terhadap keberlangsungan keamanan negara. Akibatnya, penyelesaian terhadap persoalan tersebut mulai membuka ruang bagi penggunaan pendekatan keamanan, termasuk keterlibatan institusi militer.
Pembentukan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP), penguatan struktur komando teritorial, serta keterlibatan TNI dalam pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Objek Vital Nasional (OVN) menjadi bentuk konkret meluasnya keterlibatan institusi militer dalam agenda pembangunan negara. Pembentukan Yonif TP diarahkan untuk memperkuat kemampuan teritorial TNI Angkatan Darat sekaligus mendukung berbagai program pemerintah, seperti ketahanan pangan, optimalisasi lahan, pertanian, peternakan, dan pelayanan kesehatan masyarakat. Pemerintah menargetkan pembentukan 750 batalyon teritorial pembangunan dalam kurun waktu lima tahun, dengan target pembentukan sekitar 150 batalyon setiap tahunnya untuk menjangkau berbagai wilayah kabupaten/kota di Indonesia (Tempo.co, 2026). Selain itu, penguatan struktur komando teritorial serta pelibatan TNI dalam pengamanan PSN dan OVN menunjukkan bahwa fungsi pertahanan mulai beririsan dengan agenda pembangunan yang memiliki nilai strategis bagi negara.
Meskipun berbagai kebijakan tersebut dibangun atas dasar kepentingan nasional dan penguatan stabilitas negara, persoalan yang muncul tidak semata-mata berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai, tetapi juga mengenai batas keterlibatan militer dalam pelaksanaan agenda pembangunan. Istilah “strategis” dalam suatu kebijakan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pemerintah dalam percepatan pembangunan, tetapi juga perlu diuji dari sejauh mana kebijakan tersebut memberikan manfaat, perlindungan, dan kepastian bagi masyarakat sebagai pihak yang terdampak.
Keterlibatan TNI dalam isu nonmiliter memang tetap dapat dibenarkan apabila memiliki hubungan langsung dengan kepentingan pertahanan negara. Namun, ketika pendekatan keamanan mulai digunakan untuk menangani persoalan yang secara substansi merupakan persoalan pembangunan dan pelayanan publik, diperlukan batas yang jelas agar fungsi pertahanan tidak menggantikan peran institusi sipil. Pada akhirnya, persoalan utama dari ekspansi fungsi TNI bukan hanya mengenai bertambahnya kewenangan militer, tetapi mengenai perubahan paradigma negara dalam mengelola persoalan masyarakat. Dalam negara hukum demokratis, efektivitas penyelenggaraan negara harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap supremasi sipil sebagai prinsip yang memastikan setiap institusi bekerja sesuai mandat konstitusionalnya.
Dengan terciptanya perluasan wewenang TNI, muncul suatu implikasi bahwa terjadi militerisasi di ruang sipil. Implikasi tersebut ditegaskan dengan hadirnya TNI dalam pengamanan PSN, OVN, serta proyek pembangunan strategis. Sebagai salah satu contoh, sejumlah alat berat didatangkan ke Merauke, Papua Selatan, untuk kepentingan cetak sawah serta pengembangan perkebunan tebu dan bioetanol pada Juli 2024. Kedatangan alat berat itu diikuti dengan penambahan pasukan TNI di kawasan tersebut dan juga peresmian pembentukan lima Yonif TP di Papua pada 2 Oktober 2024 (BBC News Indonesia, 2024). Keterlibatan militer dalam ruang sipil pun telah menciptakan gesekan terhadap ruang sipil. Contohnya ketika aparat, salah satunya ialah TNI, memaksa masuk ke kampung adat di Pulau Rempang, Kepulauan Riau untuk melakukan pemasangan patok batas pada tahun 2023. Bentrok militer-sipil tersebut mengakibatkan penangkapan sebanyak enam warga dan sejumlah warga lainnya, termasuk perempuan dan anak-anak, menjadi korban tembakan gas air mata (BBC News Indonesia, 2023). Peristiwa tersebut menjadi contoh dimana keterlibatan militer aparat keamanan dalam sengketa lahan mengakibatkan peningkatan konflik agraria.
Berdasarkan temuan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), setidaknya ada 341 konflik agraria di 33 provinsi dengan luas lahan mencapai 914.547,936 hektar pada tahun 2025, diantaranya terdapat 70 kasus dimana TNI terlibat dalam konflik agraria (Konsorsium Pembaruan Agraria, 2025). Data tersebut menunjukkan tren dimana TNI semakin terlibat menjadi aktor dalam konflik agraria tahun 2025, bahkan terlihat secara aktif sebagai pelaku dari konflik agraria. Karakteristik dari keterlibatan militer dalam konflik agraria adalah kekuatan militer yang sepenuhnya digunakan menjadi alat pemaksa yang represif untuk mengambil tanah-tanah yang dikuasai dan dimiliki secara sah oleh masyarakat (Kader, 2019). Sebagai contoh, keterlibatan TNI dalam konflik agraria dapat dilihat pada kasus Ramunia, Deli Serdang, dan Batang, Jawa Tengah. Di Ramunia, konflik berakar pada sengketa penguasaan lahan antara masyarakat yang telah menggarap tanah dengan institusi militer yang mengklaim penguasaan atas lahan tersebut (Kader, 2019). Sementara di Batang, keterlibatan TNI muncul dalam pengamanan pembangunan PLTU yang ditolak sebagian masyarakat karena persoalan pembebasan lahan (Kader, 2019). Konflik tersebut menunjukkan pola aparat militer yang bergeser secara tugas untuk melakukan penjagaan keamanan, menjadi aktor yang berhadapan langsung dengan masyarakat dalam konflik agraria. Hal ini memperlihatkan konflik agraria yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme mediasi, administrasi, peradilan, maupun reforma agraria justru diselesaikan dengan pola militerisasi melalui pendekatan keamanan.
Pendekatan yang dilakukan oleh Militer dalam konflik agraria akan memiliki kecenderungan untuk menciptakan chilling effect terhadap kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, advokasi lingkungan, serta partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan publik. Chilling effect merujuk pada pembungkaman kebebasan ekspresi dengan menimbulkan rasa takut dan ketidakpastian yang mengakibatkan individu atau kelompok melakukan swasensor terhadap dirinya (Dirocie De León et al., 2025). Dalam konteks konflik agraria, kondisi tersebut dapat terjadi apabila masyarakat yang menyampaikan penolakan dan memperjuangkan hak atas tanah malah berhadapan dengan pendekatan keamanan alih-alih diselesaikan melalui pendekatan yang menyelesaikan sengketa dengan mediasi, administrasi, maupun peradilan. Dalam konflik penggusuran yang terjadi di Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada 9-10 Juni 2026, Pusat Zeni Angkatan Darat TNI AD (selanjutnya disebut sebagai Pusziad TNI AD) melakukan eksekusi penertiban dan pengosongan rumah terhadap masyarakat RW 10 (eks Asrama Yon Zeni Konstruksi), Lenteng Agung, Jakarta Selatan (bantuanhukum.or.id, 2026) Tindakan TNI di Lenteng Agung mengakibatkan beberapa warga yang mengalami pingsan, kejang-kejang, hingga harus dilarikan ke rumah sakit (bantuanhukum.or.id, 2026). Kelompok rentan seperti perempuan dan lanjut usia pun mengalami tekanan psikologis serta kelelahan fisik (bantuanhukum.or.id, 2026). Peristiwa tersebut dapat dipahami sebagai ilustrasi dari dampak pendekatan keamanan terhadap ruang partisipasi masyarakat dalam konflik agraria. Keterlibatan militer dalam konflik agraria berpotensi mempengaruhi keberanian individu maupun kelompok untuk menyampaikan keberatan, melakukan advokasi, atau berpartisipasi dalam proses penyelesaian konflik. Oleh karena itu, keterlibatan militer dalam penanganan konflik agraria perlu dipertimbangkan lagi mengingat dampak chilling effect yang dirasakan oleh masyarakat sipil dapat mengancam supremasi sipil.
Militerisasi ruang sipil ini memiliki potensi terjadi pergeseran dari prinsip negara hukum (rechtsstaat) dari penyelesaian persoalan berbasis hukum yang semakin menuju penyelesaian berbasis keamanan. Prinsip negara hukum sejatinya tertulis dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) yang menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Konsep negara hukum atau sering disebut rechtsstaat dalam hukum kontinental ini dikemukakan oleh Freferich Julis Stahl dalam bukunya Die Philosphie des Rechts (1829) yang menandai empat unsur pokok dalam negara hukum. Empat unsur itu ialah pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, pemisahan atau pembagian kekuasaan negara untuk menjamin hak-hak itu berdasarkan trias politica, pemerintah menjalankan tugasnya didasarkan pada peraturan perundang-undangan (wetmatig van bestuur) dan adanya peradilan administrasi negara yang menangani perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad). Dengan demikian, konsep rechtsstaat menempatkan hukum sebagai dasar serta batas bagi tindakan pemerintah dalam menjalankan kewenangannya. Dalam konteks militerisasi ruang sipil, pendekatan keamanan oleh militer tidak sesuai dengan konsep rechtsstaat, yang menekankan penggunaan kerangka-kerangka hukum sebagai instrumen utama penyelesaian perkara. Selain itu, sejatinya supremasi sipil dan militer justru diatur untuk berjalan seirama. Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (selanjutnya disebut UU TNI) menyatakan bahwa anggota TNI diwajibkan untuk menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, dan ketentuan hukum nasional. Akan tetapi, penyimpangan dari prinsip-prinsip seringkali terjadi. Kasus-kasus yang telah disebutkan diatas menjadi bukti bahwa nilai dari supremasi sipil dan konsep negara hukum belum sepenuhnya dihayati oleh TNI sebagai institusi.
Persoalan mengenai supremasi sipil tersebut menjadi semakin penting apabila dikaitkan dengan ekspansi peran TNI ke dalam berbagai bidang di luar fungsi pertahanan. Pada dasarnya, perluasan keterlibatan TNI tidak selalu dapat dipandang sebagai sesuatu yang bertentangan dengan kepentingan negara. Dalam kondisi tertentu, keterlibatan militer dalam penanggulangan bencana, pengamanan objek strategis, maupun tugas lain yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan nasional dapat dibenarkan sepanjang memiliki dasar hukum, berada dalam batas kewenangan yang jelas, dan tetap berada di bawah kendali otoritas sipil. Namun, persoalan muncul ketika perluasan tersebut berkembang menjadi keterlibatan yang bersifat permanen dan semakin jauh dari fungsi pertahanan. Pada titik tersebut, perlu dipertanyakan apakah ekspansi peran TNI benar-benar memperkuat kapasitas negara atau justru mengikis profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan.
Dalam perspektif hubungan sipil-militer, profesionalisme militer tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis dalam menggunakan kekuatan bersenjata, tetapi juga dengan kemampuan institusi militer untuk memahami dan menjalankan batas wewenangnya. Dalam buku “Pelopor dalam Perang, Pelopor dalam Damai” karya Letjen TNI (Purn.) T.B. Simatupang mengemukakan idealnya militer dalam negara dengan mengembangkan tradisi di antara perwira militer untuk mementingkan kerangka negara yang demokratis (T.B. Simatupang, 1954). Pandangan tersebut menempatkan profesionalisme militer dalam hubungan yang erat dengan demokrasi dan pembatasan kewenangan. Sejalan dengan pemikiran tersebut, pakar ilmu politik dari Amerika Serikat, Samuel P. Huntington, menekankan pentingnya pembagian fungsi yang jelas antara militer dan otoritas sipil melalui konsep objective civilian control (Samuel P. Huntington, 1957). Militer perlu berfokus pada kompetensi dan fungsi pertahanan, sedangkan arah politik dan penyelenggaraan urusan sipil berada dalam kewenangan otoritas sipil. Dengan demikian, pembatasan fungsi militer bukan merupakan bentuk pelemahan, melainkan salah satu prasyarat untuk mempertahankan profesionalisme dan supremasi sipil.
Kerangka tersebut menjadi relevan dalam melihat konsekuensi ekspansi peran TNI. Persoalannya bukan semata-mata apakah setiap tugas tambahan memiliki dasar hukum, tetapi apakah akumulasi tugas tersebut tetap sesuai dengan orientasi profesional TNI sebagai institusi pertahanan. Setiap perluasan tugas membutuhkan alokasi personel, anggaran, waktu, fasilitas, dan perhatian kelembagaan. Sumber daya yang digunakan untuk menjalankan fungsi nonpertahanan pada saat yang sama merupakan sumber daya yang tidak dapat sepenuhnya diarahkan untuk penguatan kapasitas pertahanan. Apabila keterlibatan tersebut semakin luas dan berlangsung secara berkelanjutan, maka terdapat risiko terjadinya fragmentasi sumber daya yang pada akhirnya memengaruhi kesiapan operasional TNI. Risiko tersebut terutama terlihat pada aspek kesiapan tempur. Kesiapan pertahanan membutuhkan latihan yang berkelanjutan, pengembangan kompetensi personel, modernisasi alat utama sistem persenjataan, penguasaan teknologi, serta kemampuan merespons perubahan bentuk ancaman. Ketika personel dan sumber daya TNI secara terus-menerus dialihkan untuk menjalankan fungsi non-pertahanan, waktu dan kapasitas yang tersedia untuk membangun kemampuan tersebut berpotensi berkurang. Dengan demikian, perluasan peran dapat menghasilkan paradoks dimana keterlibatan TNI berpotensi untuk memberikan manfaat bagi penyelesaian persoalan negara dalam jangka pendek, tetapi apabila dilakukan secara berlebihan justru dapat mengurangi kesiapan institusi dalam menjalankan fungsi pertahanan dalam jangka panjang.
Selain persoalan alokasi sumber daya, ekspansi peran juga berpotensi mengaburkan mandat konstitusional TNI. Semakin banyak fungsi non-pertahanan yang diberikan kepada militer, semakin sulit mempertahankan garis pembatas antara kewenangan militer dan kewenangan sipil. Kondisi ini dapat menciptakan mission creep, yaitu perluasan mandat secara bertahap hingga suatu institusi menjalankan fungsi yang semakin jauh dari tugas utamanya. Dalam konteks TNI, mission creep berisiko menggeser posisi militer dari alat pertahanan negara menjadi instrumen yang turut menjalankan berbagai fungsi pemerintahan dan pembangunan. Jika tidak disertai batas kewenangan dan pengawasan sipil yang memadai, kondisi tersebut dapat melemahkan prinsip objective civilian control yang justru mensyaratkan adanya diferensiasi fungsi antara institusi militer dan sipil.
Pengaburan mandat tersebut pada akhirnya tidak hanya berdampak terhadap ruang sipil, tetapi juga terhadap efektivitas sistem pertahanan negara. Pembagian fungsi antarlembaga diperlukan agar setiap institusi dapat mengembangkan kapasitas sesuai dengan mandat dan kompetensinya. Ketika TNI semakin banyak menjalankan fungsi yang seharusnya dapat ditangani oleh institusi sipil, terdapat risiko munculnya ketergantungan terhadap kapasitas militer sekaligus berkurangnya dorongan untuk memperkuat institusi sipil. Dalam jangka panjang, keadaan tersebut dapat melemahkan keseimbangan hubungan sipil-militer karena militer menjadi semakin dominan dalam penyelesaian berbagai persoalan negara, sementara institusi sipil kehilangan ruang untuk membangun kapasitasnya sendiri.
Oleh karena itu, ekspansi peran TNI perlu ditempatkan dalam batas yang menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara dan profesionalisme pertahanan. Keterlibatan TNI dalam fungsi non-pertahanan tidak harus ditolak secara mutlak, tetapi harus memiliki dasar hukum, bersifat proporsional, berada di bawah kendali sipil, dan tidak menggeser prioritas utama TNI. Dalam kerangka pemikiran Simatupang dan objective civilian control Huntington, kekuatan militer justru terletak pada kemampuannya untuk tetap profesional dan menjalankan fungsi sesuai mandatnya. Dengan demikian, semakin luas dan permanen fungsi non-pertahanan yang dijalankan TNI, semakin besar pula risiko bergesernya profesionalisme militer dari mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara. Penguatan TNI pada akhirnya tidak ditentukan oleh seberapa luas keterlibatannya dalam ruang sipil, melainkan oleh seberapa efektif TNI membangun kesiapan pertahanan dalam kerangka supremasi sipil dan negara hukum.
Perluasan peran TNI menunjukkan bahwa persoalan utama saat ini bukan sekadar menentukan boleh atau tidaknya TNI terlibat dalam urusan sipil, tetapi memastikan agar keterlibatan tersebut tetap berada dalam batas fungsi pertahanan. Ketika TNI semakin dilibatkan ke berbagai agenda pembangunan dan penyelesaian persoalan di luar pertahanan, batas antara fungsi militer dan fungsi sipil dapat menjadi kabur. Penguatan pertahanan tidak seharusnya menjadikan keterlibatan TNI dalam ranah sipil sebagai tolok ukur, melainkan dari kemampuannya menjalankan fungsi pertahanan secara profesional dalam kerangka supremasi sipil dan negara hukum. Menjaga warisan Reformasi juga bukan berarti menjauhkan TNI dari negara, melainkan memastikan bahwa TNI menjalankan fungsi pertahanan selaras dengan mandat konstitusionalnya, sementara urusan pembangunan dan persoalan sipil tetap ditangani oleh institusi sipil yang memiliki kewenangan atasnya.