Ancaman Deepfake Pornography Merajalela, Sudah Siapkah Regulasinya?

Ditulis Oleh: Akmal Fakhri Hafizh

Staf Bidang Literasi dan Penulisan LK2 FHUI


Perkembangan AI dan Munculnya Deepfake Pornography

Penggunaan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) mengalami peningkatan yang signifikan di Indonesia. Berdasarkan pernyataan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tingkat adopsi penggunaan AI di Indonesia bahkan mencapai angka 92%. Selain itu, survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2026 menunjukkan bahwa Generasi Z merupakan pengguna AI terbanyak, yakni mencapai angka 29,4%. AI paling banyak digunakan untuk pembuatan foto dan video generatif, sebesar 36,5% responden, meningkat 7% dari tahun 2025. Selain itu, AI digunakan untuk pendidikan dan riset, penulisan otomatis, dan asisten digital. Data tersebut menunjukkan bahwa AI telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia. Namun, di balik berbagai manfaatnya, penggunaan AI juga memunculkan dampak negatif seperti kekerasan berbasis gender online (KBGO), yakni jenis kekerasan berbasis teknologi informasi atau media sosial yang ditujukan untuk menyerang dan mengintimidasi seseorang atau sekelompok orang berdasarkan identitas gendernya. Berdasarkan Catatan Tahunan 2025 Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), terdapat 1.091 kasus KBGO, dengan 90% di antaranya didominasi oleh bentuk KBGO seksual, meliputi cyberflashing, cyberstalking, deepfake pornography, dan lainnya. Dari berbagai jenis KBGO yang berkaitan dengan teknologi AI, deepfake pornography merupakan salah satunya.
Deepfake merupakan teknologi AI berbasis deep learning yang dapat merekayasa informasi visual dengan memindai data biometrik manusia. Meskipun awalnya digunakan untuk tujuan rekreatif, teknologi ini kemudian disalahgunakan untuk melakukan kejahatan siber, seperti deepfake pornography. Deepfake pornography adalah tindakan KBGO yang dilakukan dengan memanipulasi data pribadi seseorang secara seksual tanpa persetujuan orang tersebut. Kejahatan ini menimbulkan kerugian multidimensional: secara psikologis berupa depresi, ketakutan, dan kecemasan; secara sosial berupa kecenderungan mengasingkan diri; dan secara ekonomis, berupa potensi kehilangan sumber mata pencarian akibat deepfake yang tersebar tidak jarang masih dianggap sebagai suatu “aib” oleh masyarakat. Berbagai dampak tersebut menunjukkan bahwa deepfake pornography merupakan isu urgen yang memerlukan penanganan tepat agar tidak menimbulkan lebih banyak korban. 


Deepfake Pornography: Ancaman Nyata Di Indonesia

Terkhusus di Indonesia, deepfake pornography telah menjadi ancaman yang cukup mengkhawatirkan. Hal itu dibuktikan dengan berbagai kasus deepfake pornography yang ada. Salah satu dari kasus tersebut adalah sebuah grup Telegram bernama Rahasia Mantan yang menyebarkan konten deepfake pornography dan non-consensual intimate images (NCII). Pada Maret 2023, grup tersebut telah memiliki sekitar 10.000 pengikut. Tidak hanya itu, grup tersebut juga memiliki  fitur gratis berupa layanan untuk memanipulasi foto korban menjadi sebuah konten deepfake pornography sehingga grup chat ini menjadi sangat mengkhawatirkan. Banyaknya pengikut grup Telegram tersebut menjadi alarm bahwa masih banyak lingkungan yang menormalisasi dan melanggengkan tindak KBGO, khususnya di ruang-ruang dan komunitas digital.

Selain deepfake pornography yang dilakukan via komunitas digital, isu ini juga beberapa kali menimpa beberapa figur publik di Indonesia. Selebriti berinisial NS merupakan salah satu yang sempat menjadi korban manipulasi video deepfake pornography. Pada saat itu, tersebar video berdurasi sekitar satu menit yang menampilkan seseorang berpenampilan mirip NS sedang melakukan aktivitas seksual. Beredarnya video tersebut memunculkan diskusi publik terkait keasliannya, tetapi pada akhirnya, kepolisian mengonfirmasi bahwa video tersebut palsu dan merupakan hasil manipulasi menggunakan deepfake. Kasus ini menunjukkan bahwa orang-orang yang memiliki presensi digital yang tinggi, seperti figur publik dan selebriti, memiliki kerentanan terhadap tindak kejahatan berbasis deepfake.

Deepfake pornography tidak hanya terjadi pada figur publik, tetapi juga marak di lingkungan perguruan tinggi. Hal itu ditunjukkan oleh adanya beberapa kasus deepfake pornography yang pelakunya adalah mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi ternama. Salah satu dari pelaku tersebut bernama Chiko Radityatama Agung Putra, yakni seorang mahasiswa fakultas hukum dari salah satu perguruan tinggi ternama di Semarang, Jawa Tengah. Pada kasus tersebut, Chiko menggunakan teknologi AI untuk membuat sekitar 1.100 konten deepfake pornography dan menyebarkannya sehingga dapat diakses oleh publik. Pada akhirnya, Chiko menjalani proses pidana dan divonis sanksi satu tahun penjara. Kasus serupa juga sempat terjadi di salah satu perguruan tinggi di Bali. Pada kasus tersebut, pelaku yang berinisial SLKDP membuat konten deepfake pornography berdasarkan data-data biometrik milik sekitar 37 mahasiswa. Berdasarkan kedua kasus tersebut, sebagai lingkungan akademik yang seharusnya aman dari tindak KBGO, perguruan tinggi ternyata juga tidak luput dari ancaman deepfake pornography. 

  Kasus deepfake pornography lainnya juga terjadi melalui media sosial X pada awal tahun 2026 dengan menggunakan fitur Grok AI. Salah satu korban deepfake pornography Grok AI adalah seorang perempuan pengguna kursi roda berinisial K yang meskipun telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan data pribadinya, tetap saja menjadi sasaran oleh pengguna Grok AI. Pada akhirnya, meskipun akun yang memposting hasil manipulasi gambar melalui Grok AI tersebut telah hilang, jejak digital yang dibuat oleh pelaku masih ada dan dapat dilihat secara publik. Kasus tersebut bukanlah satu-satunya kasus yang terjadi pada Grok AI. Kemudian, karena maraknya penyalahgunaan Grok AI tersebut, Komdigi memblokir akses Grok AI di Indonesia pada tanggal 10 Januari 2026. Akses terhadap Grok AI kemudian dibuka kembali oleh Komdigi pada Februari 2026 dengan syarat bahwa media sosial X harus mematuhi regulasi di Indonesia. Selain itu, penggunaan Grok AI dibatasi hanya untuk pengguna premium yang merupakan fitur berbayar. Dari kasus Grok AI ini, aksesibilitas atas fitur AI deepfake menjadi salah satu faktor yang mendorong maraknya KBGO deepfake pornography.

Ketidaksiapan Hukum dalam Menghadapi Ancaman Deepfake Pornography

Berdasarkan kasus-kasus di atas, deepfake pornography merupakan ancaman serius yang merajalela dan nyata menyasar berbagai kalangan, mulai dari figur publik, mahasiswa, hingga penyandang disabilitas. Meskipun begitu, masih terdapat kekosongan hukum (rechts vacuum) dalam regulasi deepfake pornography. Saat ini, regulasi pidana yang ada baru mengatur penyebaran konten pornografi secara umum, namun belum ada pengaturan mengenai konten pornografi hasil manipulasi AI atau deepfake. Selain regulasi yang belum mengakomodasi kasus deepfake, penerapan hukum di Indonesia terkait penanganan kasus KBGO juga masih menghadapi banyak kendala. Berdasarkan data dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, dari ratusan laporan kasus KBGO yang tercatat setiap tahunnya, hanya kurang dari 10 kasus yang pada akhirnya lanjut ke proses pengadilan. Selain itu, banyak kasus yang tidak dilaporkan ke pihak berwajib karena kuatnya stigma yang diatributkan kepada korban KBGO membuat korban takut untuk melapor. Di samping itu, korban KBGO yang memilih untuk melapor kepada pihak berwajib pun menyatakan bahwa kasus KBGO yang mereka alami tidak diprioritaskan. Oleh karena belum diatur secara spesifik, deepfake pornography saat ini masih dijerat dengan ketentuan tindak pidana penyebaran konten pornografi. Tindak pidana tersebut diatur dalam berbagai undang-undang (UU), yakni UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi (UU ITE Perubahan Kedua), dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Setiap UU tersebut memuat delik yang sama, tetapi dengan ketentuan dan sanksi yang berbeda. Hal tersebut mencerminkan adanya konflik antarhukum yang terjadi terkait regulasi deepfake pornography. Dengan demikian, kasus deepfake pornography, sebagai salah satu jenis KBGO, belum memiliki regulasi hukum yang mengakomodasi korban secara efektif. Lebih lagi, laporan kasus-kasus KBGO sering kali masih dikesampingkan oleh aparat penegak hukum (APH). Oleh sebab itu, isu ini harus dipandang secara utuh, baik dari sisi regulasi maupun praktiknya.

 

Keterbatasan Regulasi Pidana dalam Menangani Kasus Deepfake Pornography

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, tindak pidana penyebaran konten pornografi diatur dalam beberapa undang-undang. Pada KUHP sebagai lex generalis, tindak pidana penyebaran konten pornografi diatur dalam Pasal 407 ayat (1) yang pada intinya melarang setiap orang untuk memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Bila melanggar ketentuan tersebut, terdapat ancaman pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal sepuluh tahun dan/atau denda kategori IV hingga VI. Kemudian, Pasal 407 ayat (2) memberikan pengecualian bahwa perbuatan tersebut tidak dipidana apabila dilakukan dalam konteks karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan ilmu pengetahuan. Sebagai pengganti ketentuan Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi), Pasal 407 KUHP memang sudah lebih baik karena mencantumkan pengecualian yang jelas pada ayat (2). Meskipun demikian, regulasi tersebut belum secara eksplisit merumuskan terkait korban KBGO deepfake yang foto atau videonya disebarkan oleh pelaku sebagai konten pornografi. Oleh sebab itu, pasal ini masih memuat potensi kriminalisasi korban KBGO, khususnya deepfake ponography.
Dalam UU ITE Perubahan Kedua, ketentuan mengenai penyebaran pornografi diatur dalam Pasal 27 ayat (1) yang pada pokoknya melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan, mentransmisikan, mempertunjukkan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik bermuatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Kemudian, aturan terkait sanksi atas tindak pidana tersebut terdapat pada Pasal 45 ayat (1), yakni berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Selanjutnya, Pasal 45 ayat (2) memberikan pengecualian terhadap perbuatan tersebut apabila dilakukan untuk kepentingan umum, pembelaan diri, atau dalam konteks karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan ilmu pengetahuan. Sebagai lex specialis, adanya pengecualian pada Pasal 45 ayat (2) merupakan salah satu kelebihan aturan ini dibandingkan dengan KUHP. Meskipun begitu, regulasi ini memiliki kelemahan pada ancaman sanksinya. Bila dibandingkan dengan KUHP, ancaman sanksi pada UU ITE Perubahan Kedua lebih rendah, baik untuk sanksi penjara maupun sanksi denda. Pada KUHP, ancaman penjara maksimalnya adalah 10 tahun, sedangkan pada UU ITE Perubahan Kedua ancaman maksimalnya hanya 6 tahun. Untuk denda, sanksi maksimal pada UU ITE Perubahan Kedua juga lebih ringan, yakni hanya sebesar satu miliar rupiah. Sementara itu, di KUHP, sanksi denda maksimalnya adalah kategori VI, yakni dua miliar rupiah.


Pada UU TPKS, pengaturan terkait tindak pidana penyebaran konten pornografi terdapat pada Pasal 14 ayat (1) yang melarang perekaman, pengambilan gambar atau tangkapan layar bermuatan seksual tanpa persetujuan, transmisi konten bermuatan seksual di luar kehendak penerima, serta penguntitan atau pelacakan melalui sistem elektronik untuk tujuan seksual. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah. Selain itu, Pasal 14 ayat (3) memberikan ketentuan tambahan yang tidak ada di UU lain, yakni pengkategorian perbuatan sebagaimana terdapat pada ayat (1) sebagai delik aduan, kecuali bagi korban anak dan penyandang disabilitas. Dengan mengecualikan anak dan penyandang disabilitas dari kategori delik aduan, UU TPKS telah merekognisi kerentanan dari kedua kelompok tersebut dalam konteks KBGO. Meskipun begitu, dari segi sanksi, UU TPKS masih memiliki kekurangan, yakni ancaman yang paling rendah dibandingkan dengan kedua UU sebelumnya.
Pada UU TPKS, sanksi maksimal penjara hanya 4 tahun dan sanksi maksimal dendanya hanya dua ratus juta rupiah. Hal ini sangat disayangkan karena dibandingkan dengan kedua UU sebelumnya, UU TPKS adalah regulasi yang paling berperspektif korban. Selain itu, dalam penanganan kasus yang dijerat UU TPKS, penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polri yang tidak memiliki sumber daya untuk melakukan forensik digital yang sangat diperlukan bagi korban KBGO seperti deepfake pornography. Sumber daya forensik tersebut dimiliki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polri yang menangani kasus terkait UU ITE. Dengan demikian, meskipun UU TPKS memiliki kelebihan dari segi akomodasi terhadap korban KBGO, dalam praktik penanganan kasusnya, terdapat kekurangan sumber daya yang dapat menghambat proses korban untuk mendapatkan keadilan.

 

Disharmoni Regulasi dan Urgensi Pembentukan Aturan Khusus

Dari ketiga UU tersebut, dapat dilihat bahwa terdapat disharmoni dalam regulasi terkait penyebaran tindak pidana penyebaran pornografi. Meskipun ketiga UU tersebut memiliki perbedaan dalam perumusan, ketiganya merujuk pada tindak pidana yang sama. Akan tetapi, setiap regulasi mengatur sanksi yang berbeda-beda dengan gap yang cukup jauh antar-UU. Hal tersebut menandakan bahwa pemberian sanksi pada tindak pidana penyebaran pornografi ini belum memiliki standardisasi yang jelas. Misalnya, UU TPKS dan UU ITE sebagai lex specialis yang seharusnya lebih diutamakan malah memiliki ancaman sanksi yang lebih rendah daripada lex generali-nya, yakni KUHP. Bila lex specialis memiliki ancaman sanksi yang lebih rendah, pencapaian tujuan dari adanya kedua UU tersebut, yakni untuk memulihkan korban kekerasan seksual dan menjaga keamanan ruang digital, menjadi kurang terlaksana. Selain itu, meskipun kasus deepfake pornography dapat dijerat menggunakan ketiga UU yang telah dibahas, hal itu tidak menghilangkan fakta bahwa pembentukan regulasi spesifik terkait deepfake pornography merupakan hal yang urgen. Perancangan regulasi spesifik dibutuhkan mengingat perkembangan teknologi AI yang makin pesat dan maraknya kasus KBGO seperti deepfake pornography yang terjadi di Indonesia. Dengan adanya regulasi spesifik, para APH memiliki kriteria dan panduan yang jelas dalam mengidentifikasi dan menangani kasus KBGO deepfake pornography. Dengan demikian, penanganan kasus KBGO deepfake pornography di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan lebih akomodatif terhadap korban.

Dalam merancang regulasi deepfake pornography, Indonesia dapat menjadikan  Korea Selatan sebagai pedoman dalam menangani isu tersebut. Di Korea Selatan, telah ada revisi pada Act on Special Cases Concerning the Punishment of Sexual Crime yang meningkatkan sanksi maksimum bagi pelaku pembuatan dan penyebaran materi pornografi deepfake dari lima tahun menjadi tujuh tahun. Selain itu, undang-undang tersebut menetapkan hukuman minimum wajib, termasuk satu tahun penjara untuk pemerasan menggunakan materi deepfake dan tiga tahun untuk pembuatan materi deepfake yang ditujukan untuk disebarluaskan. Tindakan membuat, memiliki, dan menonton materi deepfake juga dikategorikan sebagai tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara tiga tahun atau denda sebesar 30 juta won. Revisi regulasi di Korea Selatan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah setempat dalam menanggulangi isu deepfake. Hal demikian sepatutnya juga dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

 

Problematika Penegakan Hukum dan Pelindungan Korban

Tidak hanya dari segi peraturan, tetapi juga dari segi praktik penanganan, masih terdapat problematika dalam kapasitas dan respons APH terhadap kasus KBGO. Permasalahan tersebut dialami oleh seorang korban KBGO dengan nama samaran Ara yang justru mendapatkan intimidasi dan victim blaming ketika melapor ke polisi. Bukannya berpihak kepada korban, penyidik malah memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan dan menyalahkan Ara saat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan. Hal demikian menunjukkan bahwa keterbatasan pemahaman dan kapasitas APH dalam menangani kasus KBGO berpotensi menurunkan rasa aman korban untuk melaporkan kasus KBGO yang dialaminya, termasuk karena adanya stigma dan kekhawatiran akan respons yang tidak sensitif dan tidak berperspektif korban. Kondisi ini tampak jelas lagi pada data yang disajikan sebelumnya, yakni adanya kesenjangan sangat besar antara jumlah laporan KBGO dan kasus yang berlanjut hingga proses pengadilan. Selain itu, pola penanganan KBGO menunjukkan pentingnya koordinasi lintas unit dalam proses penegakan hukum. Karakteristik KBGO yang melibatkan bukti dan jejak digital membuat penanganannya tidak selalu dapat dilakukan secara optimal oleh satu unit secara terpisah. Misalnya, ketika suatu kasus KBGO dijerat menggunakan UU TPKS, keterlibatan Krimsus Polri, khususnya melalui pemanfaatan sumber daya forensik digital yang dimilikinya, dapat menjadi relevan dalam mendukung proses pembuktian dan penanganan perkara. Dengan demikian, efektivitas penanganan KBGO pada praktiknya turut ditentukan oleh kemampuan APH untuk mengintegrasikan kompetensi, sumber daya, dan kewenangan antarunit.

 

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan yang ada, dapat disimpulkan bahwa maraknya kasus deepfake pornography akibat perkembangan teknologi AI belum dibarengi dengan perkembangan regulasi dan kesiapan penegakan hukum. Meskipun telah ada beberapa UU yang dapat digunakan untuk menangani kasus deepfake pornography, yakni KUHP, UU ITE Perubahan Kedua, dan UU TPKS, ketiga regulasi tersebut belum mengatur deepfake pornography secara spesifik. Lebih lagi, ketiga regulasi tersebut memiliki inkonsistensi karena memuat delik yang sama, tetapi memberi ancaman sanksi yang berbeda-beda. Di sisi lain, keterbatasan kapasitas APH, rendahnya keberlanjutan laporan KBGO ke proses pengadilan, serta belum optimalnya koordinasi lintas unit turut menghambat korban dalam memperoleh keadilan. Permasalahan tersebut menunjukkan urgensi pembentukan regulasi yang secara khusus mampu mengakomodasi kasus deepfake pornography sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi korban. Pembaruan hukum tersebut perlu diikuti dengan peningkatan kapasitas APH, penguatan sumber daya forensik digital, serta koordinasi lintas unit dalam penanganan perkara. Upaya tersebut menjadi penting agar regulasi yang ada benar-benar memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban di tengah perkembangan teknologi AI yang makin pesat.          

 

 

DAFTAR RUJUKAN

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Nomor 1 Tahun 2023, LN Tahun 2023 No. 1, TLN No. 6842.

Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 1 Tahun 2024, LN Tahun 2024 No. 1, TLN No. 6905.

Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Nomor 12 Tahun 2022, LN Tahun 2022 No.120, TLN No.6792.


Buku

Prasasti, Ida Ayu. Stay Safe Online: Panduan Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Untuk Kreator Konten. UNFPA Indonesia: 2024.

 

Skripsi, Tesis, atau Disertasi

Putri, Dhia Amirah Deaz. “Serangan Maya, Ancaman Nyata: Efektivitas Pelindungan Korban Deepfake Pornography.” Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2024.

 

Artikel Jurnal

Afif, Muhammad. “Tindak Pidana Deepfake Pornography di Indonesia: Analisis Yuridis terhadap Kekosongan Norma dalam KUHP dan UU ITE.” Jurnal Ilmiah Multidisiplin. Vol. 3. No. 2 (2025), hlm. 27–35.

Kasita, Ivana Dewi. “Deepfake Pornografi: Tren Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) Di Era Pandemi Covid-19.” Jurnal Wanita dan Keluarga. Vol. 3. No. 1 (2022). Hlm. 16–26.

Nurtjahyo, Putri Zaltina dan Lidwina Inge. “Right to be Forgotten as a Legal Protection for The Victims of Electronic Sexual Violence Cases.” The Indonesian Journal of Socio-Legal Studies. Vol. 3. No. 2 (2024). Hlm. 1–30.

Putra, Komang Bagus Wicaksana dan Gusti Ayu Arya Prima Dewi. “Urgensi Pengaturan Tindak Pidana Deepfake Pornografi di Indonesia.” Jurnal Kertha Wicara. Vol. 13. No. 10 (2024). hlm. 530–541.

Sijabat, Sarah Amanda Uly dan Diana Lukitasari. “Konten Gambar dan Video Pornografi Deepfake Sebagai Suatu Bentuk Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.” RECIDIVE: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan. Vol. 13. No. 2 (2024). Hlm. 179–194.

Sugandi, Juliana. Et al. “Faktor-Faktor Resiko dan Protektif Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di Indonesia: Sebuah Studi Literatur.” Causalita: Journal of Psychology. Vol. 3. No. 3 (2026). hlm. 397.

 

Lain-lain dari Internet

Antara. “Mahasiswa FH Undip Tukang Edit Foto Cabul Pakai AI Divonis 1 Tahun Penjara,” Detiknews, 5 Maret 2026. Tersedia pada https://news.detik.com/berita/d-8386263/mahasiswa-fh-undip-tukang-edit-foto-cabul-pakai-ai-divonis-1-tahun-penjara , diakses pada tanggal 12 Agustus 2026.

Bremanda, Marsha dan Wahyunanda Kusuma Pertiwi. “Komdigi Mulai Buka Blokir Grok AI di Indonesia,” Kompas.com, 1 Februari 2026. Tersedia pada https://tekno.kompas.com/read/2026/02/01/13060677/komdigi-mulai-buka-blokir-grok-ai-di-indonesia , diakses pada tanggal 12 Agustus 2026. 

Faradianti, Merinda. “Survei APJII: AI Makin Populer di RI, Gen Z Pengguna Terbesar,” Bloomberg Technoz, 17 Juni 2026. Tersedia pada https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/112110/survei-apjii-ai-makin-populer-di-ri-gen-z-pengguna-terbesar , diakses pada tanggal 11 Agustus 2026.

Faturahmah, Elsa. “Siaran Pers Komnas Perempuan Tentang Penyelesaian Dugaan Pelecehan Seksual Berbasis Online di Lingkungan Kampus,” Komnas Perempuan, 15 April 2026. Tersedia pada https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-penyelesaian-dugaan-pelecehan-seksual-berbasis-online-di-lingkungan-kampus , diakses pada tanggal 11 Agustus 2026.

Hajid, Silvano. “Indonesia klaim blokir Grok – ‘Apakah masih ada ruang digital yang aman buat perempuan?’” BBC News Indonesia, 13 Januari 2026. Tersedia pada https://www.bbc.com/indonesia/articles/c93vy17zqnzo , diakses pada tanggal 12 Agustus 2026.  

KumparanNews. “Motif Mahasiswa Unud Bikin Konten Porno Deepfake: Penuhi Hasrat Seksual,” KumparanNews, 30 April 2025. Tersedia pada https://kumparan.com/kumparannews/motif-mahasiswa-unud-bikin-konten-porno-deepfake-penuhi-hasrat-seksual-24ykdxpSdAW , diakses pada tanggal 12 Agustus 2026. 

Riyanto, Galuh Putri dan Wahyunanda Kusuma Pertiwi. “Menilik Teknologi ‘Deepfake’ di Balik Video Diduga Mirip Nagita Slavina,” Kompas.com, 18 Januari 2022. Tersedia pada https://tekno.kompas.com/read/2022/01/18/15490077/menilik-teknologi-deepfake-di-balik-video-diduga-mirip-nagita-slavina?page=all , diakses pada tanggal 12 Agustus 2026.

Rohmah, Fina Nailur. “Lapor Kasus KBGO Pakai UU ITE, Diancam dan Alami Reviktimisasi,” Tirto.id, 18 Oktober 2023. Tersedia pada https://tirto.id/lapor-kasus-kbgo-pakai-uu-ite-diancam-dan-alami-reviktimisasi-gQ6v , diakses pada tanggal 20 Agustus 2026.

Smith, Georgia dan Joseph Brake. “South Korea confronts a deepfake crisis,” East Asia Forum, 19 November 2024. Tersedia pada https://eastasiaforum.org/2024/11/19/south-korea-confronts-a-deepfake-crisis/ , diakses pada tanggal 20 Agustus 2026. 

Sanjaya, Yefta Christopherus Asia. “Adopsi AI di Indonesia Tembus 92 Persen, tapi Produktivitas Masih Minim,” Kompas.com, 25 Februari 2026. Tersedia pada https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2026/02/25/130000488/adopsi-ai-di-indonesia-tembus-92-persen-tapi-produktivitas-masih?page=2 , diakses pada tanggal 11 Agustus 2026.