Deportasi sebagai Upaya Penegakan Hukum Kebudayaan Lokal

Oleh: Dwimaya Ruth Diknasya Hutasoit 

 

Tindakan-tindakan turis asing di Bali yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia harus ditindak tegas. Sejak dibuka kembalinya rute penerbangan internasional, jumlah turis asing yang mengunjungi Bali semakin meningkat. Hal ini dapat dilihat dari data yang disajikan Badan Pusat Statistik Bali bulan April 2023, yaitu terdapat 411.510 wisatawan asing, menunjukkan peningkatan sebesar 11,01% dari bulan sebelumnya (BPS Provinsi Bali, 2023).

 Beberapa bulan terakhir, ulah turis asing di Bali sangat meresahkan masyarakat. Turis asing di Bali tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia Mulai dari kasus pelanggaran lalu lintas, bekerja secara ilegal, berpose telanjang di tempat suci, mabuk di jalanan, sampai membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu. Hal tersebut tentu merugikanmasyarakat maupun pemerintah (Media Indonesia, 2023). Dalam hal pelanggaran lalu lintas, turis asing melanggar aturan lalu lintas mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm, sampai tidak memiliki surat izin mengemudi untuk berkendara. Tidak sampai di situ, mereka juga melanggar aturan di tempat-tempat yang suci dan sakral, seperti memasuki tempat suci dan sakral dengan pose telanjang. Turis-turis asing tersebut dinilai tidak menghormati adat dan juga norma yang berlaku di Bali. Keistimewaan pariwisata Bali tampaknya dicederai  oleh ulah nyeleneh para turis asing di Bali.  

Berdasarkan Konvensi Montevideo 1933, warga negara dan orang asing berada di bawah perlindungan hukum yang sama. Terlepas dari perlindungan yang sama atas hak-hak orang asing berdasarkan peraturan perundang-undangan, orang asing juga memiliki kewajiban untuk mentaati peraturan yang ada. Hal ini berarti bahwa setiap negara wajib menghormati hak orang asing yang berada di negara tersebut. Sebaliknya, orang asing juga memiliki kewajiban untuk mentaati peraturan-peraturan yang berlaku di negara tersebut. Dalam hal ini, turis asing di Bali sepatutnya menghormati dan mentaati segala aturan yang ada di Bali. 

Menteri Pariwisata dan Perekonomian Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno memastikan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai langkah, misalnya bekerja sama dengan maskapai penerbangan untuk dapat menyampaikan beberapa anjuran untuk mematuhi aturan yang berlaku ketika memasuki Indonesia. Selain itu, Kementerian Pariwisata dan Perekonomian Kreatif juga bekerja sama dengan duta besar negara-negara yang ada untuk dapat menyampaikan himbauan kepada warga negara yang akan masuk ke Indonesia untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia (Kemenparekraf, 2023).

Staf Ahli Pembangunan Bidang Pariwisata Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan bahwa Gubernur Bali telah membentuk Satgas (Satuan Gugus Tugas) gabungan untuk mengurangi pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan asing. “Kalau pelanggarannya berat kita akan ambil tindakan tegas,” ungkapnya (Nusabali, 2023). Adanya tindakan tegas tersebut memang akan membawa resiko kunjungan wisman menjadi turun, tetapi dengan ketegasan aturan terhadap turis-turis nakal, kepercayaan wisatawan internasional terhadap Bali sebagai destinasi wisata semakin meningkat.

Berhubung dengan semakin maraknya ulah turis asing yang meresahkan masyarakat, pada tanggal 31 Mei 2023 lalu, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara. Surat Edaran tersebut menjadi payung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam menertibkan wisatawan lokal maupun mancanegara. Wisatawan mancanegara diimbau secara tegas agar menaati hukum yang di Indonesia dan menghormati adat budaya Bali. Adapun jika wisatawan mancanegara melanggar ketentuan yang ada di Surat Edaran maka wisatawan mancanegara tersebut akan diberikan sanksi atau melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

SE tersebut berisi kewajiban dan larangan bagi turis asing yang menetap sementara di Bali. Dalam Surat Edaran ini, turis asing di Bali diwajibkan untuk menghormati adat istiadat Bali, melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA), dan berkendara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk larangannya adalah turis asing di Bali dilarang untuk memasuki tempat suci tanpa ada keperluan, mengucapkan kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak yang merugikan negara, masyarakat lokal, maupun sesama wisatawan mancanegara. Apabila terdapat turis asing di Bali yang melanggar ketentuan Surat Edaran tersebut, maka akan ditindak tegas dengan pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Salah satu tindakan yang dapat dilakukan untuk mengatasi perbuatan turis asing di Bali yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia adalah deportasi. Tertuliskan pada pasal 1 angka  36  dalam  Undang-Undang  No. 6 Tahun 2011 tentang  Keimigrasian  yang  pada intinya  dimaksud mengenai deportasi adalah  suatu tindakan paksa untuk mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. Berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing yang berada di Indonesia dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Dengan adanya tindakan berupa deportasi tersebut. warga negara asing harus mematuhi dan menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di negara yang dikunjungi.

Dalam pelaksanaannya, Gubernur Bali, Wayan Koster, menyebutkan bahwa per Mei 2023 sudah 129 turis asing di Bali yang ditindak deportasi karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan pariwisata di Bali (Narasi, 2023). Baru-baru ini pula, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan tindakan tegas deportasi terhadap pelanggaran yang dilakukan 3 turis asing yang melanggar peraturan (Kemenkumham, 2023). Hal ini tentunya menjadi perkembangan baik dalam penanganan berbagai kasus turis asing di Bali yang meresahkan.

Dengan demikian, payung hukum yang ada diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh turis asing di Bali untuk dapat selalu menjaga kondusifitas dan integritas hukum nasional. Pemerintah dan masyarakat lokal juga harus gencar melakukan sosialisasi  terkait peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 dan juga Surat Edaran Gubernur Bali No. 4 Tahun 2023 yang baru dikeluarkan Mei lalu. Tentunya hal ini dilakukan agar terjadi peningkatan kualitas wisatawan mancanegara dengan tetap mematuhi hukum yang berlaku di negara serta adat budaya yang berlaku di wilayah tersebut.