Catcalling dan Pelecehan Seksual di Muka Umum: Apakah Ada Aturan Hukumnya?

Catcalling dan Pelecehan Seksual di Muka Umum: Apakah Ada Aturan Hukumnya?”

 

Oleh: Angelina Natalie Halim

Staf Bidang Literasi dan Penulisan LK2 FHUI

 

Sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi prinsip seperti supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan penegakan hukum. Dalam implementasi prinsip-prinsip tersebut, terdapat suatu karakteristik yang diterapkan, yaitu pelindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), yang mencakup jaminan kebebasan setiap orang dari tindakan yang merendahkan martabat, termasuk pelecehan seksual. HAM adalah hak dasar atau pokok yang dimiliki manusia, yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, dan dibawa sejak manusia lahir, sehingga HAM bersifat kodrati dan bukan pemberian manusia maupun negara. HAM meliputi berbagai aspek kehidupan manusia, antara lain: hak untuk hidup; hak atas kebebasan dan keamanan pribadi; hak atas pengakuan dan perlindungan hukum; hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; serta hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat. Ketentuan mengenai HAM tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J, serta diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Secara internasional, pengakuan terhadap HAM juga didasarkan pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menjadi rujukan utama dalam menetapkan standar perlindungan hak-hak fundamental di seluruh dunia.

Meskipun sudah dilindungi oleh hukum, dalam praktiknya masih terdapat banyak hak-hak fundamental yang dirampas, salah satunya adalah perlindungan harkat dan martabat manusia. Salah satu contoh pelanggaran hak ini dapat dilihat dalam kasus pelecehan seksual berbentuk catcalling. Pada 14 Juli 2025, seorang wanita berinisial NP yang berusia 24 tahun menjadi korban dugaan catcalling oleh dua oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat berjalan kaki menuju kantornya melalui kawasan Pasar Palmerah, Tanah Abang, Jakarta Pusat. NP melaporkan bahwa ketika melewati petugas yang sedang patroli, salah seorang di antaranya menatapnya dari jauh, mengeluarkan komentar seperti “wih”, lalu tertawa bersama rekannya. Merasa dilecehkan, NP merekam kejadian tersebut dan membagikannya di media sosial. Unggahan itu segera viral dan menuai banyak respons publik. 

Menanggapi kasus tersebut, Dishub DKI Jakarta memanggil NP untuk melakukan mediasi pada 29 Juli 2025. Dalam pertemuan tersebut, NP dan pihak Dishub menjalani proses klarifikasi yang dinilai berjalan lancar. Dishub menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk kemungkinan memberikan dukungan pemulihan psikologis bagi korban. Kepala Dishub DKI Jakarta juga mengonfirmasi bahwa kedua oknum telah ditegur keras serta dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, hingga kini, sanksi yang dijatuhkan hanya berupa teguran, tanpa ada kejelasan mengenai tindakan lanjutan seperti pemberhentian atau proses hukum. Situasi ini membuat NP semakin tertekan sebagaimana keterangannya disampaikan melalui media, ia mengaku masih mengalami trauma dan ketakutan, terlebih karena kedua oknum Dishub tersebut masih berkeliaran di sekitar lokasi kejadian. NP merasa khawatir harus kembali bertemu dengan pelaku ketika beraktivitas di kawasan Palmerah. Kondisi ini menimbulkan kritik publik terhadap Dishub DKI Jakarta, sebab meskipun kasus telah viral dan mendapat perhatian luas, penanganannya dinilai belum memberikan efek jera maupun perlindungan nyata bagi korban. 

Sebagai contoh lain, seorang mahasiswi yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) juga mengalami kejadian yang mengganggu dari seorang guru berstatus menikah yang bukan hanya dekat secara profesional. Padahal, selama menjalani PKL, mahasiswi tersebut menggunakan pakaian yang sopan dan tertutup. Awalnya, sapaan hangat seperti “halo dan “selamat datang” yang disampaikan tiap hari lama-kelamaan memberikan kadar yang berlebihan dari batas normal, melebihi norma sopan dan memunculkan rasa tidak nyaman. Guru tersebut bahkan mengajak makan berdua, dan ketika mahasiswi menolak secara halus, guru tersebut tetap memaksa dengan menyodorkan uang ke laci meja, hingga mahasiswi merasa tertekan secara emosional dan tertangkap menangis di lorong kelas. Situasi ini melampaui batas wajar, merenggut rasa aman dan mengikis kendali korban secara psikologis.

Fenomena serupa ternyata bukanlah kasus yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola kekerasan seksual yang lebih luas dan terus berulang di masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari data yang dirilis Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Dalam Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2024, Komnas Perempuan mencatat bahwa total kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun tersebut mencapai 445.502 kasus, meningkat sekitar 9,8% dari tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan seksual tercatat sebanyak 3.166 kasus, dengan kenaikan lebih dari 50% dibandingkan tahun 2023. Data ini menunjukkan bahwa pelanggaran masih marak terjadi dan memerlukan penanganan yang lebih serius serta komprehensif. Berdasarkan survei Populix yang dilakukan secara online terhadap 1.412 pekerja formal di Indonesia, sebanyak 40% responden mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual di tempat kerja, dan dari kelompok tersebut, 76% mengalami catcalling, yaitu godaan, candaan, atau siulan berbau seksual. 

Dalam konteks hukum dan HAM, pelecehan seksual merupakan pelanggaran norma sosial, yang merupakan aturan dan harapan masyarakat yang berguna untuk memandu perilaku masyarakat agar tidak keluar dari tujuan yang sebelumnya sudah direncanakan. Hal tersebut juga mengingatkan akan urgensi penanganan perlindungan hukum yang lebih tegas pada peraturan hukum yang sudah ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht (KUHP lama), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Melihat tingginya angka kekerasan seksual serta maraknya kasus catcalling di ruang publik maupun tempat kerja, penting untuk meninjau kembali bagaimana hukum di Indonesia memberikan pelindungan yang jelas dan tegas terhadap korban. Hal ini membawa perhatian pada kerangka hukum yang ada, khususnya UU TPKS, yang secara spesifik mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual.

Merujuk pada Pasal 1 angka 1 UU TPKS, tindak pidana kekerasan seksual diartikan sebagai setiap perbuatan yang mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, termasuk perbuatan seksual lain yang pengaturannya tercantum dalam undang-undang sepanjang dinyatakan dalam undang-undang ini. Kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari orang yang menjadi korban. Ini mencakup tindakan seksual fisik, seperti pemerkosaan, serta perilaku seksual yang tidak diinginkan atau merendahkan. Terdapat beberapa jenis pelecehan seksual yang diatur dalam Pasal 4 UU TPKS, yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, kekerasan seksual berbasis elektronik. Salah satu bentuk pelecehan seksual nonfisik adalah catcalling, yang merupakan pelecehan verbal terhadap korban, misalnya dengan siulan atau komentar-komentar tentang bentuk tubuh atau hal lainnya. Meskipun kata catcalling tidak disebut secara eksplisit, tindakan ini mencakup beberapa perbuatan yang dilakukan secara verbal atau nonfisik, seperti tindakan melontarkan ucapan bernuansa porno atau seksual, maupun perilaku genit, menggoda, atau centil, yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang yang menjadi sasarannya, yang dilakukan tanpa persetujuan korban. Sayangnya, tingkat pemahaman masyarakat terkait catcalling masih sangat minim akibat dari kurangnya edukasi terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual. Banyak yang masih menganggap catcalling sebagai sesuatu yang lumrah atau sekadar candaan dan pujian, padahal perilaku verbal ini bahkan dapat menimbulkan trauma psikologis yang berkepanjangan bagi korbannya. 

KUHP lama telah memuat beberapa pasal yang dapat  digunakan untuk menjerat pelaku pelecehan seksual, meskipun tindakan yang dilakukan tidak didefinisikan secara eksplisit  sebagai pelecehan seksual. Pasal yang paling relevan mengenai catcalling adalah Pasal 281, yang mengatur tindak pidana kesusilaan di depan umum. Dalam Pasal 281 KUHP lama, ditetapkan bahwa pelaku tindakan tidak senonoh di tempat umum dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan, atau jenis sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku. Istilah tindakan tidak senonoh mencakup berbagai bentuk perilaku yang melecehkan martabat korban, baik secara verbal maupun nonverbal. Contohnya termasuk komentar seksual yang merendahkan, ejekan, ajakan tidak sopan, serta gestur atau isyarat tidak senonoh yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak lain. Sementara itu, Pasal 289 dan Pasal 290 KUHP lama lebih relevan untuk kasus pelecehan seksual yang melibatkan kontak fisik atau dilakukan terhadap korban yang tidak berdaya. Meskipun tidak secara langsung mengatur catcalling, kedua pasal ini dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk bentuk pelecehan seksual lain di luar konteks pelecehan verbal di ruang publik.

Kemudian, KUHP Nasional yang telah diperbarui pada tahun 2023 mengatur perumusan yang lebih spesifik mengenai unsur-unsur pelecehan seksual. Ketentuan dalam KUHP lama hanya mengatur perbuatan kesusilaan tanpa memberikan penjelasan mengenai unsurnya, sedangkan KUHP Nasional mendefinisikan apa yang dimaksud dengan perbuatan yang melanggar kesusilaan Seperti pada penjelasan Pasal 406 KUHP Nasional, disebutkan bahwa perbuatan yang melanggar kesusilaan mencakup perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Pasal 406 juga memberikan sanksi terhadap pelaku perbuatan cabul di tempat umum tanpa persetujuan pihak yang hadir, yaitu dapat dipidana penjara hingga satu tahun atau denda paling banyak kategori II. Dari pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa regulasi terkait pelecehan seksual sudah mulai berkembang dan mencakup berbagai bentuk perilaku, meskipun implementasinya masih terbatas.

Keterbatasan tersebut mendorong lahirnya regulasi khusus yang lebih komprehensif, yakni UU TPKS. Proses pengesahan UU TPKS memakan waktu lebih dari satu dekade sejak diinisiasi Komnas Perempuan pada 2012 sebagai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Setelah sempat ditolak di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 dan berganti nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 2017, rancangan ini mengalami penundaan berulang hingga akhirnya disahkan pada 12 April 2022. UU ini menjadi tonggak penting perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual, mencakup pencegahan, penindakan, dan pemulihan.

UU TPKS memperluas cakupan kekerasan seksual yang sebelumnya belum diatur secara rinci dalam KUHP lama dan KUHP Nasional. Salah satunya adalah mengkategorikan catcalling sebagai tindakan pelecehan seksual. Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, secara eksplisit disebutkan bahwa pelecehan seksual nonfisik merupakan bagian dari tindak pidana kekerasan seksual. Lebih lanjut, Pasal 5 UU TPKS mengatur bahwa setiap orang yang melakukan tindakan seksual tanpa kontak fisik yang merendahkan martabat atau harkat seseorang dapat dipidana penjara hingga sembilan bulan dan/atau denda maksimal sepuluh juta rupiah. Rumusan pasal ini memperjelas bahwa aspek utama yang dilindungi adalah martabat dan integritas tubuh korban, serta bahwa tindakan verbal yang memiliki muatan seksual dan dilakukan dengan niat merendahkan dapat dipidana. Sehingga, tindakan verbal dengan muatan seksual yang dilakukan dengan niat merendahkan, seperti catcalling, dapat termasuk ke dalam kategori pelecehan seksual verbal yang dapat dipidana menurut UU TPKS.

Tindakan catcalling dapat diproses secara hukum, baik melalui KUHP Nasional maupun UU TPKS. Dalam KUHP Nasional, perbuatan ini dapat masuk ke dalam kategori tindak pidana yang melanggar kesusilaan, apabila dilakukan secara terang-terangan di ruang publik, disertai ucapan yang merendahkan atau melecehkan secara seksual, sehingga memenuhi unsur Pasal 406. Sementara itu, UU TPKS memberikan dasar hukum yang lebih spesifik dalam mengatur kekerasan seksual nonfisik, termasuk pelecehan verbal, yakni pasal 4 ayat (1) huruf a. Maka dari itu, kedua regulasi tersebut dapat digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menindak pelaku catcalling.

Meski sudah terdapat dasar hukum yang jelas, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah pembuktian. Tindakan catcalling seringkali terjadi secara spontan, tidak direkam, dan tanpa adanya saksi yang bersedia memberikan keterangan. Akibatnya, korban kesulitan untuk melaporkan kasus tersebut dan mendapatkan keadilan. Selain itu, masih banyak aparat penegak hukum yang belum memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai UU TPKS, yang diperburuk oleh minimnya pembekalan terkait perspektif korban, kesetaraan gender, dan prinsip HAM. Kondisi ini kerap mengakibatkan proses penanganan yang tidak sensitif terhadap kebutuhan korban, berpotensi menimbulkan trauma tambahan, serta memperbesar risiko terjadinya reviktimisasi selama proses hukum berlangsung. 

Kasus NP di Tanah Abang yang menjadi korban catcalling oleh oknum petugas Dishub dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pelecehan seksual verbal. Dengan perbuatan catcalling, berupa siulan, godaan, atau komentar bernuansa seksual, maka hal tersebut memenuhi unsur pelecehan seksual verbal dengan tujuan merendahkan martabat korban yang telah diatur dalam Pasal 4 huruf a UU TPKS. Ketentuan dalam pasal tersebut menunjukkan bahwa tindakan catcalling bukanlah sekadar pelanggaran etika, tetapi merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum jelas, yaitu pelaku tindak pidana pelecehan seksual dapat dipidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda hingga Rp10.000.000,00 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 UU TPKS. Dalam kasus NP, meskipun mediasi telah dilakukan, proses tersebut hanya berhenti di pemberian teguran tanpa sanksi yang jelas. Secara normatif, aparat seharusnya menindaklanjuti dugaan pidana tersebut sesuai prosedur hukum, karena pelaku adalah petugas publik yang bertugas di bawah institusi negara. Dengan demikian, kasus ini memperlihatkan bagaimana catcalling sudah jelas masuk dalam kategori tindak pidana menurut UU TPKS. Penegakan hukum yang tegas bukan hanya penting untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga berfungsi sebagai efek jera dan pendidikan sosial, khususnya ketika pelaku berasal dari petugas negara yang seharusnya menjaga ketertiban publik, bukan justru melakukan pelanggaran.

Selain itu, Pasal 66 ayat (1) UU TPKS menekankan hak korban untuk mendapatkan pelindungan, termasuk hak atas pemulihan psikologis dan jaminan rasa aman. Hal ini penting karena korban catcalling tidak hanya mengalami pelecehan sesaat, tetapi juga dapat merasakan trauma, ketidaknyamanan, bahkan rasa takut beraktivitas di ruang publik. Apalagi, dalam kasus ini korban mengaku terganggu saat hendak berangkat kerja, yang menunjukkan adanya dampak langsung terhadap aktivitas sehari-harinya. Untuk mengatasi hal tersebut, UU TPKS kemudian menguraikan secara lebih rinci berbagai hak yang melekat pada korban untuk mendapatkan pelindungan, sehingga korban dari pelecehan seksual atau catcalling dapat merasa lebih terbuka dan perlahan sembuh dari trauma yang dialaminya. 

UU TPKS secara tegas memberikan pelindungan kepada korban, khususnya dalam Pasal 58 hingga Pasal 63, yang mengatur mekanisme pemeriksaan perkara di pengadilan agar tidak menimbulkan trauma baru bagi korban. Pasal 58 menegaskan bahwa proses pemeriksaan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilaksanakan dalam sidang yang bersifat tertutup, yang berarti korban memiliki hak atas privasi dan perlindungan dari stigmatisasi publik. Pasal 59 mengatur bahwa meskipun putusan harus dibacakan dalam sidang terbuka, korban tetap memiliki hak atas kerahasiaan identitasnya, termasuk larangan mencantumkan identitas dalam putusan, serta hak untuk memperoleh salinan dan petikan putusan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Pasal 60 menegaskan hak korban untuk diperlakukan secara manusiawi selama pemeriksaan, yakni bebas dari intimidasi, pertanyaan yang merendahkan atau menyalahkan, dan bebas dari victim blaming terkait cara hidup maupun pengalaman seksualnya; di samping itu, hakim dan jaksa wajib mempertimbangkan keadaan khusus yang melatarbelakangi tindak pidana serta dampaknya bagi korban. Pasal 61 menegaskan hak korban untuk memberikan kesaksian secara aman, di mana pengadilan wajib menyediakan fasilitas dan pelindungan yang diperlukan agar korban maupun saksi dapat menyampaikan keterangan tanpa tekanan. Pasal 62 memperkuat hak korban atas pendampingan dengan memberikan kemungkinan bagi korban, keluarga, atau walinya untuk meminta penggantian pendamping apabila diperlukan demi kenyamanan dan pelindungan korban. Terakhir, Pasal 63 menegaskan bahwa korban berhak atas pemulihan, di mana majelis hakim wajib memasukkan aspek pemulihan dalam putusannya, sehingga korban tidak hanya memperoleh keadilan pidana tetapi juga jaminan rehabilitasi psikologis, sosial, dan medis. Dengan demikian, ketentuan Pasal 58 hingga Pasal 63 UU TPKS tidak hanya berfungsi sebagai aturan prosedural pengadilan, tetapi juga mengutamakan hak-hak korban. Hal ini menunjukkan bahwa negara melalui UU TPKS berupaya menempatkan korban sebagai subjek utama yang hak dan martabatnya harus dijaga secara menyeluruh, baik selama proses hukum berlangsung maupun setelah putusan dijatuhkan.

Faktor budaya di lingkungan sekitar juga menjadi hambatan yang tidak bisa diabaikan. Dalam banyak kasus, sikap masyarakat yang meremehkan atau menormalisasi catcalling sebagai sekadar candaan justru mencerminkan adanya budaya victim blaming. Victim blaming merupakan sikap yang menyalahkan korban atas kekerasan yang mereka alami, baik secara langsung maupun tersirat, seperti menyatakan bahwa korban “mengundang” pelecehan karena pakaian terbuka atau berjalan sendirian. Korban yang mencoba melapor sering dianggap berlebihan atau bahkan disalahkan karena cara berpakaian maupun sikapnya di ruang publik. Padahal, pelecehan seksual tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, termasuk yang berbentuk verbal seperti catcalling. Bentuk pelecehan seksual verbal ini sering diremehkan, padahal berdampak serius terhadap harkat dan martabat korban. Keberadaan budaya victim blaming ini justru memperburuk kondisi korban dan membuat mereka enggan melapor. Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa sebagian besar korban kekerasan seksual memilih diam karena takut disalahkan atau tidak dipercaya, terutama dalam kasus yang tidak memiliki bukti fisik atau saksi langsung.

Kasus mahasiswi yang sedang melakukan PKL menegaskan bahwa pelecehan seksual bisa terjadi dalam berbagai situasi, bahkan di ruang pendidikan yang seharusnya aman, dan tidak ada sangkut pautnya dengan pakaian atau penampilan korban. Dalam kasus tersebut, disebutkan bahwa mahasiswi mengenakan pakaian yang sopan dan tertutup, sehingga anggapan bahwa pelecehan timbul karena “cara berpakaian” belum tentu menjadi hal yang valid atau bisa saja menjadi kekeliruan. Namun, meskipun faktanya demikian, korban tetap rentan mengalami victim blaming. Hal ini menunjukkan bagaimana masyarakat kerap masih menyalahkan korban alih-alih menyoroti tindakan pelaku.

Kasus ini menjadi ilustrasi nyata bagaimana perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual sering kali kemudian disalahkan atas pengalaman traumatik yang dialaminya, sebuah bentuk victim blaming yang menambah beban psikologis korban. Korban sering merasa bingung atau tidak mengerti mengapa mereka merasa tersinggung atau takut, karena norma sosial kadang membuat pelecehan verbal disalahartikan sebagai perilaku biasa atau berlebihan. Banyak orang, termasuk korban itu sendiri, sulit mengenali bahwa apa yang dialami adalah pelecehan seksual, yaitu apabila tidak berupa sentuhan atau ajakan eksplisit, maka dianggap bukan pelecehan. Padahal, kasus ini menunjukkan bahwa tindakan yang awalnya terlihat sederhana seperti catcalling atau sapaan berulang bisa menjadi pintu masuk menuju bentuk pelecehan seksual yang lebih serius, karena pelaku merasa semakin berani melanggar batas pribadi korban. Perilaku yang dilakukan guru dalam kasus ini, seperti paksaan ajakan makan dan menyodorkan uang, sudah termasuk perilaku yang merendahkan harkat dan martabat korban. Perempuan seakan harus “selalu kuat” atau “menerima” demi menjaga hubungan profesional atau reputasi, padahal hal tersebut justru merupakan bentuk eksploitasi ketidaksetaraan kuasa. Ketika korban akhirnya menunjukkan reaksi emosional seperti menangis, itu bukan kelemahan, tetapi respons manusiawi dari tekanan psikologis akut.  

Maka dari itu, dibutuhkan pendekatan secara lebih menyeluruh dalam penanganan   catcalling. Pendekatan ini tidak hanya mengandalkan penegakan hukum semata, tetapi juga merambat terhadap aspek edukasi, budaya, dan pembentukan opini publik. Pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan media massa harus bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak buruk catcalling, serta pentingnya membangun ruang publik yang aman serta bebas dari pelecehan seksual. Kampanye edukasi tentang pelecehan seksual di ruang publik harus digencarkan. Sekolah-sekolah dan institusi pendidikan tinggi perlu memasukkan materi tentang kekerasan berbasis gender dalam kurikulum mereka.  Media sosial dan platform digital dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi, testimoni korban, serta mendorong empati masyarakat terhadap para penyintas. Sementara itu, aparat penegak hukum harus mendapatkan pelatihan khusus untuk menangani kasus pelecehan seksual dengan pendekatan yang sensitif gender dan berpihak pada korban.

Selain itu, korban juga harus diberikan akses yang mudah dan aman untuk melapor. Mekanisme pelaporan dapat dikembangkan secara sistematis, terintegrasi, dan berbasis pada prinsip hak pelindungan korban dalam Undang-Undang yang berlaku, melalui platform digital, hotline, atau ruang khusus di kantor kepolisian yang menjamin kerahasiaan dan keamanan korban. Pelindungan terhadap korban juga harus dipastikan, baik secara hukum maupun psikologis, agar mereka merasa terlindungi dan didukung dalam proses hukum yang dijalani.

Pada akhirnya, penanganan terhadap catcalling memerlukan sinergi antara hukum, masyarakat, dan budaya. Hukum telah memberikan dasar yang cukup kuat untuk menindak pelaku catcalling melalui KUHP Nasional dan UU TPKS. Namun, jika tidak diiringi dengan perubahan cara pandang masyarakat dan perbaikan sistem penegakan hukum, maka regulasi tersebut tidak akan berdampak maksimal. Penting untuk kembali menegaskan bahwa catcalling bukanlah tindakan biasa, bukan pula pujian atau bentuk perhatian. Tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan seksual nonfisik yang merendahkan martabat manusia dan melanggar hak atas rasa aman di ruang publik. Oleh karena itu, tindakan ini harus ditanggapi secara serius, baik melalui penegakan hukum yang tegas maupun melalui perubahan budaya yang lebih menghargai kesetaraan dan integritas setiap individu. Masyarakat yang bebas dari pelecehan seksual hanya dapat terwujud jika setiap warganya turut aktif menciptakan ruang publik yang aman, inklusif, dan penuh rasa hormat terhadap sesama.

DAFTAR PUSTAKA

 

Peraturan Perundang-Undangan

Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Staatsblad Tahun 1915 No. 732 jo. Staatsblad Tahun 1917 No. 497 dan Staatsblad Tahun 1919 No. 94.

Undang Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No 12 Tahun 2022. LN Tahun 2022 No 120. TLN No. 6792.

Undang Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU No 1 Tahun 2023. LN Tahun 2023 No 1 TLN No. 6842.

 

Jurnal

Bagenda, Charistina. Et al. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual.” Jurnal Kolaboratif Sains. Vol. 7. No. 9 (2024). Hlm. 3502-3506.  

Hidayat, Angeline dan Yugih Setyanto. “Fenomena Catcalling sebagai Bentuk Pelecehan Seksual secara Verbal terhadap Perempuan di Jakarta.” Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanegara. Vol. 3. No. 2 (2019). Hlm. 485-492. 

 

Internet

Auli, Renata Christa. “Hak Asasi Manusia: Pengertian, Sejarah, dan Prinsipnya.” Hukumonline.com, 22 Juli 2022. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-asasi-manusia-pengertian-sejarah-dan-prinsipnya-lt62d8fb697c622/. Diakses pada tanggal 11 Agustus 2025.

Auli, Renata Christha.  “Jenis‑jenis kekerasan seksual menurut Pasal 4 UU TPKS.“ Klinik Hukumonline.com, 19 September 2024. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-jenis-kekerasan-seksual-menurut-pasal-4-uu-tpks-lt66ebf05b2a715/. Diakses pada tanggal 18 Juli 2025.

Dilla, Alya Nazz. “Perjalanan Panjang RUU TPKS Hingga Disahkan Menjadi Undang-Undang.” Pinterhukum.or.id, 28 Mei 2024. Tersedia pada  https://pinterhukum.or.id/perjalanan-panjang-ruu-tpks-hingga-disahkan-menjadi-undang-undang/. Diakses pada tanggal 9 Agustus 2025.

Fadilah, Raihan. “Penjelasan mengenai pelecehan seksual dan hukum pidananya.” Antaranews.com, 20 September 2024. Tersedia pada https://www.antaranews.com/berita/4348243/penjelasan-mengenai-pelecehan-seksual-dan-hukum-pidananya. Diakses pada tanggal 18 Juli 2025.

Fundrika, Bimo Aria. “Survei: 40 Persen Pekerja Jadi Korban Pelecehan Seksual, Paling Banyak Kena Catcalling.” Suara.com, 25 Juni 2024. Tersedia pada https://www.suara.com/lifestyle/2024/06/25/095757/survei-40-persen-pekerja-jadi-korban-pelecehan-seksual-paling-banyak-kena-catcalling. Diakses pada tanggal 9 Agustus 2025. 

Info Hukum. “Norma Sosial: Pengertian, Fungsi, Ciri dan Contohnya.” Fahum.umsu.ac.id, 20 Januari 2025. Tersedia pada  https://fahum.umsu.ac.id/info/norma-sosialpengertian-fungsi-ciri-dan-contohnya/. Diakses pada tanggal 11 Agustus 2025.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. “Laporan Tahunan Hasil Kerja Komnas Perempuan Tahun 2023 – Menyiapkan Langkah ke Depan.” Komnasperempuan.id,  2023. https://komnasperempuan.go.id/laporan-kelembagaan-detail/laporan-tahunan-hasil-kerja-komnas-perempuan-tahun-2023-menyiapkan-langkah-ke-depan. Diakses pada tanggal 9 Agustus 2025.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. “Siaran Pers Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2020.” Komnasperempuan.id, 6 Maret 2020.  Tersedia pada https://webbaru.komnasperempuan.go.id/siaran-pers/siaran-pers-dan-lembar-fakta-komnas-perempuan-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2020. Diakses pada tanggal 18 Juli 2025 

Lazuardi, Glery. “NP Trauma Bertemu Lagi Pelaku Cat Calling di Palmerah, 2 Oknum Dishub Masih Berkeliaran.” Tribunnews.com, 29 Juli 2025. Tersedia pada https://www.tribunnews.com/metropolitan/2025/07/29/np-trauma-bertemu-lagi-pelaku-cat-calling-di-palmerah-2-oknum-dishub-masih-berkeliaran. Diakses pada tanggal 26 Agustus 2025.

Muhamad, Nabilah. “Catcalling, Pelecehan Seksual Terbanyak di Tempat Kerja.” Databoks.katadata.co.id,  28 Mei 2024. Tersedia pada https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/07358d46c5273b6/catcalling-pelecehan-seksual-terbanyak-di-tempat-kerja. Diakses pada tanggal 9 Agustus 2025.

Nurfaizah, Ayu. “Pengesahan UU TPKS: Ujung Tombak Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual.” Green Network Asia, 19 April 2022. Tersedia pada https://greennetwork.id/unggulan/pengesahan-uu-tpks-ujung-tombak-perlindungan-terhadap-korban-kekerasan-seksual/. Diakses pada tanggal 9 Agustus 2025.

Nursyamsi, Aisyah. “Perempuan Kerap Jadi Victim Blaming dalam Kasus Pelecehan Seksual.” Bincangmuslimah.com, 2 Januari 2025. Tersedia pada https://bincangmuslimah.com/diari/perempuan-kerap-jadi-victim-blaming-dalam-kasus-pelecehan-seksual-28923/. Diakses pada tanggal 21 Agustus 2025. 

Pratama, Febrian Lidia  dan Larissa Huda. “Wanita di Tanah Abang Diduga Jadi Korban “Cat Calling” Petugas Dishub.” Kompas.com, 30 Juli 2025. Tersedia pada https://megapolitan.kompas.com/read/2025/07/30/10171961/wanita-di-tanah-abang-diduga-jadi-korban-cat-calling-petugas-dishub. Diakses pada tanggal 21 Agustus 2025. 

Sentosa, Tania Amanda. “Dari Siulan ke Trauma: Mengapa Catcalling Bukan Sekadar Candaan.” Kumparan.com, 27 Januari 2025. Tersedia pada https://kumparan.com/tania-amanda-sentosa/dari-siulan-ke-trauma-mengapa-catcalling-bukan-sekadar-candaan-24NspfN94Ef. Diakses pada tanggal 9 Agustus 2025.

Sulistyowati, Fristin Intan dan Robertus Belarminus. “Mahasiswi Solo jadi korban catcalling, polisi sebut pelaku bisa dijerat.” Kompas.com, 6 Juli 2023. Tersedia pada https://regional.kompas.com/read/2023/07/06/165903078/mahasiswi-solo-jadi-korban-catcalling-polisi-sebut-pelaku-bisa-dijerat. Diakses pada tanggal 18 Juli 2025.

Tijow, Lusiana Margareth. “Perspektif Hukum terhadap Fenomena Pelecehan Verbal (Catcalling) di Indonesia.” Universitas Negeri Malang, 21 November 2023. Tersedia pada  https://lib.um.ac.id/index.php/2023/11/21/perspektif-hukum-terhadap-fenomena-pelecehan-verbal-catcalling-di-indonesia/. Diakses pada tanggal 18 Juli 2025.

Tim Hukumonline. “Perlindungan HAM dalam Pasal 28A sampai 28J UUD 1945.” Hukumonline.com, 26 Mei 2025. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/pasal‑28a‑sampai‑28j‑uud‑1945‑lt642a9cb7df172/. Diakses pada tanggal 30 Juli 2025.