Nama Jurnal : Jurnal Dinamika Hukum
Pengarang : Tjokorda Mirah Ary Mahadnyani, I Made Wirya Darma
Tahun : 2025
Diulas oleh : Fakhira Khairunnisa dan Zaskia Zulaika Zuhir
Pendahuluan
Artikel “Breaking The Silence: Necrophilia In Indonesia And The Pressing Demand For Legal Reform” membahas mengenai bagaimana di Indonesia perilaku necrophilia tidak memiliki suatu aturan khusus yang mengaturnya. Necrophilia merupakan salah satu penyimpangan seksual dimana seorang individu memiliki ketertarikan kepada mayat. Menurut penulis hal ini dapat menimbulkan keambiguan dalam penetapan tindakan selanjutnya terhadap pelaku necrophilia. Oleh sebab itu, penulis mendorong adanya perubahan atau reformasi aturan di Indonesia terkait necrophilia.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan mengandalkan studi kepustakaan terhadap buku, jurnal, dan dokumen hukum seperti Pasal 285 KUHAP dan respons pengadilan. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik studi literatur. Setelah dikumpulkan, data dianalisis menggunakan metode kualitatif deskriptif yang kemudian hasilnya akan disusun secara sistematis menjadi narasi deskriptif agar terlihat celah dari hukum tersebut.
Pembahasan
Kasus di Kutai Kartanegara pada tahun 2019 menunjukkan kelemahan dari tidak spesifiknya posisi pidana necrophilia di hukum Indonesia. Pelaku pembunuhan yang juga melakukan necrophilia hanya dihukum untuk pembunuhan pada Pasal 338 KUHP dan penodaan mayat pada Pasal 181 KUHP. Kejahatan seksualnya tidak diadili secara spesifik. Putusan pengadilan Indonesia tidak pernah secara eksplisit menyebut atau mengklasifikasikan necrophilia sebagai kejahatan yang independen, hal ini menimbulkan pidana kejahatan seksualnya tak dapat terakomodasi. Berbeda dengan Inggris yang menjadikan necrophilia sebagai kejahatan independen dengan pidana tersendiri.
Terkait kasus necrophilia, terdapat faktor-faktor yang dapat memberatkan dan meringankan dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku yaitu, apakah kasus necrophilia tersebut berkaitan dengan pembunuhan, kedua hal ini saling berkaitan karena dalam banyak kasus necrophilia berhubungan dengan pembunuhan, karena pelaku akan membunuh korban sebelum kemudian melakukan tindakan asusila dengan mayatnya. Kemudian, reformasi regulasi yang dapat memperbaiki celah dalam hukum di Indonesia, dalam hal ini, negara lain seperti United Kingdom (UK) telah mengatur secara langsung dan jelas terkait tindak pidana “penetrasi seksual pada mayat.” Selain UK, beberapa negara bagian di Amerika Serikat mengkategorikan necrophilia sebagai salah satu kejahatan besar yang dapat berakhir dalam penjara. Melalui beberapa hal ini, Indonesia dapat belajar terkait pembentukan aturan mengenai necrophilia ini.
Catatan Kritis
Ditinjau dari aspek teoritis, jurnal ini menyoroti pada kasus necrophilia yang terjadi di Indonesia dan keambiguan aturan yang mengaturnya. Dalam jurnal ini, penulis membandingkan aturan yang ada di negara seperti Amerika Serikat dan United Kingdom (UK). Selain perbandingan, penulis juga memberikan contoh kasus necrophilia yang ada di Indonesia. Namun, dalam penelitian ini, penulis hanya berfokus untuk membandingkan aturan hukum yang ada di negara lain dan tidak menyertakan bagaimana penerapan aturan tersebut di lapangan. Untuk melakukan reformasi hukum, aturan yang baik juga memerlukan penerapan yang sesuai agar aturan tersebut dapat bekerja dengan baik dan efektif.
Ditinjau dari aspek metodologis, Metode penelitian hukum normatif yang mengandalkan studi kepustakaan membuat analisa implikasi hukumnya menjadi kurang dalam, terlebih lagi aspek empiris adalah aspek krusial dalam implementasi hukum Indonesia yang sebaiknya menyertakan data lapangan seperti wawancara dengan penegak hukum. Peneliti juga belum mencantumkan bagaimana dia mencari validasi keakuratan dari data yang dimiliki.
Ditinjau dari aspek hasil penelitian dan rekomendasi, penelitian ini telah berhasil memberikan beberapa bentuk aturan yang dapat dijadikan referensi oleh Indonesia dalam pembentukan aturan terkait tindakan necrophilia. Nemun, penulis belum dapat memberikan bentuk penerapan atas aturan di negara yang dijadikan perbandingan tersebut, oleh sebab itu, baiknya penerapan aturan ini dapat ditinjau lebih dalam, terutama karena diperlukan tata cara khusus untuk menangani kasus tersebut.