BBM dan Bahan Pokok Kompak Naik, Dompet Rakyat Kian Tercekik 

Ditulis oleh: Mohammad Dimas Rifqi

Staf Bidang Jurnalistik LK2 FHUI 2026


Sungguh miris ketika mendengar sebuah negara yang memiliki kekayaan alam melimpah, tetapi terjebak dalam ketergantungan impor untuk memenuhi kebutuhan pangan harian dan energi warganya. Ironi ini tampak jelas ketika perekonomian Indonesia kembali diguncang oleh melemahnya nilai tukar rupiah yang hampir menyentuh angka Rp18.000 per dolar nya. Fenomena ini diakibatkan defisit neraca perdagangan dan eskalasi konflik geopolitik antara Amerika Serikat (AS) di Selat Hormuz, memicu lonjakan harga minyak dan bahan pokok di dunia. Di tengah badai inflasi yang menyebabkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan kebutuhan pokok di pasaran melambung tinggi, langkah taktis pemerintah yang menyalurkan bantuan langsung tunai dan subsidi bahan bakar dinilai masih belum menyentuh akar permasalahan. Alih-alih menjadi solusi jangka panjang, ketergantungan terhadap instrumen jaring pengaman sosial ini tidak memberi dampak signifikan terhadap pengentasan masalah kemiskinan yang tengah dihadapi Indonesia. Ketika solusi jangka pendek terus dijadikan tameng pelindung, sejauh mana negara dapat menjamin kemandirian pangan dan energi nasional dari hantaman krisis global yang kian mengancam?

 

Masalah Ekonomi yang Melanda

Memasuki paruh kedua tahun 2026, dunia perekonomian Indonesia dihebohkan dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar yang kembali melemah. Nilai tukar rupiah telah menyentuh angka Rp17.960,00 pada Juli ini setelah sebelumnya sempat mencetak rekor tertinggi di level Rp18.190,00 (Trading Economics, 2026). Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM, Rijadh Djatu Winardi, S.E., M.Sc., Ph.D., menilai lemahnya nilai tukar rupiah saat ini merupakan hasil akumulasi tekanan dari berbagai sisi secara bersamaan, baik itu politik maupun ekonomi domestik (UGM, 2026).Pelemahan ini memicu lonjakan harga barang, terutama pada barang hasil impor. Jika terus dibiarkan, lonjakan tersebut dapat menurunkan daya beli masyarakat sehingga memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Dari sisi ekonomi domestik, pelemahan nilai rupiah banyak dipengaruhi karena adanya kekhawatiran pasar terhadap ruang fiskal yang semakin terbatas. Keterbatasan ruang fiskal dapat terjadi apabila nilai impor sebuah  negara jauh lebih besar daripada nilai ekspornya sehingga terjadi defisit pada neraca perdagangan (Investopedia, 2026). Fenomena ini juga terjadi di Indonesia padabulan Mei kemarin. Indonesia mengalami defisit sebesar US$1,61 miliar pada neraca perdagangan dengan nilai ekspornya sebesar US$23,20 miliar dan nilai impor sebesar US$24,81 miliar. Hal inilah yang menyebabkan para investor dan pelaku usaha enggan menukarkan uang mereka dengan rupiah. Fenomena ini diperparah dengan adanya konflik geopolitik antara AS dan Iran yang menyebabkan blokade atas Selat Hormuz, jalur perairan utama dalam perdagangan minyak dan gas dunia (FMIPA Unesa, 2026). Blokade ini kemudian berdampak pada harga minyak seluruh dunia yang makin mahal. 

Indonesia menjadi salah satu dari sekian banyak negara yang turut merasakan dampaknya. Lonjakan harga pada produk BBM dari Pertamina, khususnya Pertamax, kini berkisar pada angka Rp16.000,00 hingga Rp17.000,00 tiap liternya (CNBC Indonesia, 2026). Kenaikan harga BBM ini ternyata menimbulkan efek domino terhadap masyarakat. Lonjakan harga BBM mengakibatkan naiknya biaya produksi dan distribusi barang, mengingat BBM masih menjadi andalan sebagai motor penggerak mesin produksi dan transportasi. Biaya produksi dan distribusi yang makin mahal kemudian berdampak pada harga kebutuhan primer dan sembako di pasaran yang makin melonjak. Dengan harga bahan pokok yang kian tinggi, masyarakat harus mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk bertahan hidup (UMS, 2026). Selain itu, kenaikan harga sembako juga berpotensi mengalihkan pilihan masyarakat terhadap sembako dengan harga murah tetapi berkualitas rendah. Pada akhirnya, dampaknya menjalar hingga ke permasalahan kesejahteraan  sosial dan kesehatan masyarakat.  

Merespons persoalan yang tengah dihadapi, pemerintah mengambil langkah taktis dengan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan stabilisasi harga dan pasokan pangan (SPHP) kepada masyarakat terdampak mulai dari bulan Juli hingga September 2026. Bantuan tersebut meliputi uang tunai, beras, tempe, tahu, dan berbagai sembako lainnya yang ditujukan untuk 33,24 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Pemberian bantuan ini bertujuan untuk memastikan daya beli mereka tidak menurun sehingga roda ekonomi tetap berputar. Selain bantuan pangan, pemerintah juga memberikan bantuan berupa subsidi BBM untuk menjaga stabilitas daya beli di sektor energi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa harga BBM bersubsidi (pertalite) tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2026 (ESDM, 2026). Namun, upaya tersebut pada kenyataanya belum mampu menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah secara jangka panjang.

 

Isu Ketahanan Pangan di Indonesia

Saat ini, Indonesia masih sangat bergantung pada impor dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan memenuhi kebutuhan energi. Ketergantungan Indonesia terhadap impor masih sangat tinggi, bahkan untuk kebutuhan masyarakat yang sifatnya harian. Salah satu contohnya ditunjukkan melalui bukti bahwa pemerintah masih melakukan impor beras dalam proses pemenuhan ketahanan pangan. Pada tahun 2024 Indonesia sempat mengimpor beras seberat 4,52 ton setelah sebelumnya pada tahun 2023 mengimpor 3,06 juta ton (CNBC Indonesia, 2026). Kondisi tersebut menjadi ironi bagi Indonesia yang notabene dikenal sebagai negara agraris. Dikenal sebagai negara yang “gemah ripah lohjinawi”, Indonesia justru gagal untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya sendiri secara mandiri. Akibatnya Indonesia masih harus mengimpor 3,7 juta ton susu tiap tahunnya untuk menutupi kekurangan tersebut (Kumparan, 2026). Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian, Agung Suganda, mengungkapkan bahwa Indonesia masih sangat bergantung pada impor susu segar karena produksinya dalam negeri baru mampu memenuhi sekitar 20 persen dari total kebutuhan nasional (Kumparan, 2026). Ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan pangan tidak terbatas pada beras saja, tetapi juga terhadap komoditas lainnya, misalnya susu, gula, daging sapi, dan kebutuhan harian lainnya.

Di sisi lain, sektor energi juga berada di posisi rentan sebab Indonesia masih mengimpor BBM demi memenuhi kebutuhan nasional. Tercatat pada Bulan Mei 2026, Indonesia telah mengimpor BBM jenis bensin sebanyak 20 juta kiloliter hanya untuk menutup kekurangan produksi BBM dalam negeri (CNBC Indonesia, 2026). Kondisi ini terjadi karena konsumsi BBM nasional mencapai 1,6 juta barel per hari, sedangkan produksi dalam negeri baru berada di kisaran 600-610 ribu barel per hari. Tingginya ketergantungan atas produk impor ini menyebabkan perekonomian Indonesia menjadi sangat rentan ketika terjadi konflik geopolitik dunia yang ikut mempengaruhi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing terutama dolar AS. Akibatnya, setiap kali rupiah melemah, lonjakan harga pangan dan BBM terus terjadi di masyarakat. Seluruh fenomena tersebut menunjukkan ketergantungan terhadap impor menaruh Indonesia dalam posisi yang rentan. Indonesia masih belum mampu memenuhi kebutuhan pokok masyarakatnya sendiri secara mandiri, sehingga menempatkannya pada posisi rentan ketika terjadi ketidakstabilan geopolitik dunia. Pada akhirnya, rakyatlah yang menjadi korban nyata dari kelemahan posisi negara tersebut. 

 

Pengaturan Saat Ini

Pemerintah sebenarnya mengatur tentang tata kelola pangan, energi, dan kesejahteraan sosial, mulai dari tingkat undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan presiden. Namun, keberadaan peraturan tersebut belum memberikan solusi terhadap realitas yang terjadi di lapangan. Hal ini tercermin dari Tingginya angka impor Indonesia atas kebutuhan pokok di tengah badai depresiasi mata uang telah mencederai kehendak kemandirian pangan dalam konstitusi. Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) mengamini perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas asas kemandirian. Misi ini kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan (selanjutnya disebut UU Pangan) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi (selanjutnya disebut UU Energi) tepatnya pada Pasal 3. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pangan dan energi diatur dalam undang-undang untuk mencapai swasembada dan ketahanan pangan yang tercipta atas usaha mandiri nasional.  Asas ini menuntut peran negara dalam pengelolaan hajat hidup orang banyak tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun dan kondisi apapun sehingga perlu ada reformasi secara struktural untuk memperbaiki tata kelola perekonomian nasional Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Lebih lanjut, guna melaksanakan mandat kemandirian ekonomi nasional, pemerintah juga telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Pada Pasal 7, peraturan ini menegaskan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat harus diutamakan melalui bahan pokok dalam negeri. Di sisi yang lain, dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 juga menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Keberadaan butir Pasal ini kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial tepatnya pada Pasal 6 yang menjadi payung hukum pemerintah untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Atas dasar Pasal inilah pemerintah saat ini memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat sebagai solusi sementara dalam menghadapi gejolak harga di sektor pangan dan energi. Kedua Pasal UUD 1945 tersebut menuntut sinkronisasi utuh dalam kebijakan ekonomi makro agar Indonesia menanggulangi masalah kemiskinan yang ada agar upaya penanggulangan kemiskinan yang dilakukan tidak mengorbankan agenda kemandirian bangsa dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Selain itu, pengadaan di sektor energi juga ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi, tetapi dalam pengaturannya belum diatur secara tegas mengenai sumber cadangan energi tersebut.

Dilema Bantuan Langsung Tunai dan Kemiskinan

Pada dasarnya, kebijakan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) berupa sembako dan subsidi BBM kepada masyarakat sudah tepat dan memberikan manfaat bagi penerimanya karena dapat digunakan untuk kebutuhan keluarga dan penunjang usaha bagi masyarakat. BLT memang memberi dampak terhadap angka kesejahteraan sosial di Indonesia melalui penurunan jumlah angka kemiskinan. Melalui program ini, pemerintah terbukti berhasil menekan jumlah penduduk miskin ke angka 25 juta jiwa pada tahun 2019 setelah sempat menyentuh angka 26 juta pada tahun sebelumnya.  Meskipun terlihat sempurna, namun pada kenyataannya masih banyak BLT yang tidak tepat sasaran dalam proses pendistribusiannya sehingga banyak keluarga yang tergolong golongan ekonomi menengah ke bawah tidak mendapatkan dan merasakan manfaat BLT. Menurut laporan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah BLT yang disalurkan pemerintah dan jumlah penduduk miskin di Indonesia sejak tahun 2014 hingga tahun 2023 ternyata mengalami naik turun. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, BLT menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan pada tahun politik dan pandemi Covid-19 dengan total jumlah BLT yang telah dibagikan sebanyak 3.139 triliun (CNBC Indonesia, 2024). Meskipun nominalnya terlihat fantastis, pada praktiknya BLT ternyata tidak berpengaruh terhadap angka kemiskinan di Indonesia karena di saat pemerintah gencar memberikan BLT kepada masyarakat, jumlah penduduk miskin justru kembali meningkat menjadi 27,5 juta jiwa pada tahun 2021. Hal ini menandakan bahwa BLT belum efektif dalam mengatasi persoalan ekonomi nasional Indonesia karena masih terdapat  masalah yang bersifat struktural dalam pelaksanaan programnya, yaitu distribusi dari hulu ke hilir serta menciptakan kemandirian ekonomi bagi masyarakat yang ada di bawah garis kemiskinan. Selain itu, kebijakan BLT yang terus diadakan sebagai solusi terhadap persoalan ekonomi nasional mengindikasikan bahwa pemerintah masih tidak mampu menyelesaikan persoalan struktural dalam ekonomi makro nasional. Pasalnya BLT memang bukanlah program yang dirancang untuk pengembangan kemandirian ekonomi, melainkan sebagai bantuan konsumtif belaka. Pemberian BLT secara terus menerus justru menjauhkan Indonesia dari target swasembada pangan dan energi yang menghendaki pemenuhan kebutuhan pangan dan energi secara mandiri tanpa impor. 

Hilirisasi Sebagai Solusi 

Demi memenuhi amanat dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (4), UU Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi dan UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan reformasi struktural dalam perekonomian nasional sangat diperlukan. Salah satu reformasi struktural yang dapat dilakukan adalah hilirisasi di sektor pertanian dan energi (BPKP, 2026). Hilirisasi tersebut dilakukan dengan peningkatan nilai tambah/kualitas produk, pengelolaan dan pemasaran yang efektif, serta meningkatkan produktivitas dan kualitas pertanian. Dalam pelaksanaanya, integrasi teknologi dalam proses budidaya pertanian dan pengembangan energi sangat diperlukan mengingat kebutuhan nasional Indonesia akan pangan dan energi sangatlah tinggi. Dengan adanya hilirisasi, kualitas ketahanan pangan Indonesia akan meningkat dan kebutuhan nasional akan pangan dan energi tercukupi. Selain bermanfaat bagi konsumen, hilirisasi juga bermanfaat bagi produsen dan menciptakan lapangan kerja baru karena mengalihkan orientasi dari suatu produk yang tidak sekadar impor, tetapi kepada pengolahan atas produk. Secara tidak langsung, adanya hilirisasi meningkatkan perolehan devisa negara sehingga dapat mencegah keterbatasan ruang fiskal. Selain itu, hilirisasi juga mengurangi ketergantungan Indonesia atas produk impor sehingga menciptakan stabilitas harga BBM dan bahan pangan. Meskipun demikian, apabila pemerintah ingin mengoptimalkan kebijakan hilirisasi, pemerintah juga harus memperhatikan masalah mengenai keterbatasan penguasaan teknologi serta masih rendahnya realisasi investasi asing di Indonesia.

Tantangan Teknologi dan Investasi  

Pada dasarnya, hilirisasi dapat mengurangi ketergantungan Indonesia atas produk impor dan menciptakan stabilitas harga BBM dan sembako. Namun, realisasi agenda strategis ini berjalan lambat akibat keengganan investor asing yang dipicu ketidakpastian regulasi dan keterbatasan infrastruktur pendukung di Indonesia. Oleh sebab itu, apabila pemerintah hendak melaksanakan kebijakan hilirisasi, pemerintah harus memperhatikan masalah mengenai keterbatasan teknologi dan rendahnya tingkat investasi asing di Indonesia. Rendahnya investasi ini disebabkan regulasi terkait perizinan investasi di Indonesia yang tumpang tindih dan belum meratanya infrastruktur pendukung, seperti listrik, jalan raya, internet, dan lainnya (Kompas, 2020). 

Simpulan

Melemahnya nilai tukar rupiah hingga menyentuh Rp17.960,00 per dolar AS pada awal paruh kedua tahun 2026 telah memicu berupa lonjakan harga BBM dan sembako di Indonesia. Kondisi ini semakin memperjelas fakta bahwa ketahanan nasional pada sektor energi dan pangan masih sangat rapuh akibat ketergantungan Indonesia terhadap produk impor. Ketergantungan berlebih terhadap impor ini pada dasarnya telah mencederai mandat kemandirian ekonomi dalam Pasal Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, UU Pangan, UU Energi, serta PP Nomor 17 Tahun 2015. Pemerintah memang melancarkan kebijakan berupa penyaluran BLT dan bantuan SPHP, tetapi keduanya hanyalah instrumen yang bersifat sementara dan terbukti tidak efektif dalam mengatasi kemiskinan secara jangka panjang. Selain itu, ketergantungan berlebih terhadap kebijakan taktis ini kian menjauhkan Indonesia dari target kemandirian ekonomi serta swasembada pangan. Maka dari itu, reformasi melalui program hilirisasi di sektor pangan dan energi menjadi kunci utama dalam menciptakan nilai tambah komoditas lokal, dengan menekan defisit dalam neraca perdagangan dan memperkuat nilai tukar rupiah dari faktor-faktor eksternal seperti konflik geopolitik. Selanjutnya, pemerataan infrastruktur pendukung dan perbaikan sistem perizinan dalam birokrasi juga penting untuk dilakukan untuk mendorong investasi yang sehat serta menciptakan lingkungan investasi yang aman dan adil. Tidak hanya itu, pemerintah juga harus mendorong pengembangan teknologi dalam negeri bersama komunitas lokal untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari. Dengan demikian, Indonesia dapat selangkah lebih maju untuk mengantarkan rakyatnya ke gerbang kemakmuran, mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.