Dari Kebutuhan Gizi Anak ke Kebutuhan Rente Pejabat: Penyimpangan Program MBG yang Salah Sasaran

Ditulis oleh: Annisa Nurwulan dan Diandra Fauziyyah A.


Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Kehadiran kabinet kepemimpinan baru pada hakikatnya akan beriringan dengan kedatangan Proyek Strategis Nasional baru, begitu pun pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Tiga bulan setelah dirinya dilantik, tepatnya pada tanggal 6 Januari 2025, Prabowo meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu perwujudan Proyek Strategis Nasional yang diusung oleh kabinetnya. Kehadiran MBG ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia dalam jangka panjang. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia dalam jangka panjang. Guna menunjukkan komitmen dalam program tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran yang sangat besar, yakni Rp 71 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp 171 triliun pada 2026 (Yoursay.id, 2026). Sayangnya, besarnya anggaran tersebut tidak diimbangi dengan tata kelola yang memadai. Pada Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan kasus korupsi pengadaan barang berupa mark-up harga motor listrik, sepatu, dan televisi, serta dugaan praktik jual-beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melibatkan Dadan Hindayana selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya selaku wakil Kepala BGN. Berita ini  memperlihatkan fakta bahwa program sosial berskala nasional sekalipun tidak kebal dari korupsi (Transparency International Indonesia, 2026). 

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah mengidentifikasi delapan potensi korupsi dalam pelaksanaan MBG, sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK. KPK menyatakan bahwa besarnya skala program belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas dan konflik kepentingan (ANTARA News Sulawesi Tenggara, 2026).  Temuan ini menjadi pijakan awal untuk memahami mengapa korupsi dalam program MBG bukan sekadar persoalan oknum, melainkan persoalan sistemik yang berakar dari desain program itu sendiri. 

 

Setidaknya terdapat tiga bentuk korupsi yang telah teridentifikasi dan melibatkan mantan Kepala serta  Wakil Kepala BGN  dalam pelaksanaan MBG. Pertama, korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, di mana penyidikan Kejaksaan Agung menemukan praktik mark-up dalam pengadaan motor listrik yang diperuntukkan sebagai kendaraan operasional/fasilitas mobilitas pegawai BGN, sepatu sebagai bagian dari perlengkapan atau atribut kerja pegawai, serta televisi yang direncanakan sebagai fasilitas penunjang operasional kantor dan satuan pelayanan MBG. Hal ini menegaskan bahwa MBG tunduk pada rezim hukum pengadaan barang/jasa pemerintah (Transparency International Indonesia, 2026), sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketika ketentuan ini dilanggar melalui praktik mark-up, maka pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Kedua, penyalahgunaan anggaran, yang tercermin dari penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya, di antaranya penggelapan dana yang seharusnya dialokasikan untuk distribusi makanan bergizi, pencatatan anggaran yang tidak sesuai dengan alokasi yang diterima guna menutupi penyimpangan, serta pengadaan barang dan jasa yang secara substansi tidak relevan dengan fungsi peningkatan gizi, seperti belanja lisensi aplikasi rapat daring bernilai miliaran rupiah dan pengadaan motor listrik yang belakangan diakui oleh internal BGN sendiri tidak sesuai dengan kebutuhan operasional yang sebenarnya. Penyimpangan alokasi dana semacam ini pada gilirannya berdampak langsung pada penurunan kualitas makanan yang diterima masyarakat sebagai penerima manfaat, serta ditemukannya sekitar 100 dapur SPPG fiktif di Kabupaten Cilacap yang mengindikasikan adanya manipulasi data penerima manfaat. Tidak berhenti pada penyalahgunaan anggaran dalam operasional, penyalahgunaan anggaran turut menyasar pos sumber pendanaan MBG: dari total anggaran MBG sebesar Rp335 triliun pada 2026, pemerintah mengambil Rp223 triliun atau sekitar 83,4%-nya dari pos anggaran pendidikan, sehingga alokasi anggaran pendidikan efektif menyusut menjadi hanya 18% dari APBN, di bawah batas minimum 20% dari jumlah yang diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (BBC News Indonesia, 2026). Persoalan inilah yang mendorong sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan pengurus yayasan sekolah mengajukan uji materil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi dengan tuntutan agar anggaran pendidikan tidak digunakan untuk membiayai MBG karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang tidak mengatur MBG sebagai bagian dari biaya pendidikan (BBC News Indonesia, 2026). Ketiga, konflik kepentingan, di mana pejabat BGN, anggota DPR/DPRD, hingga yayasan terafiliasi terlibat langsung dalam kepemilikan dan pengelolaan dapur SPPG yang seharusnya mereka awasi, sebuah pelanggaran yang bahkan diakui seolah-olah secara terbuka oleh para pelakunya tanpa kesadaran bahwa hal tersebut bertentangan dengan hukum (Transparency International Indonesia, 2026). 

 

Keterlibatan penyalahgunaan oleh aparatur negara dalam pengelolaan SPPG secara hukum telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur pemidanaan terhadap pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang turut serta dalam pengadaan yang pada saat perbuatan dilakukan ia ditugaskan untuk mengurusi atau mengawasinya. Dengan demikian, ketiga bentuk penyimpangan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan dan membentuk pola korupsi yang bersifat sistemik dalam program MBG.

 

Mekanisme Praktik Korupsi oleh Kepala dan Wakil Kepala BGN

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa praktik korupsi dalam tata kelola MBG dijalankan setidaknya melalui tiga jalur utama. Jalur pertama adalah manipulasi sistem verifikasi mitra SPPG. Program MBG semestinya dikelola oleh yayasan-yayasan resmi di tiap sekolah, namun yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG pada kenyataannya banyak yang tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan pejabat BGN. Ketidaksesuaian ini tetap diloloskan karena proses verifikasi pada portal mitra BGN sengaja diatur atas arahan (atensi) para tersangka, sehingga yayasan yang seharusnya gugur dalam seleksi tetap ditunjuk sebagai mitra. Yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung kemudian memperoleh insentif operasional bernilai miliaran rupiah setiap hari (Kompas.com, 2026). Jalur kedua adalah intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa fisik. Melalui intervensi ini, pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci dilakukan tanpa didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan, sehingga membuka ruang bagi penggelembungan harga atau mark-up (Kompas.com, 2026). Jalur Ketiga adalah jual-beli titik SPPG secara langsung. Salah satu tersangka, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, diduga menjual titik dapur SPPG kepada calon mitra dengan harga sekitar Rp100 juta per lokasi, dengan sebagian hasilnya mengalir secara tunai kepada Dadan Hindayana selaku Kepala BGN saat itu. Modus serupa juga ditemukan dalam pengadaan food tray (ompreng),  di mana seorang perwira tinggi Polri yang menjabat di lingkungan BGN diduga meminta pihak lain mendirikan perusahaan sebagai sarana penjualan ompreng kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah disisipi fee untuknya (Kompas.com, 2026). Ketiga modus tersebut, menunjukkan bahwa korupsi dalam program MBG tidak terjadi secara spesifik.

 

Faktor Penyebab dan Dampak Korupsi dalam Program MBG

Berdasarkan keberlangsungan tata kelolanya, setidaknya terdapat empat faktor utama yang mendorong terjadinya korupsi dalam program MBG. Pertama, lemahnya pengawasan baik secara internal maupun eksternal. KPK mencatat bahwa pendekatan yang terlalu sentralistis, dengan BGN sebagai satu-satunya aktor utama dalam pengelolaan MBG, berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah sekaligus melemahkan mekanisme pengawasan lintas lembaga (ANTARA News Sulawesi Tenggara, 2026). Kondisi ini terbukti dari penutupan ratusan SPPG di berbagai wilayah, mulai dari Batam, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Nusa Tenggara Barat, akibat keterlambatan pencairan dana yang tidak terdeteksi sejak dini oleh sistem pengawasan yang ada (BBC News Indonesia 2026) Hal ini menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan bukan sekadar masalah teknis, melainkan akibat MBG yang terlalu bergantung pada BGN sendiri tanpa melibatkan pemerintah daerah. Akibatnya, masalah baru diketahui setelah SPPG tutup, bukan saat masih bisa dicegah. Kedua, minimnya transparansi dan keterbukaan informasi dalam proses verifikasi mitra, penentuan lokasi dapur, dan pelaporan keuangan SPPG, yang oleh KPK dinilai masih sangat lemah sehingga membuka celah bagi manipulasi data secara masif (ANTARA News Sulawesi Tenggara, 2026). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa minimnya transparansi bukan sekadar kelalaian pencatatan, tetapi karena tidak adanya keterbukaan informasi yang memungkinkan pengawasan dari pihak luar. Karena itu, manipulasi data seperti dapur SPPG fiktif baru terungkap setelah dilaporkan pihak luar, bukan ditemukan oleh sistem internal BGN.

 

Faktor ketiga adalah rendahnya integritas pelaksana program. Hal ini tampak dari fakta bahwa konflik kepentingan terjadi secara terbuka dan bahkan diakui tanpa rasa bersalah. Pada akhir 2025, anggota Dewan Pakar Bidang Gizi BGN, Ikeu Tanziha secara terang-terangan mengakui kepemilikan dapur MBG dengan alasan agar lebih memahami persoalan di lapangan. Padahal, sebagai pejabat yang terlibat dalam pengawasan program, ia secara hukum terikat pada larangan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan setiap pihak yang terlibat dalam pengadaan untuk menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan. Dengan demikian, kepemilikan dapur MBG oleh pejabat yang sekaligus bertugas mengawasi program tersebut merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap pelanggaran tersebut, terlebih pemahaman atas persoalan di lapangan sebenarnya bisa diperoleh lewat kunjungan atau pengawasan resmi, tanpa perlu memiliki dapur tersebut secara langsung (Transparency International Indonesia, 2026). 

 

Kepala BGN sendiri bahkan mengakui adanya keterlibatan anggota DPR dan DPRD dalam pengelolaan dapur MBG di daerah, namun pelanggaran ini dibiarkan berlarut tanpa tindakan dan sanksi yang tegas (Transparency International Indonesia, 2026). Hal ini mencerminkan bahwa rendahnya integritas pelaksana bukan hanya berasal dari individu, tetapi juga lemahnya pengawasan dari institusi. Konflik kepentingan yang dibiarkan tanpa sanksi menunjukkan bahwa mekanisme pertanggungjawaban internal BGN belum berjalan efektif. Faktor keempat adalah besarnya anggaran yang dikelola tanpa sistem akuntabilitas yang proporsional. Skala dana yang sangat besar secara inheren menyuburkan perilaku perburuan rente (rent-seeking) yaitu praktik memperoleh keuntungan ekonomi melalui pemanfaatan kebijakan dan kekuasaan pemerintah alih-alih melalui persaingan usaha yang sehat, terutama ketika desain program sejak awal hanya difokuskan pada perhitungan kebutuhan anggaran tanpa mempertimbangkan pembentukan pasar yang sehat dan kompetitif (BBC News Indonesia). Fakta tersebut menegaskan bahwa peningkatan anggaran tanpa diimbangi akuntabilitas yang memadai dapat meningkatkan risiko pemborosan dan perburuan rente. Dugaan mark-up dalam pengadaan motor listrik, sepatu, dan televisi menjadi salah satu indikasi kerentanan tersebut setelah anggaran MBG naik dari Rp71 triliun menjadi Rp171 triliun.

Keempat faktor penyebab tersebut pada akhirnya melahirkan dampak yang luas, tidak hanya dari sisi finansial tetapi juga sosial. Dari sisi keuangan negara, praktik mark-up, jual-beli titik SPPG, dan dugaan dapur fiktif mengakibatkan kerugian negara dalam skala yang belum sepenuhnya terukur, namun terbukti  mendorong defisit APBN hingga 3,34% dari Produk Domestik Bruto (PDB) (SINDOnews, 2026). Dari sisi kualitas layanan, penyimpangan anggaran berdampak langsung pada penurunan mutu makanan yang diterima anak-anak sebagai penerima manfaat utama, sehingga tujuan peningkatan gizi yang menjadi dasar dibentuknya program MBG justru tidak dapat tercapai (BBC News Indonesia, 2026). Lebih jauh, rangkaian skandal korupsi yang terus bergulir telah mengikis kepercayaan publik secara signifikan, sebagaimana tercermin dari gelombang protes Koalisi MBG Watch, yaitu platform independen untuk melaporkan dan memantau program MBG, yang menuntut moratorium menyeluruh dan audit independen terhadap seluruh operasional program  (BBC News Indonesia, 2026). Pada akhirnya, ketika kepercayaan publik telah terkikis, legitimasi kebijakan pemerintah pun ikut melemah, dan inilah dampak paling mendasar dari korupsi dalam program MBG: bukan hanya hilangnya uang negara, tetapi hilangnya keyakinan masyarakat bahwa program publik benar-benar dijalankan untuk kepentingan mereka.  Di sisi lain, pemerintah tetap melanjutkan tata kelola dan dugaan penyalahgunaan anggaran. Kondisi ini menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program agar anggaran yang sangat besar tidak semakin membebani keuangan negara dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai tujuan pembentukannya. 

 

Penanganan Hukum terhadap Pelaku Korupsi MBG

Melihat carut-marutnya kondisi di lapangan sebagaimana diuraikan sebelumnya—mulai dari krisis keuangan negara akibat pembengkakan alokasi anggaran hingga penurunan kualitas layanan makanan yang memicu kemerosotan kepercayaan publik—tentu menimbulkan pertanyaan yang mendasar: Bagaimana pertanggungjawaban hukum para pejabat dan pengelola di tingkat atas? Pada titik inilah hukum pidana mulai bekerja. Berbagai drama “piring kosong” di sekolah tersebut secara yuridis telah memenuhi unsur pidana materiil yang mutlak. Kejaksaan Agung bergerak cepat menjerat para petinggi BGN dengan UU Tipikor karena terbukti melakukan mufakat jahat dalam mengondisikan proyek logistik dapur SPPG (Hukumonline, 2026).

 

Dinamika penegakan hukum ini semakin krusial ketika mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya, berupaya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) untuk membongkar keterlibatan aktor-aktor senior lainnya (DetikNews, 2026). Namun, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menolak mentah-mentah permohonan tersebut (DW Indonesia, 2026). Penolakan ini didasarkan pada Angka 9 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011, yang menggariskan bahwa status JC atau saksi pelaku yang bekerja sama hanya boleh diberikan kepada yang bukan pelaku utama. Penyidik menilai Sony bukan sekadar pelaksana pasif, melainkan pemegang otoritas kunci yang mengendalikan penyaluran proyek ke yayasan-yayasan mitra demi meraup keuntungan pribadi (DetikNews, 2026). Dialah yang mendesain intervensi pada sistem verifikasi digital BGN agar vendor-vendor titipan elite dapat memonopoli proyek tanpa pemenuhan kualifikasi yang memadai (DW Indonesia, 2026). Meski status JC ditolak, seluruh barang bukti berupa rekam jejak pasca percakapan digital yang diserahkan Sony tetap disita dan dimanfaatkan jaksa sebagai alat bukti petunjuk untuk mengurai jaringan elite penguasa yang terlibat (DW Indonesia, 2026).

 

Meski Kejaksaan Agung bertindak agresif, penanganan skandal mega-korupsi ini berhadapan dengan kompleksitas hubungan kelembagaan dan krisis integritas. Dalam peta penegakan hukum, KPK memfokuskan perannya pada kajian regulasi, pencegahan, serta pemetaan potensi konflik kepentingan dan penyimpangan pengadaan barang/jasa (KPK RI, 2025; ANTARA News Sulawesi Utara, 2026). Sementara itu, Kejaksaan Agung mengambil porsi penindakan pidana terhadap jajaran pimpinan BGN yang terindikasi merugikan keuangan negara (Hukumonline, 2026). Penanganan perkara saat ini telah memasuki tahap penyidikan intensif dan pemberkasan untuk pelimpahan ke Pengadilan Tipikor (Hukumonline, 2026; DW Indonesia, 2026). Adapun jumlah tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung adalah sebanyak 7 (tujuh) orang yang di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Irwan Mahardan (RMOL, 2026). Akan tetapi, proses penegakan hukum ini menghadapi tantangan berat, terlebih dengan terseretnya oknum pejabat di lingkungan Jampidsus dalam kasus dugaan korupsi terpisah. Kondisi ini jelas memicu krisis kepercayaan ganda (double trust crisis) sehingga publik tidak hanya meragukan akuntabilitas pengelolaan program MBG, tetapi juga mencemaskan independensi dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menuntaskan skandal ini tanpa tebang pilih.

 

Bagaimana Cara Membenahi Tata Kelola MBG?: Berkaca pada India dan Jepang

Intervensi elite politik dan kelemahan penegakan hukum dalam skandal MBG menegaskan betapa rapuhnya arsitektur pengawasan domestik kita. Secara teoretis, ketergesa-gesaan dalam mengeksekusi program intervensi gizi berskala besar tanpa diimbangi kesiapan kapasitas SDM dan kelembagaan yang matang di tingkat daerah akan berujung pada inefisiensi dan benturan kepentingan (Fattur & Ghina, 2025). Dalam konteks program MBG, Direktorat Monitoring KPK mengidentifikasi bahwa pendekatan pengelolaan BGN yang terlalu sentralistis dan meminggirkan peran pemerintah daerah memicu lemahnya pengawasan di tingkat daerah (ANTARA News Sulawesi Utara, 2026). Minimnya transparansi verifikasi mitra dan pelaporan keuangan lokal pada akhirnya membuka celah manipulasi data serta perburuan rente (rent-seeking) oleh oknum pelaksana (ANTARA News Sulawesi Utara, 2026). Kondisi inilah yang kemudian dimanfaatkan oknum pelaksana untuk melegitimasi mark-up harga pengadaan barang hingga pemotongan anggaran operasional, di mana keterbatasan jangkauan pengawasan pusat di daerah terisolasi pada akhirnya mengubah wilayah-wilayah tersebut menjadi blind spot akuntabilitas (ANTARA News Sulawesi Utara, 2026; Yoursay, 2026).

Untuk memahami bagaimana seharusnya tata kelola MBG yang baik di Indonesia, mari kita belajar dari pengalaman India dan Jepang. Di India, terdapat program Mid-Day Meal Scheme atau Poshan Shakti Nirman. Skema pendanaan program ini berbeda dengan MBG di Indonesia. India membagi sistem pendanaan dari pemerintah pusat dan daerahnya melalui persentase tersendiri yang tergantung pada letak daerahnya (CNBC Indonesia, 2024), tidak ada salahnya bagi kita untuk berkaca dari India. Sebab, terlepas dari hal tersebut, kita bisa melihat bahwa India dengan melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam penyediaan makanan untuk program ini, berhasil meningkatkan efisiensi dan efektivitas program (CNBC Indonesia, 2024). Di sisi lain, Jepang memiliki program Kyūshoku. Sebagaimana India, Jepang juga memiliki skema pendanaan yang berbeda dari Indonesia. Pemerintah pusat dan daerah Jepang menanggung biaya fasilitas dapur dan gaji ahli gizi, sedangkan biaya bahan makanan dibayar langsung oleh orang tua murid (Unair News, 2026). Skema yang diterapkan tersebut secara alami berhasil melahirkan fungsi kontrol yang sangat kuat di tingkat sekolah. Sebab, orang tua murid dan komite di setiap sekolah terlibat langsung dalam memantau kualitas bahan pangan yang mereka bayar.

Setelah berkaca dari dua negara tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwasannya keterlibatan dengan pihak di luar pemerintah itu sangat diperlukan guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas program. Misalnya dalam hal ini adalah India yang bekerja sama dengan LSM dan Jepang yang bekerja sama dengan orang tua beserta komite sekolah di setiap sekolah yang ada. Oleh karena itu, alih-alih mempertahankan struktur BGN yang terlalu sentralistis dan rawan manipulasi di tingkat daerah, Indonesia perlu menggeser paradigma pengawasan ke model desentralisasi berbasis komunitas lokal dan sekolah sehingga rantai birokrasi yang kaku pun dapat terputuskan dan publik pun dapat lebih dilibatkan. Harapannya, blind spot akuntabilitas di daerah pada akhirnya dapat ditutup total.

 

Perlukah Program MBG Tetap Diteruskan atau Lebih Baik Dihentikan Total?

Sebagaimana uraian yang telah dipaparkan, bobroknya tata kelola MBG saat ini membuat ruang publik dihadapkan pada persimpangan jalan yang terbelah menjadi dua pandangan utama terkait masa depan program MBG. Dari sisi kontra, aliansi masyarakat sipil antikorupsi mendesak Presiden untuk segera mengambil opsi radikal berupa moratorium atau penghentian total (BBC News Indonesia, 2026). Opsi ini didasarkan pada fakta bahwa sedikitnya 102 yayasan pengelola dapur SPPG telah dikuasai oleh jaringan aktor politik sehingga program MBG dinilai hanya akan terus menguras APBN demi menghidupi kartel politik baru (ICW, 2025; NU Online, 2026). Sebaliknya dari sisi pro, pemerintah memilih opsi reformis untuk tetap mempertahankan program MBG demi menjamin hak nutrisi dasar anak-anak sekolah, khususnya di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) (Sekretariat Negara RI, 2026). Langkah yang ditempuh pemerintah adalah melakukan pembersihan birokrasi melalui perombakan pimpinan BGN serta efisiensi anggaran secara agresif dengan memangkas alokasi dana dan penyesuaian frekuensi distribusi lahan (Sekretariat Kabinet RI, 2026; Waraditya, 2026). 

 

Bagaimana Cara Menutup Celah Pengawasan Proyek MBG dari Hulu ke Hilir?

Berkaca pada penindakan hukum terhadap pimpinan BGN serta pelajaran tata kelola di atas, pendekatan reaktif tentu tidak lagi cukup. Berdasarkan rekomendasi KPK, program MBG harus segera dirombak total menggunakan sistem pencegahan fraud digital dari hulu ke hilir (KPK RI, 2025). Terdapat tiga titik perbaikan yang diharapkan mampu menyelesaikan bentuk-bentuk penyimpangan yang terjadi di lapangan. Pertama, perlu dilakukan transparansi kontrak dan penolakan monopoli oleh pemegang kekuasaan. Guna mengatasi mufakat jahat pengadaan, praktik mark-up harga, hingga munculnya 100 dapur SPPG  fiktif di Cilacap sebagaimana diungkap dalam skandal MBG, seluruh data kontrak vendor dan lokasi SPPG wajib dibuka secara transparan kepada publik. Sistem pengadaan wajib diintegrasikan dalam portal data publik secara real-time untuk memutus rantai yayasan titipan elite dan membuka peluang bagi penyedia komoditas lokal (ICW, 2025; Ratu Hemas, 2026). Kedua, perlu diadakannya kanal aduan publik berbasis whistleblowing system. Dalam hal menjawab kemerosotan mutu layanan makanan dan manipulasi dana operasional dapur yang berdampak langsung pada anak-anak sekolah, pemerintah harus menyediakan platform pengaduan daring terintegrasi (whistleblowing system) (Ratu Hemas, 2026). Kanal independen ini memfasilitasi guru, relawan, dan orang tua murid untuk melaporkan indikasi pemotongan anggaran atau penurunan kualitas porsi makanan secara real-time tanpa khawatir akan diintimidasi oleh pihak yang merasa dirugikan (Ratu Hemas, 2026). Titik terakhir adalah desentralisasi pengawasan dan pembentukan pengawas independen. Untuk mengakhiri struktur BGN yang terlalu sentralistis dan meminggirkan daerah sebagaimana dijelaskan sebelumnya, monopoli BGN dalam mengawasi dirinya sendiri harus dihentikan. Pemerintah harus membagi peran secara tegas, yakni BGN difokuskan sebagai regulator dan penyedia standar operasional, sementara fungsi pengawasan operasional harian dan audit mutu berkala didesentralisasikan kepada pemerintah daerah, komite sekolah, serta pelibatan aktif dari ahli gizi daerah dan akademisi lokal secara berkala (MetroTV, 2026). 

Melalui ekosistem pengawasan yang transparan, aman, dan independen ini, tiga celah utama korupsi MBG—mulai dari penyimpangan pengadaan, penyalahgunaan operasional dapur, hingga konflik kepentingan birokrasi—dapat dipangkas secara sistemik dari hulu ke hilir. Penataan ulang arsitektur pengawasan inilah yang menjadi prasyarat mutlak sebelum pemerintah mengambil keputusan strategis terkait masa depan dan kelanjutan program MBG.

 

Kesimpulan

Pada intinya, rangkaian penelusuran atas skandal korupsi MBG membuktikan bahwa bobroknya pelaksanaan program ini bukanlah sekadar penyimpangan oknum birokrat, melainkan juga muara dari cacat bawaan dalam arsitektur kebijakannya. Ketika kewenangan pengelolaan dan pengawasan dimonopoli secara sentralistis oleh BGN tanpa melibatkan pemerintah daerah, blind spot akuntabilitas pun tercipta dari tingkat pusat hingga daerah (ANTARA News Sulawesi Utara, 2026). Celah struktural inilah yang kemudian melembagakan praktik konflik kepentingan, di mana pejabat BGN hingga jaringan politisi dapat terlibat langsung dalam kepemilikan dapur SPPG yang seharusnya mereka awasi (Transparency International Indonesia, 2026; ICW, 2025).

Dampak dari kegagalan sistemik ini terekam nyata dalam berbagai kasus di lapangan: mulai dari penetapan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi pengadaan, ditemukannya 100 dapur SPPG fiktif di Cilacap, gugatan hukum Rp1,8 miliar akibat wanprestasi pembayaran SPPG di Gresik, penutupan sepihak ratusan SPPG di berbagai wilayah, hingga pemotongan anggaran pendidikan yang berujung pada uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Rangkaian fakta-fakta ini mengonfirmasi bahwa skandal MBG telah bertransformasi menjadi mega-korupsi yang mengorbankan kualitas gizi anak sekolah dan meruntuhkan kepercayaan publik secara drastis. Pada akhirnya, di antara desakan moratorium demi menyelamatkan uang negara dan dalih pemenuhan gizi anak bangsa, keberlanjutan program MBG menuntut pembenahan arsitektur pengawasan yang mendasar. Tanpa transparansi total dan desentralisasi peran ke tingkat daerah, program sosial sebesar apa pun hanya akan kembali terdistorsi menjadi komoditas bisnis elite penguasa. Sebuah pertanyaan mendasar kini patut kita renungkan bersama: Apakah kita akan terus membiarkan ratusan triliun rupiah uang rakyat dibakar atas nama program sosial yang rapuh, ataukah kita berani mengambil langkah tegas untuk menghentikan kepentingan antara kekuasaan dan pengadaan pangan anak bangsa?