Oleh: Wendy Aprilyanto (Staf Bidang Penelitian LK2 FHUI 2018)
“Hukum itu tidak selalu tegak, sekali tegak sekali runtuh. Karena ia tergantung pada tingkah laku manusia. Tugas kita adalah tegakan ketika runtuh, berdirikan ketika rubuh”
— Prof. Erman Rajagukguk
Prof. Erman, begitulah beliau acap kali dipanggil oleh masyarakat pada umumnya. Lahir di Padang, 1 Juni 1946, beliau adalah seorang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang memiliki perhatian terhadap problematika Hukum Internasional Publik dengan menelurkan sejumlah karya ilmiah yang beraneka ragam di beberapa jurnal ilmiah, seminar, buku-buku, dan lainnya. Beliau menyelesaikan studi hukum program sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada tahun 1974, lalu mendapat gelar LL.M. di University of Washington bidang Hukum Internasional Publik tahun 1984. Kemudian, ia juga memperoleh gelar Ph.D. di universitas yang sama pada tahun 1988.[i]
Berbagai pengalaman yang pernah dilewati Prof. Erman, yakni dimulai dari kerja di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tahun 1969—1975, Konsultan Hukum di Adnan Buyung Nasution & Associates tahun 1980—1982, Pembantu Dekan Bidang Akademik FH UI tahun 1991—1995, Guru Besar Universitas Indonesia tahun 1997, Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman RI pada 20 April 1998—29 September 1998, Ketua Program Pascasarjana FH UI tahun 2000—2004, Wakil Sekretaris Kabinet Republik Indonesia tahun 1998—2005, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (Medan), Universitas Islam Indonesia-UII (Yogyakarta), Universitas Surabaya-UBAYA (Surabaya), dan Dekan Fakultas Hukum Al-Azhar Indonesia tahun 2005—2013, serta menjadi Dosen FH UI dan FH Universitas Al-Azhar Indonesia hingga sekarang.[ii]
Pengabdian yang tak henti di dunia akademis dan masyarakat menghantarkan beliau ke penghargaan berupa piagam “Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya” pada 2001, “Honorary Initiation” dari University of Washington Chapter of The Order of The Coif pada 28 November 2011. Bahkan, beliau pun memperoleh “Lifetime Achievement Award” oleh FH UI pada 12 Juni 2013. Dalam usia yang tidak muda lagi, Prof. Erman masih tak henti berkontribusi mengimplementasikan pengabdiannya juga dengan menjadi Promotor 43 Doktor Ilmu Hukum dan 11 di antaranya menjadi Guru Besar.[iii]
Di samping itu, beliau juga sudah banyak memberikan sumbangsih karyanya dalam bentuk buku, seperti “Hukum Agraria, Pola Penguasaan Tanah, dan Kebutuhan Hidup” (1990), “Arbitrase Dalam Putusan Pengadilan” (2000), “Nyanyi Sunyi Kemerdekaan: Menuju Indonesia Negara Hukum Demokratis” (2006), “Hukum Investasi di Indonesia” (2007), “Yustitia: Hukum dan Masyarakat” (2009), “Perseroan Terbatas, Keuangan Negara, dan Tindak Pidana Korupsi” (2009), dan “Butir-Butir Hukum Ekonomi’ (2011). Buku-buku tersebut kerap kali digunakan jadi bahan referensi oleh kalangan mahasiswa hukum untuk memperdalam ilmu hukum. Sumbangsih dari Prof. Erman sangatlah bermanfaat bagi dunia pendidikan hukum di Indonesia. Oleh karena itu adalah hal yang wajar beliau mendapatkan impresi positif dari masyarakat, dunia akademis dan semua kalangan.[iv]
Di umurnya yang ke-70, Prof. Erman merayakan ulang tahunnya dengan kerabat, guru besar, akademisi, dan tokoh-tokoh nasional hadir untuk turut merayakannya. Penghargaan dan bentuk apresiasi dari murid-muridnya dimanifestasikan melalui peluncuran buku yang berjudul “Erman Rajagukguk 70 Tahun: Hukum Ekonomi Indonesia (Kumpulan Karangan)” pada tahun 2016 silam. Murid-muridnya sangat mengapresiasi perjuangan dan pengorbanannya di dunia hukum. Mereka menjadikan Prof. Erman sebagai teladan dengan nilai-nilai kejujuran, kesungguhan, kerja keras, dan komitmen yang melekat dalam dirinya.[v]
Pemikirannya mengenai hukum ekonomi sangat banyak tersebar di Indonesia dan sudah di gunakan oleh para akademisi, mahasiswa dan sebagainya. Prof. Erman pernah mengungkapkan gagasannya tentang hukum ekonomi Indonesia yang mampu memperkuat persatuan nasional, mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas kesejahteraan sosial. Dalam pemikirannya tersebut tertuang bagaimana cara menghindari disintegrasi bangsa, dalam waktu yang sama memulihkan ekonomi dari kritis yang berat, dan memperluas kesejahteraan sosial sampai mencapai masyarakat paling bawah.[vi]
Beliau menyampaikan bahwa bibit disintegrasi bangsa Indonesia akhir-akhir ini intensitasnya lebih banyak karena tidak adanya pembagian kekuasaan dan keuangan yang seimbang antara pusat dan daerah. Hukum ekonomi Indonesia seharusnya mampu menciptakan keseimbangan tersebut. Akan tetapi, pergolakan daerah sepanjang sejarah Republik Indonesia menyebabkan ketidakpuasan terhadap pemerataan pembangunan dan terciptanya ketidakseimbangan. Padahal, otonomi daerah harus memberikan insentif untuk perekonomian di daerah.[vii]
Lebih dari itu, Prof. Erman juga mengemukakan pendapatnya mengenai perburuhan di Indonesia. Beliau menyatakan bahwa suatu bangsa dikatakan memasuki tahap negara kesejahteraan jika ditandai dengan berkembangnya hukum yang melindungi pihak yang lemah. Perlindungan tersebut dapat berupa perlindungan terhadap tenaga kerja dan konsumen. Dari sisi upah buruh yang kecil, walaupun upah yang telah ditetapkan pemerintah besarannya masih di bawah tingkat pemenuhan kebutuhan dasar, tetap saja masih banyak perusahaan-perusahaan yang membayar upah lebih sedikit dari standar upah yang ditetapkan pemerintah tersebut. Ditambah lagi banyaknya buruh yang tidak memiliki organisasi buruh yang kuat sehingga tidak dapat memperjuangkan hak-haknya. Beliau menyatakan Indonesia masih memerlukan serikat buruh yang kuat untuk memperjuangkan nasib buruh sehingga tidak perlu menggunakan kekerasan dan pengerusakan. Maka daripada itu, perlulah dilakukan pembaruan hukum perburuhan.viii
Di antara para mahasiswa hukum Indonesia, sosok Prof. Erman tentunya sudah tidak asing lagi. Kiprahnya sebagai akademisi dan praktisi hukum sudah dikenal hampir seluruh masyarakat Indonesia. Berjuta pengalaman telah didapatkan beliau menjadi sosok yang sudah seyogianya menjadi teladan dan contoh dalam dunia pendidikan hukum di Indonesia. Menurut hemat Penulis, kontribusi beliau melalui karya-karya nyatanya pun harus diikuti oleh kaum pemuda sekarang, terkhusus mahasiswa hukum. Untuk itulah, sebagai anak bangsa, sejatinya kita selalu memberikan kontribusi dan sumbangsih di bidang hukum untuk menjadi bagian dari solusi-solusi dalam mengatasi problematika-problematika kontemporer di Indonesia.
Daftar Pustaka
Sumber gambar
http://jentera.ac.id/pengajar/erman-rajagukguk/, diakses 11 April 2018
[i] “Perayaan 65 Tahun Prof. Erman Rajagukguk, S.H., LLM,. Ph.D,” https://uai.ac.id/2011/06/22/perayaan-65-tahun-prof-erman-rajagukguk-s-h-llm-ph-d/, diakses 11 April 2018.
[ii] “Erman Rajagukguk,” http://jentera.ac.id/pengajar/erman-rajagukguk/, diakses 11 April 2018.
[iii] “Curriculum Vitae Erman Rajagukguk,” http://www.lkdi.org/cms/wp-content/uploads/2014/05/CV.-Prof.-Erman-Rajagukguk.pdf, diakses 12 April 2018.
[iv] “Nyanyi Sunyi Kemerdekaan Profesor Erman Rajagukguk,” http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol15335/nyanyi-sunyi-kemerdekaan-profesor-erman-rajagukguk-, diakses 12 April 2018.
[v] Universitas Indonesia, “Prof. Erman Rajagukguk, S.H., LLM,. Ph.D,” http://www.ui.ac.id/download/guru_besar/Prof_Erman_Radjaguguk_SH_LLM_PhD.pdf, diakses 12 April 2018.
[vi] Fakultas Hukum Universitas Indonesia, “Memperingati Ulang Tahun ke-70, Erman Rajagukguk Luncurkan Buku “Hukum Ekonomi Indonesia (Kumpulan Karangan),” http://law.ui.ac.id/v3/memperingati-ulang-tahun-ke-70-erman- rajagukguk-luncurkan-buku-hukum-ekonomi-indonesia-kumpulan-karangan/, diakses 12 April 2018.
[vii] Prof. Erman Rajagukguk, S.H., LL.M, “Hukum Ekonomi Indonesia Memperkuat Persatuan Nasional, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosial,” http://www.lfip.org/english/pdf/bali-seminar/Hukum%20ekonomi%20indonesia%20-%20erman%20rajagukguk.pdf, diakses 15 April 2018.

