Ditulis Oleh: Cantika Ambar Wulandari
Staf Bidang Literasi dan Penulisan LK2 FHUI
Di era digital, muncul anggapan bahwa viralitas merupakan prasyarat agar suatu perkara memperoleh perhatian aparat penegak hukum. Fenomena tersebut kemudian melahirkan ungkapan “No Viral, No Justice.” Hal ini dapat diamati dalam sejumlah perkara, salah satunya tercermin pada kasus Mario Dandy pada tahun 2023 yang tidak hanya membuka tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo. Demikian pula perkara Vina di Cirebon yang kembali memperoleh perhatian setelah film layar lebar memicu diskusi nasional mengenai dugaan kekeliruan proses penegakan hukum. Dalam perkara George Sugama, perkembangan penyelidikan juga berubah secara masif setelah rekaman kekerasan tersebar luas di media sosial. Ketiga perkara tersebut memiliki karakteristik yang berbeda, namun memperlihatkan pola yang sama, yakni meningkatnya respons institusi penegak hukum seiring meningkatnya tekanan publik.
Tekanan publik yang mengakibatkan adanya viralitas seharusnya tidak menentukan hukum karena hukum tidak mensyaratkan bahwa suatu perkara pidana baru dapat memperoleh perhatian aparat penegak hukum setelah menjadi viral di ruang publik. Sebagai negara hukum yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) , Indonesia dibangun di atas prinsip supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), dan jaminan kepastian hukum yang adil. Sebagai negara hukum, bekerjanya hukum tidaklah ditentukan oleh popularitas suatu perkara, melainkan oleh fakta, alat bukti, dan prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Keadilan sebagai tujuan hukum harus diberikan setara kepada setiap warga negara, tanpa dipengaruhi oleh perhatian publik terhadap suatu perkara.
Adapun realitas yang berkembang dalam praktik penegakan hukum menunjukkan arah yang berbeda. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat berulang kali menyaksikan laporan pidana yang telah memenuhi syarat formil maupun materiil berjalan lambat, bahkan tidak menunjukkan perkembangan yang jelas selama berbulan-bulan. Sebaliknya, perkara yang memperoleh sorotan luas di media sosial sering kali diproses secara cepat, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka. Pola yang berulang tersebut melahirkan ungkapan yang kini begitu akrab di ruang publik, yakni No Viral, No Justice.
Fenomena No Viral, No Justice pada awalnya merupakan bentuk satire atau kritik sosial yang disampaikan melalui ironi untuk menyindir lambannya proses birokrasi penegakan hukum, tetapi secara perlahan berkembang menjadi keyakinan kolektif bahwa viralitas merupakan prasyarat untuk memperoleh keadilan. Perubahan tersebut menunjukkan adanya pergeseran cara masyarakat memandang hukum. Idealnya, masyarakat mempercayai bahwa hukum akan bekerja melalui prosedur yang telah ditentukan oleh negara, namun kini justru muncul kecenderungan bahwa keberhasilan memperoleh keadilan ditentukan oleh kemampuan membangun perhatian publik. Kondisi tersebut menunjukkan adanya pergeseran dasar legitimasi dalam proses penegakan hukum.
Negara hukum memperoleh legitimasi dari konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sedangkan viralitas memperoleh legitimasi dari algoritma media sosial yang bekerja berdasarkan logika keterlibatan (engagement), emosi, dan intensitas perhatian publik. Pergeseran tersebut mengindikasikan bahwa hukum tidak lagi sepenuhnya bergerak berdasarkan asas legalitas, tetapi mulai dipengaruhi oleh mekanisme yang sama sekali tidak dikenal dalam sistem hukum positif Indonesia. Kondisi ini melahirkan pertanyaan apakah Indonesia masih sepenuhnya menjalankan prinsip rule of law, atau justru bergeser dengan rule of virality? Ketika prioritas penegakan hukum bergantung pada intensitas percakapan digital, sumber legitimasi tersebut secara perlahan bergeser dari norma menuju opini publik. Akibatnya, hukum tidak lagi dipersepsikan sebagai sistem yang objektif, tetapi sebagai institusi yang responsivitasnya bergantung pada besarnya tekanan sosial.
Perubahan persepsi masyarakat terhadap hukum tidak hanya terjadi pada perilaku aparat penegak hukum, tetapi juga pada kesadaran hukum masyarakat (legal consciousness). Ewick dan Susan Silbey menjelaskan bahwa kesadaran hukum terbentuk melalui pengalaman masyarakat dalam berinteraksi dengan institusi hukum. Ketika pengalaman menunjukkan bahwa perkara baru memperoleh perhatian setelah viral, masyarakat akan menginternalisasi pola tersebut sebagai cara untuk memperoleh keadilan. Pada titik ini, media sosial tidak lagi dipandang sebagai sarana menyampaikan informasi, tetapi menyatu dalam penegakan hukum. Munculnya dinamika kesadaran hukum inilah yang menjadi ancaman bagi keberlangsungan negara hukum.
Konsep negara hukum menempatkan hukum sebagai dasar tertinggi dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Seluruh tindakan pemerintah, termasuk aparat penegak hukum, wajib didasarkan pada hukum dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik, ekonomi, maupun tekanan sosial. Prinsip tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan diperkuat oleh Pasal 27 ayat (1) NRI Tahun 1945 yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum, serta Pasal 28D ayat (1) NRI Tahun 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Ketiga ketentuan tersebut menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia tidak mengenal adanya perbedaan perlakuan hukum berdasarkan popularitas suatu perkara. Prinsip merupakan hasil dari doktrin rule of law yang dikembangkan A.V. Dicey. Artinya, keterkaitan rule of law dengan equality before the law dengan setiap orang, seharusnya tanpa memandang jabatan, status sosial, maupun tingkat popularitas, harus memperoleh perlakuan hukum yang sama.
Akan tetapi, praktik menunjukkan adanya kesenjangan yang semakin nyata antara hukum sebagai norma (law in the books) dan hukum sebagai kenyataan (law in action). Tidak sedikit perkara yang telah memenuhi syarat formil dan materiil justru mengalami stagnasi selama berbulan-bulan. Sebaliknya, ketika perkara yang sama memperoleh sorotan luas di media sosial, respons aparat berubah secara signifikan. Penyelidikan dipercepat, konferensi pers segera dilakukan, dan perkembangan perkara disampaikan secara berkala kepada publik. Pola yang terus berulang ini menimbulkan persepsi bahwa hukum tidak lagi bekerja semata-mata berdasarkan asas legalitas, tetapi juga berdasarkan besarnya tekanan publik. Akibatnya, tidak semua perkara memperoleh respons yang setara dari aparat penegak hukum.
Fenomena tersebut sesungguhnya memperlihatkan lahirnya bentuk baru dari selective law enforcement. Selektivitas penegakan hukum bukan lagi semata-mata dipengaruhi oleh kekuasaan politik atau kepentingan ekonomi, melainkan oleh tingkat visibilitas digital suatu perkara. Dua perkara yang memiliki karakteristik dan alat bukti yang sama dapat memperoleh perlakuan berbeda hanya karena salah satunya menjadi perbincangan nasional, sedangkan perkara lainnya tidak. Diferensiasi tersebut tidak memiliki dasar normatif dalam sistem hukum Indonesia, tetapi lahir dari dinamika ruang digital yang secara perlahan mempengaruhi perilaku institusi penegak hukum.
Kondisi tersebut memperlihatkan lemahnya independensi institusi penegak hukum karena respons terhadap suatu perkara tidak lagi sepenuhnya didasarkan pada ketentuan hukum dan alat bukti, melainkan turut dipengaruhi oleh tekanan opini publik yang terbentuk melalui viralitas di media sosial. Aparat menjadi lebih responsif bukan karena hukum berubah, tetapi karena biaya politik (political cost), yaitu konsekuensi berupa menurunnya kepercayaan publik, meningkatnya tekanan masyarakat, serta potensi kritik terhadap legitimasi dan akuntabilitas institusi penegak hukum, akibat pembiaran suatu perkara meningkat secara drastis ketika perhatian publik membesar. Institusi penegak hukum tidak lagi semata-mata menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga melakukan pengelolaan citra (image management) untuk menjaga legitimasi di hadapan masyarakat. Akibatnya, orientasi institusi bergeser dari penegakan hukum menuju pengelolaan reputasi. Berbeda dengan rule of law yang memperoleh legitimasi dari konstitusi dan peraturan perundang-undangan, rule of virality memperoleh legitimasi dari algoritma media sosial yang mengutamakan perhatian publik. Maka, viralitas berfungsi sebagai modal sosial baru yang menentukan apakah suatu perkara akan memperoleh prioritas penanganan atau tidak. Hukum tetap ada sebagai norma, tetapi efektivitas bekerjanya semakin dipengaruhi oleh mekanisme di luar sistem hukum itu sendiri.
Pergeseran orientasi penegakan hukum dari rule of law menuju rule of virality tidak hanya mengubah cara aparat merespons suatu perkara, tetapi juga mengubah cara masyarakat memaknai keadilan. Perubahan tersebut merupakan persoalan yang jauh lebih serius karena menyentuh dimensi kesadaran hukum (legal consciousness). Masyarakat tidak lagi melihat hukum sebagai sistem yang secara otomatis memberikan perlindungan berdasarkan norma, melainkan sebagai institusi yang baru akan bekerja apabila dipaksa oleh tekanan opini publik. Fenomena tersebut dapat dijelaskan melalui teori symbolic violence Pierre Bourdieu. Pada Outline of a Theory of Practice (1977), Bourdieu menjelaskan bahwa kekerasan simbolik merupakan bentuk dominasi yang bekerja secara halus melalui pembentukan cara berpikir, nilai, dan persepsi sehingga pihak yang dirugikan menerima ketimpangan sebagai sesuatu yang alamiah.
Ciri utama dari kekerasan simbolik terletak pada cara kerjanya yang tidak kasatmata sehingga sering kali tidak disadari oleh pihak yang mengalaminya. Berbeda dengan kekerasan fisik yang menggunakan paksaan secara langsung, kekerasan simbolik bekerja melalui proses internalisasi. Korban tidak merasa sedang dipaksa, melainkan meyakini bahwa kondisi yang merugikannya merupakan sesuatu yang normal dan tidak terhindarkan. Teori yang dikemukakan oleh Pierre jelas tercermin dalam konsep rule of virality ini. Dimana keyakinan kolektif bahwa laporan yang tidak viral memiliki kemungkinan lebih kecil untuk memperoleh perhatian serius. Sebaliknya, perkara yang menjadi perbincangan nasional hampir selalu menunjukkan perkembangan yang jauh lebih cepat. Pengalaman inilah yang perlahan membentuk kesadaran bahwa viralitas merupakan prosedur yang tidak tertulis dalam sistem peradilan pidana. Ketika keyakinan tersebut diterima secara luas tanpa dipertanyakan, fenomena tersebut tidak lagi sekadar menjadi persoalan praktik penegakan hukum, melainkan juga persoalan kekerasan simbolik.
Kekerasan simbolik bekerja ketika struktur sosial yang timpang diterima sebagai sesuatu yang wajar oleh kelompok yang justru dirugikan. Perkembangan dunia modern membuat pergeseran dengan tanpa mempertanyakan mengapa aparat tidak bekerja secara optimal sejak awal, masyarakat justru berlomba-lomba membangun perhatian publik melalui media sosial. Upaya memperoleh keadilan bergeser dari penyampaian alat bukti menuju pencarian simpati publik. Dominasi menjadi semakin efektif karena tidak lagi dipersepsikan sebagai bentuk ketidakadilan.
Ketika kondisi tersebut diterima sebagai sesuatu yang wajar, terjadi pula perubahan dalam kesadaran hukum masyarakat. Perubahan tersebut juga dapat dipahami melalui teori legal consciousness yang dikembangkan Ewick dan Susan Silbey. Menurut keduanya, kesadaran hukum masyarakat terbentuk melalui pengalaman nyata ketika berinteraksi dengan institusi hukum. Apabila pengalaman yang terus berulang menunjukkan bahwa prosedur formal tidak menghasilkan perlindungan hukum secara efektif, masyarakat akan mencari mekanisme lain yang dianggap lebih mampu menghasilkan keadilan. Perubahan kesadaran hukum tersebut memiliki konsekuensi yang sangat serius.
Padahal negara hukum tidak hanya bergantung pada keberadaan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat bahwa hukum akan bekerja secara adil. Ketika masyarakat lebih mempercayai algoritma media sosial daripada prosedur hukum, sesungguhnya legitimasi negara hukum mulai mengalami erosi. Pada akhirnya, yang mengalami kerusakan bukan hanya efektivitas penegakan hukum, melainkan juga hubungan kepercayaan antara warga negara dan institusi hukum. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi melahirkan budaya hukum yang semakin pragmatis, di mana keberhasilan memperoleh keadilan lebih ditentukan oleh kemampuan menguasai ruang digital daripada memahami prosedur hukum.
Fenomena No Viral, No Justice, penerimaan terhadap viralitas sebagai sesuatu yang wajar tidak hanya merupakan bentuk symbolic violence, tetapi juga menunjukkan bahwa viralitas telah berfungsi sebagai sumber kekuasaan. Mengacu pada Pierre Bourdieu konsep symbolic capital, yaitu bentuk modal yang lahir dari pengakuan sosial dan mampu menghasilkan kekuasaan. Berbeda dengan modal ekonomi yang bersumber dari kekayaan atau modal politik yang bersumber dari jabatan, modal simbolik berasal dari legitimasi yang diberikan oleh masyarakat. Pada masyarakat digital, perhatian publik (public attention) merupakan salah satu bentuk modal simbolik yang paling berpengaruh. Semakin besar perhatian yang diterima seseorang atau suatu peristiwa, semakin besar pula kemampuan perhatian tersebut mempengaruhi tindakan pihak lain. Kini, viralitas telah berkembang menjadi bentuk symbolic capital yang memiliki daya dorong sangat kuat terhadap perilaku institusi penegak hukum. Tidak sedikit perkara yang mengalami perkembangan signifikan setelah memperoleh jutaan tayangan, menjadi trending topic atau mendapat liputan media nasional secara masif. Dalam kondisi tersebut, perhatian publik berubah menjadi kekuatan sosial yang mampu mempengaruhi prioritas penanganan perkara. Akibatnya, lahirlah selective law enforcement ketika perkara yang memiliki karakteristik serupa memperoleh perlakuan yang berbeda tanpa dasar hukum yang sah.
Lahirnya selective law enforcement ketika perkara yang memiliki karakteristik serupa memperoleh perlakuan yang berbeda tanpa dasar hukum yang sah. Rule of virality, selektivitas tersebut tidak lagi didasarkan pada status ekonomi atau kedekatan politik semata, melainkan pada tingkat visibilitas digital. Akibatnya, asas equality before the law mengalami transformasi menjadi semacam equality before the algorithm, yakni keadaan ketika kesempatan memperoleh keadilan lebih dipengaruhi oleh kemampuan menjangkau ruang digital daripada oleh hak konstitusional yang dimiliki setiap warga negara. Secara konstitusional, kondisi tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-V/2007 menegaskan bahwa perlakuan hukum yang berbeda tanpa dasar yang objektif merupakan bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengapa suatu perkara baru ditangani secara serius setelah menjadi viral, padahal hukum seharusnya bekerja tanpa bergantung pada perhatian publik? Keadaan ini menunjukkan bahwa cepat atau lambatnya respons aparat tidak lagi ditentukan sepenuhnya oleh ketentuan hukum, tetapi juga oleh besarnya sorotan masyarakat. Semakin besar perhatian publik, semakin besar pula tekanan bagi aparat untuk segera bertindak.
Pergeseran kepercayaan publik kepada viralitas membawa konsekuensi serius terhadap asas due process of law dan praduga tak bersalah (presumption of innocence). Dalam sistem peradilan pidana, seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah setelah melalui proses pembuktian yang sah di hadapan pengadilan yang independen dan imparsial. Hukum acara pidana menghendaki bahwa penilaian terhadap kesalahan seseorang didasarkan pada alat bukti yang sah, bukan pada persepsi publik. Akan tetapi, media sosial bekerja dengan logika yang sama sekali berbeda.
Algoritma digital mengutamakan keterlibatan (engagement), emosi, konflik, dan kecepatan penyebaran informasi, bukan validitas maupun akurasi fakta. Opini seringkali berkembang lebih cepat daripada proses hukum. Seseorang dapat dijatuhi vonis sosial hanya berdasarkan potongan video, narasi yang belum terverifikasi, atau informasi yang belum diuji melalui mekanisme pembuktian. Reputasi, pekerjaan, bahkan kehidupan pribadi seseorang dapat hancur jauh sebelum proses penyidikan selesai. Media sosial tidak lagi berfungsi hanya sebatas sebagai ruang diskusi publik, tetapi juga berubah menjadi pengadilan alternatif (trial by social media) yang tidak mengenal asas pembuktian, hak pembela. Negara hukum tidak boleh mengorbankan asas praduga tak bersalah (presumptio innocentiae), maupun mekanisme koreksi sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana.
Di satu sisi, viralitas mampu mendorong aparat agar lebih responsif terhadap laporan masyarakat. Namun, di sisi lain, viralitas juga berpotensi melahirkan penghukuman tanpa proses hukum (punishment without due process) hanya demi memenuhi tuntutan opini publik. Apabila tekanan massa menjadi faktor dominan dalam menentukan arah penegakan hukum, maka independensi aparat penegak hukum dan peradilan akan semakin tergerus. Dominasi algoritma juga menciptakan ketimpangan baru dalam akses terhadap keadilan. Tidak semua korban memiliki kemampuan membangun perhatian publik. Korban yang berasal dari daerah terpencil, kelompok rentan, masyarakat miskin, penyandang disabilitas, atau mereka yang tidak memiliki akses terhadap media massa dan media sosial akan jauh lebih sulit memperoleh dukungan publik dibandingkan tokoh publik atau perkara yang memiliki nilai sensasional.
Akibatnya, peluang memperoleh keadilan menjadi bergantung pada kemampuan seseorang menghasilkan perhatian (attention), bukan pada kekuatan hak yang dimilikinya. Situasi ini memperlihatkan bahwa algoritma secara tidak langsung telah menciptakan hierarki baru dalam akses terhadap keadilan. Pada sistem perhatian ekonomi (attention economy), perhatian publik merupakan komoditas yang diperebutkan karena memiliki nilai ekonomi dan politik. Media sosial dirancang untuk memprioritaskan konten yang mampu menghasilkan interaksi tinggi, bukan konten yang benar secara hukum.
Mengatasi Fenomena No Viral, No Justice tidak dapat dilakukan dengan membatasi kebebasan masyarakat dalam menggunakan media sosial. Kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional yang berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara. Maka diperlukan upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum agar kepercayaan masyarakat tidak lagi bergantung pada viralitas suatu perkara.
Sebagai contoh, Singapura melalui Singapore Police Force (SPF) telah menerapkan layanan Check Status of Investigation on Case Reported to Police, yang memungkinkan pelapor memperoleh informasi mengenai status penyidikan, menerima dokumen, serta berkomunikasi secara langsung dengan penyidik melalui sistem daring. Penerapan mekanisme tersebut mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara, sekaligus tetap menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Praktik ini sejalan dengan Recommendation Rec(2000)19 of the Committee of Ministers of the Council of Europe on the Role of Public Prosecution in the Criminal Justice System, yang menekankan keterbukaan dan pemberian informasi kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu proses penegakan hukum. Prinsip serupa juga tercermin dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dengan mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas lembaga publik sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Praktik yang diterapkan di Singapura menunjukkan bahwa transparansi penanganan perkara dapat diwujudkan melalui pemanfaatan teknologi informasi tanpa mengorbankan kerahasiaan proses penyidikan. Di Indonesia, mekanisme pemberian informasi kepada pelapor pada dasarnya telah diakomodasi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk pemenuhan hak pelapor untuk mengetahui perkembangan penanganan laporannya. Namun, informasi yang disampaikan masih terbatas pada kewenangan institusi kepolisian sehingga pelapor belum memperoleh gambaran perkembangan perkara secara berkelanjutan hingga tahap penuntutan dan persidangan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesenjangan informasi bagi pelapor dalam mengikuti keseluruhan proses peradilan pidana.
Berkaca dari Belanda yang mengembangkan MijnSlachtofferzaak, sebuah portal yang mengintegrasikan informasi perkembangan perkara dari kepolisian, kejaksaan (Openbaar Ministerie), dan lembaga pendamping korban dalam satu platform. Integrasi tersebut memungkinkan korban memperoleh informasi perkembangan perkara secara berkesinambungan tanpa harus mengakses setiap lembaga secara terpisah. Model ini dapat menjadi rujukan bagi Indonesia untuk mengembangkan SP2HP menjadi sistem informasi yang terintegrasi antarlembaga penegak hukum. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkaranya tanpa harus bergantung pada tekanan melalui viralitas di media sosial No Viral No Justice.
Fenomena No Viral, No Justice merupakan krisis legitimasi yang sedang dihadapi penegakan hukum di Indonesia. Ketika masyarakat lebih mempercayai algoritma daripada prosedur hukum, yang sedang kehilangan kewibawaan bukan media sosial, melainkan negara hukum itu sendiri. Dengan perspektif Pierre Bourdieu, fenomena tersebut menunjukkan bekerjanya symbolic violence, yaitu proses ketika masyarakat menerima ketimpangan akses terhadap keadilan sebagai sesuatu yang normal. Pengalaman yang terus berulang membentuk kesadaran hukum baru bahwa memperoleh keadilan harus diawali dengan memperoleh perhatian publik. Pada saat yang sama, viralitas berkembang menjadi symbolic capital yang mampu mempengaruhi perilaku institusi penegak hukum. Akibatnya, asas equality before the law mengalami pergeseran menjadi kesetaraan berdasarkan visibilitas digital, sedangkan due process of law menghadapi ancaman dari berkembangnya praktik trial by social media. Media sosial seharusnya berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial, bukan sebagai prasyarat bekerjanya hukum. Viralitas memang dapat membantu mengungkap berbagai penyimpangan, tetapi tidak boleh dijadikan akar dalam menentukan prioritas penegakan hukum. Negara harus mengembalikan legitimasi hukum kepada konstitusi, bukan kepada algoritma. Selama perhatian publik masih menjadi pintu masuk utama agar hukum bekerja, maka supremasi hukum akan terus mengalami degradasi.
Undang-Undang tentang UUD 1945 dan Amandemen, Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan Amandemen.
Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 39 Tahun 1999. LN. Tahun 1999 No.165 TLN No. 3886.
Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 20 Tahun 2025. LN. Tahun 2025 No. 188 TLN. No. 7149.
Mahkamah Konstitusi. Putusan No. 27/PUU-V/2007. Komite Olahraga Nasional Indonesia, dkk. (Pemohon) (2005).
Bourdieu, Pierre. “Social Space and Symbolic Power.” Sociological Theory. Vol. 7, No. 1 (1989): 14–25.
Bourdieu, Pierre. “La Distinction: Critique Sociale du Jugement.” Revue Française de Sociologie. Vol. 21 (1980): 440.
Bourdieu, Pierre. “Outline of a Theory of Practice. Cambridge.” Cambridge University Press, 1977.
Bourdieu, Pierre. “Espace Social et Genèse des ‘Classes’.” Actes de la Recherche en Sciences Sociales. Vol. 52 (1984): 3–14.
Gussela, Melinda Dina, et al. “Fenomena ‘No Viral No Justice’ Perspektif Teori Penegakan Hukum.” Journal of Multidisciplinary Research and Development. Vol. 7, No. 2 (2025): 795–803.
Indrawan, Risnal. “Kesadaran dan Ketaatan Hukum Masyarakat sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia.” Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Vol. 1, No. 2 (2022): 21–30.
Nataningrum, Nanindya. “No Viral No Justice: Ketidaksesuaian Fakta Hukum dengan Fakta Media Sosial dalam Perspektif Sosiologi Hukum.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance. Vol. 5, No. 2 (2025): 1164–1178.
Pamungkas, Sangka Aji. “Viral Justice dalam Penegakan Hukum Pidana: Analisis Yuridis terhadap Objektivitas Penyidikan di Kota Samarinda.” Jurnal Penelitian Nusantara. Vol. 2, No. 4 (2026): 326–338.
Rerung, Liska Tandi. “Kesadaran Hukum Masyarakat Mengenai Situasi dan Keadilan Hukum.” Jurnal Penelitian Ilmu Hukum. Vol. 3, No. 2 (2023): 80–89.
Sanghera, Balihar. Symbolic Violence and Moral Judgement. University of St Andrews Research Repository, 2016. Tersedia pada: https://research-repository.st-andrews.ac.uk/bitstream/handle/10023/10214/Sanghera_2016_FR_SymbolicViolence_AM.pdf.
Semadi, Anak Agung Gde Putera. “Peran Media Sosial dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia.” Indonesian Journal of Law Research. Vol. 2, No. 1 (2024): 15–27.
Silvy Sinaga, Intan Virgynia. “Dilema Birokrasi Penegakan Hukum di Era Digital: Konflik Due Process of Law dan Tekanan Opini Publik dalam Kebijakan Polri.” Jurnal Pemerintahan dan Politik. Vol. 10, No. 4 (2025): 936–951.
Sudirman, Lu, et al. “Peran Media Sosial sebagai Alat Pencapaian Suara Keadilan dalam Penegakan Hukum di Indonesia: No Viral No Justice.” Paulus Law Journal. Vol. 5, No. 1 (2023): 19–35.
Wahyudi Djafar. “Menegaskan Kembali Komitmen Negara Hukum: Sebuah Catatan atas Kecenderungan Defisit Negara Hukum di Indonesia.” Jurnal Konstitusi. Vol. 7, No. 5 (2010): 151–174.
Wuysang, Julia Magdalena, et al. “Viral No Justice: Law Enforcement in the Social Media Era.” Jurnal Kajian Syariah dan Masyarakat. Vol. 24, No. 1 (2024): 8–20.
Wulansari, A., et al. “Fenomena No Viral No Justice dan Dampaknya terhadap Penegakan Hukum.” Jurnal MADANI, Universitas Islam Darul Ulum Lamongan (2024). Tersedia pada: https://e-jurnal.unisda.ac.id/index.php/MADANI/article/view/3280/2076.
Yusuf, Andi M. “Media Sosial dan No Viral No Justice: Analisis Akuntabilitas Polisi dalam Kasus George Sugama Halim.” Journal of Public Administration and Local Governance. Vol. 9, No. 1 (2025): 6–18.
Forum Kajian dan Penalaran Hukum Universitas Brawijaya. “No Viral No Justice: Antara Keadilan, Sensasi, dan Etika Hukum di Era Media Sosial.” 2024. Tersedia pada: https://fkphbrawijaya.or.id/docs/no-viral-no-justice-antara-keadilan-sensasi-dan-etika-hukum-di-era-media-sosial/.
Hanifah Dwi Jayanti. “Fenomena ‘No Viral, No Justice’ dan Pergeseran Hukum di Era Algoritma.” hukumonline.com, 15 April 2026. Tersedia pada: https://www.hukumonline.com/berita/a/fenomena-no-viral–no-justice-dan-pergeseran-hukum-di-era-algoritma-lt69df73aeca5e6/. Diakses pada 24 Juni 2026.
Humas Fakultas Hukum Universitas Indonesia. “Kasus Vina Cirebon, Nirbhaya New Delhi, dan ‘No Viral No Justice’ oleh Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Ag., Ph.D.” law.ui.ac.id. Diakses pada 27 Juni 2026.
Komisi Yudisial Republik Indonesia. “Fenomena ‘No Viral No Justice’ sebagai Kritik Penegakan Hukum.” 2024. Tersedia pada: https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/15710/fenomena-no-viral-no-justice-sebagai-kritik-penegakan-hukum.
Setiawan Jodi Fakhar. “Kebebasan Berpendapat Melalui Media Sosial.” hukumonline.com, 8 Maret 2024. Tersedia pada: https://www.hukumonline.com/berita/a/kebebasan-berpendapat-melalui-media-sosial-lt65ea9aa75887d/. Diakses pada 28 Juni 2026.
Tim Hukumonline. “Makna Equality Before the Law dan Penerapannya.” hukumonline.com, 8 Juli 2026. Tersedia pada: https://www.hukumonline.com/berita/a/equality-before-the-law-lt61a6d5afef049/. Diakses pada 23 Juni 2026.
Universitas Airlangga. “Infografik: No Viral No Justice di Indonesia.” 2024. Tersedia pada: https://unair.ac.id/infografik-no-viral-no-justice-di-indonesia/.
Wandi, Sismia. “Fenomena ‘No Viral, No Justice’: Ketika Keadilan Bergantung pada Sorotan Publik.” Milenianews.com, 14 Mei 2025. Tersedia pada: https://milenianews.com/mata-akademisi/fenomena-no-viral-no-justice-ketika-keadilan-bergantung-pada-sorotan-publik/. Diakses pada 24 Juni 2026.
Wahyuni, Willa. “Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia.” hukumonline.com, 11 Oktober 2022. Tersedia pada: https://www.hukumonline.com/berita/a/prinsip-negara-hukum-yang-diterapkan-di-indonesia-lt63449d84e25e4/. Diakses pada 25 Juni 2026.
Listyo Sigit Prabowo. “Ramai No Viral, No Justice! Polri Buka Layanan Pengaduan Cepat di Media Sosial [Dialog Spesial].” OfficialiNews, dipublikasikan 1 Juli 2026. Video YouTube, durasi 12 menit 54 detik. Tersedia pada: . Diakses pada 1 Juli 2026.