Berkurangnya Makna Privat: Dampak Regulasi Baru terhadap Perseroan

FAKTA HUKUM

Ditulis Oleh: Joshua Yeriel Tampubolon

Staf Bidang Literasi dan Penulisan LK2 FHUI


Dinamika Usaha dan Peran Strategis Perseroan Terbatas

Dunia usaha saat ini bergerak sangat cepat. Hal ini dipengaruhi oleh perkembangan teknologi, perubahan tren pasar, dan persaingan yang ketat. Dalam dinamika tersebut, Perseroan Terbatas (PT) atau yang selanjutnya akan disebut perseroan menjadi salah satu bentuk badan hukum yang paling banyak digunakan di Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU CK), perseroan adalah badan hukum berupa persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, dengan modal dasar terbagi dalam saham, atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satu ciri perseroan adalah adanya pemisahan tegas antara harta kekayaan perseroan dengan harta pribadi pemegang saham. Pemisahan ini memberikan perlindungan berupa tanggung jawab terbatas bagi para pemegang saham. Oleh karena itu, perseroan menjadi pilihan utama bagi investor maupun pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan bisnisnya. Mengingat peran penting perseroan dalam perekonomian nasional, pengaturannya menjadi bagian mendasar dalam sistem hukum Indonesia.

 

Landasan Yuridis dan Hierarki Hukum Perseroan Terbatas

Perseroan terdiri atas perseroan persekutuan modal dan perseroan perorangan. Dari kedua perseroan tersebut, perseroan persekutuan modal menjadi fokus utama tulisan ini. Secara yuridis, keberadaan perseroan di Indonesia tunduk pada hukum positif yang bersifat hierarkis. Salah satu dasar materiel yang mengatur mengenai perseroan adalah UU PT sebagaimana terakhir diubah oleh UU CK. UU PT ini mengatur mengenai konsep, prinsip dasar, dan tata kelola perseroan. Namun, sebagai aturan pelaksanaan (implementing regulation) dari ketentuan UU PT, khususnya di bidang administrasi hukum perseroan, pemerintah mengundangkan peraturan pelaksana di tingkat kementerian. Salah satu aturan pelaksana yang paling baru dan menjadi fokus utama tulisan ini adalah Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. 

 

Latar Belakang dan Tujuan Penerbitan Permenkum No. 49 Tahun 2025

Permenkum No. 49 Tahun 2025 ditetapkan pada 11 Desember 2025 dan berlaku sejak 17 Desember 2025. Permenkum No. 49 Tahun 2025 ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Supratman Andi Agtas selaku Menteri Hukum Republik Indonesia menyatakan bahwa tujuan Permenkum No. 49 Tahun 2025 diundangkan adalah untuk melindungi para pemegang saham dan pemilik manfaat (beneficial owner) dari potensi sengketa serta praktik pengambilalihan perusahaan yang tidak sah. Menurutnya, kasus sengketa badan usaha masih sering kali terjadi di Indonesia, khususnya di sektor pengelolaan sumber daya alam dan bidang usaha perkebunan. Dari banyaknya kasus tersebut, beberapa di antaranya memperlihatkan adanya praktik pencaplokan perusahaan melalui celah administrasi. Dengan menyadari adanya permasalahan tersebut, Supratman Andi Agtas berpendapat bahwa Permenkumham No. 21 Tahun 2021 perlu segera diganti.

Banyak pihak yang terpengaruh akibat berlakunya peraturan ini, terutama pihak-pihak yang berada dalam ekosistem bisnis dan hukum di Indonesia, seperti perseroan, organ internal perseroan, notaris, pemilik manfaat, investor, mitra bisnis, instansi pemerintah, dan masyarakat umum. Permenkum No. 49 Tahun 2025 membawa beberapa perubahan prosedural yang krusial untuk dipahami. Hal ini dikarenakan perubahan tersebut berpengaruh langsung terhadap proses pendirian, perubahan, serta pembubaran perseroan. Dengan demikian, sangat penting bagi pelaku usaha serta pihak terkait untuk mencermati ketentuan baru dalam peraturan ini sebagai panduan teknis dalam menjalankan kewajiban administrasi hukum perseroan ke depan.

 

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai kewajiban baru yang diatur dalam Permenkum No. 49 Tahun 2025, penting untuk memahami terlebih dahulu salah satu organ perseroan yang menjadi pusat dari ketentuan ini, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pasal 1 angka 4 UU PT sebagaimana diubah terakhir oleh UU CK mendefinisikan RUPS sebagai “organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UU CK dan/atau anggaran dasar”. Pasal 78 ayat (1) UU PT sebagaimana diubah terakhir oleh UU CK membagi RUPS menjadi dua jenis, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS lainnya. Dalam praktik, RUPS lainnya lebih dikenal sebagai RUPS Luar Biasa (RUPSLB). 

Kedua jenis RUPS tersebut memiliki karakteristik, agenda, dan urgensi yang berbeda. RUPS Tahunan merupakan agenda wajib bagi setiap perseroan yang harus diadakan dalam jangka waktu paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Sementara itu, RUPSLB dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan. Pemahaman mengenai perbedaan kedua jenis RUPS ini menjadi penting karena ketentuan baru dalam Permenkum No. 49 Tahun 2025 secara khusus mewajibkan persetujuan atas laporan tahunan dalam RUPS Tahunan, bukan RUPSLB, untuk dilaporkan kepada Menteri Hukum melalui SABH. Dengan demikian, kewajiban pelaporan ini melekat pada sifat periodik RUPS Tahunan yang memang secara eksplisit dirancang untuk membahas dan menyetujui laporan tahunan perseroan.

 

Ketentuan Baru bagi Perseroan Terbatas

Selanjutnya, terdapat empat ketentuan baru penting yang berlaku untuk perseroan persekutuan modal yang diatur dalam Permenkum No. 49 Tahun 2025 yang perlu dipahami secara saksama. Pertama, adanya kewajiban bagi perseroan persekutuan modal untuk menyampaikan laporan tahunan yang telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi badan Hukum (SABH). Hal ini diatur di dalam Pasal 16 Permenkum No. 49 Tahun 2025. Sebelumnya, Permenkumham No. 21 Tahun 2021 hanya mengatur secara eksplisit kewajiban penyampaian laporan keuangan secara berkala setiap tahun untuk perseroan perorangan, yang dapat dilihat dalam Pasal 19 ayat (1) peraturan tersebut. Sementara itu, bagi perseroan persekutuan modal, laporan keuangan atau neraca pada dasarnya merupakan dokumen internal perusahaan dan hanya wajib dilampirkan sebagai dokumen pendukung dalam proses administratif tertentu. Proses administratif dalam hal ini adalah permohonan perubahan anggaran dasar terkait penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan; perubahan data terkait penggabungan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar; dan perubahan data bagi perseroan yang wajib diaudit. Namun, dengan adanya Permenkum No. 49 Tahun 2025, laporan tersebut bukan hanya sekadar dokumen internal perusahaan lagi, melainkan sudah menjadi instrumen kepatuhan kepada negara. Selain itu, persetujuan RUPS atas laporan tahunan wajib dituangkan dalam akta notaris dan Direksi wajib menyampaikan laporan tersebut paling lambat 30 hari setelah akta notaris ditandatangani.

Kedua, adanya kewajiban bagi perseroan persekutuan modal untuk mengidentifikasi dan melaporkan pemilik manfaat dalam setiap proses pendirian maupun perubahan anggaran dasar atau data perseroan persekutuan modal. Pasal 1 angka 3 Permenkum No. 49 Tahun 2025 mendefinisikan pemilik manfaat sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, dalam Permenkumham No. 21 Tahun 2021, dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk pendirian dan perubahan perseroan persekutuan modal lebih terbatas pada akta notaris, bukti setor modal, bukti alamat, dan dokumen pajak, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak, yang dapat dilihat dalam Pasal 6 peraturan tersebut. Sementara itu, dokumen terkait pemilik manfaat tidak diatur secara eksplisit sebagai salah satu syarat dokumen pendukung yang wajib diidentifikasi dan dilaporkan dalam setiap proses pendirian maupun perubahan anggaran dasar atau data perseroan persekutuan modal. Namun, saat ini, Pasal 6 ayat (1) huruf i Permenkum No. 49 Tahun 2025 sangat jelas mengatur bahwa pengisian formulir pendirian perseroan persekutuan modal harus dilengkapi dengan dokumen pemilik manfaat perseroan yang terdiri atas surat kuasa dari direksi kepada notaris terkait penyampaian informasi pemilik manfaat, surat pernyataan direksi yang menyatakan nama pemilik manfaat, dan surat persetujuan selaku pemilik manfaat perseroan. Kewajiban yang sama juga diterapkan pada saat permohonan perubahan anggaran dasar atau data perseroan persekutuan modal di mana dokumen pemilik manfaat wajib diunggah ke SABH dan disimpan oleh notaris. Hal ini diatur dalam Pasal 11 huruf j dan Pasal 12 ayat (1) huruf j Permenkum No. 49 Tahun 2025.  

Ketiga, bagi perseroan persekutuan modal, diterapkan suatu mekanisme pemeriksaan terhadap permohonan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan. Sebelumnya, Permenkumham No. 21 Tahun 2021 tidak mengatur mengenai jangka waktu pemeriksaan khusus setelah permohonan diajukan. Pasal 10 Permenkumham No. 21 Tahun 2021 hanya mengatur bahwa permohonan perubahan anggaran dasar dan/atau data perseroan diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi badan Hukum (SABH) dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung. Selain itu, Pasal 11 ayat (1) Permenkumham No. 21 Tahun 2021 hanya mengatur bahwa perubahan anggaran dasar disertai dengan pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap. Namun, ketentuan yang berlaku sekarang, Permenkum No. 49 Tahun 2025, secara eksplisit menyatakan adanya pemeriksaan terhadap permohonan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan persekutuan modal. Hal ini diatur dalam Pasal 13 Permenkum No. 49 Tahun 2025. 

Keempat, adanya perluasan jangkauan sanksi administratif, sehingga juga mencakup perseroan persekutuan modal. Berdasarkan sasarannya, sanksi administratif dalam hal ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu sanksi untuk perseroan perorangan dan sanksi untuk perseroan persekutuan modal. Sanksi administratif untuk perseroan perorangan bukan merupakan suatu hal yang baru. Pasal 20 ayat (1) Permenkumham No. 21 Tahun 2021 telah menetapkan sanksi bagi perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan. Sanksinya dapat berupa teguran tertulis, penghentian hak akses atas layanan, dan pencabutan status badan hukum. Dalam Permenkum No. 49 Tahun 2025, sanksi administratif untuk perseroan perorangan tidak dihapus atau diganti, tetapi tetap dipertahankan dalam Pasal 28 ayat (1) peraturan tersebut dengan jenis sanksi yang sama. Berbeda dengan sanksi administratif untuk perseroan perorangan, sanksi administratif untuk perseroan persekutuan modal yang diatur dalam Pasal 17 Permenkum No. 49 Tahun 2025 merupakan suatu hal yang baru. Pasal 17 ayat (1) Permenkum No. 49 Tahun 2025 menyatakan bahwa perseroan persekutuan modal yang tidak melaksanakan kewajiban atau telah melewati batas waktu penyampaian persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri Hukum melalui Direktur Jenderal. Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Permenkum No. 49 Tahun 2025, sanksi administratifnya dapat berupa teguran tertulis dan pemblokiran akses pada SABH. Sanksi berupa teguran tertulis tersebut disampaikan melalui notifikasi pada SABH dan/atau surat elektronik. Kemudian, jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban pelaporan dalam waktu 30 hari terhitung sejak tanggal notifikasi pada SABH terkait teguran tertulis, maka perseroan persekutuan modal dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran akses atau penutupan akses perseroan persekutuan modal pada SABH.

 

Perbandingan dengan Regulasi Sebelumnya 

Perbandingan antara Permenkumham No. 21 Tahun 2021 dan Permenkum No. 49 Tahun 2025 secara ringkas dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut:

No

Aspek 

Permenkumham No. 21 Tahun 2021 

Permenkum No. 49 Tahun 2025

1

Laporan Tahunan Perseroan Persekutuan Modal

Tidak wajib dilaporkan secara rutin

Wajib dilaporkan secara rutin

2

Dokumen Pemilik Manfaat Perseroan Persekutuan  Modal

Bukan syarat wajib

Syarat wajib saat pendirian, perubahan anggaran dasar, dan perubahan data perseroan

3

Mekanisme Pemeriksaan Perseroan Persekutuan  Modal

Tidak mengatur mengenai jangka waktu pemeriksaan terhadap permohonan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan

Mengatur mengenai pemeriksaan terhadap permohonan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan 

4

Sanksi Perseroan Persekutuan  Modal

Tidak diatur sanksi terkait pelaporan tahunan

Sanksi teguran tertulis hingga pemblokiran akses SABH apabila melanggar kewajiban untuk melapor

 

Berkurangnya Makna Privat dan Penguatan Pengawasan Negara

Perseroan dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu perseroan terbuka dan perseroan tertutup. Pasal 1 angka 7 UU PT sebagaimana diubah terakhir oleh UU CK hanya mendefinisikan perseroan terbuka sebagai perseroan publik yang melakukan penawaran umum saham sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sementara itu, istilah perseroan tertutup tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU PT, melainkan berkembang dalam doktrin hukum sebagai istilah untuk perseroan yang tidak termasuk kategori terbuka. Perseroan tertutup didirikan tanpa adanya suatu maksud  untuk  menjual  sahamnya  kepada  publik atau go public. Sebelumnya, perseroan tertutup tidak memiliki kewajiban pelaporan kepada otoritas negara sehingga dokumen perusahaan, khususnya laporan tahunan, sepenuhnya bersifat internal. Namun, dengan berlakunya Permenkum No. 49 Tahun 2025, semua perseroan persekutuan modal, baik terbuka maupun tertutup, diwajibkan untuk melaporkan persetujuan RUPS atas laporan tahunan melalui SABH. Hal ini menandai pergeseran dari kerahasiaan internal menuju keterbukaan administratif.

Perlu ditegaskan bahwa kewajiban pelaporan ini tidak serta-merta menjadikan laporan tahunan dapat diakses publik secara bebas. Laporan tersebut menjadi objek pengawasan otoritas negara dan bukan konsumsi publik secara luas. Dengan demikian, meskipun makna privat dokumen perusahaan berkurang karena adanya kewajiban administratif, kerahasiaan tetap dijaga dalam kerangka akses terbatas oleh pemerintah.

 

Kesimpulan

Permenkum No. 49 Tahun 2025 menggantikan Permenkumham No. 21 Tahun 2021 dengan memperkenalkan beberapa perubahan penting. Para pelaku usaha serta pihak terkait perlu mencermati ketentuan baru dalam peraturan ini sebagai panduan teknis dalam menjalankan kewajiban administrasi hukum perseroan ke depan. Salah satu ketentuan baru yang berlaku adalah adanya kewajiban bagi semua perseroan persekutuan modal, baik perseroan terbuka maupun perseroan tertutup, untuk melaporkan persetujuan RUPS atas laporan tahunan kepada Menteri Hukum melalui SABH. Kewajiban ini berimplikasi pada berkurangnya sifat privat dokumen perusahaan, khususnya bagi perseroan tertutup, karena laporan tahunan kini menjadi instrumen kepatuhan administratif yang diawasi oleh otoritas negara. Dengan demikian, Permenkum No. 49 Tahun 2025 menandai pergeseran paradigma dari kerahasiaan internal menuju keterbukaan administratif yang terkontrol dalam kerangka pengawasan negara.

 

 

DAFTAR RUJUKAN

Peraturan

Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 40 Tahun 2007, LN Tahun 2007 No. 106, TLN No. 4756, sebagaimana diubah terakhir oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, LN Tahun 2023 No. 41, TLN No. 6856.

Peraturan Menteri Hukum Tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Permenkumham Nomor 21. Tahun 2021. 

 

Jurnal

Hermant, Estinna Darmawan dan Mohamad Fajri Mekka Putra. “Peran Notaris dalam Meningkatkan Terlaksananya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada Perseroan Terbatas Tertutup.” Jurnal Komunikasi Hukum. Vol. 8. No. 1 (2022). Hlm. 81-94.

Mardiana, Dina. Et al. “Doktrin-Doktrin Modern Perseroan Terbatas dalam Sistem Undang-Undang Perseroan Terbatas.” Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam. Vol. 3. No. 1 (2025). Hlm. 1-16.

 

Lain-Lain 

Buana, Gana. “Permenkum 49/2025 Perketat Tata Kelola Perseroan Terbatas,” mediaindonesia.com, 16 Februari 2026. Tersedia pada https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/861065/permenkum-492025-perketat-tata-kelola-perseroan-terbatas , diakses pada tanggal 13 Agustus 2026.

Pegadaian dalam Berita. “Mengenal Perusahaan Terbuka, Ciri-Ciri dan Syaratnya.” Pegadaian. 15 Juni 2026. Tersedia pada https://pegadaian.co.id/artikel/berita/perusahaan-terbuka . Diakses pada tanggal 19 Agustus 2026.