Paper Review: Criminal Liability of Political Parties from the Perspective of Anti-Money Laundering Act

Nama Jurnal: Journal of Indonesian Legal Studies (JILS)
Pengarang: Maria Silvya E. Wangga, Dian Andriawan Dg. Tawang, Ahmad Sabirin, Andrés Herrera Esquivel
Tahun: 2022
Diulas oleh: Wahyu Ilham Pranoto

Pendahuluan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengembangkan sebuah konsep aplikasi Politically Exposed Person (PEP), yakni orang yang sedang atau pernah menduduki jabatan publik, seperti penyelenggara negara. Perihal tersebut diatur dalam Peraturan Kepala PPATK Nomor Per-02/1.02/PPATK/02/15 Tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, spesifiknya pada Pasal 5 poin (a) terkait daftar profil jabatan publik yang dikategorikan sebagai PEP. Kondisi pengisian jabatan publik yang ada di dalam daftar PEP, diisi dengan anggota partai politik yang secara tidak langsung mereka adalah kategori yang berpotensi dalam melakukan tindak pidana pencucian uang. Akan tetapi, berdasarkan Laporan Tahunan 2020 PPATK, aplikasi PEP yang dikembangkan oleh PPATK pada tahun 2015 belum menganggap partai politik sebagai korporasi. Analisis berdasarkan laporan PPATK tersebut melihat pertanggungjawaban pidana masih terbatas di individu anggota partai politik, sedangkan pertanggungjawaban pidana terhadap entitas partai politik belum diakui. Pertanggungjawaban pidana yang terbatas itu, membuat partai politik seakan-akan memiliki suatu imunitas, sehingga hanya dikenai sanksi dan tidak bisa dibubarkan secara paksa. 

Pertanggungjawaban pidana partai politik harus dikonsiderasikan karena beberapa hal: 1) secara vicarious liability tindak pidana yang dilakukan pengurus dan anggota partai politik terpenuhi karena memenuhi kepentingan partai politik, 2) partai politik memberikan imbalan kepada anggotanya yang berkontribusi terhadap pendanaan mereka walaupun melalui tindak pidana. Kedua perihal ini membuat partai politik memenuhi pertanggungjawaban pidana secara organisasi. Dengan kata lain, pertanggungjawaban pidana partai politik bisa disamakan dengan pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan perumusan peraturan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) sebuah korporasi memiliki tanggung jawab pidana jika: 1) melaksanakan perintah atasan korporasi, 2) perintah tersebut dilaksanakan untuk memenuhi kepentingan dan tujuan korporasi, 3) menjalankan fungsi dan tugas yang diberikan korporasi, 4) dijalankan untuk memberikan keuntungan korporasi. Maka dari itu, ada kemungkinan pertanggungjawaban pidana partai politik atas tindak pidana pencucian uang bisa dipersalahkan jikalau dijalankan atas kepentingan partai politik dan menguntungkan.

 

Metode Penelitian

Studi ini menggunakan metode yuridis-normatif atau pendekatan doktrinal yang menekankan pada analisis sesuai hukum yang sedang berlaku sekarang. Penelitian ini menjelaskan pertanggungjawaban partai politik berdasarkan UU TPPU. 

 

Pembahasan

Pertanggungjawaban pidana merupakan konsep dasar dalam hukum pidana lebih tepatnya untuk dikatakan seseorang telah melakukan tindak pidana harus terdapat perbuatan yang dilarang (actus rea) dan niat jahat atau kesalahan (mens rea). Berdasarkan hal tersebut terdapat doktrin kesalahan, yang artinya seseorang tidak bisa dipidana jika tidak ada unsur kesalahan. Unsur kesalahan, agar seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, kesalahan yang dilakukan harus dalam bentuk kesengajaan atau kelalaian. Terkait hal tersebut ditemukan sebuah permasalahan terkait badan hukum dalam melakukan tindak pidana secara sengaja atau lalai karena badan hukum tidak memiliki kondisi psikis seperti manusia. 

Berdasarkan UU TPPU, terdapat formulasi untuk menentukan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi bisa digunakan dalam mempersalahkan badan hukum. Pertanggungjawaban korporasi yang digunakan memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (PERMA No. 13 Tahun 2016) untuk memberikan dasar pertanggungjawaban pidana kepada partai politik. Konsep tersebut biasa disebut sebagai pertanggungjawaban tindak pidana korporasi. Korporasi sebagai badan hukum sesuai dengan teori organ yang menyamakan dengan manusia (natuurlijk persoon) dengan hak dan kewajiban dalam hubungan hukum. Partai politik juga memiliki organ, seperti Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Cabang (DPC), dan lain sebagainya yang bergerak secara integral sesuai fungsi masing-masing. Dengan demikian, ditinjau dari teori organ, tindakan pengurus partai merupakan bagian dari pertanggungjawaban pidana partai politik karena mereka bertindak sesuai dengan sistem yang bertujuan menguntungkan partai.

Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dilakukan oleh partai politik jikalau memenuhi unsur sesuai dengan Pasal 3, 4 dan 5 UU TPPU. Terdapat beberapa persyaratan pertanggungjawaban untuk mengategorikan partai politik sebagai pelaku tindak pidana korporasi, yakni: (1) tindak pidana dilakukan pengurus karena fungsi dan otoritasnya di partai politik, (2) tindak pidana bisa berupa kelalaian dan kesengajaan, (3) tindak pidana dilakukan untuk memenuhi tujuan partai, (4) tindak pidana tersebut menguntungkan partai, dan (5) tidak ada alasan pembenar bagi pelaku atau pemberi perintah tindak pidana untuk bebas dari pertanggungjawaban pidana. 

Mengategorikan partai politik sebagai korporasi harus memenuhi berbagai kriteria sesuai dengan syarat-syarat yang dimiliki korporasi. Ketika partai politik telah memenuhi unsur dan kriteria dalam TPPU, entitas partai tersebut dapat dipersalahkan atas tindak pidana yang telah dilakukan. Begitupun, pengurus partai politik tersebut harus bertanggung jawab secara pidana dan dipersalahkan juga. Jikalau pembuktian dan pemenuhan unsur tindak pidana sudah terpenuhi oleh partai politik sebagai korporasi, sanksi utama yang dapat dijatuhkan berupa penjara dan denda. Sementara itu, sanksi administratif atau struktural yang berupa pembubaran partai dapat diberikan secara opsional bergantung pada penilaian hakim.

Terdapat beberapa model terkait pertanggungjawaban pidana partai politik dalam TPPU, tetapi direkomendasikan menggunakan salah satunya, yakni Dual Track System. Sistem tersebut merupakan sistem yang terbuka dengan alternatif penyelesaian terhadap TPPU yang menawarkan aspek keadilan restoratif dan sifat retribusi hukum untuk memberikan siksa.

 

Penutup

UU TPPU pada dasarnya mengakui tindak pidana korporasi, termasuk di dalamnya partai politik untuk bertanggung jawab untuk menindak subjek tindak pidana. Oleh karena itu, tindakan pengurus partai politik yang terdaftar dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) menjadi tindak pidana partai sebagai korporasi. Mekanisme untuk bentuk pertanggungjawaban pidana pada partai politik dapat berupa tiga hal, yakni: (1) sanksi pidana pokok berupa denda, (2) sanksi administratif dengan pembubaran partai, dan (3) keadilan restoratif jika terdapat pengakuan kesalahan dan masyarakat memaafkan. 

 

Catatan Kritis

Ditinjau dari aspek teoritis, konsep yang ditawarkan pada artikel jurnal yang berjudul “Criminal Liability of Political Parties from the Perspective of Anti Money Laundering Act” yang ditulis oleh Maria Silvya E. Wangga, Dian Andriawan Dg. Tawang, Ahmad Sabirin, dan Andrés Herrera Esquivel sudah menjawab secara komprehensif terkait isu pertanggungjawaban pidana partai politik dari perspektif UU TPPU. Ditinjau dari aspek metodologis, dalam artikel jurnal ini sudah tepat menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan undang-undang spesifiknya UU TPPU dalam menganalisis untuk menjawab masalah. Ditinjau dari hasil penelitian, dari masalah terkait pertanggungjawaban pidana partai politik sudah terjawab dari analisa melalui UU TPPU. Akan tetapi, belum terdapat pembahasan lebih lanjut terkait partai politik dan pertanggungjawabannya dengan perkembangan peraturan yang terbaru. Spesifiknya KUHP Nasional yang baru saja disahkan, walaupun akan berlaku di masa depan, analisis terhadap  KUHP Nasional yang baru tetap menjadi pembahasan penting untuk mengkontekstualkan peraturan perundang-undangan terkait TPPU dengan KUHP Nasional. Studi ini dapat dikembangkan secara umum terkait tindak pidana korporasi terhadap TPPU yang tidak hanya spesifik pada partai politik ataupun membahas pertanggungjawaban partai politik dalam tindak pidana transaksi keuangan lainnya.