Justice Delayed, Justice Denied: A Critical Examination of Repeated Suspect Status in Indonesia

Nama Jurnal : Hasanuddin Law Review

Pengarang : Erwin Susilo, Mohd. Din, Suhaimi, Teuku Muttaqin Mansur

Tahun : 2025

Diulas Oleh : Ahmad Fikri Aliffiandi Umlati

 

Pendahuluan

Sistem peradilan pidana di Indonesia menghadapi persoalan yang serius terkait praktik penetapan tersangka yang kerap kali berulang. Praktik seperti ini memberikan dampak yang korosif terhadap aspek kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Artikel ini mengkaji secara kritis efek samping dari suatu kecacatan prosedural dan etis.  Fenomena ini  menyoroti keterbatasan wewenang peradilan yang hanya menilai dari segi formal penetapan tersangka, tanpa mengkaji substansi suatu perkara. Studi ini bertujuan menimbulkan reformasi sistem praperadilan guna memperkuat keadilan, kepastian prosedural, dan mencegah praktik abusive dari aparat penegak hukum

 

Metode Penelitian

Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang dimana penulis menelisik tentang hukum yang tertulis yang berlaku. Dalam pendekatan ini, penulis menelaah berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dalam proses penetapan kasus tersangka, seperti undang-undang, konstitusi, dan peraturan yang memiliki relevansi dengan kasus. Selain itu, digunakan pendekatan kasus dengan meneliti dari fenomena yang terjadi. Pendekatan ini memberikan konteks empiris yang memperkaya pemahaman terhadap norma hukum, serta membuka ruang untuk melihat bagaimana hukum diterapkan dalam praktik oleh aparat penegak hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, artinya bertujuan untuk menggambarkan secara sistemtis dan menyeluruh mengenai segala kebijakan yang berlaku. Fokus utama dari penelitian ini adalah untuk mengejawantahkan analisi yang komperhensif terhadap aturan hukum yang berkaitan dengan praktk penetapan tersangka yang berulang, serta implkasi yuridis dan sosiologis nya, khusunya terhadap prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia, pada saat berjalan nya penyidikan.

Pembahasan 

Penetapan tersangka secara repetisi dimungkinkan oleh loophole yang termaktub dalam Perma No.4 Tahun 2016. Perma ini memungkinkan penyidik untuk menetapkan kembali tersangka selama terdapat dua alat bukti yang baru. Hal ini juga berlaku meskipun penetapan tersangka telah dibatalkan oleh putusan praperadilan. Hal ini menciptakan ekosistem yang merusak asas kepastian hukum. Praktik ini memperlihatkan ketimpangan antara prinsip formalisme prosedural yang dipegang oleh hakim praperadilan dengan kebutuhan akan keadilan substantif. 

Penelitian ini juga menyoroti kurangnya mekanisme dalam KUHAP yang dapat mencegah praktik penetapan ulang tersangka secara sewenang-wenang. Penelitian ini membandingkan sistem peradilan pidana Indonesia dengan sistem peradilan hukum Belanda yang memiliki institusi bernama Rechter-Commissaris sebagai watchdog selama proses penyidikan berlangsung. Artikel ini mengusulkan adopsi sistem serupa di Indonesia serta merekomendasikan perubahan KUHAP agar menetapkan penetapan ulang tersangka hanya dapat dilakukan jika praperadilan menyatakan alat bukti baru sah. Langkah ini bertujuan mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

 

Penutup

Penelitian ini menyimpulkan bahwa kewenangan hakim praperadilan yang terbatas pada aspek formal dalam menilai kelayakan penetapan tersangka menciptakan suatu ekosistem yang rawan terhadap penyelewengan kekuasaan oleh para penyidik. Praktik penetapan ulang tersangka tanpa pengawasan yang memadai akan melemahkan aspek dari tujuan hukum itu sendiri yaitu kepastian. Oleh karena itu, diperlukan reformasi KUHAP yang mewadahi mekanisme pengawasan yang mewajibkan praperadilan menilai kembali bukti baru sebelum penetapan ulang tersangka. Reformasi ini penting untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dan mewujudkan keadilan yang lebih kuat dalam proses hukum pidana Indonesia.

 

Catatan Kritis

Ditinjau dari sisi teoritis, artikel ini telah memberikan pemaparan yang cukup jelas mengenai pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penetapan tersangka. Pembahasan mengenai celah hukum yang memungkinkan seseorang ditetapkan sebagai tersangka secara berulang dinilai relevan dengan kondisi praktik hukum di Indonesia saat ini. Penulis juga membandingkan sistem hukum Indonesia dengan sistem hukum di Belanda, yang menurut saya menambah nilai dan kedalaman analisis dari artikel ini. 

Dari sisi metodologis, penggunaan metode yuridis normatif dalam penelitian ini sudah sangat tepat, karena mampu memberikan dasar hukum yang kuat dalam menganalisis isu-isu yang diangkat. Pendekatan perundang-undangan digunakan guna menelaah berbagai regulasi yang relevan, baik dalam tingkat undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan pelaksana lainnya. Selain itu, penulis juga menerapkan pendekatan kasus (case approach) dengan membandingkan berbagai putusan pengadilan dan peristiwa hukum yang serupa. Penggunaan contoh-contoh kasus nyata yang pernah terjadi di Indonesia memperkuat argumen yang disampaikan dan memperjelas penerapan hukum pidana dalam praktik. Hal ini tidak hanya memperkaya analisis, tetapi juga memberikan gambaran konkret mengenai bagaimana hukum bekerja dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum pidana. 

Lebih lanjut, pendekatan konseptual yang digunakan dalam menjelaskan teori-teori hukum dan asas-asas yang mendasari sistem hukum pidana di Indonesia turut memberikan kedalaman akademik dalam pembahasan. Pendekatan ini memungkinkan pembaca untuk memahami tidak hanya aspek praktis dari penerapan hukum, tetapi juga rasionalitas filosofis dan teoritis yang melandasinya. Dengan kombinasi pendekatan-pendekatan tersebut, pembahasan menjadi lebih komprehensif, kontekstual, dan mudah dipahami, bahkan oleh pembaca yang belum memiliki latar belakang hukum secara mendalam.

Berdasarkan hasil penelitian, artikel ini mampu menunjukkan bahwa praktik penetapan ulang tersangka berpotensi melemahkan prinsip kepastian hukum. Penulis tidak hanya mengkritisi kelemahan sistem saat ini, tetapi juga menawarkan solusi konkret melalui usulan reformasi KUHAP, seperti mengharuskan adanya praperadilan sebelum penetapan ulang tersangka. Menurut saya, gagasan ini penting untuk dipertimbangkan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum dan menjaga keadilan dalam proses hukum sudah sesuai dengan tujuan penelitian. Hal ini disebabkan penelitian telah mengedepankan urgensi perumusan persoalan tertentu pada peraturan perundang-undangan di Indonesia Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang karena penelitian ini bersumber dari peraturan-peraturan yang telah ada. Penelitian ini juga menggunakan penelitian deskriptif untuk memberikan gambaran secara sistematis terkait objek penelitian.