Koperasi atau Perseroan Terbatas? Sebuah Tinjauan dari Sudut Keuangan

Oleh Velicia Khoswan (Manajer Bidang Literasi dan Penulisan LK2 FHUI 2018)

Keuangan dalam Koperasi

Pada dasarnya, koperasi didirikan dalam rangka mencapai tujuan ekonomi atau mencari keuntungan demi memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tujuan tersebut dicapai dengan cara kerja sama antar anggotanya dalam mengelola usaha yang diselenggarakan dalam koperasi. Oleh karena tujuan ekonomi tersebut, keuangan merupakan hal yang esensial dalam pelaksanaan kegiatan koperasi. Keuangan dalam bahasa Inggris disebut finance yang oleh Oxford Dictionaries diartikan sebagai pengelolaan uang dalam jumlah besar, terutama oleh pemerintah atau perusahaan besar. Koperasi, sebagai suatu badan yang menjalankan usaha dan memiliki tujuan ekonomi, tentu perlu mengadakan pengelolaan terhadap uang yang dimilikinya karena apabila uang dalam suatu koperasi tidak dikelola dengan baik, tentu pencapaian tujuan dari koperasi tersebut akan terhambat.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Perkoperasian) sebagai peraturan utama yang mengatur tentang koperasi, kurang mengatur secara jelas dan rinci mengenai keuangan koperasi di Indonesia. Dalam undang-undang tersebut, tidak dapat ditemukan ketentuan yang mengatur pembuatan laporan keuangan koperasi sebagai wujud nyata pengelolaan uang dalam koperasi. Untuk mengatur lebih lanjut mengenai hal tersebut, pada tahun 2012, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 04/Per/M.KUKM/VII/2012 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi. Lebih lanjut lagi, pada tahun 2015, Menteri KUKM mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 12/Per/M.KUKM/2015 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil[i] dan juga Peraturan Menteri Nomor 13/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Secara singkat, dalam peraturan-peraturan tersebut diatur beberapa hal yang penting, yaitu bahwa koperasi sektor riil yang tidak memiliki akuntabilitas publik diharuskan laporan keuangannya mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) sedangkan koperasi sektor riil yang memiliki akuntabilitas publik diharuskan laporan keuangannya mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan Umum (SAK-Umum). Untuk koperasi simpan pinjam, digunakan kedua standar akuntansi keuangan tersebut sebagai dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

Terdapat suatu perbedaan utama antara koperasi yang tidak memiliki akuntabilias publik dan yang mempunyai akuntabilitas publik. Koperasi yang tidak memiliki akuntabilitas publik berarti koperasi tersebut tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal, contohnya pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.[ii] Sedangkan koperasi yang memiliki akuntabilitas publik berarti bahwa koperasi tersebut memiliki akuntabilitas publik yang signifikan dalam artian menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat.[iii] Dengan kata lain, dapat disimpulkan bahwa koperasi yang memiliki akuntabilitas publik lingkup pertanggungjawaban atas laporan keuangan yang dibuatnya lebih besar, yaitu kepada masyarakat, daripada koperasi yang tidak memiliki akuntabilitas publik di mana lingkup pertanggungjawaban laporannya hanya sebatas pihak yang terkait dengan koperasi, internal maupun eksternal. Oleh karena itulah, standar akuntansi keuangan yang digunakan kedua jenis koperasi tersebut dibedakan.

Walaupun SAK merupakan suatu norma yang pada umumnya digunakan oleh para akuntan Indonesia dalam membuat laporan keuangan, perlu dicatat bahwa pada dasarnya SAK tidaklah bersifat wajib kecuali diatur dalam undang-undang tertentu. Benarlah bahwa SAK merupakan suatu pedoman pembuatan laporan keuangan yang digunakan oleh sebagian besar akuntan di Indonesia, tetapi tidak ada kewajiban bagi para akuntan untuk mengikuti SAK tersebut apabila tidak ditentukan secara spesifik dalam undang-undang. Misalnya, oleh karena dalam Peraturan Menteri Nomor 04/Per/M.KUKM/VII/2012 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi, Peraturan Menteri Nomor 12/Per/M.KUKM/2015 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil dan juga Peraturan Menteri Nomor 13/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi diatur bahwa SAK wajib digunakan dalam pembuatan laporan keuangan koperasi, maka SAK tersebut bersifat wajib. Akan tetapi, apabila tidak diatur dalam peraturan manapun, maka pada dasarnya akuntan tidak memiliki kewajiban untuk mengikuti SAK.

Laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban pengurus dalam hal keuangan koperasi yang dapat dipakai untuk menilai hasil kerja pengelolaan koperasi. Komponen laporan keuangan koperasi yang perlu dibuat oleh koperasi terdiri dari neraca, laporan perhitungan hasil usaha, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan dengan tambahan perhitungan penurunan nilai aset untuk koperasi sektor riil. Komponen yang terdapat di dalam neraca terdiri dari aset[iv], kewajiban[v] dan ekuitas.[vi] Ekuitas sebagaimana dirinci dalam neraca terdiri dari beberapa komponen yaitu simpanan pokok[vii], simpanan wajib[viii], hibah[ix], Sisa Hasil Usaha (SHU), dan cadangan[x].[xi]

Hal yang menjadikan keuangan dalam koperasi berbeda dengan keuangan badan lainnya adalah adanya pembagian SHU. Dalam Pasal 45 UU Perkoperasian, SHU dinyatakan sebagai pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU dibagikan kepada anggota koperasi sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.

 

Keuangan dalam Perseroan Terbatas (PT)

PT dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Oleh karena PT merupakan badan yang pada umumnya memiliki tujuan utama untuk mencari keuntungan, tentu keuangan juga merupakan hal yang penting dalam pelaksanaan kegiatannya. Berbeda dengan UU Perkoperasian, UU PT mengatur mengenai laporan keuangan PT. Dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a UU PT dinyatakan bahwa laporan keuangan suatu PT terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut. Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan (SAK). Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan bagi PT yang wajib diaudit, harus disampaikan kepada Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.[xii]

 

Perbandingan Keuangan Koperasi dan PT

Dari segi laporan keuangan yang harus dibuat oleh koperasi dan PT, dapat dilihat bahwa kedua badan tersebut diwajibkan untuk membuat laporan yang kurang lebih sama. Koperasi dan PT sama-sama diwajibkan untuk membuat neraca, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan. Akan tetapi, terdapat satu perbedaan cukup mencolok, yaitu bahwa koperasi diwajibkan untuk membuat laporan perhitungan hasil usaha sedangkan PT diwajibkan untuk membuat laporan laba rugi. Perbedaan tersebut berkaitan erat dengan fundamen kedua badan tersebut yang pada dasarnya berbeda. Koperasi, sebagai suatu persekutuan orang yang memiliki tujuan untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, membagi hasil usaha koperasi kepada anggotanya dalam bentuk SHU yang dicatat dalam laporan perhitungan hasil usaha. Walaupun dalam laporan keuangan koperasi tidak terdapat laporan khusus mengenai perhitungan laba rugi, dalam laporan perhitungan hasil usaha koperasi sudah tercantum perhitungan laba dan rugi sebagaimana terdapat dalam laporan laba dan rugi PT.

Sedangkan dari segi penyusunan laporan keuangannya, koperasi dan PT sama-sama menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Seperti yang telah disebut sebelumnya, laporan keuangan koperasi sektor riil yang memiliki akuntabilitas publik dibuat dengan mengacu pada SAK-Umum; laporan keuangan koperasi sektor riil yang tidak memiliki akuntabilitas publik dibuat dengan mengacu pada SAK-ETAP; dan laporan keuangan koperasi simpan pinjam dibuat dengan mengacu pada kedua SAK tersebut. Sedangkan dalam UU PT, tidak dijelaskan SAK mana yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan.

Perbedaan antara koperasi dan PT dalam hal keuangan lainnya adalah mengenai pembagian hasil usaha. Dalam koperasi, besar kecilnya SHU yang dibagikan kepada para anggota didasarkan pada ketentuan dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga. Akan tetapi, pada umumnya, SHU dibagikan berdasarkan keaktifan masing-masing anggota dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi. Sedangkan dalam PT, besar kecilnya dividen yang diterima oleh pemegang saham sebanding dengan besar kecilnya modal yang ditanamkan masing-masing pemegang saham.

 

Perbandingan Ketentuan Mengenai Keuangan dalam Peraturan Hukum Mengenai Koperasi dan PT

Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, mengenai keuangan dalam koperasi di Indonesia tidak diatur secara rinci dalam UU Perkoperasian. Akan tetapi, hal tersebut diatur secara cukup rinci dalam Peraturan Menteri KUKM Nomor 04/Per/M.KUKM/VII/2012 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi, Peraturan Menteri Nomor 12/Per/M.KUKM/2015 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil dan juga Peraturan Menteri Nomor 13/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Dalam lampiran peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri KUKM tersebut, mengenai laporan keuangan yang perlu dibuat beserta komponennya dijelaskan dengan cukup rinci, misalnya dalam laporan arus kas terdapat komponen aktivitas operasi, aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan; dan masing-masing komponen dijelaskan lagi dengan lebih lanjut. Tidak hanya mengenai laporan keuangan beserta komponennya, dalam peraturan-peraturan menteri tersebut juga disebutkan SAK yang harus digunakan, yaitu SAK-ETAP untuk koperasi sektor riil tanpa akuntabilitas publik, SAK-Umum untuk koperasi sektor riil yang memiliki akuntabilitas publik dan kedua SAK tersebut digunakan untuk koperasi simpan pinjam.

Berbeda dengan koperasi, mengenai pembuatan laporan keuangan dalam PT tidak dijelaskan secara rinci. Dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a hanya disebutkan bahwa laporan keuangan PT terdiri atas sekurang-kurangnya neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan tersebut. Mengenai komponen dari masing-masing laporan tidak dijelaskan seperti koperasi dalam peraturan-peraturan Menteri KUKM mengenai pedoman akuntansi dalam koperasi. Selain itu, walaupun penyusunan laporan keuangan PT didasarkan pada SAK seperti koperasi, tidak disebutkan secara detail SAK mana yang digunakan, tidak seperti koperasi yang ditentukan SAK mana yang digunakan.

Dari penjelasan di atas, kami menyimpulkan bahwa ketentuan mengenai keuangan, khususnya laporan keuangan, lebih rinci dijelaskan dalam peraturan hukum koperasi dibandingkan PT. Peraturan hukum koperasi di sini adalah peraturan-peraturan Menteri KUKM mengenai pedoman akuntansi dan peraturan hukum PT di sini adalah UU PT.

 

Perbandingan Ketentuan Mengenai Pertanggungjawaban Keuangan dalam Peraturan Hukum Koperasi dan PT

Dalam koperasi, pertanggungjawaban dalam lingkup laporan keuangan dilakukan oleh Pengurus kepada Rapat Anggota. Pasal 37 UU Perkoperasian menyatakan bahwa persetujuan terhadap laporan tahunan, yang di dalamnya termasuk laporan keuangan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pengurus bertanggungjawab untuk menyampaikan laporan keuangan kepada Rapat Anggota untuk mendapatkan persetujuan. Dalam UU Perkoperasian, selain Rapat Anggota, tidak terdapat pihak lain yang kepadanya harus dipertanggungjawabkan laporan keuangan koperasi, termasuk pemerintah.

Dalam UU PT, dinyatakan bahwa laporan tahunan PT yang di dalamnya termasuk laporan keuangan disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapatkan persetujuan (Pasal 69 ayat (1) UU PT). Selain kepada RUPS, dalam Pasal 66 ayat (4) UU PT, dinyatakan pula bahwa neraca dan laporan laba rugi harus disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Hal tersebut berbeda dengan koperasi yang tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangannya kepada pihak lain selain Rapat Anggota.

 

[i] Koperasi sektor riil adalah koperasi yang mempunyai kegiatan usaha jasa, perdagangan dan produksi.

[ii] Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), “ SAK-ETAP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik,” http://iaiglobal.or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/etap, diakses 15 Agustus 2018.

[iii] Dwi Martini, “Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP),” https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/03/Standar-Akuntansi-Keuanan-Entitas-Tanpa-Akuntanbilitas-Publik-SAK-ETAP.pdf, diakses 15 Agustus 2018.

[iv] Aset adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola koperasi untuk menjalankan operasional usaha.

[v] Kewajiban merupakan pengorbanan ekonomis yang harus dilakukan oleh koperasi di masa yang akan datang dalam bentuk penyerahan aset atau pemberian jasa, yang disebabkan oleh tindakan atau transaksi pada masa sebelumnya.

[vi] Indonesia, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi, Permen No. 04/Per/M.KUKM/VII/2012, Lampiran.

[vii] Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

[viii] Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan yang tidak harus sama besarannya, yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi selama yang bersangkutan menjadi anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

[ix] Hibah atau modal sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam unit moneter, yang diterima dari pihak lain berupa hibah yang mengikat dan yang tidak mengikat, baik berupa aset tetap atau aset lainnya.

[x] Cadangan adalah bagian dari Sisa Hasil Usaha yang disisihkan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota.

[xi] Ibid.

[xii] Indonesia, Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007, LN No. 106 Tahun 2007, TLN No. 4756, Ps. 66 ayat (4) jo. Ps. 1 nomor 14.