Oleh : Imaduddin Kautsar dan Najwa Aslami
Staf Magang Bidang Jurnalistik LK2 FHUI
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan (Mendag), ditangkap oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada tahun 2015-2016. Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong telah menyalahi aturan yang dibuat oleh dirinya sendiri. Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) mengatakan Tom Lembong melakukan perbuatan itu bersama dengan Direktur Pengambangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), yaitu Charles Sitorus. Pada saat itu, Charles Sitorus memerintahkan Staf Senior Manager PT PPI untuk menemui delapan perusahaan swasta. Pertemuan tersebut membahas rencana kerjasama antara PT PPI dengan delapan perusahaan tersebut untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP). Akhirnya, delapan perusahaan tersebut mengimpor gula kristal mentah dan dijual kepada PT PPI. Ketika menjadi Mendag, Tom Lembong meneken aturan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula (Permendag 117/2015) yang menggantikan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004. Salah satu ketentuan dari peraturan tersebut adalah hanya diperbolehkan mengimpor gula dalam bentuk GKP dan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketentuan tersebut selaras dengan kesepakatan dalam rapat koordinasi antar kementerian untuk mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP. Hal ini juga sesuai dengan pembahasan rapat koordinasi bidang perekonomian pada Desember 2015 yang menyebutkan bahwa Indonesia akan kekurangan gula kristal putih pada tahun 2016 sehingga diperlukan adanya kegiatan impor agar harga gula di masyarakat tetap stabil.
Berdasarkan aturan yang telah diteken Tom Lembong, seharusnya pihak yang berhak untuk mengimpor GKP adalah BUMN dan pengimporan tersebut hanya diperbolehkan dalam bentuk GKM. Namun, Tom Lembong malah memberikan izin dengan menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerjasama dengan perusahaan swasta untuk mengolah GKM menjadi GKP. Padahal, dalam rangka untuk memenuhi stok dan stabilisasi harga gula, kegiatan impor yang dapat dilakukan adalah GKP oleh BUMN, dalam hal ini PT PPI.
Kontroversi Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Tom Lembong
Pasal 2 dalam Permendag 117/2015 menyebutkan adanya pembatasan impor gula. Selain itu, impor gula harus disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian. Namun, perlu diperhatikan bahwa pada saat itu Indonesia sedang berada dalam kondisi mengalami surplus gula dan Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Kemudian pada Pasal 4 Permendag 117/2015 dinyatakan bahwa impor GKP hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP. Selain itu terdapat syarat lain bahwa impor GKP hanya bisa dilakukan oleh BUMN. Hal ini sesuai sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2), yaitu “Impor Gula Kristal Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c hanya dapat dilakukan oleh BUMN pemilik API-U (Angka Pengenal Importir Umum) setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri.”
Alih-alih dipatuhi, Tom Lembong malah menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk pemenuhan stok dengan perusahaan swasta untuk mengolah GKM menjadi GKP. Kedelapan perusahaan swasta mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP sehingga seolah-olah PT PPI membeli GKP dari perusahaan swasta tersebut. Dari penjualan GKM menjadi GKP tersebut, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan swasta yang mengelola gula sebesar Rp.105,00 per kilogram. Atas perbuatan tersebut negara mengalami kerugian dengan perkiraan mencapai 400 miliar, didasarkan pada akumulasi perhitungan keuntungan delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik BUMN (PT PPI).
Regulasi dan Penegakannya dalam Kegiatan Usaha Impor Gula
Dalam Permendag 117/2015 dijelaskan bahwa kegiatan mengimpor gula dalam bentuk GKP hanya boleh dilakukan oleh BUMN setelah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri. Pada saat itu, Tom Lembong memberikan izin kepada perusahaan swasta, terlebih gula yang diimpor oleh perusahaan swasta tersebut adalah gula dalam bentuk GKM. Kegiatan tersebut sudah jelas bahwa Tom Lembong menyalahi aturan.
Selain itu, Indonesia juga telah melakukan ratifikasi perjanjian internasional yaitu Global Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Indonesia meratifikasi GATT pada UU No. 7 Tahun 1994 untuk menciptakan sistem perdagangan internasional yang bebas, GATT sendiri berisi berbagai macam regulasi tentang perdagangan antar negara seperti ekspor dan impor. Setelah diratifikasi, seluruh ketentuan dan pasal yang berada di dalam GATT akan berlaku di dalam hukum nasional negara yang meratifikasi termasuk Indonesia.
Penegakkan regulasi-regulasi tersebut berusaha direalisasikan oleh aparat seperti Kejaksaan Agung dengan pengecekan Kemendag dan penangkapan beberapa tersangka korupsi. Namun hal tersebut dapat dipandang janggal oleh beberapa pihak karena untuk kasus Tom Lembong sendiri membutuhkan waktu hampir 10 tahun untuk mengungkapnya. Beberapa pihak merasa bahwa upaya penegakkan ini hanyalah modus belaka dari Kejaksaan Agung untuk mengkriminalisasi Tom Lembong.
Analisis Celah Penyalahgunaan Wewenang dari Tindakan Korupsi Impor Gula
Jika melihat kasus tersebut dari permukaannya saja, tindakan Tom Lembong memang tampak menyalahi Permendag 117/2015 yang menyatakan bahwa kegiatan impor gula kristal hanya dapat dilakukan oleh BUMN, bukan oleh perusahaan swasta. Akan tetapi, apabila memperhatikan Permendag 117/2015 lebih mendalam, impor gula kristal terbagi menjadi tiga, yaitu Gula Kristal Mentah, Gula Kristal Rafinasi, serta Gula Kristal Putih. Perizinan impor yang diberikan oleh Tom Lembong adalah untuk Gula Kristal Mentah, yaitu tipe gula yang dapat diimpor oleh perusahaan swasta dengan syarat memiliki Angka Pengenal Impor-Produsen (API-P), artinya tidak harus diimpor melalui BUMN karena perusahaan yang telah memiliki API-P lebih mudah untuk melakukan impor dalam proses bea cukainya dan proses impor akan langsung dalam pengawasan perusahaan itu sendiri untuk meminimalisir penipuan..
Hal lain yang perlu diperhatikan bahwa Indonesia telah meratifikasi peraturan-peraturan GATT, dimana posisi GATT sudah setara tingkatannya dengan undang-undang di Indonesia. Berdasarkan itu, berlakulah asas lex superiori derogat legi inferiori, yang berarti hukum yang lebih tinggi tingkatannya mengenyampingkan hukum yang lebih rendah tingkatannya. Dengan diratifikasinya GATT, segala peraturan yang didalamnya berlaku di dalam hukum nasional Indonesia dan harus dipatuhi dan diutamakan dibanding peraturan-peraturan yang lebih rendah.
Pada Artikel XI Pasal 1 GATT menyatakan bahwa negara tidak bisa melakukan pembatasan kuantitatif tentang barang yang akan diimpor. Negara hanya bisa memberlakukan bea cukai, pajak, serta bayaran lain seperti lisensi impor barang yang bersangkutan. Akan tetapi terdapat pengecualian di dalam peraturan tersebut yaitu pada Pasal 2 huruf (c) nomor (ii) menyatakan bahwa negara dapat melakukan pembatasan impor untuk menanggulangi surplus barang yang terdapat di negara. Pengecualian ini tentu disertai syarat tertentu yaitu negara harus melakukan pemberitahuan publik tentang jumlah total atau nilai produk yang diizinkan untuk diimpor selama periode tertentu dan terus memberitahu segala perubahan dalam jumlah tersebut. Akan tetapi pada kenyataannya Indonesia sering kali melangkahi ketentuan-ketentuan yang di dalam GATT dengan lebih memprioritaskan Permendag. Seharusnya dengan keberadaan GATT pemerintah Indonesia mendahulukan GATT tersebut dalam melaksanakan kegiatan ekspor dan impor.
Selain itu, berdasarkan data National Sugar Summit menunjukkan bahwa selama tahun 2015 dan 2016 Indonesia tidak pernah mengalami surplus gula. Produksi gula dalam negeri hanya mencapai 2,49 ton sedangkan konsumsi gula masyarakat berada di angka 2,86 ton. Tak hanya itu, pemberitahuan publik tentang batas impor untuk gula tersebut tidak pernah direalisasikan oleh pemerintah dalam rapat koordinasinya dan tidak dipublikasikan dengan transparan kepada masyarakat publik.
Jika kita ingin membandingkan peristiwa yang serupa, semua Menteri Perdagangan selepas Tom Lembong juga melakukan impor gula yang jauh lebih besar kuantitasnya dibandingkan pada tahun 2015-2016 yang hanya sebesar 7 juta ton gula di bawah Tom Lembong. Enggartiasto Lukita menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari tahun 2016-2019 melakukan impor gula sebanyak 13 juta ton sedangkan rekor tertinggi impor gula dalam setahun dilakukan oleh Muhammad Luthfi pada tahun 2022 sebanyak 6 juta ton. Berdasarkan data-data di atas, Permendag 117/2015 terbukti tidak efektif penegakannya dikarenakan kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan itu sendiri masih terjadi dan bahkan tidak dihiraukan.
Kesimpulan dan Saran
Berdasarkan analisis tersebut, Tom Lembong telah menggunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut sama seperti menteri-menteri perdagangan lainnya yang menjabat setelah Tom Lembong, dimana mereka juga melakukan impor gula. Tom Lembong menggunakan wewenang tersebut untuk memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor dan mengolah GKM untuk dijadikan GKP.
Jika Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka, maka seluruh jajaran Menteri Perdagangan juga harus ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan impor gula dengan ilegal yang diteruskan dalam jabatan Menteri Perdagangan. Namun telah diketahui bahwa hal yang dilakukan oleh Tom Lembong dan menteri lainnya tidak menyalahi aturan sehingga hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan penetapan tersangka.
Hal yang perlu diperhatikan dalam kasus ini adalah bagaimana Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka didasarkan pada informasi keliru tentang Badan Usaha yang berhak untuk mengimpor gula dan data surplus gula Indonesia. Tidak heran apabila beberapa pihak menganggap penetapan Tom Lembong ini sebagai pembunuhan karakter dan kriminalisasi yang tidak berdasar pada tokoh oposisi yang terkenal di Indonesia. Kebanyakan warga yang mendengar tentang berita ini berharap agar Kejaksaan tidak “tebang pilih” dalam mengurusi kasus semacam ini agar tegaknya keadilan.