Berkenalan dengan Trauma di Ruang Pengasuhan: Analisis Hukum terhadap Kasus Daycare Little Aresha

Ditulis oleh: Chintya Nabilah Arinta

Staf Bidang Jurnalistik LK2 FHUI 2026


Para orang tua selalu menginginkan yang terbaik untuk buah hatinya. Mereka mengupayakan banyak hal demi kebahagiaan, ketenangan, hingga keamanan anak-anaknya. Ada beberapa pasangan orang tua yang mengorbankan karirnya demi menjaga membersamai tumbuh kembang anaknya di rumah, ada pula pasangan orang tua yang rela bekerja keras demi memberi kehidupan yang lebih layak bagi anaknya. Keduanya adalah bentuk pengorbanan paling mulia dan merupakan pilihan yang cermat. Bagi pasangan orang tua yang bekerja, pasti terdapat beberapa konsiderasi yang memengaruhi cara pengambilan keputusan dalam rumah tangga mereka, misalnya penjagaan anak. Tentunya, dalam kondisi demikian, layanan daycare menjadi harapan mereka agar sang buah hati tetap merasa aman dan mendapat perhatian yang utuh. Namun, harapan tersebut bisa saja berubah menjadi kekhawatiran apabila tempat yang mereka percayai itu justru  hadir sebagai ruang yang meninggalkan rasa luka dan rasa tidak aman bagi sang buah hati. Sayangnya, kekhawatiran ini adalah sesuatu yang harus dihadapi oleh para orang tua korban di Daycare Little Aresha. Alih-alih memberikan rasa cinta dan rasa aman, oknum-oknum yang dipercaya para orang tua ini justru meninggalkan trauma bagi anak. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di tempat tersebut sehingga menemukan bukti adanya penganiayaan anak. Peristiwa ini kemudian mengundang pertanyaan, sejauh mana peran negara dalam menyisir perlindungan anak terutama dalam sebuah instansi penitipan anak?

 

Daycare Little Aresha berlokasi di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Berdasarkan keterangan dari beberapa sumber, daycare yang berada di bawah sebuah yayasan ini ternyata beroperasi secara ilegal lantaran belum mengantongi izin usaha operasional sebagai Tempat Penitipan Anak (TPA) maupun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) (Hastyo Wardoyo, 2026). Tempat penitipan anak ini menerima anak mulai dari usia 2 bulan hingga 8 tahun (Gen Amikom, 2026). Berdasarkan hasil pengamatan sementara dari pihak kepolisian, pengelola didorong oleh faktor ekonomi, sehingga  ingin menampung banyak anak tanpa mempertimbangkan rasio antara jumlah pengasuh dan anak-anak dengan matang. Sistem pengasuhan yang diterapkan di daycare tersebut adalah satu pengasuh menangani 7-8 anak. Tentu saja, jumlah anak untuk satu pengasuh tersebut berada jauh di atas standar yang seharusnya (POLRES Jogja, 2026). Ketidakpatuhan baik terhadap standar angka maupun izin ini ternyata diikuti dengan pelanggaran-pelanggaran lain yang jauh lebih parah.

Pada 24 April 2026, dilakukan penggerebekan oleh pihak kepolisian kepada daycare tersebut. Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari salah seorang mantan karyawan yang pernah bekerja di sana. Ia mengundurkan diri sebagai pekerja lantaran tidak tahan atas terjadinya perilaku tak manusiawi kepada anak yang dilakukan oleh karyawan lainnya di daycare tersebut. Dalam video yang beredar, nampak beberapa bayi tidak memakai baju melainkan hanya mengenakan popok sedang berada dalam kondisi terikat di bagian tangan dan kakinya. Bahkan, berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Yogyakarta, Rizki Adrian, anak-anak tersebut ditempatkan di ruangan sempit berukuran 3 x 3 meter persegi  untuk 20 orang (BBC, 2026). Para orang tua korban merasa sangat terpukul atas kejadian yang menimpa buah hatinya. Noorman, salah satu ayah korban merasakan kekecewaan mendalam lantaran buah hati yang sudah dianggap sebagai masa depannya kemudian dihancurkan begitu saja di sana. Publik juga menunjukkan kemarahan, kegelisahan, serta kekecewaan terhadap kasus ini, mengingat peristiwa tersebut terjadi di ruang yang seharusnya aman bagi bayi dan anak-anak.

Keresahan publik lantas semakin menjadi setelah mengetahui bahwa setidaknya terdapat 53 anak yang menjadi korban kekerasan fisik dari 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut. Mayoritas korban bayi berada pada rentang usia di bawah 2 tahun bahkan terdapat beberapa korban yang masih berusia 0 – 3 bulan. Bahkan, hasil penyelidikan mengungkapkan terdapat anak yang sedang sakit tetapi dibiarkan begitu saja oleh tenaga pengasuh (Adrian, 2026). Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta kemudian menangkap 30 orang untuk diperiksa (BBC, 2026). Orang-orang tersebut terdiri atas tenaga pengasuh hingga pejabat yayasan yang menaungi daycare tersebut. Kemudian, pada Minggu, 26 April 2026, Polisi menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus ini yang terdiri atas 11 pengasuh, 1 ketua yayasan berinisial DK (51), dan 1 kepala sekolah berinisial AP (42) (Pandia,  2026). Ketua yayasan dan kepala sekolah daycare tersebut mengetahui bahkan menyaksikan langsung praktik pengikatan anak yang terjadi di tempat penitipan anak yang mereka kelola tersebut (Adrian, 2026). Para pengasuh yang menjadi tersangka tersebut mengaku bahwa terdapat instruksi lisan yang diperintahkan langsung oleh ketua yayasan untuk melakukan tindak kekerasan tersebut (Tribun Jogja, 2026). Hal ini menunjukkan terdapatnya budaya kerja yang menyimpang yang telah terjadi berulang kali. 

Para tersangka dijerat oleh pasal berlapis meliputi Pasal 76A jo. Pasal 77 atau Pasal 76B jo. Pasal 77B atau Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Selanjutnya disebut UU Perlindungan Anak) jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). Para tersangka terancam pidana penjara sekitar 8 tahun dan memiliki kemungkinan untuk terjadinya ancaman pidana yang lebih berat karena akan dikenakan pula pasal-pasal tambahan, termasuk pasal korporasi. Selain itu, jumlah korban juga kemungkinan bertambah setelah dilakukan pendalaman kasus oleh pihak kepolisian (Adrian, 2026). Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dyah Puspitarini, menyampaikan rasa prihatinnya terhadap kasus ini. Berdasarkan hasil pengamatannya, setiap tahun selalu ada laporan terkait permasalahan daycare. Terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak tertulis yang mungkin mengharuskan para pekerja daycare melakukan beberapa hal yang tidak pantas, seperti melarang orang tua anak untuk melihat dan mengawasi secara langsung kegiatan anak-anaknya di dalam daycare. Terkait SOP ini, Haniva Hasna, seorang kriminolog lulusan Universitas Indonesia, menukas bahwa pelaku diuntungkan karena anak-anak belum bisa bercerita atau membuat aduan kepada orang tua secara verbal. Orang tua harus selalu peka terhadap perubahan-perubahan bahasa tubuh anak yang dititipkan di daycare. Apakah anak tersebut menunjukkan ketakutan, intensitas menangisnya bertambah, dan perhatikan pola tidurnya. Orang tua diharapkan tidak takut untuk melapor ke KPAI apabila menemukan kasus serupa (Puspitarini, 2026).

Hukum hadir sebagai pelindung atas terjadinya tindakan yang bersifat merugikan pihak lain. Sebagai bentuk perlindungan tersebut, tentunya di saat yang bersamaan, hukum juga hadir sebagai instrumen pertanggungjawaban bagi pihak yang melanggarnya. Dalam kasus ini, perbuatan yang secara sadar dilakukan oleh para pelaku meninggalkan konsekuensi yang merugikan bagi anak dan orang tua. Anak juga berhak mendapat perlindungan hukum atas kesewenang-wenangan yang terjadi padanya. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia, seperti yang dikatakan oleh Pasal 1 ayat (12) UU Perlindungan Anak. Praktik pengikatan hingga pengabaian yang dilakukan oleh pelaku menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak anak dan hak asasi manusia untuk merasa aman. Oleh karena itu, negara hadir dengan berbagai regulasi untuk memastikan terjaminnya kepastian hukum bagi korban dan pelaku. Dalam konteks perlindungan anak, hukum berperan untuk memastikan ruang tumbuh kembang anak benar-benar aman dan terbebas dari kekerasan. Namun, bagaimana jika ruang yang terlihat aman di luar sana justru menitipkan trauma bagi anak-anak di dalamnya? Dalam Pasal 54 UUPerlindungan Anak, dikatakan bahwa anak yang berada di dalam institusi pendidikan  wajib diberikan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan lainnya yang dilakukan oleh pendidikan, tenaga kependidikan, peserta didik, dan/atau lainnya. Pasal ini menjadi perlindungan bagi anak-anak untuk merasakan keamanan dan kasih sayang. Pelanggaran pada pasal ini tentunya akan melahirkan konsekuensi hukum. 

Negara juga dapat memberikan konsekuensi administratif mengingat daycare ini belum mengantongi izin operasional resmi sebagai TPA dan PAUD. Telah dilakukan penyegelan oleh garis polisi atau police line terhadap daycare ini. Peran serta negara hingga pemangku kepentingan dalam menindaklanjuti kasus ini terimplementasi pula di dalam Instruksi Gubernur (yang selanjutnya disebut Ingub) bernomor B/400.2.4/1954/D18 yang secara resmi dikeluarkan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Ingub yang ditandatangani pada  30 April 2026 tersebut memuat perintah melaksanakan inventarisasi terhadap seluruh penyelenggara Tempat Penitipan Anak, penetapan standar minimal Tempat Penitipan Anak, hingga penentuan pemberian sanksi tegas bagi Tempat Penitipan Anak yang melanggar ketentuan (ZONAUTARA, 2026). Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga sangat dibutuhkan di sini untuk melindungi korban mengingat berdasarkan yang disampaikan oleh Komisioner KPAI, Dyah Puspitarini kepada wartawan pada Senin, 27 April 2026, terdapat beberapa korban yang didatangi orang tak dikenal. Buntutnya, Ia juga berharap agar daycare ini ditutup secara permanen (detik.com, 2026).

Mengingat kejadian yang menimpa keamanan korban tersebut, negara juga berkewajiban untuk memberikan pemulihan bagi kesehatan mental korban khususnya anak sebagai korban langsung maupun pihak keluarga korban. Hal ini berarti, menangkap pelaku saja belum cukup untuk benar-benar merestorasi keadaan lingkungan, mental, hingga keselamatan korban di kemudian hari. Kejahatan yang terjadi di  ruang aman, benar-benar harus diusut tuntas oleh negara lantaran para pelaku tak segan-segan melakukan tindak kriminal di mana saja dan kepada siapa saja. Penangkapan pelaku menjadi hal yang wajib, diikuti pula oleh pengembalian kesejahteraan mental korban seperti melalui rehabilitasi psikologis untuk memulihkan kondisi kejiwaan dan/atau rehabilitasi psikososial agar korban dapat menjalankan fungsi sosialnya kembali yang biasanya dilakukan oleh LPSK. 

Berbicara soal kesehatan mental korban, tak ada salahnya apabila Indonesia menerapkan evaluasi sistematis dengan komparasi terhadap layanan daycare di berbagai belahan dunia. Seperti yang dikatakan oleh Komisi III DPR RI, Abdullah, daycare-daycare di Finlandia, Swedia, dan Denmark diatur secara ketat bahkan daycare di sana dijadikan bagian dari sistem perlindungan dan pendidikan anak (AntaraNews, 2026). Di negara Nordik tersebut, sistem perlindungan dan layanan daycare anak tidak hanya dipandang sebagai sistem tempat penitipan semata, melainkan sebuah sistem yang mengemban tanggung jawab besar atas kehidupan seorang anak. Pemenuhan rasa aman dan kesejahteraan mental hingga hak akademik tanpa adanya tekanan menjadi nilai-nilai yang dijunjung. Di Finlandia, terdapat ketentuan rasio optimal antara pengasuh dan anak dalam daycare, yakni 1:4 untuk anak di bawah tiga tahun dan 1:7 untuk anak tiga tahun ke atas (European Commision, 2024). Ketentuan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan pendampingan yang berbeda-beda dengan menyesuaikan usia anak. Penerapan rasio tersebut perlu menjadi perhatian bagi daycare-daycare di Indonesia, terutama setelah berkaca pada kasus di Daycare Little Aresha yang tidak mengindahkan penerapan ini. Di Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan standar rasio di angka 1:3 untuk anak di bawah 2 tahun, 1:5 untuk usia 2-3 tahun, dan 1:7 untuk usia 4-5 tahun (CNN Indonesia, 2026). Dalam kasus, mayoritas korban berada di rentang usia di bawah 2 tahun tetapi menggunakan rasio 1:7. Tentu jelas terlihat, penerapan rasio ini belum menjadi hal yang dipandang serius sehingga perlu pengawasan yang tegas terhadap pelaksanaannya di Indonesia. Dengan begitu, diharapkan standar IDAI tersebut di atas tidak berhenti menjadi aturan di atas kertas semata.

Dalam proses pengasuhan anak, aspek kesehatan mental atau well being dan keselamatan anak benar-benar diadopsi oleh Denmark. Hal ini dapat dilihat dari proses pemeriksaan administratif tenaga kerja dengan memastikan tidak adanya riwayat keterlibatan mereka dalam kekerasan terhadap anak. Bahkan, terdapat jaminan childcare guarantee bagi setiap  anak yang harus dipenuhi (Life In Denmark, 2026).  Ketika suatu daycare di daerah tertentu tidak mampu memenuhi jaminan tersebut, maka orang tua memiliki hak untuk memperoleh alternatif daycare pengganti di daerah lain atau layanan swasta di mana biaya ditanggung oleh pemerintah daerah tersebut. Alternatif lain, orang tua juga berhak mendapat subsidi berupa uang apabila selanjutnya mereka memutuskan untuk mengasuh anak secara mandiri di rumah. Pengaturan ini tentunya meningkatkan rasa kepercayaan orang tua terhadap layanan daycare lantaran aspek keselamatan benar-benar dijamin.  Anak yang dititipkan pun berpeluang mendapatkan perhatian di daycare tersebut yang tentunya berpengaruh pula terhadap kesehatan mentalnya.

Indonesia membutuhkan peran serius dari berbagai pihak untuk benar-benar mengawasi serta menjamin ruang aman bagi anak. Anak bukanlah suatu objek yang dapat diperlakukan sesuka hati oleh orang dewasa. Proses pengenalan kehidupannya di masa kecil akan menjadi penentu siapa dirinya di masa depan. Tak dapat dipungkiri, tubuh mungilnya tersebut suatu saat juga akan menjadi aktor-aktor pembangunan di negeri ini. Kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha menunjukkan hilangnya akal sehat manusia yang secara sadar sedang berada di ruang yang seharusnya aman bagi anak-anak. Mereka justru menciptakan sebuah kondisi ironis dengan menganiaya anak-anak tak berdosa tersebut di dalam bangunan yang mereka janji-janjikan aman tersebut. Ruang yang terlihat aman bisa saja menyimpan sejuta rahasia pahit yang akan disimpan anak seumur hidupnya. 

Tentu, kita tidak ingin kejadian serupa seperti di atas terulang, apalagi jika menimpa orang-orang yang kita sayangi. Oleh karena itu, kita harus memahami bahwa keamanan daycare merupakan kunci utama yang harus diperhatikan sebelum kita benar-benar menitipkan jiwa dan raga anak di sana. Meski proses deteksi menjadi demikian menantang, orang tua diharapkan melakukan perannya secara krusial. Salah satu caranya adalah dengan memastikan izin operasional dari daycare yang akan dipilih melalui portal resmi pemerintah, yakni lewat situs Kemendikdasmen. Namun, apabila anak sudah terlanjur terdaftar di sebuah instansi penitipan anak, orang tua harus peka terhadap perubahan reaksi anak. Apabila anak terlihat lebih cemas, terjadi perubahan nafsu makan, penolakan terhadap sesuatu, atau perubahan emosi, hal tersebut dapat dianggap  sebagai suatu indikasi yang perlu ditindaklanjuti (Kanal Psikologi UGM, 2026).