Oleh : Indry Septiarani
Staf Biro Jurnalistik LK2 FHUI 2023
Depok, 2 Juli 2023 – Awal bulan Juli lalu, Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (“LK2 FHUI”) sukses melaksanakan Kegiatan Kelompok Diskusi Analisis Ilmiah (“KEDAI”) pertama di kepengurusan ini melalui Zoom Cloud Meetings yang mengupas tuntas mengenai penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”) dalam Studi Kasus Karyawan PT Jaddi Pastrisindo Gemilang (“D’Crepes”). Pembicara dalam kegiatan ini merupakan Dosen Hukum Perburuhan Fakultas Hukum (“FH UI”), Fitriana, S.H., M.H., yang akan memberikan materi menyangkut topik pembahasan. KEDAI merupakan salah satu program kerja Bidang Kajian Ilmiah LK2 FHUI berbentuk seminar yang akan menggali pengetahuan masyarakat terkait isu-isu panas yang menjadi topik utama dalam kegiatan diskusi.
Topik Pembahasan
Topik pembahasan dalam KEDAI berhubungan dengan isu luka bakar yang dialami oleh beberapa pegawai D’Crepes di lengan mereka. Isu ini sangat ramai diperbincangkan di ranah media sosial karena para pegawai D’Crepes menyatakan bahwa mereka tidak diizinkan memakai manset maupun baju lengan panjang sebagai upaya untuk menghindarkan adanya luka bakar. Kendati demikian, pihak D’Crepes berkata lain. Perusahaan tersebut menegaskan bahwa mereka telah melakukan berbagai langkah tertentu untuk mengantisipasi luka bakar tersebut. Perbedaan pernyataan dari pihak perusahaan yang sangat memperhatikan keselamatan kerja serta menerapkan Standard of Procedure (“SOP”) kontras dengan fakta yang terjadi di lapangan sehingga menciptakan kontradiksi antara pernyataan pihak D’Crepes dan para pegawainya. Oleh karena itu, narasumber memberikan materi mengenai Hukum Perburuhan yang nantinya akan menjadi landasan partisipan agar dapat menelaah prinsip K3 dari kasus pegawai D’Crepes.
Analisa Kasus Pegawai D’Crepes
Sebagai pendahuluan, Fitriana menjabarkan terlebih dahulu dasar-dasar dari prinsip kesehatan dan keselamatan kerja. Beliau menyampaikan bahwa terdapat tiga prinsip yang harus diketahui oleh partisipan yang mengikuti kegiatan diskusi ini, yaitu prinsip pertama adalah hak pekerja yang memberikan perlindungan sesuai dengan harkat martabat manusia. Kedua, yaitu intervensi negara yang memberikan perlindungan kepada tenaga kerja sebagai bentuk realisasi dari teori ketidakseimbangan kompensasi. Terakhir, yakni tanggung jawab pengusaha sebagai pemilik modal perusahaan yang memperkerjakan pegawainya. Fitriana mengingatkan kepada para partisipan bahwa dalam menganalisa kasus pegawai D’Crepes, kita tidak bisa secara tergesa-gesa menarik kesimpulan. Oleh karena itu, kita wajib memahami terlebih dahulu faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya peristiwa tersebut.
Selanjutnya, Fitriana menjelaskan bahwa terdapat empat faktor yang kerap kali menjadi penyebab kecelakaan kerja. Pertama, sikap dari pekerja itu sendiri. Sikap tersebut terlihat dalam bentuk kecerobohan, ketergesa-gesaan, dan kurangnya pengalaman yang dimiliki oleh pekerja. Kedua, yaitu lingkungan kerja perusahaan. Misalnya, pegawai D’Crepes yang bekerja dengan terburu-buru karena kondisi toko yang ramai. Faktor ketiga adalah kebosanan dan kelelahan. Faktor ini nantinya akan menimbulkan demotivasi terhadap pekerja yang menyebabkan pekerja merasa malas untuk bekerja. Pemerintah memiliki peran yang esensial untuk membuat semacam regulasi yang berkaitan dengan K3.
Kendati seperti itu, Fitriana menambahkan bahwa peraturan ketenagakerjaan terbilang masih jadul dan tidak ada unsur pembaruan hukum meskipun sudah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”). Maka dari itu, pihak perusahaan wajib menciptakan SOP yang baik dan komprehensif, seperti ada batas jarak tangan tertentu ke kompor ataupun batas maksimum waktu berada di depan kompor. Selanjutnya, untuk memastikan SOP ataupun peraturan dari pemerintah diterapkan, harus ada pengawasan dari pihak perusahan dan instansi negara. Biasanya, ada manajer atau supervisor yang mengawasi pekerja. Bukan hanya untuk mengawasi, tetapi mereka dapat mengetahui apa saja kebutuhan yang dibutuhkan pekerja agar pekerja tidak demotivasi untuk melakukan pekerjaannya. Selain itu, harus ada diskusi forum layaknya Lembaga Kerja Sama Bipartit (“LKS Bipartit”) yang merupakan suatu forum komunikasi dan konsultasi yang melibatkan pertemuan dan diskusi mengenai isu-isu hubungan industrial di suatu perusahaan.
Kewajiban Pengusaha dan Kewajiban Pekerja
Selain memaparkan mengenai faktor penyebab kecelakaan kerja yang dibarengi dengan cara pencegahannya, materi diskusi yang disuguhkan oleh Fitriana membahas juga terkait perbedaan antara kewajiban penguasaha dengan kewajiban pekerja. kewajiban pengusaha meliputi beberapa hal penting. Pertama, pengusaha harus menjelaskan kondisi serta bahaya yang kemungkinan terjadi di tempat kerja kepada para pegawainya. Kedua, pengusaha harus menyelenggarakan pembinaan untuk mencegah kecelakaan serta mengantisipasi kecelakaan kerja dengan pertolongan pertama.
Ketiga, pengusaha wajib menerapkan manajemen K3 yang terintegrasi dengan manajemen perusahaan secara keseluruhan sehingga keselamatan dan kesehatan pekerja menjadi prioritas utama. Keempat, pengusaha harus memastikan bahwa tempat kerja dan peralatan kerja yang digunakan oleh pegawainya tergolong aman. Terakhir, sebagai bentuk tanggung jawab, pengusaha diwajibkan untuk melapor setiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja. Melalui laporan ini, data dan informasi kecelakaan dapat dengan mudah dikumpulkan dan dianalisis untuk meningkatkan tindakan pencegahan kecelakan kerja di masa depan.
Dapat dilihat bahwa pengusaha memiliki kewajiban yang banyak sebagai pihak pemberi kerja. Akan tetapi, berbeda dengan pekerja, mereka hanya harus menaati satu kewajiban saja, yaitu memahami dan menaati segala petunjuk keselamatan kerja yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Dari sini, pekerja harus selalu memakai alat pelindung yang diwajibkan oleh pihak perusahaan. Terakhir, Fitriana menegaskan
“apabila pekerja sudah menaati kewajiban maupun peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan, kecelakaan kerja yang dialami oleh pegawai perusahan akan menjadi tanggung jawab perusahaan.”
Kesimpulan dan Harapan
Berdasarkan lampiran materi serta analisis kasus di atas, partisipan diharapkan dapat memahami fungsi dan tujuan dari penerapan K3 untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja. Terlebih dengan adanya kegiatan diskusi ini, perusahaan juga diharapkan mampu meningkatkan langkah-langkah pencegahan dan keselamatan untuk mencegah kecelakaan kerja. Di sisi lain, pemerintah berperan untuk melakukan pembaruan regulasi mengenai peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kondisi yang ada di lapangan. Selain itu, diharapkan pekerja juga turut berperan aktif dalam mematuhi aturan keselamatan kerja guna menjaga kesejahteraan dan keamanan mereka. Sebagai penutup, penulis berharap bahwa kegiatan KEDAI selanjutnya akan berjalan dengan sukses untuk kedepannya dan dapat terus menjadi platform diskusi yang selalu membuahkan manfaat bagi penggiat ilmu hukum.