Ditulis Oleh: Izuddin Abdussalam
Staf Bidang Jurnalistik LK2 FHUI 2026
Bagaimana mungkin sebuah program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru terseret dalam dugaan korupsi? Pertanyaan tersebut menjadi relevan ketika program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu Program Strategis Nasional (PSN), justru menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola pelaksanaannya, termasuk pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun dan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dipatok sekitar Rp100 juta per titik. Program yang seharusnya menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak masyarakat atas pangan bergizi kini menghadapi krisis kepercayaan akibat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, proses pengadaan, hingga mekanisme penentuan mitra pelaksana yang menuai pertanyaan.
Persoalan tersebut tidak hanya menimbulkan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban pidana bagi para pihak yang diduga terlibat, tetapi juga mengungkap persoalan yang lebih mendasar, yaitu apakah tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) telah dirancang dan dijalankan secara transparan, akuntabel, serta diawasi secara efektif oleh lembaga-lembaga yang seharusnya terlibat seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ketika program dengan anggaran yang begitu besar masih diduga menyisakan celah bagi penyalahgunaan kewenangan, sejauh mana masyarakat dapat menaruh kepercayaan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar dikelola untuk kepentingan publik, bukan kepentingan segelintir pihak?
Dugaan korupsi dalam program MBG mencuat setelah Kejagung menetapkan sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program periode 2025–2026. Kejagung menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, karena diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG (Kompas, 2026). Dampak dari penyimpangan tersebut, diketahui bahwa realisasi pelaksanaan PSN melalui program MBG ini justru jauh dari kata peningkatan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyalahgunaan kewenangan tersebut tercermin dalam proses pengelolaan program, mulai dari mekanisme pemberian izin operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), proses penunjukan mitra pelaksana, hingga pengadaan barang dan jasa. Selain itu, praktik markup harga juga diduga terjadi dalam beberapa tahapan pelaksanaan program sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Kejagung kemudian memperluas penyelidikan ke berbagai daerah untuk menelusuri kemungkinan adanya pola penyimpangan yang serupa dalam pelaksanaan program MBG (Tribunnews, 2026). Langkah ini dilakukan karena program tersebut dijalankan melalui jaringan SPPG dan mitra yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi dugaan penyimpangan secara lebih luas. Transparency International (TI) Indonesia, salah satu lembaga internasional yang bergerak di bidang nirlaba independen, turut mengingatkan bahwa program MBG memiliki risiko korupsi yang tinggi apabila pelaksanaannya tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel. Besarnya anggaran yang dikelola, banyaknya aktor yang terlibat, serta kompleksitas distribusi program menjadi faktor yang meningkatkan kerentanan terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan.
Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, pemerintah menegaskan bahwa penyaluran program MBG tetap dilaksanakan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu (Tempo, 2026). Keputusan tersebut memunculkan beragam respons dari publik. Sebagian pihak menilai keberlanjutan program ini penting untuk menjaga hak masyarakat sebagai penerima manfaat, sementara pihak lain mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut mengingat dugaan penyimpangan masih terus diusut oleh aparat penegak hukum. Situasi semakin memanas ketika nama sejumlah pejabat, termasuk anggota DPR, ikut dikaitkan dalam pemberitaan mengenai kasus ini. Meskipun demikian, informasi tersebut masih berada pada tahap pendalaman oleh penyidik dan telah disertai klarifikasi dari pihak-pihak yang namanya disebutkan (CNN Indonesia, 2026). Akibat banyaknya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam program MBG, hal tersebut membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola dan sistem pengawasan program yang selama ini diterapkan.
Terungkapnya dugaan korupsi dalam program MBG menunjukkan adanya korupsi sistemik yang mengakar pada buruknya kualitas tata kelola kelembagaan dan tidak efektifnya mekanisme pengawasan. Program yang mengelola anggaran negara dalam jumlah besar serta melibatkan banyak pemangku kepentingan semestinya dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang kuat. Namun, munculnya dugaan praktik markup harga, penyimpangan dalam penentuan mitra pelaksana, hingga dugaan jual beli izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menimbulkan pertanyaan mengenai apakah prinsip-prinsip tersebut benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan program MBG. Selain itu, keberlanjutan penyaluran dana dan pelaksanaan program di tengah proses penyidikan juga memunculkan dilema kebijakan. Di satu sisi, penghentian program berpotensi mengganggu hak masyarakat sebagai penerima manfaat. Akan tetapi, di sisi lain, pelaksanaan program tanpa adanya penguatan mekanisme pengawasan berisiko membuka peluang terjadinya penyimpangan yang lebih luas apabila kelemahan tata kelola belum segera diperbaiki. Kondisi ini menunjukkan bahwa keberlanjutan program demi kepentingan publik pada dasarnya memang penting, namun pemerintah juga harus memberikan jaminan bahwa setiap rupiah anggaran negara dikelola secara bertanggung jawab dan bebas dari penyalahgunaan.
Kurangnya pengawasan berlapis dari pemerintah terhadap tata kelola operasional MBG menjadi celah lebar terjadinya penyelewengan di lapangan. Kelemahan ini terlihat nyata dari fokus pemerintah yang terlalu tersentralisasi pada aspek distribusi makanan, namun abai dalam melakukan pengawasan ketat dan verifikasi aktual terhadap kredibilitas pihak ketiga di tingkat daerah (Amarmedia.co.id, 2026). Akibatnya, dugaan keterlibatan berbagai pihak serta perluasan penyidikan ke sejumlah daerah mengindikasikan bahwa potensi penyimpangan tidak hanya bergantung pada integritas individu, tetapi juga dipengaruhi oleh desain pengawasan yang mampu atau gagal mendeteksi penyalahgunaan sejak dini. Oleh karena itu, fokus kritiknya tertuju pada kegagalan fatal desain pengawasan dalam mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan sejak dini, bukan sekadar penentuan pertanggungjawaban pidana individu.
Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan MBG jelas berkaitan dengan pelanggaran terhadap Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Ketentuan ini melarang penyelenggara negara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang kemudian berakibat pada kerugian keuangan negara. Unsur penyalahgunaan kewenangan dalam pasal tersebut terpenuhi secara nyata melalui dugaan pelolosan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN sebagai mitra SPPG. Tindakan ini jelas bertentangan dengan ketentuan tata kelola internal MBG yang mengamanatkan bahwa dalam proses pemilihan mitra, tidak boleh ada afiliasi yang menimbulkan benturan kepentingan, termasuk rangkap peran antara pengelola mitra dan pihak yang memiliki kewenangan dalam seleksi maupun pengawasan (BGN, 2025). Pola penyalahgunaan wewenang ini secara nyata memenuhi unsur kesengajaan pidana (dolus) dan melanggar batas hukum pidana dengan menyentuh inti larangan yang diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor itu sendiri.
Selanjutnya, dugaan markup harga dan pengadaan barang yang tidak relevan dengan kebutuhan program menunjukkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kedua undang-undang tersebut menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pada kenyataannya, anggaran MBG diduga diarahkan ke pengadaan yang tidak mendukung pelaksanaan program seperti motor listrik, tablet, televisi, atau barang lain yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan. Tindakan tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar pengelolaan uang negara yang seharusnya menjamin bahwa setiap rupiah dibelanjakan untuk tujuan program secara langsung dan akuntabel.
Pada saat yang sama, keseluruhan rangkaian dugaan penyimpangan tersebut juga menunjukkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (Perpres 115/2025) tidak diimplementasikan sebagaimana mestinya. Jika proses tata kelola dan pengawasan dijalankan dengan benar, maka ruang bagi segala bentuk aksi curang dan pelanggaran ketentuan semestinya tidak terbuka selebar itu. Kegagalan mendeteksi penyelewengan di lapangan ini pada dasarnya merupakan pelanggaran konkret terhadap mandat Pasal 3 huruf b Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mewajibkan adanya pemantauan, pengawasan, dan pengendalian yang ketat dalam setiap aspek penyelenggaraan program. Oleh karena itu, dugaan korupsi MBG menjadi bukti nyata bahwa norma tata kelola yang telah dirumuskan dalam regulasi belum berhasil diimplementasikan ke dalam pelaksanaan program.
Dugaan korupsi dalam program MBG memperlihatkan bahwa persoalan utamanya bukan hanya terletak pada sosok “aktor” yang terlibat, melainkan pada bagaimana kewenangan negara dipakai untuk mengarahkan sebuah program publik ke jalur yang menyimpang dari tujuan awalnya. Ketika proses pelaksanaannya dilakukan di bawah kendali yang terlalu terpusat, ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan pribadi menjadi semakin besar. Di titik ini, persoalannya telah bergeser dari ranah pelanggaran administrasi negara menjadi tindak pidana murni. Kewenangan publik dalam pelaksanaan program secara sengaja disalahgunakan (abuse of power) untuk mengatur pengadaan dan seleksi mitra demi menguntungkan pihak tertentu. Hal tersebut tercermin dari intervensi dalam penyusunan kebutuhan barang, markup pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, serta praktik jual beli titik SPPG. Lebih lanjut, penyidik juga menemukan adanya penggelembungan harga sejak tahap pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Kondisi tersebut menandakan BGN selaku pengelola telah gagal dalam menjaga efisiensi belanja negara. Selain itu, temuan tersebut juga memperlihatkan bahwa mekanisme internal yang bertugas memeriksa relevansi dan kewajaran pengadaan tidak bekerja sebagaimana mestinya. Pada titik ini, kerugian yang muncul tidak berhenti pada angka rupiah, sebab pengalihan anggaran ke pos yang tidak tepat berarti mengurangi porsi manfaat yang seharusnya diterima penerima program, sementara negara tetap menanggung beban pembiayaan yang tidak selaras dengan tujuan kebijakan (Tempo, 2026).
Kegagalan efisiensi ini menjadi kontras tajam jika dibandingkan dengan Programa Nacional de Alimentação Escolar (PNAE) di Brasil. Sebagai model global program makanan gratis yang sukses, Brasil justru memutus rantai korupsi vendor besar lewat kewajiban hukum untuk menyerap setidaknya 30% dana program dialokasikan untuk pembelian langsung dari pertanian keluarga serta membentuk dewan pengawas independen berbasis komunitas melalui School Feeding Councils (CAE) (Indonesia.go.id, 2024). Keberhasilan sistemis Brasil bertumpu pada tata kelola desentralisasi penuh, berupa transfer anggaran langsung ke rekening sekolah dan kewajiban penyusunan menu berbasis hasil panen wilayah setempat. Skema operasional ini sangat aplikatif jika diadopsi di Indonesia melalui pelibatan jaringan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan kelompok tani daerah. Langkah desentralisasi tersebut memangkas birokrasi pengadaan yang terpusat di BGN, menutup celah manipulasi vendor raksasa, sekaligus mengunci penggunaan anggaran agar murni berputar pada pemenuhan komoditas pangan riil di lapangan.
KPK sebenarnya telah memprediksi kerapuhan ini melalui delapan potensi korupsi yang mereka soroti sebelum kasus ini mencuat, di mana tiga poin utamanya beririsan langsung dengan modus dalam perkara ini, yaitu risiko benturan kepentingan dalam verifikasi mitra SPPG, lemahnya transparansi penyusunan HPS yang memicu markup, serta sentralisasi kewenangan pengelolaan anggaran. Celah-celah yang sejak awal telah diperingatkan terbukti menjadi jalur terjadinya penyimpangan secara nyata. Ketika proses verifikasi mitra tidak dibangun secara transparan dan kontrol lintas lembaga tidak benar-benar hadir di lapangan, larangan konflik kepentingan yang sudah ditegaskan dalam tata kelola MBG kehilangan daya cegahnya. Kondisi ini merefleksikan rapuhnya sistem sejak awal dibentuk, di mana fungsi pengawasan tidak sekadar berjalan minim, tetapi benar-benar kehilangan taji dalam menahan penyalahgunaan kewenangan (Kompas, 2026).
Di saat yang sama, keputusan untuk tetap menjalankan program selama proses hukum berjalan menempatkan negara pada posisi yang dilematis. Namun, jika merujuk pada aturan hukum yang berlaku, langkah pemerintah ini sebenarnya memiliki landasan yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, negara memiliki kewajiban hukum untuk mengutamakan kepentingan umum dan memastikan pelayanan publik tidak terhenti. Artinya, hak masyarakat untuk menerima makanan bergizi tidak boleh dikorbankan atau dihentikan seketika hanya karena adanya dugaan korupsi oleh oknum pejabat. Meski demikian, keberlanjutan program ini tidak boleh dijadikan pembenaran untuk membiarkan penyimpangan terus terjadi. UU Perbendaharaan Negara secara tegas mengamanatkan bahwa setiap rupiah anggaran negara harus dikelola secara efisien dan mendatangkan manfaat nyata bagi rakyat. Oleh karena itu, untuk memberikan solusi yang adil dan komprehensif, pemerintah dapat mengupayakan agar program tetap berjalan demi kepentingan publik, tetapi tata kelolanya wajib dibenahi secara bersamaan. Pemerintah harus mengambil tindakan tegas dengan melakukan “pembersihan” sistem secara menyeluruh serta langsung membekukan titik-titik layanan yang bermasalah. Melanjutkan distribusi tanpa adanya perbaikan sistem yang nyata sama saja dengan melakukan pembiaran, yang pada akhirnya justru akan memicu kebocoran anggaran yang lebih besar.
Agar pembenahan sistem tersebut tidak sekadar menjadi slogan, langkah konkret harus segera diambil melalui audit independen dan menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit investigatif ini penting untuk memetakan kepastian kerugian negara sekaligus menjadi bahan evaluasi total sebelum program dilanjutkan ke tahap berikutnya. Secara paralel, pemerintah wajib melakukan reformasi tata kelola di internal BGN, terutama dalam memutus rantai konflik kepentingan. Proses seleksi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke depan harus dilakukan secara objektif dan berbasis kompetensi, bukan kedekatan politik atau personal. BGN juga harus membuka transparansi data mitra kepada publik, sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi siapa saja yang mengelola anggaran dapur di daerah mereka. Seluruh perbaikan ini harus dikunci dengan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu. Penjatuhan sanksi yang tegas dan maksimal terhadap para tersangka, termasuk mantan Kepala BGN, menjadi harga mati untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kembali kepercayaan masyarakat yang telah cedera.
Keberhasilan program MBG seharusnya tidak hanya diukur dari banyaknya makanan yang dibagikan ataupun jumlah penerima manfaat. Tolok ukur yang jauh lebih krusial adalah keberanian negara untuk mereformasi total institusi BGN, membuka ruang pengawasan publik, dan menindak tegas setiap pelaku penyimpangan tanpa pandang bulu. Hanya dengan komitmen nyata tersebut, setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kasus dugaan korupsi dalam program MBG menjadi bukti kegagalan sistemis dalam menjaga batas antara kewenangan publik dan kepentingan pribadi. Tata kelola yang terlalu terpusat dan longgar menjadi akar masalah utama yang membuka ruang abu-abu bagi praktik markup harga, pengadaan barang yang tidak relevan, hingga jual beli izin SPPG. Penyimpangan ini jelas mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang diamanatkan undang-undang. Berkaca pada keberhasilan program Programa Nacional de Alimentação Escolar (PNAE) di Brasil, terbukti bahwa celah korupsi besar dapat dipangkas melalui kewajiban untuk menyalurkan anggaran langsung ke petani lokal serta melibatkan dewan pengawas independen berbasis komunitas.
Idealnya, keberlanjutan program strategis yang berdampak masif bagi masyarakat tidak boleh mengorbankan perlindungan atas uang negara. Hukum kita melalui UU Administrasi Pemerintahan dan UU Perbendaharaan Negara sebenarnya menghendaki jalan tengah yang seimbang, yakni hak anak-anak atas pemenuhan gizi wajib tetap berjalan, tetapi dibarengi dengan perbaikan sistem tata kelola yang ketat secara paralel. Tanpa adanya pembuktian nyata atas kelayakan tata kelola ini, publik akan melihat MBG bukan sebagai simbol kehadiran negara, melainkan sebagai proyek besar yang belum berhasil menahan dorongan penyalahgunaan kewenangan.
Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh lagi berlindung di balik slogan pengawasan normatif. Langkah konkret harus segera diambil dengan merombak total birokrasi internal BGN, membuka transparansi data kemitraan agar dapat diuji publik, serta mengunci kebocoran anggaran melalui audit investigatif BPK. Sudah saatnya program MBG diarahkan ulang ke khitah aslinya, guna memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar sampai ke piring anak-anak yang membutuhkan. Selama pembenahan itu belum dijalankan secara serius, manfaat program akan tetap berjalan, tetapi bayangan penyimpangannya juga akan terus mengikuti.