Keadilan Hijau bagi Masyarakat Adat di Meja Peradilan Tata Usaha Negara

Nama Jurnal : Bina Hukum Lingkungan

Pengarang : Syafa’at Anugrah Pradana

Tahun : 2025

Diulas Oleh : Fikri Muhammad Naufal dan Indra Sakti Nasution

___________________________________________________________________________

 

Pendahuluan

Artikel “Keadilan Hijau bagi Masyarakat Adat di Meja Peradilan Tata Usaha Negara” membahas bagaimana masyarakat adat sering berada pada posisi paling rentan ketika berhadapan dengan keputusan administratif negara. Ketidakjelasan pengakuan wilayah adat, keterbatasan legal standing, dan pendekatan prosedural Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membuat hak-hak ekologis komunitas adat sering tidak terbaca secara utuh dalam proses peradilan. Penulis melihat bahwa cara kerja PTUN yang sangat formal justru membuka ruang ketidakadilan, karena dampak lingkungan dan hak hidup masyarakat adat tidak selalu dapat diterjemahkan melalui logika administratif.

 

Metode Penelitian

Penelitian dalam artikel ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang memusatkan perhatian pada kerangka hukum yang mengatur masyarakat adat, perizinan lingkungan, dan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara. Penulis menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, mulai dari hukum lingkungan, aturan pengakuan masyarakat adat, hingga ketentuan mengenai tindakan administrasi, untuk melihat sejauh mana formulasi normatif tersebut mampu melindungi hak ekologis komunitas adat. Pendekatan normatif ini dipadukan dengan pembacaan terhadap praktik peradilan, khususnya bagaimana PTUN menangani sengketa yang melibatkan masyarakat adat. Meskipun tidak berbasis pada satu putusan tertentu, penulis mengamati pola umum yang muncul dalam penyelesaian kasus-kasus lingkungan, terutama kecenderungan PTUN yang menilai perkara secara prosedural dan belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek substantif terhadap hak kolektif masyarakat adat.

 

Pembahasan

Artikel “Keadilan Hijau bagi Masyarakat Adat di Meja Peradilan Tata Usaha Negara” mengangkat ironi besar dalam sistem hukum lingkungan Indonesia, yakni masyarakat adat yang secara konstitusional dijamin haknya justru menjadi kelompok yang paling sulit memperoleh keadilan ketika berhadapan dengan keputusan administrasi negara. Penulis menunjukkan bahwa akar persoalan tidak berhenti pada konflik izin lingkungan, tetapi pada desain kelembagaan PTUN yang sejak awal dibangun untuk memeriksa prosedur, bukan substansi kerusakan ekologis.

  Persoalan pertama muncul pada legal standing. PTUN masih memakai kriteria kerugian individual, konkret, dan personal. Sementara kerugian masyarakat adat bersifat kolektif, ekologis, dan kultural. Akibatnya, banyak gugatan ditolak sebelum masuk substansi. Hal ini tampak dalam pola umum perkara seperti konflik Awyu Papua atau Batin Sembilan karena kerusakan tanah ulayat tidak dianggap sebagai “Kepentingan langsung” menurut tafsir formalistik PTUN.

Masalah kedua adalah pendekatan administratif PTUN. Karena desain sejarahnya sebagai pengadilan kontrol terhadap KTUN, PTUN terlalu terobsesi mengevaluasi apakah prosedur izin sudah dilewati ketimbang apakah lingkungan dan masyarakat adat benar-benar terlindungi. Padahal dalam sengketa lingkungan, kerusakan yang diderita komunitas adat tidak bisa diterjemahkan hanya lewat dokumen prosedural seperti AMDAL atau izin lokasi. Hal ini memperlihat bahwa logika ekologis tidak dapat dimuat ke dalam logika administratif yang kaku.

Artikel ini juga menilai adanya kesenjangan antara norma dan praktik. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebenarnya membuka peluang interpretasi progresif terhadap tindakan faktual pejabat. Tetapi hakim PTUN masih cenderung pasif dan memegang tafsir sempit, sehingga ruang keadilan substantif tidak terbuka. Di titik ini penulis mendorong transformasi paradigma menuju keadilan hijau, yakni memperlakukan lingkungan hidup dan komunitas adat sebagai subjek yang layak mendapatkan perlindungan substantif, bukan sekadar objek administratif.

Untuk mewujudkan hal itu, penulis menawarkan strategi seperti: membuka jalur amicus curiae, memperkuat saksi ahli lingkungan, memasukkan prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent), reformasi hukum acara PTUN, hingga pengembangan preseden progresif. Usulan tersebut menempatkan PTUN bukan sekadar pengawas prosedur pejabat, melainkan institusi yang mengawal keberlanjutan ekologis sekaligus martabat masyarakat adat.

Catatan Kritis

Ditinjau dari aspek teoritis, artikel ini sebenarnya sudah tepat menunjukkan bahwa cara kerja hukum administratif yang sangat prosedural memang tidak pernah benar-benar cukup untuk menangkap realitas ekologis masyarakat adat. Penulis masih terlalu berharap pada solusi normatif, seolah-olah dengan membenahi prosedur PTUN atau memasukkan FPIC ke dalam mekanisme peradilan, masalahnya langsung selesai. Padahal akar persoalannya jauh lebih dalam, karena ada struktur kekuasaan, kepentingan politik, dan budaya ekstraktif yang sudah lama menekan masyarakat adat bahkan sebelum perkara masuk ke pengadilan. Jadi, kalau konteks besar ini tidak ikut dipotret, prediksi keberhasilan reformasi hukum terasa agak terlalu optimistis, karena masalahnya bukan sekadar “Aturan yang kurang lengkap”, tetapi sistem yang memang tidak berpihak sejak awal.

Ditinjau dari aspek metodologis, artikel ini belum sepenuhnya memanfaatkan data empiris. Analisisnya masih bertumpu pada norma dan ilustrasi kasus, tetapi belum didukung peta pola putusan PTUN secara sistematis. Padahal, memahami bagaimana hakim memutus suatu perkara lingkungan selama lima sampai sepuluh tahun terakhir akan memberikan gambaran lebih konkret mengenai apakah PTUN memang sedang bergerak menuju paradigma ekologis atau tidak sama sekali. Ketiadaan data membuat argumen transformasi terasa konseptual, belum operasional.

Ditinjau dari aspek hasil penelitian, keenam strategi reformasi yang ditawarkan penulis terasa ideal, namun implementasinya masih terganjal oleh realitas kapasitas institusi. Misalnya, FPIC hanya akan bermakna jika ada mekanisme audit independen; amicus curiae hanya efektif bila hakim memiliki ruang deliberasi; dan preseden hanya mungkin berkembang jika PTUN berani keluar dari bayang-bayang proseduralisme. Artikel ini membuka pintu wacana penting, tetapi belum menyediakan jembatan teknis menuju praktik.

Secara  keseluruhan, artikel ini kuat secara normatif tetapi masih memerlukan pendalaman empiris dan sensitivitas politik. Meski begitu, kontribusinya jelas, bahwa ia memaksa kita melihat bahwa keadilan bagi masyarakat adat tidak bisa bertumpu pada prosedur administratif semata, karena yang mereka perjuangkan bukan sekadar dokumen, melainkan ruang hidup.